UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Jumat, 31 Desember 2010

TV5 akan Akuisisi Indosiar?

Jumat, 17 Desember 2010, 16:40 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dikabarkan akan dibeli oleh ABC Development Corp, yang memiliki jaringan televisi TV5. Namun, Direktur Indosiar, Harry Pramono, mengaku tidak tahu akan kabar yang beredar tersebut. "Saya belum tahu kabar akan masuknya TV5 ke Indosiar. Jadi, saya tidak bisa memberikan informasi apa pun," kata Harry saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Jumat (17/12).

TV5 yang berkantor di Filipina ini, dikabarkan akan membeli saham Indosiar. Jika berhasil mengakuisisi Indosiar, diharapkan jaringan bisnis internasional TV5 akan lebih luas. "Kami akan berpartner dengan Indosiar. Ini akan menjadi investasi TV5," ujar presiden ABC Development Corp, Ray Espinosa seperti dikutip dari ABS-CBNnews.com, Kamis (16/12/2010).

Namun, ia mengatakan rencana masuknya TV5 ke Indosiar ini baru akan dilaksanakan jika bisnis internasionalnya dimulai. Rencananya TV5 akan melebarkan jaringan bisnisnya ke Eropa, Amerika Utara, Timur Tengah, dan Jepang.

Red: Siwi Tri Puji B
Rep: Citra Listya Rini

Rabu, 29 Desember 2010

KONTRADIKTIF FAKTA DALAM SIDANG PEMBACAAN PERKARA SEKAR INDOSIAR VS MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI



Ada fakta yang UNIK terjadi saat akhir Gelar Perkara Pembacaan Putusan Sidang Gugatan PHK di PHI Jakarta terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar yang diajukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan saat sidang terjadwal Pembacaan Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat atas perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Anti Berserikat yang diajukan oleh pengurus Sekar Indosiar, seperti:

1. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; ada banyak Polisi dari Polda Metrojaya, Polres Jakarta Barat, dan banyak Intel. Diperkirakan ada kurang lebih 70 orang; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010 sama sekali tidak ada Polisi yang hadir.

2. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; ada banyak tim pendukung dari pihak manajemen PT. Indosiar yang hadir dalam persidangan. Seperti Dudi Ruhendi, Adhi Novie (Ketua Sekawan Indosiar), Immanuel Matondang, Willy, Syafrudin dan Adi staf cameraman EFP; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010 yang hadir cuma Immanuel Matondang alias Ogi.

3. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; tim Kuasa hukum dari Kemalsjah Siregar hadir dengan tim lengkap; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010 yang hadir Cuma satu orang pengacara, itupun hanya seorang pengacara magang.



4. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; Ketua Majelis Hakim F.X. Jiwo Santoso S.H. M.H galak sekali dengan para pejuang Sekar Indosiar. Lalu Ketua Majelis Hakim ini juga dapat kawalan yang sangat ketat dari pihak Aparat hingga keruang kerjanya; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, sama sekali Ketua Majelis Hakim dan Anggotanya tidak mendapat pengawalan sama sekali. Bahkan jalan dengan amat santai dari ruang kerjanya hingga ke ruang sidang.

5. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; Kantor PT. Indosiar Jalan Damai dapat pengawalan dari Kepolisian yang sangat ketat, seperti seolah-olah akan ada kerusuhan saja; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, Kantor PT. Indosiar Jalan Damai pengawalan hanya oleh beberapa anggota Polisi saja.

6. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; pihak Manajemen PT. Indosiar berpesta karena Gugatan PHKnya dimenangkan; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, pihak Manajemen PT. Indosiar tiarap, bahkan ada yang jadi buronan Interpol.

7. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; di media heboh dengan issu akuisisi PT. Indosiar oleh group Mahaka atau oleh Transcorp; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, di issukan akan diakuisisi oleh TV5 Philipina, yang nota bene milik Salim Group juga, seperti yang diberitakan oleh Harian Republika Jumat tanggal 17 Desember 2010.

Dahsyat dan IRONIS.....

--------------------------------
http://republika.co.id:8080/koran/49/125264/TV5_Berencana_Akuisisi_Indosiar

http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/ekonomi/10/12/17/152984-tv5-akan-akuisisi-indosiar

Rabu, 22 Desember 2010

Hakim Diganti Jelang Putusan, Pengacara Sekar Kecewa

Rabu, 22 Desember 2010 | 13:53 WIB



TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang putusan kasus dugaan anti berserikat dengan tergugat manajemen PT Indosiar Visual Mandiri dan penggugat Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar batal dibacakan hari ini. "Kami belum bisa membacakan putusan hari ini karena berkas belum siap," ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang didampingi dua hakim anggota Ebo M. Maulana dan Encep Yuliadi, Rabu (22/12).

