UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 31 Agustus 2010

Sekar Indosiar Layangkan Surat Pergantian Hakim


Pengurus Sekar Indosiar telah melayangkan Surat Pemohonan penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja yang mengadili kasus Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) Jalan MT Haryono Pancoran Jakarta.

Surat penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja dengan Nomor 167/Sekar-Indosiar/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010 ini ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kepada Hakim Pengawas PN Jakarta Pusar, Kepala Hakim Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI.

Adapun yang menjadi keberatan Pengurus Sekar Indosiar untuk adanya penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja, Endro Budiarto, S.H. seperti:
1. cenderung bertanya yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan dalil alasan PHK yang disampaikan Sekar Indosiar, seperti yang tertuang dalam Jawaban dan Gugatan Rekopensi Tergugat, yakni 22 orang karyawan yang di skorsing,
2. cenderung bertanya yang memperkuat dan membenarkan dalil Gugatan PHK dari PT. Indosiar Visual Mandiri.
3. pertanyaan yang disampaikan bersifat subjektif, bukan menggali fakta yang terjadi,
4. pertanyaanya sangat melecehkan para saksi yang telah menjadi korban PHK secara semena-mena yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar.

Pada lanjutan persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang karyawan di PHI Jalan MT Haryono Pancoran, Selasa tanggal 24 Agustus 2010, Anggota Majelis Hakim sudah berganti. Persidangan sudah tidak dihadiri oleh Hakim Ad hoc Endro Budiarto, S.H.

Rabu, 25 Agustus 2010

Pengakuan Cucu Sutrino: "Kalo Elo Ndak Mau Keluar dari Sekar, Tanggung Sendiri Akibatnya!"


Karyawan Departemen IT Indosiar Cucu Sutrisno jadi saksi atas Gugatan Perdata Anti Berserikat, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.

Cucu Sutrisno menyampaikan dalam persidangan bahwa dia telah berkali-kali dipanggil oleh atasannya Cucuk Pujiastrianto untuk mundur dari keanggotaannya di Sekar Indosiar. Pemanggilan oleh atasannya ini dilakukan berkali-kali, dan semakin intens dilakukan pada bulan Januari 2010 hingga dia di Skorsing pada tanggal 12 Maret 2010. Klimaks dari upaya Cucu Pujiastrianto yang tidak berhasil meneror Cucu Sutrisno untuk mundur dari keanggotaan Sekar, atasannya ini pernah mentampaikan kalimat keras dengan penuh gregetan pada Cucu Sutrino "kalau kamu ndak mau mundur dari Sekar Indosiar, ya tanggung sendiri akibatnya!" Kejadian berlangsung

Cucu Sutrisno sebagai juga pernah disidang saat rapat Departemen IT, yang dihadiri oleh Hartono, Manager; Macrino, Assiten Manager, section head, supervisor, dan semua staf Departmen IT lainnya. Pada rapat Departemen IT tersebut Cucu Sutrisno dicecar tentang aktivitas dia dan Sekar Indosiar yang mengajukan perundingan PKB pada bulan Desember 2008. Cucu Sutrisno menjawab bahwa Sekar Indosiar dalam draft PKB mengajukan perbaikan kesejahteraan anggotanya dan semua karyawan Indosiar. Ketika Hartono Manager Departemen IT menyatakan "kan sudah ada PP (maksudnya Peraturan Perusahaan)!" Cucu Sutrisno menyatakan masih banyak karyawan level bawah yang belum dipenuhi hak-haknya. Padahal PP 2008 yang dibuat oleh perusahaan tidak pernah ada sosialisasi. Bahkan baru disebarkan oleh Manajemen Indosiar tentang PP ini, karena Sekar Indosiar mengupayakan adanya PKB.


Seperti yang akan diupayakan Sekar Indosiar adalah perbaikan perhitungan Lembur. Karena ketika pembuatan draft PKB, Cucu Sutrisno terlibat dalam komisi perhitungan lembur. Sementara perhitungan lembur yang terjadi di Indosiar selama ini tidak pernah jelas perhitungannya.

