UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Jumat, 14 Januari 2011

Putusan sengketa PHK massal karyawan Indosiar ditunda

12 Januari 2011 | 15:56 | Hukum www.primaironline.com


Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang putusan sengketa antara Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar melawan manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. Diketahui, penundaan putusan ini dilakukan untuk keempat kalinya dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap pekerja stasiun televisi swasta itu.

"Alasannya musyawarah putusan dari majelis hakim belum selesai," kata kuasa hukum Sekar Indosiar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Soleh Ali, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (12/1).

Soleh mengatakan, musyawarah belum selesai karena sempat terjadi pergantian susunan majelis saat penundaan sidang putusan yang pertama kalinya beberapa waktu lalu. Ketua majelis hakim Janes Aritonang sempat diganti oleh hakim lain di PN Jakbar lantaran mendapat mutasi ke PN Palangkaraya.


"Namun, kita protes lewat surat ke Mahkamah Agung (MA). Perjalanan sidang sudah berlangsung 10 bulan tiba-tiba kok hakimnya diganti dan dalam satu minggu sudah harus membuat putusannya. Ini sangat naif," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) terkait mutasi dan perpindahan hakim, perkara yang sedang ditangani harus diselesaikan lebih dahulu, sebelum hakim itu berpindah ke pengadilan lain. "MA menindaklanjutinya sehingga hakimnya diperintahkan untuk menyelesaikan perkara ini terlebih dahulu," kata dia.

Kendati demikian, meskipun hakim Janes Aritonang sudah kembali dari PN Palangkaraya untuk menyelesaikan perkara ini, rupanya musyawarah putusan belum selesai dibuat. Majelis yang beranggotakan Janes Aritonang, Edo dan Cecep meminta sidang putusan hari ini ditunda hingga pekan depan, Selasa (18/1).

Perkara ini sendiri dimulai sekitar tahun lalu, saat adanya Perjanjian Kerja Bersama antara PT Indosiar Visual Mandiri dengan Sekar Indosiar untuk mengubah peraturan perusahaan (PP). Manajemen perusahaan dinilai menolak melaksanakan PKB tersebut terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang dalam PP sebelumnya dianggap kurang adil.


Sebanyak 300 orang dan 11 orang di antaranya adalah pengurus Sekar Indosiar mendapat PHK secara massal karena menuntut pemenuhan pelaksanaan haknya sesuai PKB yang baru disepakati. Bahkan, kata Soleh, terkait hal ini manajemen membuat serikat pekerja tandingan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar yang lebih memihak kepada perusahaan.

Atas kekecewaan ini Sekar Indosiar berinisiatif untuk menggugat manajemen perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama PT Indosiar Visual Mandiri, Handoko. PN Jakbar diminta menyatakan manajemen Indosiar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan segera memenuhi hak-hak kekaryawanan.

"Ini kasus terbesar di Indonesia, kami menyebutnya Union Busting, PHK besar-besaran dalam waktu bersamaan. Kasus ini juga upaya pembrangusan anti berserikat terhadap karyawan Indosiar yang tergabung dalam Serikat," paparnya.

Khresna Gunarto (new)

Sumber: http://www.primaironline.com/berita/hukum/putusan-sengketa-phk-massal-karyawan-indosiar-ditunda

Rabu, 12 Januari 2011

PUTUSAN INDOSIAR KEMBALI DITUNDA

Rabu, 12 Januari 2011 | 21:58 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang putusan atas kasus anti-berserikat yang dilakukan oleh PT Indosiar Visual Mandiri terhadap Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) ditunda untuk ketiga kalinya. Majelis Hakim yang dipimpin Janes Aritonang meminta pengunduran waktu untuk bisa memutuskan perkara itu.
"Kami harus bermusyawarah lagi," kata Janes dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/1).

Dalam sidang Janes meminta maaf kepada para pihak atas tertundanya putusan. Dia berharap tidak ada opini buruk terkait tertundanya putusan. "Tertunda semata karena teknis mutasi saya ke PN lain," ujarnya.

PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 jo pasal 43 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Sekar menuntut pihak managemen agar membuat permintaan maaf di media nasional selama satu minggu berturut-turut serta memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 100,026 miliar.


Persidangan atas kasus ini telah bergulir sejak April 2010. Dua pekan lalu, menjelang pembacaan keputusan yang seharusnya berlangsung pada 22 Desember 2010 lalu, kejanggalan mulai terlihat.

