UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 28 Februari 2013

Resolusi Kongres FSPM Independen - tentang Nasib Jurnalis Berstatus Koresponden



Resolusi Kongres FSPM Independen
tentang Nasib Jurnalis Berstatus Koresponden
-------------------------------------------------------------------------------------------

Hampir setiap media nasional di Indonesia memiliki jurnalis yang statusnya bukan karyawan tetap. Ada yang menggunakan istilah koresponden atau kontributor untuk menyebut jurnalis yang biasanya berada di luar kantor pusat media itu berada. Meski statusnya berbeda, tanggungjawab utama antara kontributor atau koresponden ini dengan jurnalis yang berstatus karyawan tetap relatif sama, yaitu berkewajiban melakukan monitoring dan menulis berita yang terjadi wilayah liputannya.

Meskipun memiliki "tanggungjawab utama" yang relatif tak jauh berbeda, namun kesejahteraan yang diterima antara keduanya sangat berbeda. Sejumlah fakta di lapangan menunjukkan, umumnya jurnalis yang berstatus koresponden/kontributor tak memiliki kontrak kerja yang jelas, standar pengupahannya masih dalam taraf minim, dan tak mendapatkan tunjangan basis yang memadai.

Kontrak kerja merupakan kebutuhan basis dalam hubungan ketenagakerjaan, termasuk di media. Hanya saja, tak semua media menerapkan prinsip ini saat menangani kontributor atau korespondennya. Malah ada sejumlah media yang tak memiliki kontrak kerja dengan koresponden/kontributornya sehingga hubungannya hanya sebatas perjanjian lisan.

Soal standar pengupahan yang minim ditunjukkan oleh kecilnya komponen pengupahan yang diberikan kepada jurnalis yang berstatus koresponden/kontributor.  Umumnya kontributor/koresponden media di Indonesia hanya memberikan honorarium berdasarkan berita yang dimuat media, tanpa memberikan kesejahteraan lainnya seperti berupa honor basis dan semacamnya.

Jurnalis yang berstatus koresponden/kontributor juga banyak yang tak mendapatkan tunjangan yang memadai -malah tak mendapatkan tunjangan sama sekali dari perusahaan medianya. Padahal, seharusnya koresponden/kontributor memiliki hak untuk mendapatkan aneka kesejahteraan tambahan, seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dan tunjangan pendukung lainnya.

Untuk itu, Kongres FSPMI menyerukan:
1. Media memberi hak-hak normatif koresponden/kontributor, baik itu berupa kontrak kerja, upah yang layak, dan tunjangan yang memadai.

2. Media membuat kontrak kerja yang jelas dengan koresponden/kontributornya. Salah satu hal penting yang terdapat dalam kontrak kerja meliputi hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan, serta ketentuan penting lainnya.

3. Media harus memberikan kesejahteraan yang memadai untuk koresponden/kontributor. Selain upah per berita yang layak, perusahaan media juga harus memberikan honor basis yang diterima setiap bulan secara reguler oleh jurnalis berstatus koresponden/kontributor.

4. Media memberikan aneka tunjangan (berupa asuransi) sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak normatifnya sebagai pekerja. Tunjangan itu meliputi adanya asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi hari tua, serta asuransi pendukung lainnya.


Resolusi Kongres FSPM Independen - tentang Nasib Pekerja Outsourching (Alih Daya)



Resolusi Kongres FSPM Independen 
tentang Nasib Pekerja Outsourching (Alih Daya)
---------------------------------------------------------------------------------------------

Sistem kerja outsourching (alih daya) ditolak oleh pekerja dan sejumlah organisasi buruh sejak lama. Saat unjukrasa memperingati hari buruh 1 Mei tahun lalu dan demonstrasi yang dilakukan sesudahnya, penolakan terhadap sistem kerja alih daya ini menjadi salah satu isu yang diusung bersama organisasi buruh karena dianggap sangat merugikan  kepentingan pekerja.

Ada sejumlah sebab mengapa sistem outsoucing ini ditolak. Di antaranya, sistem ini seperti menjadi pembenaran dari sikap sejumlah perusahaan yang tak ingin memberikan hak-hak pekerja secara penuh. Sebab, dalam kenyataan, mereka yang bekerja dengan model outsourching ini kerap tak mendapatkan hak-hak seperti layaknya pekerja tetap. 