Dalam persidangan Cucu Sutrisno juga mengaku bahwa selain dia diminta untuk mundur sebagai anggota Sekar Indosiar oleh atasannya Cucuk Pujiatrianto, dia juga pernah disodori formulir untuk masuk jadi anggota Sekawan Indosiar. Hartono mengatakan "Cuk, elo isi ini aja!" sambil memberikan formulir anggota Sekawan padanya.

Tindakan anti berserikat yang sistematis ini terjadi pada semua Departmen di Indosiar. Tidak hanya di Departmen IT, tapi juga di Departemen Art, Departemen GA, Departemen Security, Departmen Building Maintenance, dll. Dimana para level Manager aktif untuk mendorong anggota Sekar Indosiar mundur dalam keanggotaan Sekar dan berupaya untuk menggiring mereka untuk masuk ke Sekawan.


Karena Cucu Sutrisno tidak mau mundur dari keanggotaan Sekar Indosiar, maka tanggal 12 Maret 2010, setelah Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar di Jalan Damai Daan Mogot tanggal 11 Maret 2010. Cucu Sutrisno dipanggil oleh staf Departemen HRD untuk diminta isi formulir pengunduran diri, dimana formulirnya sudah dibuat oleh Departemen HRD, tinggal bubuhi tanda tangan. Karena Cucu Sutrisno menolak pembubuhan tanda tangan, lalu langsung diberikan putusan skorsing yang tanda-tangani oleh Dudi Ruhendi selaku Manager HRD.

Akibat tindakan anti berserikat yang dilakukan secara sistematis oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini, maka lembaga Sekar Indosiar menjadi lumpuh. Tidak ada lagi pengurus dan aktivis yang masih aktif bekerja di Indosiar. Lalu perjuangan PKB dan 7 (tujuh) butir tuntutan Sekar Indosiar untuk memperbaiki pemenuhan hak normatif karyawan menjadi tidak ada yang melanjutkan.


Adapun tujuh butir tuntutan Sekar Indosiar pada Manajemen Indosiar adalah Pemenuhan Upah diatas UMP DKI Jakarta; pemberian Jamsostek yang merata; perhitungan lembur yang jelas dan trasparan; pengangkatan karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun; penyesuaian skala upah sesuai dengan pasal 94 UU Nomor 13 tahun 2003, yakni komponen Gaji Pokok harus minimal 75 persen dari Upah; jenjang karir yang jelas dan transparan dan pelatihan terhadap karyawan guna meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya.

Sidang PHI Perkara Indosiar, Hadirkan Kesaksian Sudrajat Reporter Indosiar


Jakarta, Persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang karyawan Indosiar yang diajukan oleh Managemen Perusahaan Televisi Ikan terbang kembali dilanjutkan. Kali ini kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers menghadirkan Sudrajat menjadi saksi atas tindakan PHK yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar guna memberangus para Aktivitis dan Pengurus Sekar Indosiar.

Dalam kesaksiannya Sudrajat mengatakan bahwa tidak pernah melihat ada pengumuman dari Manajemen Indosiar bahwa akan melakukan PHK dengan alasan efisiensi pada tanggal 29 Nopermber 2009. Pihak Manajemen Indosiar hanya mengeluarkan pengumuman Restrukturisasi dan Reorganiasasi pada awal Februari 2010, lalu 2 (dua) hari kemudian mengeluarkan pengumuman "pengunduran diri secara terhormat". Tawaran ini diberikan terbuka buat semua karyawan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu. Sementara ada banyak karyawan yang mengisi formulir "program pengunduran diri secara terhormat", dimana formulir pengunduran ini sudah disiapkan oleh Departemen HRD yang dipimpin oleh Dudi Ruhendi. Tapi hanya sedikit yang disetujui, dan ada banyak yang mengajukan pengunduran diri sebagai karyawan Indosiar ditolak. Seperti di Departemen News (Pemberitaan) tempat Sudrajat bekerja ada sedikitnya 6 (enam) orang yang ditolak permintaan pengunduran dirinya.