Namun dengan penjelasan hakim, kuasa hukum penggugat dari serikat karyawan Indosiar, Sholeh Ali menyatakan mengapresiasi penjelasan hakim. "Saya berharap hakim benar-benar memutuskan dengan hati nurani," katanya.

Sandy Indra Pratama

KSN KECAM SIKAP ANTI-SERIKAT DI INDOSIAR

Selasa, 11 Januari 2011 | 21:05 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Solidaritas Nasional (KSN) mengecam PT Indosiar Visual Mandiri atas tindakannya mengekang kebebasan berserikat di lingkungan perusahaannya. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam siaran pers yang dibagikan di tengah demonstrasi karyawan anggota Serikat Karyawan Indosiar di depan kantor Indosiar, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (11/1/2011).

“KSN meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tetap mengawasi permasalahan yang terjadi di PT Indosiar, terutama mengenai perselisihan hubungan industrial, dan tidak segan-segan menindak tegas pihak Indosiar apabila di kemudian hari ditemukan melakukan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan,” kata Koordinator Komite Solidaritas Nasional Anwar Ma'ruf, dalam siaran persnya.

Dalam catatan Komite Solidaritas Nasional, tindakan yang dianggap melanggar hak karyawan antara lain berupa tindakan menghalang-halangi pekerja untuk bergabung dalam serikat, mengintimidasi, menolak diajak berunding soal Perjanjian Kerja Bersama, membuat peraturan perusahaan sepihak, membuat serikat yang dikendalikan penuh oleh manajemen, tidak memberikan pekerjaan, memutasi pengurus atau anggota serikat, melakukan skorsing, dan melakukan pemutusan hubungan kerja.


Dalam aksi tadi siang, Sekar Indosiar mendapatkan dukungan dari sejumlah serikat pekerja. Selain dihadiri wakil dari KSN, dukungan juga disampaikan oleh organisasi serikat pekerja media yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Media Independen dan organisasi jurnalis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Dalam orasinya, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia Winuranto Adhi mengatakan, apa yang dialami oleh anggota Sekar Indosiar adalah tindakan yang melanggar undang-undang. "AJI mendukung sepenuhnya perjuangan anggota Sekar untuk menuntut hak-haknya," kata Wiwin --sapaan akrab Winuranto Adhi.

Sekar Indosiar sudah menggugat secara perdata Manajemen PT Indosiar atas dugaan sikap anti-serikat. Saat ini, kasusnya sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rencananya, vonis atas kasus ini akan dibacakan dalam sidang, besok.

Annisa Aninditya | Manan

http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/01/11/brk,20110111-305512,id.html

DUKUNGAN PERJUANGAN SEKAR INDOSIAR SEMAKIN BANYAK

Dalam Sidang Pembacaan Perkara Anti Berserikat yang diajukan oleh Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers semakin hari semakin mendapat dukungan dari banyak elemen Aktivis Serikat Pekerja di Indonesia.

Dukungan tidak hanya datang dari Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FPSMI); Komite Solidaritas Nasional (KSN), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SP ANTV, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, LBH Jakarta, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), SP Carrefour Indonesia, KASBI, Labour Working Group (LWG), Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trade Union Right Center (TURC).


Pada sidang Perkara Anti Berserikat di PN Jakarta Barat Rabu tanggal 12 Januari 2011 hadir banyak elemen yang mendukung perjuangan Sekar Indosiar. Seperti dari: Perhimpunan Rakyat Pekerja; Forum Karyawan Merpati Nusantara; SP Angkasa Pura 1; SP Angkasa Pura 2; SP PLN, Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FPSP2KI); SP Pontianak Pos; SP Dok Koja Bahari; Aliansi Pekerja Outsourcing (APO) JICT; SP Bank Swadesi; Serikat Pekerja Nasional (SPN); Ikatan Dosen dan Karyawan IBII; SP British International School; dll.

Mursalin, pengurus SP Pontianak Post ikut aksi solidaritas Sekar Indosiar, Selasa (11/1) "Perlawanan sekar Indosiar menginspirasi SP yg lain, termasuk SP Pontianak Pos," kata Mursalin dalam aksinya.

Perkara Putusan Perdata Anti Berserikat yang diajukan oleh Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers, sungguh sudah ditunggu-tunggu oleh para Pegiat Serikat Pekerja di Indonesia.