Dari sejumlah fakta di lapangan diketahui bahwa ada pekerja outsourching yang tak mendapatkan tunjangan kesehatan, mendapatkan upah dibawah upah minimum, tak memperoleh pesangon saat diberhentikan, tak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) saat hari besar keagamaan, dan aneka bentuk kesejahteraan lainnya. 

Ironisnya, praktik outsourching ini juga mulai makin marak dipraktikkan oleh perusahaan media. Termasuk di bidang yang seharusnya tak boleh dipekerjakan dengan model hubungan kerja semacam ini, yaitu mereka yang bekerja di proses produksi dan kegiatan pokok sebuah industri.

Untuk itu, Kongres FSPMI menyerukan:
1. Perusahaan media menghentikan penggunaan sistem outsourching terhadap pekerjanya.
2. Bagi perusahaan yang sedang menggunakan tenaga kerja outsourching, untuk segera mengangkatnya menjadi karyawan tetap melalui mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.
3. Pekerja yang berstatus outsourching untuk bergabung, atau membentuk jika belum ada, serikat pekerja untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya.

Resolusi Kongres FSPM Independen tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)



Resolusi Kongres FSPM Independen 
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
---------------------------------------------------------------------------------------------
 
Model hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak merupakan praktik yang jamak di berbagai perusahaan di Indonesia. Hanya saja, pelaksanaannya kerap tak sejalan dengan ketentuan undang-undang yang memberikan batasan yang cukup jelas tentang jenis pekerjaan apa saja yang bisa dipekerjakan dengan model kontrak seperti itu.

Pasal 59 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur soal perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu: Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Ketentuan tersebut cukup jelas mengatur bahwa hanya jenis pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu yang bisa digunakan dengan model hubungan PKWT. Hanya saja, dalam kenyataan, ada sejumlah perusahaan yang menggunakan model hubungan semacam ini meskipun jenis pekerjaannya jelas "tidak selesai dalam waktu tertentu". Ironisnya, praktik semacam ini juga ditemukan di sejumlah perusahaan media.

Untuk itu, Kongres FSPMI menyerukan: 

1. Perusahaan media mematuhi ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan terkait penggunaan hubungan kerja model PKWT. 

 2. Perusahaan media mengangkat tenaga kontrak menjadi karyawan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Pekerja kontrak untuk mendirikan serikat pekerja atau bergabung dalam serikat pekerja yang sudah ada untuk memperjuangkan hak-haknya.

Selasa, 25 Oktober 2011

Berdamai, Pekerja Harian Dapat Pesangon

Sumber www.hukumonline.com
Senin, 24 October 2011

Pekerja dan manajemen Indosiar bersepakat di luar persidangan.

Bersengketa di pengadilan tak selamanya berujung pada menang-kalah. Apalagi dalam kasus keperdataan. Bila kedua pihak sama-sama beriktikad baik menyelesaikan secara damai, bukan tak mungkin keduanya bakal merasa menang.

Demikian yang terjadi dalam perkara antara Sugianto, Kuswono, Arif Susanto, Hendra, Yudha Galih dan Bambang Suryana melawan manajemen Indosiar di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Mereka sepakat berdamai ketimbang meneruskan berperkara walaupun persidangan tinggal menyisakan agenda pembacaan putusan hakim.

Kesepakatan yang dicapai Sugianto dkk adalah pihak manajemen Indosiar bersedia membayar kompensasi atas pemutusan hubungan kerja. “Mereka membayar pesangon, upah proses dan hak-hak lainnya”, tutur Dicky Irawan, Ketua Serikat Karyawan Indosiar kepada hukumonline lewat telepon, Senin (24/10).

Kuasa hukum Sugianto dkk, Sholeh Ali menuturkan ada kebutuhan mendesak dari pihak pekerja sehingga terjadi perdamaian dengan perusahaan. "Saya terserah kawan-kawan. Kalau mau maju ya ayo, kalau mau damai ya silakan," ujarnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Senin (24/10).