Dalam sidang, Janes juga menyatakan bahwa Ia juga tidak bisa menyelesaikan persidangan tersebut hingga akhir. "Saya minta maaf, ini adalah persidangan terakhir saya dalam kasus ini karena saya mulai besok harus pindah tugas," katanya. Janes pindah tugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Karena kepindahan tersebut maka persidangan dengan agenda pembacaan putusan diundur selama dua pekan. "Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan diadakan pada tanggal 5 Januari 2011 mendatang, tentu dengan majelis yang baru, bukan kami," ujarnya. Mengenai siapa majelis pengganti, Janes mengatakan, itu nanti akan ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Keputusan tersebut kontan membuat kaget semua peserta persidangan. "Ini hal yang sangat aneh, kenapa majelis diganti pada saat akhir persidangan, pada saat menjelang putusan, mestinya pada momen krusial seperti ini tidak ada penggantian majelis hakim," ujar kuasa hukum Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, Sholeh Ali.

Menurut Sholeh, penggantian majelis menjelang putusan sangat berisiko. "Perkara ini telah berjalan 10 bulan. Kami khawatir jika majelis diganti menjelang putusan seperti ini penggantinya nanti akan kurang memahami persoalan dan mengambil keputusan yang merugikan," paparnya.



Dia berharap sidang putusan bisa tetap diteruskan dengan majelis yang sama. "Kami minta pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menunda pemindahan dan memberi waktu pada hakim Janes Aritonang selaku ketua majelis untuk menyelesaikan dan memutus kasus ini," lanjutnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Moestofa mengatakan masih belum mengetahui perihal siapa yang akan menggantikan majelis hakim kasus tersebut. "Pergantian majelis hakim ada di tangan ketua pengadilan," katanya.

Moestofa menepis kekhawatiran adanya kemungkinan majelis pengganti kurang memahami persoalan jika ada pergantian jelang pembacaan putusan. "Pada prinsipnya penggantian majelis hakim itu tidak masalah, karena ada berita acara persidangan yang bisa dipelajari oleh majelis hakim pengganti meskipun mereka tidak ikut dalam persidangan-persidangan sebelumnya," ujarnya.

Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Sekar Indosiar karena dianggap telah melakukan perbuatan anti berserikat. Pihak manajemen diduga telah melakukan penggembosan dan pelarangan berserikat terhadap anggota Sekar Indosiar.

Bahkan, kata Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan, manajemen telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 karyawannya, "Lebih dari 90 persen (yang di-PHK) adalah anggota Sekar Indosiar," kata Dicky usai persidangan.

Manajemen Indosiar digugat karena dianggap melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Sekar Indosiar menuntut agar manjemen PT Indosiar membuat permintaan maaf di media massa nasional baik elektronik, online, dan cetak selama satu minggu berturut-turut dan mengganti kerufian materi serta imateri sebesar Rp 100,026 miliar.

Sidang gugatan perdata kasus antiberserikat ini telah berlangsung sejak April 2010. Rencananya, putusan akan dibacakan dalam sidang hari ini namun batal dan diundur 5 Januari 2011 nanti.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/12/22/brk,20101222-300824,id.html

Serikat Karyawan Indosiar Siap Adukan Hakim

Rabu, 22 December 2010
www.hukumonline.com

Lantaran hakim dianggap meninggalkan perkara yang tinggal diputus.



Sidang pembacaan putusan atas gugatan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar melawan manajemen PT Indosiar Visual Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat batal dilakukan hari ini, Rabu (22/12). Soalnya, majelis hakim pimpinan Janes Aritonang dan beranggotakan Encep Yuliadi dan Ebo Maulana belum merampungkan berkas putusan.

Selain itu, Hakim Janes di persidangan juga mengumumkan rencana kepindahannya ke Pengadilan Negeri Samarinda sejak esok hari. Dengan demikian, susunan majelis hakim pada pembacaan putusan nanti akan berubah. “Sidang akan ditunda hingga 5 Januari 2011 dengan majelis hakim yang baru.”

