UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Sabtu, 28 Mei 2011

Direktur Utama Indosiar Dipolisikan

JAKARTA--MICOM: Direktur Utama Indosiar Handoko, Direktur Indosiar Triyandi Suyatman, dan Manajer HRD Dudi Ruhendi dilaporkan ke polisi oleh 17 karyawan mereka yang tergabung dalam Serikat Karyawan Indosiar (Sekar). Hal ini terkait penggelapan atas kewenangan Indosiar Visual Mandiri yang menghentikan pembayaran upah karyawan secara sepihak.

"Kami sudah laporkan pada 18 Mei 2011 dan sekarang sedang tahap pemeriksaan pertama. Saat ini yang diperiksa Ketua Sekar Dicky Iryawan," ujar Yandri Silitonga, saat ditemui di ruang Krimum Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

Pelaporan Sekar pada 18 Mei 2011 lalu diungkapkan Yandri merupakan buntut dari dikeluarkannya surat Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI dari pihak Indosiar tertanggal 18 April 2011.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa per 28 maret 2011, perusahaan tidak lagi berkewajiban untuk membayarkan upah dan hak 17 pekerja berupa klaim pengobatan. Surat ini dikeluarkan pihak Indosiar merunut putusan tanggal 28 Maret 2011 No 188 K/Pdt.sus/2011 (putusan) yang diunduh di website resmi MA, di mana MA RI menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi (17 pekerja).

"Isi website mengatakan bila amar putusan menyatakan gugatan ditolak (28 maret 2011). Tapi pada bagian bawah website tertulis bila yang tercantum di dalamnya hanya indikasi situasi terkini perkara. Untuk info autentik tentang amar putusan, silakan akses naskah autentik putusan MA," ujar Yandri.

Sebelumnya, ungkap Yandri, memang pada sidang di Pengadilan Hubungan Industrial, PT Indosiar Visual Mandiri menang dan mendapat hak untuk memecat karyawan namum pihaknya kemudian mengajukan kasasi.

"Kami kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusan tetap dari MA belum keluar hingga saat ini. Nah, yang dia unduh di website enggak bisa dijadikan dasar tapi Indosiar sudah memutuskan menghentikan pambayaran upah sejak April 2010," ujarnya.

Lanjutnya, hingga saat ini seharusnya dia bersama 16 rekannya masih berstatus karyawan dan berhak mendapat gaji sebagaimana mestinya. "Status kami masih karyawan karena belum ada keputusan hukumnya," pungkas Yandri.

Dia juga mengungkapkan jika selama satu tahun tiga bulan, dirinya bersama rekan kerja lainnya sudah tidak pernah bekerja. "Sudah lama kami tidak mengunjungi kantor. Selama satu tahun tiga bulan kami cuma terima gaji pokok," ujar Yandri.

Sebelumnya, kasus pengaduan karyawan Indosiar ini bermula dari kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 karyawan selama Januari-Maret 2010. "Semuanya berawal dari masalah lanjutan PHK yang menimpa sekitar 300 orang. Kemudian ada 22 orang yang bertahan menolak PHK sepihak dan arogan, tapi hanya 17 orang yang bertahan sampai sekarang," katanya.

Sementara itu, pihak Humas Indosiar Gufron Sakaril saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (27/5), belum mau memberi komentar terkait pelaporan Dirut, Direktur, dan manajer HRD PT Indosiar Visual Mandiri ke Polda Metro Jaya. "Nanti saja ya," ujarnya. (*/OL-11)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/27/229441/37/5/Direktur-Utama-Indosiar-Dipolisikan-

7 komentar:

  1. Hukum itu berlaku buat semua orang coi. Jadi ndak bisa seenaknya dan sesuka hati untuk menetapkan dasar sebuah proses hukum.

    Pasal 372 dan 374, Penggelapan Menahan Hak Orang Lain karena Jabatan yang dimilikinya. Sanksi hukumnya Penjara hingga 5 Tahun.

    BalasHapus
  2. kalo gw jadi mngm ivm, bayar aja dah ... jgn sok ngelabui org. lu pikir semua org bego apa .. ?!
    apa lagi posisi lu lu org lagi di ujung tanduk ( konon dikit hari lagi bakal di ganti ! )

    BalasHapus
  3. Hayyya... kamu kok lepot amat, Hong? Bayal aja, belessss,,

    BalasHapus
  4. "Sudah lama kami tidak mengunjungi kantor. Selama satu tahun tiga bulan kami cuma terima gaji pokok," ujar Yandri." -> enak nya makan gaji buta.
    Masih berani teriak kenceng2 pula! Terlalu!

    BalasHapus
  5. Sudah tinggal beberapa minggu lagi kalian harus hengkang dari kantor. Masih berani2nya lagi menuduh Yandri dkk makan gaji buta! Pret!

    BalasHapus
  6. Dasar tolol!
    Baca yg bener, "tidak ke kantor, tapi masih dapet gaji pokok!"
    Nama nya gaji buta tau!!! Pret x 3!

    BalasHapus
  7. Makanya baca UUK bung. Proses PHK boleh saja, tapi pengusaha dan pekerja tetap menjalakan kewajibannya. Perusahaan bayar Upah dan hak lainnya, dan pekerja juga tetap untuk menjalankan funsi dan tugas bekerjaannya.
    Cuma karena perusahaan memilintir Pasal 155 ayat (3), lalu memutuskan Skorsing kemudian menggugat PHK secara sepihak dan semena-mena serta selanjutnya tidak memperbolehkan 22 orang untuk masuk Kantor.
    Iya, konsekwensi dong harus ditanggung oleh Manajemen Indosiar.
    Gitu Bung. Jangan terlalu membela Manajemen sekarang dech. Sudah tinggal hitungan hari doang. Entar ente kena getahnya lagi...

    BalasHapus