Sugianto dkk sebenarnya sudah lama bekerja di Indosiar pada departemen seni atau art. Bahkan ada yang lebih dari sepuluh tahun. Namun, selama itu pula mereka hanya berstatus pekerja harian. Tak ada hak yang mereka terima layaknya karyawan Indosiar. Gaji pun jauh di bawah upah minimum.

Sekjen Serikat Karyawan, Yanri Silitonga menuturkan, awal mula perjuangan Serikat Karyawan adalah menuntut perbaikan status dan kesejahteraan bagi para pekerja harian ini. Tapi faktanya malah para pengurus Serikat Karyawan yang juga turut dipecat.

“Titik awal kita di-PHK karena kita membela mereka (para pekerja harian). Upah mereka itu di bawah UMP, kita minta agar sesuai UMP. Mereka juga tidak mendapat Jamsostek dan kita perjuangkan. Inilah cikal bakal kita di PHK. Ketika kita memperjuangkan hak itu, kita di-PHK,” kata Yanri.

Dengan adanya pergantian kepemilikan perusahaan, lanjut Yanri, berdampak pula pada perubahan pendekatan yang dilakukan perusahaan terhadap kasus yang dihadapi. Manajemen baru menawarkan perdamaian sebelum ada putusan dari PHI. Pada sidang kesimpulan pekan lalu, majelis hakim memberi waktu kepada kedua belah pihak untuk berunding kembali dengan harapan, terjadi perdamaian.

Setelah sidang kesimpulan selesai, perundingan damai dimulai. Dan pekerja telah mendapatkan tuntutannya, berupa pesangon sesuai dengan masa kerja seperti diatur dalam UU Ketenagakerjaan. “Pembayaran itu setelah sidang kesimpulan. Namun tidak diketok di depan majelis hakim,” ujar Yanri Silitonga.

Senin pekan depan (31/10) kemungkinan besar ada sidang lanjutan untuk penyerahan akta perdamaian dimana majelis hakim akan memutuskan perkara ini telah diakhiri dengan kesepakatan damai. “Kemungkinan senin depan penyerahan akta,” pungkas Sholeh Ali.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen belum bisa dikonfirmasi. Upaya menghubungi telepon perusahaan tak membuahkan hasil karena tak ada pihak yang bersedia diwawancarai hukumonline.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ea5919d84d0c/berdamai-pekerja-harian-dapat-pesangon

Selasa, 18 Oktober 2011

Karyawan Indosiar Bekerja Sepuluh Tahun, Di PHK Tanpa Pesangon

Pengurus Sekar Indosiar tetap memperjuangkan hak-hak anggotanya sebagai karyawan Indosiar. Kali ini Sekar Indosiar mendampingi 6 (enam) orang Karyawan Departemen Art yang di PHK secara semena-mena oleh Manajemen Lama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Pada Senin tanggal 17 Oktober 2011 Kuasa Hukum Sugianto dkk dari LBH Pers menyampaikan kesimpulan atas proses perkara NO. 119/PHIG/2011/JKT.PST dan akan diputuskan 2 minggu mendatang.

Kuasa Hukum Sugianto dkk pada sidang Senin tanggal 3 Oktober 2011 menghadirkan saksi dipersidangan yakni Ngateman (Staf Administrasi Departemen Art) dan Dicky Irawan (Ketua Sekar Indosiar). Dalam persidangan sebelumnya Ngateman memberi kesaksian bahwa ke-6 orang yang menggugat adalah karyawan Departemen Art yang berststus Harian sudah lebih dari tiga tahun. Bahkan ada yang sampai 10 tahun.

Sedang Dicky Irawan memberi kesaksian bahwa benar ke-6 orang yang menggugat adalah anggota Sekar Indosiar yang sedang diperjuangkan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi oleh PT. Indosiar Visual Mandiri selama ini. Seperti Upah diterima dibawah UMP DKI Jakarta. Hak atas Jamsostek yang tidak pernah diberikan. Dan status kepegawaian yang tetap sebagai harian padahal mereka sudah bekerja puluha Tahun. Sedang dalam Kepmen 100 tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pekerja harian hanya boleh selama 3 (tiga). Lebih dari itu status kepegawaian harus menjadi tetap (Perjanjian Kerja Tidak Tertentu). Sementara PT. Indosiar tetap mempekerjakan mereka secara terus menerus hingga puluhan tahun. Dan Ironisnya cuma dibayar dibawah UMP DKI Jakarta. Padahal PT. Indosiar adalah perusahaan media yang acap kali memberitakan hal-hal miris tentang nasib pilu pekerja kasar di Indonesia.