Kuasa hukum Sekar Indosiar, Sholeh Ali dari LBH Pers menyayangkan sikap hakim yang tak mau menuntaskan penyelesaian perkara. Ia khawatir hakim pengganti yang baru nanti tak bisa melihat perkara ini secara utuh. “Karena hakim yang baru tak mengikuti pemeriksaan perkara sejak awal,” kata Ali kepada hukumonline.

Terpisah, Humas PN Jakarta Barat, Moestopa menepis kerisauan Ali. Menurut dia, pergantian majelis hakim adalah hal biasa. “Tak perlu khawatir karena tiap selesai persidangan ada berita acara. Nah, hakim yang baru bisa mengacu pada berita acara ini.”



Lebih lanjut Ketua Sekar Indosiar siap mengadukan tindakan majelis hakim yang terkesan menunda perkara ini. “Kami siap untuk mengadukan hakim ke Komisi Yudisial. Buat kami, ini sangat aneh. Pada persidangan sebelumnya hakim menunda persidangan dua minggu hingga hari ini, tapi ternyata hakim tak menyelesaikan putusan dan malah mau meninggalkan perkara ini begitu saja.”

Untuk mengingatkan, manajemen Indosiar digugat karena dianggap melanggar pasal 28 jo pasal 43 UU No 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja. Kedua Pasal itu memuat larangan dan sanksi bagi siapa pun yang menghalang-halangi kebebasan berserikat.

Di perkara ini, pihak Sekar Indosiar menilai manajemen telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika memecat ratusan karyawan yang mayoritas adalah anggota Sekar Indosiar. Bagi Sekar, tindakan pemecatan ini adalah salah satu bentuk penghalang-halangan kebebasan berserikat.

Dalam gugatan, pihak Sekar menuntut manjemen membuat permintaan maaf di media massa nasional selama satu minggu berturut-turut dan mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp100,026 miliar.

Atas gugatan Sekar, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan eksepsi alias tangkisan dengan menyatakan gugatan Sekar salah alamat. Seharusnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, bukan pengadilan umum.

Namun majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi manajemen dan menyatakan berwenang mengadili gugatan Sekar.

“Kalau saja hari ini jadi dibacakan dan memenangkan gugatan Sekar, maka ini akan menjadi putusan pengadilan yang pertama dimana perusahaan bisa dihukum secara perdata atas tindakan menghalang-halangi kebebasan berserikat,” kata Odie Hudiyanto, aktivis buruh yang sengaja datang memberi dukungan.

Perselisihan antara Sekar dan manajemen Indosiar memang sudah berlangsung lama. Perundingan bipartit antara kedua pihak, hingga yang difasilitasi oleh pihak ketiga seperti Depnakertrans dan Komisi IX DPR menemui kebuntuan. Terakhir, Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan gugatan PHK yang dilayangkan pihak manajemen terhadap ratusan karyawannya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d11b18b65c89/serikat-karyawan-indosiar-siap-adukan-hakim

Phiong Phillipus Darma Direktur Keuangan Indosiar Jadi Buronan Interpol

Jadi Buronan Interpol, Direktur Keuangan Indosiar Lagi Cuti
Angga Aliya - detikFinance

Rabu, 22/12/2010 15:27 WIB

Jakarta - Direktur Keuangan PT Indosiar Karya Mandiri Tbk (IDKM) Phiong Phillipus Darma masuk dalam daftar buronan Interpol, sebuah organisasi kepolisian dunia. Phillipus saat ini sedang mengambil cuti sehingga keberadaannya sulit diketahui.

"Saya enggak tahu tentang hal itu (buronan interpol). Memang kemarin beliau cuti. Sampai saat ini saya juga belum lihat. Dan kabar tentang itu saya enggak tahu," kata juru bicara Indosiar Gufron kepada detikFinance, Rabu (22/12/2010).

Selain menjabat sebagai eksekutif di Indosiar, Phillipus juga aktif di banyak posisi dalam Grup Salim, salah satunya adalah Komisaris di PT. Indolife yang menangani Dana Pensiun / Hari Tua Karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri. Namun sayangnya Gufron tidak tahu secara detail posisi-posisi Phillipus di Grup Salim tersebut.

"Saya juga enggak tahu, dia (Phillipus) aktif di mana lagi (di lingkungan Grup Salim). Saya taunya cuma di Indosiar saja," imbuhnya.