Sudrajat memberikan pengakuan bahwa dia adalah orang pertama di Departemen News yang dipanggil oleh Manager Departemen News, Gafar Yudtadi, untuk siap-siap jika dipanggil oleh Departemen HRD untuk diminta mundur (PHK) sebagai karyawan Indosiar. Esok harinya dia ditelepon lewat HP (komunikasi lewat handphone) oleh staf Depertemen HRD Indosiar guna menghadap Dudi Ruhendi. Pemanggilan lewat HP dia abaikan hingga dua kali. Lalu kemudian Sudrajat datang kembali menghadap atasannya Gaffar Yudtadi, dengan mengatakan bahwa "tidak benar ini, memanggil karyawan hanya lewat HP untuk membicarakan hal penting, seperti masalah pengunduran diri (PHK)." Setelah komplain yang disampaikan pada Gaffar Yudtadi ini baru kemudian Departemen HRD, Dudi Ruhendi melayangkan surat tertulis pemanggilan terhadap dirinya guna diminta mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Departemen HRD Indosiar, tentang pengunduran diri secara terhormat sebagai karyawan Indosiar.

Tidak ada waktu untuk berunding. Karyawan hanya ada dua pilihan menerima tawaran untuk mengundurkan diri sebagai karyawan Indosiar atau dikenakan putusan skorsing oleh perusahaan. Ketika Sudrajat bertanya pada Dudi Ruhendi alasan atau pertimbangan PHK atas dirinya? Dudi Ruhendi hanya mengatakan bahwa dia tidak tahu! dia hanya menjalankan perintah dari Manajemen.


Sudrajat dalam kesaksiannya juga menyatakan bahwa putusan PHK yang dibuat oleh Manajemen Indosiar, semua muara dari upaya Sekar Indosiar guna mewujudkan perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Karena tidak terwujud karena anggota Sekar Indosiar digembosi secara sistematis. Lalu pengurus Sekar Indosiar mengupayakannya perjuangan langsung berupa penyampaian 7 (tujuh) butir tuntuntan yang diajukan langsung ke Manajemen Indosiar. Usulan ini disampaikan baik secara lisan, dimana pengurus ketemu langsung dengan Handoko Dirut Indosiar dan juga secara tertulis. Karena tidak ada tanggapan dari Handoko Dirut PT. Indosiar Visual Mandiri, akhirnya Sekar Indosiar menggagas Aksi Unjuk Rasa Damai tanggal 11 Januari 2010.

Kemudian pengurus Sekar Indosiar memohon mediasi penyelesaian perkara 7 (tujuh) butir perselisihan ini ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Muhaimin Iskandar. Hasilnya pada saat itu, diminta Sekar Indosiar dan Manajemen Indosiar bertemu kembali secara Bipartit guna membicarakan penyelesaian masalah ini selama 14 hari kerja. Tapi pertemuan Bipartit tersebut tidak pernah terjadi, tapi yang ada malah PHK secara tiba-tiba pada karyawan cleaning service, sopir, dubber dan lain-lain.


Akhirnya Sekar Indosiar melakukan pengaduan guna penyelesaian perkara ini ke Pokja Naker Komisi IX DPR RI. Saat itu diterima langsung oleh Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning. Bahkan saat itu Tim Komisi IX DPR RI meminta agar Manajemen Indosiar menghentikan PHK yang sedang terjadi. Tapi faktanya Manajemen Indosiar tidak menggubris himbauan ini. PHK Jalan terus hingga Awal Maret 2010. Yang menolak permintaan Manajemen Indosiar untuk mengisi formulir pengunduran diri secara terhormat. Pihak Manajemen Indosiar melalui Dudi Ruhendi mengeluarkan surat skorsing. Dan jumlah yang kena skorsing tersebut adalah sebanyak 22 orang, termasuk Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.

Sudrajat juga menyatakan bahwa ia masuk sebagai anggota Sekar Indosiar karena Ketua Sekar Indosiar pernah menjadi karyawan terbaik (teladan) se Indosiar. (HN - Ryan)

Sumber www.hukumnews.com
Selasa tanggal 24 Agustus 2010

Selasa, 24 Agustus 2010

Menunggu Kepastian Jadwal Sidang dan Daya Tahan Pejuang Kebenaran


Sidang Lanjutan Gugatan PHK atas 22 orang karyawan Indosiar, yang mana semua adalah anggota Sekar Indosiar dan termasuk pengurus Sekar Indosiar, kembali dilanjutkan pada Selasa tanggal 24 Agustus 2010. Sudah untuk kesekian kalinya jadwal Sidang tidak dapat diprediksi. Sidang yang awalnya dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB, hingga jam 13.00 baru dimulai.