Semoga Hakim memutuskan perkara ini dengan hati nurani. Karena tanpa mereka, tidak pernah PT. Indosiar bisa menghasilkan tayangan program yang unggul. Sementara semua karyawan lain sudah pulang, mereka masih sibuk untuk membongkar panggung atau set yang baru selesai digunakan. Mereka sudah memberi kontribusi terbaik untuk PT. Indosiar. Sudah seharusnya PT. Indosiar juga menghargai kontribusi mereka.

Selasa, 11 Oktober 2011

Hakim Ketua PHI Digugat, FX Jiwo Santoso Mendadak Dimutasi

Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat digugat oleh Pengurus Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar melalui Kuasa Hukumnya Sholeh Ali dkk dari Lembaga bantuan Hukum (LBH) Pers. Somasi Nomor 44/SRT-Litigasi/LBH Pers/VII/2011 tanggal 8 Agustus 2011.

FX Jiwo Santoso S.H., M.Hum. Sebagai Hakim ketua, yang didampingi oleh Sinufa Zebua S.H. dan Tri Endro Budisarto S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota adalah Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutuskan perkara Gugatan PHK yang diajukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri saat dipimpin oleh Handoko, terhadap semua Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar. Sementara kuasa hukum PT. Indosiar Visual Mandiri kali itu adalah dari Kemalsjah Siregar and Associates.

Pengacara dari LBH Pers menggugat Majelis Hakim atas Rekayasa Salinan Putusan Nomor 114/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. Dalam Salinan Putusan tertulis seorang saksi dari perusahaan (Penggugat) yang tidak pernah hadir dalam persidangan. Dalam Salinan Putusan pada halaman 161-162 tercantum pernyataan bahwa “Saksi Sdr. Hamzah Jeffry Febrianto dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan penggugat namun tidak ada hubungan keluarga, ……… dst”. Sungguhlah ini merupakan tindakan Pidana Kejahatan.

Dari semula Perkara Gugatan PHK yang diajukan oleh Handoko selaku Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri melalui kuasa hukumnya Kemalsjah Siregar and Associates telah berlangsung tidak seimbang dan adil. Sangat kasat mata Majelis Hakim terutama Hakim Ketua menunjukkan keberpihakannya. Bahkan selama proses persidangan Aparat Polisi; baik Intel dari Mabes Polri, Sabhara, Polres Jakarta Barat, dan Polsek Tanjung Duren sangta atif mengawal persidangan ini. Bahkan saat pembacaan putusan PHI pada tanggal 5 Oktober 2010. Jumlah Polisi lebih banyak daripada jumlah 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar yang disidangkan. Diperkirakan ada lebih enam puluh aparat yang mengamankan persidangan ini. Padahal Selama ini hingga saat berita ini ditulis, tidak pernah ada pengawalan yang super ketat terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung.

Sedang pada Sidang Senin tanggal 26 September 2011, dalam persidangan Gugatan perkara putusan PHK terhadap 6 orang karyawan Departemen Art. Hakim Ketua FX Jiwo Santoso S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa beliau terhitung awal Oktober 2011 dipindah kedaerah. Selanjutnya Hakim Ketua akan ditentukan oleh Ketua PN Jakarta Pusat. Tentu saja pemutasian Hakim Ketua ini adalah untuk mengamankan Sindikasi Mafia Peradilan yang ada di PPHI Pancoran Jakarta. Ironis.

Kamis, 25 Agustus 2011

APAKAH ANDA SUDAH SIAP DI PHK HARI INI??


Lembaga serikat pekerja di tingkat perusahaan lahir dalam kedudukannya tergabung secara struktural dan admintratif dengan perusahaan tempat serikat pekerja itu berdiri. Seperti SEKAR Indosiar tergabung dalam perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri. Hakikinya SEKAR Indosiar merupakan mitra kerja sejajar dari perusahaan Indosiar. Hal ini sebagai salah satu pilar dari tiga pilar Hubungan Industrial (yaitu: perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah).