Seperti diketahui, Phiong Phillipus Darma masuk dalam daftar buronan Interpol dengan kategori red notice. Phillipus masuk dalam daftar pencarian atas permintaan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Dalam situs tersebut dikatakan, Phillipus dikenai tuduhan counterfeiting (pemalsuan) dan fraud (penipuan/pembobolan). Red notice adalah notice yang paling berat dari 7 notice yang ada didaftar Interpol. Dengan demikian, buronan yang masuk dalam katagori itu harus ditangkap dan diekstradisi jika tidak berada di negara asalnya. (ang/dnl)

sumber: http://www.detikfinance.com/read/2010/12/22/152218/1530784/6/jadi-buronan-interpol-direktur-keuangan-indosiar-lagi-cuti?f9911013

Selasa, 21 Desember 2010

STOP PRESS: HADIRI SIDANG PUTUSAN GUGATAN PERDATA TINDAKAN ANTI BERSERIKAT / UNION BUSTING



Hari Rabu Tanggal 22 Desember 2010 jam 10.30 WIB, Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang akan memutuskan perkara nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR tentang union busting yang diajukan oleh SEKAR Indosiar ini.

Selanjutnya kami memohon dukungan dari teman-teman aktivis serikat pekerja lainnya dan juga teman-teman media untuk hadir dan mengawal serta meliput Persidangan Putusan Akhir Perkara Perdata Anti Berserikat ini.

Jelang Putusan Gugatan Perdata atas Tindakan Union Busting di Indosiar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat Rabu 22 Desember 2010

MAJU BERSAMA, SEJAHTERA BERSAMA.



Upaya Mediasi yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Komisi IX DPR RI pada sekitar bulan Januari hingga Maret 2010 telah menghadapi tembok kokoh dan keras dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri Pihak Manajemen PT. Indosiar dengan arogan melakukan penggembosan terhadap keanggotaan Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar dengan memPHK lebih 300 karyawannya, dimana lebih 90 persen adalah anggota SEKAR Indosiar.

Tidak hanya membabat anggota SEKAR Indosiar, tapi juga aktivis dan semua pengurus SEKAR Indosiar. Bagi karyawan yang tidak menerima putusan PHK, perusahaan lalu dengan semena-mena membuat putusan skorsing sejak bulan Maret 2010.

Kemudian pihak Manajemen PT. Indosiar melakukan Gugatan PHK di Persidangan PHI pada PN Jakarta Pusat. Dimana Majelis Hakim Persidangan PHI membuat putusan PHK terhadap 22 orang aktivis dan pengurus SEKAR Indosiar.



Lengkaplah sudah tembok tebal yang dihadapi oleh SEKAR Indosiar. Lembaga Persidangan PHI yang ujung tombak penegak hukum Ketenagakerjaan malah membuat putusan yang aneh dan tidak berdasarkan dalil hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dan jauh dari fakta-fakta hukum yang telah dibeberkan selama persidangan. Bahkan dari awal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar ini malah sudah tidak seimbang, dimana lebih berpihak pada Manajemen PT. Indosiar.

Selanjutnya SEKAR Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Juga telah mengajukan Laporan Pengaduan ke Komisi Yudisial dan pada Bagian Pengawasan Hakim Mahakamah Agung Republik Indonesia. Bahkan Komisi Yudisial sudah menanggapi pengaduan SEKAR Indosiar melalui Kuasa Hukumnya LBH Pers dengan Nomor Surat 500/WASKIM.KY/X/2010.

SEKAR Indosiar melakukan perlawan hukum dengan mengajukan Gugatan Perdata kepada pihak Manajemen PT. Indoisar Visual Mandiri. Gugatan ini diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR Indosiar dari LBH Pers. Gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) melanggar Pasal 28 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan jo. Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000.



Adapun SEKAR menuntut agar pihak Manajemen PT. Indosiar membuat permohonan maaf di Media Massa (baik elektronik televisi, radio, on line dan cetak yang berskala nasional selama satu minggu berturut-turut) dan mengganti kerugian Materil dan Immateril sebanyak Rp. 100.026.000.000 (Seratus Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

Persidangan Perkara Perdata ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak April 2010. Persidangan Perkara Perdata Union busting ini adalah sebuah terobosan hukum yang telah dibuat oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. Dalam putusan Sela atas Eksepsi dari Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Kemalsjah Siregar and Associates, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Barat berhak untuk mengadili Perkara PMH Anti Berserikat yang diajukan oleh para advokat dari LBH Pers.