Sesudah Hakim Ketua Jannes Aritonang menunda pembacaan putusan perkara Anti Berserikat ini. Para aktivis Serikat Pekerja menyatakan dukungan pada Majelis Hakim yang terdiri dari Jannes Aritonang S.H. sebagai Hakim Ketua; Ebo Maulana S.H. dan Encep Yuliardi S.H sebagai Hakim Anggota, untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan sesuai dengan hati nurani. Putusan perkara ini akan menjadi sebuah terobosan hukum dan akan dicatat dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia.

Para aktivis menyatakan puas atas dikembalikannya Jannes Aritonang S.H. tetap sebagai Hakim Ketua Perkara ini. Diharap Majelis Hakim yang memutusakan perkara ini bisa jernih dan lengkap dalam memutuskan perkara yang sudah berlangsung lebih sepuluh bulan di PN Jakarta Barat.

KE-3 KALINYA PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA ANTI BERSERIKAT DI INDOSIAR DITUNDA

Sidang Pembacaan Putusan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat yang diajukan oleh Sholeh Ali dan rekan-rekan dari LBH Pers, kuasa hukum SEKAR Indosiar, yang menggugat pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, untuk kesekian kali kembali ditunda.

Jannes Aritonang S.H. menyatakan belum bisa membacakan Putusan Perkara No. 207/PDT.G/2010 karena sebelumnya dia cuti dari tanggal 23 Desember 2010 hingga baru masuk Senin tanggal 9 Januari 2011. Lalu Jannes Aritonag juga menyampaikan bahwa "Kami (Majelis Hakim, red) baru mulai hari ini (Rabu tanggal 12 Januari 2011) bersidang untuk membuat putusan atas perkara SEKAR Indosiar ini. Jadi yang seyogiyanya hari ini untuk membacakan putusan, tidak dapat dilakukan."


Jannes Aritonang juga memberi klarifikasi agar pembacaan putusan yang tertunda-tunda ini jangan ditafsirkan miring. Kalau sebelumnya pada tanggal 22 Desember 2010 Jannes Aritonang menyatakan bahwa dia tidak ikut lagi dalam tim yang memutuskan perkara SEKAR Indosiar, karena sudah mendapat SK Mutasi menjadi Hakim Pengadilan Tinggi di Samarinda. Dalam sidang tanggal 12 Januari 2011 Jannes Aritonang menyatakan bahwa Atasannya sementara menunda mutasinya, hingga dia membuat putusaan atas Perkara Perdata Anti Berserikat yang diajukan SEKAR Indosiar.


Ketua Majelis Hakim ini juga memohon agar semua pihak yang bersengketa tidak menafsirkan macam-macam. Dan meminta semua pihak memberi ruang dan kebebasan bagi Majelis Hakim untuk bisa mempertimbangkan segala dalil hukum yang sudah diajukan oleh para kuasa hukum dan fakta yang ada dipersidangan.

Lalu Ketua Majelis Jannes Aritonang menjadwalkan Sidang Pembacaan Putusan Perkara No.207/PDT.G/2010/JAK.BAR yang keempat kali, SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 PUKUL 11.00 WIB.

Selasa, 11 Januari 2011

Karyawan Tabur Bunga di Depan Kantor Indosiar

Selasa, 11 Januari 2011 | 14:27 WIB



TEMPO Interaktif, Jakarta -Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar unjuk rasa dengan melakukan aksi tretikal dengan berbaring di jalan masuk kantor Indosiar. Sebagian lainnya menabur bunga. "Ini simbol bahwa hak karyawan untuk berserikat telah mati di sini," ujar Ketua Sekar Indosiar, Dicky Irawan, hari ini.


Peserta demontrasi juga menggelar spanduk berisi kecaman terhadap pemberangusan serikat karyawan. Mereka memblokir jalan masuk, sehingga sejumlah kendaraan yang hendak menuju kantor Indosiar urung masuk. "Kami lakukan aksi damai di sini, kami harap pihak manajemen bersedia menemui kami."

Unjuk rasa ini adalah buntut adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja di Indosiar. PT Indosiar Visual Mandiri telah memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari 300 karyawannya. Lebih dari 90 persen adalah anggota Sekar Indosiar. "Tidak hanya karyawan, para pengurus Sekar Indosiar juga dibabat," ujar Dicky.