Harapannnya antar Pilar Hubungan Industrial terjalin dengan baik, demi terbangunnya dunia Industri yang kuat, harmonis, dan kompetitif dalam menghadapi persaingan dunia usaha yang kini kian mengglobal.

Kehadiran SEKAR Indosiar sejak 21 April 2008 diharap mendorong peningkatan produktivitas dan kinerja karyawan demi kemajuan PT. Indosiar Visual Mandiri. Perusahaan dikelola semakin sehat, profesional, modern dan memperoleh keuntungan setiap tahunnya.

SEKAR Indosiar juga dapat melindungi dan memperjuangkan hak-hak serta perbaikan kesejahteraan anggota dan keluarganya. SEKAR Indosiar juga dapat bertindak mengadvokasi anggotanya bila ada perselisihan dengan perusahaan. Sebagaimana telah ditunjukkan pengurus selama ini.

Tapi banyak karyawan yang tidak sadar atau buta akan bukti materi yang sangat mereka perlukan disaat ada persoalan hubungan industrial pada suatu waktu yang tidak mereka perkirakan atau duga. Seperti diuraikan berikut ini:
1. Kontrak kerja di awal kerja. Hal ini untuk dapat menjelaskan kapan mulai bekerja, alias sudah berapa lama masa pengabdian disebuah perusahaan. Kontrak Kerja juga akan mejelaskan Hak dan Kewajiban karyawan dan perusahaan.
2. Slip Upah. Hal ini untuk bisa menghitung akan Hak Upah karyawan yang bersangkutan.
3. Print Out Absensi. Hal ini untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan bekerja dalam satu perusahaan, terdata dan dapat menunjukkan disiplin dan loyalitas seorang pekerja. Sehingga perusahaan tempat pekerja bekerja tidak dapat memilintir disiplin dan loyalitas pekerja dengan surat teguran antah berantah yang tidak pernah dilakukan pekerja sebelumnya.
4. Bukti Penghargaan atau prestasi kerja yang telah dilakukan oleh pekerja. Bila ada hal ini akan memperkuat bergaining alias tawar-menawar kalau tokh karyawan tersebut tetap harus di putus PHK oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.
5. Ajukan perundingan Bipartit kepada perusahaan tempat kita bekerja, apabila perusahaan melakukan suatu putusan yang merugikan karyawan tersebut. Hal ini bisa saja karena sifat subyektif pimpinan dari tempat karyawan tersebut bekerja. Bila tidak berani mengajukan perundingan Bipartit, bisa juga karyawan tersebut membuat surat tertulis yang menyatakan keberatan atau pendapat berbeda kepada pimpinan karyawan tersebut yang ditembusi ke pimpinan tertinggi perusahaan tersebut dan Suku Dinas atau Dinas Ketenagakerjaan tempat yang bersangkutan bekerja.
6. Bila tidak ada tanggapan atas permintaan Bipartit dan surat sanggahan atau sanggahan yang diajukan pada pimpinan sebuah perusahaan. Ajukan lagi hingga tiga kali. Jangan lupa bikin risalah pertemuan Bipartit, apakah dihadiri atau tidak dihadiri oleh phak yang ditujukan surat. Nyatakan saja pendapat saudara akan perkara tersebut, lalu tulis dalam risalah Bipartit atau tersebut bahwa "wakil perusahaan tidak hadir" atau kalau berupa surat nyatakan bahwa "wakil perusahaan tidak pernah menanggapi surat tersebut".
7. Bila kurun tiga kali pengajuan surat mohon perundingan Bipartit tidak dipenuhi, atau tiga kali surat yang diajukan tidak ditanggapi. Karyawan/pekerja dapat mengajukan permohonan penanganan perkara tersebut secara Tripartit kepada Kepala Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2005 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial, pihak petugas Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat harus menindak lanjuti perkara tersebut.
8. Pihak Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat akan melakukan proses Mediasi atas perkara yang diajukan. Apakah pihak pimpinan sebuah perusahaan hadir atau tidak? Pihak Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat wajib mengeluarkan ANJURAN.
9. Berdasarkan surat ANJURAN yang dikeluarkan Mediator dari Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat, pekerja yang berselisih dapat mendaftarkannya perkara tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial setempat. Bila di Provinsi DKI Jakarta cuma satu, yakni Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lokasinya di Jalan S. Parman dekat Perempatan Pancoran.
10. Pengadilan Hubungan Industriallah yang dapat menyidangkan perkara pekerja dengan pengusaha. Atas perkara 1) PHK; 2)Hak Normatif; 3) Perselisihan syarat-syarat kerja dan 4) Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Oleh karena itu, sebelum anda mendapat perkara yang tidak anda harapkan dari perusahaan tempat saudara. Persiapkanlah data lengkap saudara sehubungan dengan terdaftar atau tidak terdaftarnya anda bekerja dalam satu perusahaan. Sebab banyak kejadian, disaat seorang pekerja sedang menghadapi sebuah perkara PHK. Karyawan yang besangkutan sudah tidak mempunyai hak atau tidak punya akses lagi untuk mendapatkan bukti tertulis mengenai tautan yang bersangkutan terhadap perkara tersebut.