Hari Rabu Tanggal 22 Desember 2010 jam 10.30 WIB, Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang akan memutuskan perkara nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR tentang union busting yang diajukan oleh SEKAR Indosiar ini.

Putusan ini sudah barang tentu sangat ditunggu oleh semua para pekerja/buruh, khususnya bagi para pekerja di Industri Media. Karena hingga saat ini, pelanggaran hak normatif pekerja sangat tinggi di Industri Media. Seperti banyak status Pekerja secara hitam diatas putih tidak ada; definisi pekerja Kontrak di Industri Media tidak jelas; sistem pembayaran (upah) yang berlaku di Media saat ini sangat tidak lazim dan melanggar aturan normatif yang berlaku di Indonesia, tidak jelas batasan jam kerja; dsb.



Selanjutnya kami memohon dukungan dari teman-teman aktivis serikat pekerja lainnya dan juga teman-teman media untuk hadir dan mengawal serta meliput Persidangan Putusan Akhir Perkara Perdata Anti Berserikat ini. Akan diselenggarakan Rabu tanggal 22 Desember 2010 pukul 10.30 WIB.

Salam Perjuangan. Semoga Kemerdekaan Berserikat dan Kemerdekaan mengutarakan Pendapat dan Kemerdekaan untuk Memperjuangkan Hidup yang Lebih Sejahtera akan bisa kita RAIH.

Perusahaan Maju dan Profesional.
Karyawan Hidup Sejahtera.

Sabtu, 11 Desember 2010

INDOSIAR PERINGKAT 5, RAIH LABA 27 MILYAR



Menurut Harry Pramono yang dimuat oleh Harian Kompas, Rabu tanggal 1 Desember 2010. Hingga tanggal 30 September 2010, Indosiar mencetak Laba bersih Rp. 27 Milyar, sementara data pada tahun yang lalu hingga 30 September 2009 Indosiar masih mengalami kerugian sebesar Rp. 9 Milyar.

Hasil ini memang sangat kontradiktif dan kontras. Sebab menurut pengakuan Harry Pramono yang dimuat di Harian Kompas 1 Desember 2010 “dalam penguasaan pangsa pasar televisi swasta, Indosiar menempati urutan kelima bersama Trans-7, dibawah RCTI, SCTV, Trans TV dan TPI.” Padahal tahun 2009 Indosiar hingga 30 September 2009 mengalami kerugian Rp. 9 Milyar, walau selalu bercokol dalam posisi 3 besar dari penguasaan pangsa pasar televisi swasta bersama Trans TV, setelah SCTV dan RCTI. Bahkan di tahun 2009 Indosiar malah mampu menempatkan tayangan Take Me Out, The Dating - Take Me Out dan Happy Song sebagai top rating semua program tayangan televisi yang ada.



Menurut Handoko Direktur Utama Indosiar di Harian Kompas “tahun 2009 efisiensi dilakukan dengan mengurangi 220 karyawan.” Padahal faktanya PHK besar-besaran terjadi pada bulan Februari hingga Maret 2010, bukan ditahun 2009. Dan hingga saat ini Perkara Gugatan PHK dan Gugatan Perdata tindakan Anti Berserikat terhadap Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar masih belum selesai. Gugatan PHK masih lanjut ke MA dan Perkara Perdata sidangnya masih digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gembar-gembor Indosiar membangun Studio Zona E senilai Rp. 50 Milyar hingga 60 Milyar, yang akan selesai Desember 2010 dan akan dioperasikan Januari 2011. Bukanlah issu baru. Jika baca Public Expose Indosiar pada Desember 2009, masalah pembangunan Studio ini juga sudah digadang-gadangkan dan malah seyogiyanya Studi baru ini harusnya sudah digunakan di awal tahun 2010.



Jika hasil sudah Positif Indosiar Rp. 27 Milyar hingga 30 September 2010, berarti performa Positif Keuangan Indosiar akan semakin besar hingga tutup buku Laporan Keuangan 31 Desember 2010. Karena biasanya perusahaan televisi akan kebanjiran Iklan pada triwulan akhir tahun berjalan. Baru kemudian akan anjlok (sepi) pada triwulan pertama pada tahun berjalan. Semoga hal ini juga berdampak bagi kemajuan kinerja PT. Indosiar Visual Mandiri dan yang terutama bisa memperbaiki kesejahteraan semua karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri.

Sumber: Harian Kompas
Rabu 01 Desember 2010