Terlihat para tergugat 22 orang karyawan yang diputus skorsing secara semena-mena dan sepihak oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, tetap sabar dalam menunggu jadwal pasti persidangan.


Kesabaran dan kegigihan dalam menunggu kepastian jadwal persidangan, sama beratnya dengan kegigihan perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum, yang berkeadilan dan sesuai fakta yang terjadi, melalui proses persidangan oleh Majelis Hakim, dalam hal ini Persidangan Hubungan Indusrial (PHI) Jakarta Pusat.

Persidangan demi persidangan dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh FX Sujiwo, S.H., M.H., guna menyidangkan setumpuk perkara Hubungan Industrial yang ada di meja Majelis Hakim. Dan hingga pukul 15.00 WIB Majelis Hakim belum juga menyidangkan perkara PHK terhadap 22 orang karyawan Indosiar. Dari waktu ke waktu jadwal persidangan PHK terhadap 22 orang karyawan skorsing Indosiar ini, semakin tidak jelas waktunya. Stamina dan komitmen dalam perjuangan penegakan kebenaran Hak Pekerja semakin hari semakin ditantang. Semua aktivis dan pengurus Sekar Indosiar tetap fokus dan konsisten dengan perjuangan.

Senin, 23 Agustus 2010

Kesaksian Panji Atmono, "Anggota Sekar Harap Keluar Dari Ruangan Ini!"


"Kita berkumpul dalam ruangan ini adalah dalam rangka menggalang dukungan pada manajemen. Barang siapa yang tidak mendukung manajemen dalam ruangan ini, harap keluar dari ruangan ini!” ujar Gusur Adhikarya pada sejumlah karyawan yang berkumpul dalam ruangan Meeting Lantai 1 Kantor Indosiar.

Sejenak ada kebingungan yang terjadi dalam ruangan tersebut. Panji Atmono dan dua rekan sekerja yang anggota Sekar Indosiar dapat merasakan bahwa kalimat yang terlontar dari Gusur Adhikarya dimaksudkan untuk dirinya sebagai anggota Sekar Indosiar. Walau kalimat tersebut diulangi kembali oleh Gusur Adhikarya. Panji Atmono dan dua rekannya tetap tidak beranjak dari ruang Meeting Lantai 1 tersebut .

Panji Atmono bingung akan maksud dari pertemuan ini. Karena informasi yang didapat sebelumnya dari Sekretaris Departemen Produksi, semua staf Departemen Produksi diminta untuk berkumpul rapat di ruang meeting Lantai 1. Sementara saat masuk kedalam ruangan meeting lantai 1 Departemen Produksi, yang hadir dalam ruangan tersebut justru berasal dari berbagai Departemen di Indosiar. Bahkan ada juga yang hadir pimpinan dari Departemen tertentu (Manager).


Pertemuan yang berlangsung pada jam kerja, tanggal 18 Februari 2010, memang diselenggarakan khusus untuk menggalang supporter bagi Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang akan menghadiri pertemuan Bipartit yang difasilitasi oleh anggota Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta.

Lalu kalimat pengusiran para anggota Sekar Indosiar kian tegas disampaikan oleh Saad Bima “anggota Sekar diharap meninggalkan ruangan ini!”

Ucapan Saad Bima ini membuat Panji Atmono dan rekan sekerjanya yang anggota Sekar Indosiar pergi keluar meninggalkan ruang meeting Lantai 1.

Kemudian pertemuan itu terus dilanjutkan dengan membubuhkan tanda-tangan guna mendukung Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Tidak jelas juga kenapa harus ada pembubuhan tanda tangan guna mendukung Manajemen PT. Indosiar. Apakah tuntutan pembayaran upah diatas UMP; kepesertaan Jamsostek yang merata; dan pengakantan karyawan kontrak yang lebih dari tiga tahun; serta karyawan harian yang terus menerus berstatus sebagai karyawan harian walau sudah bekerja lebih dari lima tahun; adalah suatu tuntutan yang mengada-ada? Sehingga Sekar Indosiar sebagai lembaga serikat pekerja tidak berhak untuk memperjuangkan hak-hak pekerja atau buruh yang secara tegas dan gamblang ada aturan normative hukumnya, yakni UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut dengan produk turunan hukum lainnya.