Lebih ironis lagi pekerja yang bersangkutan sudah bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun, tapi tidak mempunyai: slip upah, absensi, kontrak kerja, identitas yang menunjukkan dia adalah karyawan sebuah perusahaan yang mempekerjakannya, peraturan persusahaan, penghargaan yang diperoleh dari persuhaan dalam bentuk tertulis atau foto bila hal itu pernah diterima, dll.

Semoga bermanfaat.

Rabu, 03 Agustus 2011

PN Jakpus: Silakan Gugat Pemerintah, Tukang Ojek juga Bisa

Selasa, 10/05/2011 14:45 WIB

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Dibukanya keran gugatan warga negara terhadap pemerintah lewat pengadilan disambut baik oleh masyarakat. Sedikitnya, saat ini ada 6 perkara yang tengah di tangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan model citizen lawsuit (CLS).

Dengan model gugatan ini, siapa pun yang mengetahui adanya kelalaian pemerintah dapat menggugat. "Silakan saja, siapapun boleh. Tukang ojek juga bisa menggugat pemerintah. Ini merupakan langkah bagus karena menjadikan perkembangan yang bagus dan demokrasi yang sehat," kata Humas PN Jakpus, Suwidya saat berbincang-bincang dengan detikcom di ruangannya, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (10/5/2011).

Terbukanya pintu lebar ini alhasil memungkinkan siapa saja menggugat pemerintah. Alhasil, dikhawatirkan pengadilan akan banjir perkara. Namun pengadilan tidak takut akan kerepotan dengan banyaknya perkara.

"Silakan saja, hakim itu tidak boleh menolak perkara. Selain itu, kami ada mekanismenya, yaitu dengan putusan sela. Setiap perkara yang masuk akan diperiksa apakan masuk dalam kategori CLS atau tidak. Nanti kalau tidak masuk kita tolak. Tapi kalau masuk kategori maka masuk ke pokok perkara," terang Suwidya.

Gugatan semacam ini juga bisa berlaku di luar Jakarta. Masyarakat yang menilai pemerintah setempat lalai tidak mengatur sesuatu hal dapat memohon hakim untuk membuat Perda atau sejenisnya. "Model seperti ini bisa diterapkan di daerah. Tapi kesadaran masyarakatnya yang belum ada," cetus hakim yang mengadili Ryan, Jagal Dari Jombang tersebut.

Seperti diketahui, PN Jakpus membuat terobosan hukum dengan dimungkinkannya warga negara menggugat pemerintah lewat pengadilan atau yang biasa dikenal dengan istilah CLS. Kini, gugatan serupa terus mengalir, seperti Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), penggunaan lambang Burung Garuda di baju Timnas, akuisisi Indosiar-SCTV, rencana pembangunan gedung baru DPR dan terakhir permohonan pembuatan RUU Perlindungan Tenaga Kerja Rumah Tangga (PRT).

http://www.detiknews.com/read/2011/05/10/144536/1636423/10/pn-jakpus-silakan-gugat-pemerintah-tukang-ojek-juga-bisa