Pengurus Sekar telah mengajukan gugatan perdata pada PT Indosiar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena menghalang-halangi hak karyawan untuk berserikat sebagaimana pasal 28 jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sidang akan digelar kembali besok.

http://tempointeraktif.com/hg/jakarta/2011/01/11/brk,20110111-305363,id.html

AKSI DAMAI DI JALAN DAMAI 11 TANGGAL 11 JANUARI 11 PUKUL 11



Sekar Indosiar menyelenggarakan Aksi Unjuk Rasa Damai di Jalan Damai Nomor 11 tanggal 11 Januari-11 tepat pukul 11 WIB. Aksi ini dalam rangka peringatan 1 tahun Perjuangan Sekar Indosiar melawan Arogansi dan Tindakan Anti Berserikat Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dimana Sekar Indosiar bersama 300 lebih anggotanya melakukan Unjuk Rasa di Jalan Damai 11 guna menyuarakan 7 (tujuh) tuntutannya. Pembayaran Upah diatas UMP DKI; Pengangkatan karyawan kontrak yang sudah lebih 5 (lima) tahun kerja; penyertaan Jamsostek yang merata; Pembayaran Upah yang sesuai dengan Pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003, Penyesuaian Gaji Pokok; Jenjang Karir yang jelas dan transparan; dan Pelatihan untuk peningkatan kompetensi karyawan Indosiar.

Mediasi berkali-kali yang sudah dilakukan oleh Kemenakertrans RI dan Komisi IX DPR RI tidak menjadi senjata ampuh untuk membawa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri agar mau duduk berunding. Tapi dengan Arogan dan jumawa Manajemen PT. INdosiar yang dipimpin oleh Handoko ini malah mem-PHK hampir semua peserta Unjuk Rasa.

Kali ini Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar didukung oleh lebih 50 (lima puluh) elemen yang tergabung dalam Komite Solidaritas Nasional/KSN. Aksi kali KSN menyuarakan Kebebasan dalam Berserikat dan Kebebasan dalam menyampaikan pendapat harus dibuka selebar-lebarnya di Negeri Indonesia Tercinta ini.


KSN juga menyatakan bahwa tahun 2011 ini adalah tahun Perlawanan terhadap Tindakan Anti Berserikat dimana pun di Indonesia ini. Sastro selaku Koordinator KSN menyatakan "Putusan gugatan Perdata teman-teman Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat tanggal 12 Januari 2011. Akan menjadi putusan fenomenal bagi perjuangan buruh. Terutama bagi penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Terutama Pasal 28 dan Pasal 43. Manajemen atau pengusaha yang tidak patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, harus tidak diberi kesempatan untuk dapat membeli dan mengatur pelaksanaan hukum itu. Bahkan mereka ini harus dimasukkan bui, seperti yang terjadi pada Pimpinan perusahaan PT. Kim Jing di Pasuruan Jawa Timur. Yang sekarang ini sudah masuk bui."

Senin, 10 Januari 2011

SETAHUN AKSI UNJUK RASA DAMAI DI JALAN DAMAI 11 INDOSIAR


(Aksi Unjuk Rasa Damai SEKAR Indosiar Tanggal 11 Januari 2010 di Jalan Damai No. 11 Daan Mogot Jakarta Barat. Tindak Lanjut dari Aksi Unjuk Rasa ini, Para Aktivis SEKAR Indosiar ini di PHK...)


(Ketua SEKAR Indosiar Dicky Irawan dan Sekretaris SEKAR Indosiar Yanri Silitonga. Tetap Berjuang Menegakkan Kebenaran. Karena "Kebenaran Tak Pernah Berpihak dan Bisa Dibeli!!" ANti Berserikat Adalah Pelanggaran Hak Azasi, Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Sudah seharusnya Media Tetap Menyuarakan Pergerakan ini. Kalau di Perusahaan Media Saja Hak Berserikat di Bungkam, Apalagi di Sektor Usaha Lainnya..)


(Orasi dan orasi adalah Wujud Ekpresi Demokrasi. Keterbukaan dan kerelaan untuk mendapat kritikan dan memperbaiki diri adalah Awal untuk Terjadinya Perubahan dan Perbaikan dalam Tata Kelola PT. Indosiar Visual Mandiri.)


(Ini salah satu alat yang digunakan untuk Membungkam Tersebarnya Suara Aksi Damai Unjuk Rasa SEKAR Indosiar, yakni dengan meng-jam signal Handphone pada saat berlangsungngya Aksi Unjuk Rasa tanggal 11 Januari 2010 yang lalu. Padahal Presiden RI saja di Demo tidak ada Upaya Pembungkaman Seperti ini oleh Aparat yang Berwenang Melakukan Tindakan ini. "Kebenaran Tidak Bisa Dibungkam...!!" )