Kesaksian diatas yang diungkap oleh Panji Atmono saat lanjutan Persidangan PN Jakarta Barat atas Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 28 UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja alias anti berserikat ini, Rabu tanggal 18 Agustus 2010.

Panji Atmono lebih lanjut memaparkan bahwa dua hari setelah permintaan paksa dirinya agar keluar dari ruang meeting Lantai 1 Departemen Produksi, dirinya dipanggil oleh Dudi Ruhendi, Manager HRD PT. Indosiar Visual Mandiri, lalu diminta untuk mengundurkan diri, sebagai karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri. Adapun alasan Dudi Ruhendi yang disampaikan pada Panji Atmono, karena Panji Atmono dianggap tidak mampu dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh Indosiar.


“Saya merasa sakit dikatakan begitu! Saya sudah bekerja sebagai Sutradara selama lebih 5 (lima) tahun. Tapi status karyawan di Indosiar dan Upah yang diterima standar Asisten Sutradara. Hal ini sudah beberapa kali saya pertanyakan pada atasan saya dan ke Departemen HRD, tapi tidak ada tanggapan.” papar Panji Atmono di persidangan.

“Ini adalah salah satu poin atau butir yang diperjuangkan oleh pengurus Sekar Indosiar, saat pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tanggal 7 dan 13 Januari 2010. Bahkan saya sendiri telah masuk dalam struktur baru yang disampaikan oleh Manager Produksi Bapak Doddy. Ketika saya mau di PHK, saya dipanggil ke HRD untuk menemui Bapak Dudi Ruhendi, saya sedang bekerja.” tambah Panji Atmono setelah selesai persidangan.

Jumat, 20 Agustus 2010

KEMERDEKAAN ITU HARUS DIPERJUANGKAN TERMASUK KEMERDEKAAN DALAM BERSERIKAT



(17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka. Ini adalah buah Perjuangan panjang para pahlawan dan pejuang pembebas penjajahan negeri ini. Demikian pula dengan para pejuang penegakkan Kebebasan Berserikat di Indosiar. 22 orang karyawan Indosiar, dimana semuanya aktivis dan pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, tetap fokus dan konsisten dalam perjuangannya. Seperti dalam gambar diatas, anggota Sekar Indosiar menggunakan PITA MERAH PUTIH saat menghadiri persidangan Gugatan Perkara Perdata Pengurus Sekar Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Gambar diatas adalah saat Persidangan di PN Jakarta Barat 18 Agustus 2010)

Kamis, 19 Agustus 2010

Keteguhan Hati Parno Sebagai Pejuang Serikat Pekerja


Parno namanya, telah bekerja di Departemen Art sejak dari tahun 1994. Bekerja di PT. Indosiar sejak Indosiar belum mengudara. Dia menyaksikan bahwa pada awal berdirinya Indosiar, para pekerja di Departmen Art sangat banyak aktivitasnya. Kala itu banyak program Drama dan Non Drama yang di produksi sendiri oleh Indosiar. "Saat itu nyaris tidak banyak waktu untuk beristirahat. Karyawan Departemen terus menerus dikejar target bikin set panggung untuk Departemen Produksi Non Drama. Sementara panggung yang dibuat tidak hanya kebutuhan di Studio Indosiar. Tapi banyak juga untuk set panggung di luar Studio Indosiar. Belum lagi buat set rumah, set kantor dan set pertokoan untuk program Drama. Contohnya seperti set untuk program Drama kejar tayang Kipas-kipas Asamara atau Saras 008. Singkatnya kita kerja rodi. Kita kerja dari pukul 8.30 pagi dan pulang pukul 01 dini hari adalah biasa." katanya terpatah-patah jujur.

"Jujur saya saat ini galau dan sedih. Karena sejak dulu hingga sekarang peranan kami karyawan lapis bawah ini tidak dihargai. Dari dulu hirungan lembur kami tidak pernah jelas. Kalau ditanya pada atasan, jangankan mereka mau dengar keluhan kita. Yang ada kita terima malah bentakan. Dikira kita terlalu cerewet dan banyak menuntut." sejenak Parno merenung.


"Sebenarnya aku bersama beberapa karyawan Departemen Art mencoba mewujudkan keluhan dari teman-teman melalui Sekar Indosiar. Di Departemen Art ada karyawan harian yang tetap terus menerus menjadi karyawan harian. Walau sudah lebih dari lima tahun. Jamsostek tidak semua dapat. Perhitungan lembur yang tidak pernah jelas hitungannya. Kalau di harian hitungan lemburnya selama ini Rp. 4.700 per jam. Dasar hitungannya tidak tahu dasarnya. Masih banyak lagi keluhan teman-teman yang bekerja di Art." tutur Parno kalem dan kadang tersendat.

"Aku prihatin sama nasib teman-teman anggota Sekar. Oleh karena itu aku mantap jadi saksi pengambilan paksa formulir anggota Sekar oleh atasannya (IGP Darmayuda, red) saya yang dikawal oleh dua orang security (Gunawan dan Sutardi, red). Mudah-mudahan kesaksian saya bisa membantu." ucap Parno mengakhiri pembicaraan.

Rabu, 18 Agustus 2010

Saksi Anti Berserikat dari Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat


Jakarta, Hukum.com, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan gugatan pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) anti berserikat (union busting) yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Adapun gugatan pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukum LBH Pers adalah PMH atas pasal 28 UU Nomor 21 tahun tentang serikat pekerja.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jannes Aritonang pada tanggal 1 Juli 2010 telah memutuskan menerima dan berhak untuk menyidangkan kasus anti berserikat yang diajukan gugatannya oleh Kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers.


M. Slamet Jupri, kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers dalam persidangan kali ini menghadirkan Parno dan Panji Atmono. Parno bersaksi atas tindakan penghalang-halangan aktivitas Sekar Indosiar dalam menggalang anggotanya di Departemen Art. Selanjutnya pihak manajemen PT. Indosiar mem-PHK semua karyawan Departemen Art yang diambil paksa isian formulir masuk keanggotaan Sekar Indosiar. Hal ini dilakukan oleh IGP Darmayuda, sektion head Departemen Art, yang didampingi oleh dua orang anggota security Indosiar. Lalu formulir keanggotaan Sekar Indosiar ini ditahan oleh Departmen HRD lebih dari dua minggu. Sejak tanggal 13 Januari 2010 hingga awal Februari 2010. Itupun setelah karyawan Departmen Art dan Pengurus Sekar Indosiar, Dicky Irawan, membuat laporan tindak pidana anti berserikat ke Polda Metrojaya.


Sedang Panji Atmono dari Departemen Produksi memberi kesaksian pengusiran tiga anggota Sekar Indosiar, termasuk Panji Atmono Sendiri, di Ruang Meeting Lantai 1 Indosiar, saat ada upaya menggalang dukungan tanda tangan terhadap Manajemen Indosiar. Dimana pihak Manajemen Indosiar akan berangkat menghadiri Mediasi tentang 7 (tujuh) butir permasalahan normatif di Indosiar, di Ruang Komisi IX DPR RI tanggal 18 Februari 2010. Adapun tujuh butir tuntutan Sekar Indosiar adalah perbaikan pembayawan Upah yang dibawah UMP, kepesertaan Jamsostek yang tidak merata, perhitungan lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak sesuai dengan Pasal 94 UU Nomor 13 tahun 2003, karyawan kontrak yang lebih dari 3 (tiga) tahun agar diangkat jadi karyawan tetap, jenjang karir yang tidak jelas dan pelatihan terhadap karyawanIndosiar guna meningkatkan kompetensinya.

Tapi faktanya, Manajemen Indosiar melakukan tindakan PHK terhadap 300 karyawan Indosiar. Termasuk 22 orang aktivis dan pengurus Sekar Indosiar yang menolak proses PHK lalu dikenakan putusan skorsing.

Selanjutnya persidangan ini akan digelar kembali Rabu tanggal 25 Agustus 2010 guna mendengarkan saksi-saksi dari Penggugat, dalam hal ini Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers. HN-Ryan

Sumber www.hukumnews.com