UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Senin, 09 Mei 2011

HENTIKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN TAFSIR HUKUM SEPIHAK MANAJEMEN INDOSIAR

1. Hal: Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI. Seharusnya yang berwewenang memberitahukan hasil Putusan Majelis Hakim adalah Jaksa untuk Perkara Pidana atau Panitera Pengadilan untuk Perkara Perdata. Bagaimana bisa seorang Manager HRD PT. Indosiar dan yang menjadi salah satu pihak yang berperkara malah yang membuat Surat Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI. Sangat melebihi kapasitas dan kewenangannya.

2.Berdasarkan Putusan tertanggal 28 Maret 2011, No. 188 K/Pdt.Sus/2011 (“Putusan”) yang kami unduh di Website resmi Mahkamah Agung RI… Putusan Majelis Hakim atas sebuah perkara adalah Salinan Putusan, terutama untuk Perkara Perdata. Pengumuman di website bukanlah Salinan Putusan, hanya untuk memudahkan para pihak untuk mengetahui perkembangan perkaranya. Bagaimana berbahayanya bila semua orang yang dalam proses Perdata, lalu salah satu pihak langsung mengeksekusi sendiri perkaranya berdasar pengumuman wesite?? Sementara jurinya sendiri dalam hal ini Pengadilan Negeri belum bisa menjalankan eksekusi perkara, karena Salinan Putusan yang dari MA belum diterima.
Sebagai contoh Perkara Pengurus SP Standar Chatterd melawan Manajemen Standar Chatterd Bank yang diadvokasi Kemalsjah Siregar and Associates. Pihak Pengurus SP Stanchart di website Mahkamah Agung tertera menang, tapi sebaliknya saat Salinan Putusan keluar hasilnya malah sebaliknya, Kalah. Lalu konten pengumuman di website Mahkamah Agung pun dirubah jadi “Tolak”. Ada apa dengan hukum Indonesia? Oleh karena itu isi Salinan Putusan adalah Final dari sebuah proses hukum. Seperti apa bentuk petikan hukumnya, akan menjadi penentuk proses eksekusi perkara tersebut.

Yang malah konyol pernyataan TS, seorang Direktur PT. Indosiar di Harian Bisnis Indonesia, bahwa pihak Manajemen PT. Indosiar sudah memiliki Salinan Putusannya. Bagaimana bisa Salinan Putusan hanya diterima oleh pihak Tergugat Kasasi, dalam hal ini Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri?? Sedang pihak Pengugat Kasasi dalam hal ini 17 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar saja belum menerimanya. Sewajarnya yang pertama menerima Pemberitahuan dari Panitera Pengadilan Hubungan Industrial adalah pihak SEKAR Indosiar. Apakah putusannya diterima maupun ditolak. Bukan pihak Tergugat. Jangan-jangan ada sesuatu…??

3. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2010 No. 114/PHI.G/2010/ PN.JKT.PST. (“Putusan PHI”) telah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan ini semakin menunjukkan kebisaaan arogan Manajemen PT. Indosiar. Menurut Biro Hukum Mahkamah Agung RI yang dapat dijadikan Acuan Hukum Tetap adalah Salinan Putusan yang akan disampaikan oleh MA melalui Panitera Pengadilan Setempat. Sudah untuk kesekian kalinya pihak Manajemen Indosiar melalui Manager HRD Dept. Dudi Ruhendi membuat tafsir dan langkah hukum sendiri.
Sementara SEKAR Indosiar juga masih punya hak untuk mengajukan “PENINJAUAN KEMBALI”. Bilamana Novum yang diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR dari LBH Pers diterima oleh Mahkamah Agung RI, maka Putusan Majelis Hakim MA yang menolak Kasasi Penggugat, 17 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar, menjadi tidak berkekuatan hukum tetap. Contoh nyata, kita bisa saksikan selama ini begitu banyak kasus Pidana dan Perdata belum bisa dieksekusi karena masih ada pihak yang mengajukan PK. Selama Pengajuan PK diterima oleh Mahkamah Agung RI, berarti semua pihak yang berperkara harus menahan diri untuk tidak gegabah membuat tafsir hukum sendiri. Jadi sudah seharusnya kesewenang-wenang sepihak yang yang arogan dan sangat merugikan kaum kecil ini dihentikan.

4. Sehubungan dengan hal diatas, terhitung sejak tanggal 28 Maret 2011, Perusahaan tidak lagi berkewajiban untuk membayar upah dan hak Saudara lainnya berupa klaim pengobatan. Ini tambah aneh lagi. Yang berwenang untuk melakukan eksekusi sebuah Putusan Majelis Hakim adalah JAKSA untuk perkara Pidana dan Panitera Pengganti Pengadilan setempat untuk Perkara Perdata. Jadi bukan seorang Dudi Ruhendi, walau dia punya jabatan yang sangat tinggi dan hebat di PT. Indosiar Visual Mandiri. Karena Dudi Ruhendi adalah salah satu pihak yang berperkara.

5. Untuk selanjutnya, PT. Indosiar Visual Mandiri akan memproses pembayaran hak kompensasi pemutusan hubungan kerja Saudara. Sikap memaksa dan memojokkan pekerja untuk menerima bulat-bulat keinginan Manajemen Perusahaan adalah ciri khas dan kebisaaan sangat buruk Manajemen PT. Indosiar. Pada Akhir Januari 2010 pihak Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri ambil putusan sepihak dan tembak langsung pada para pekerjanya, “anda di PHK oleh Perusahaan.No negotiated. Mentang-mentang karayawan itu adalah pihak yang sangat lemah, buta hukum dan minim Uang. Lalu hal yang sama juga terjadi pada karyawan tetap sebulan kemudian. Tanpa alasan dan dasar yang jelas. Singkatnya subjektif dan pemberangusan SEKAR Indosiar.

Coba bayangkan bagaimana bisa pihak Dept. HRD PT. Indosiar yang di pimpin Dudi Ruhendi menyampaikan Undangn PHK sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali dalam sehari. Persis seperti minum obat. Mendadak, tidak ada opsi lain dan tidak ada waktu untuk menghela napas. Sangat-sangat-sangat arogan!!! Bagaimana bisa menyangkut harkat martabat dan hak hidup karyawan (warga Negara) dipertaruhkan hanya dalam hitungan beberapa jam atau sehari-dua hari. Yang menolak Putusan PHK, singkatnya langsung disodori surat skorsing, lalu jabatannya dicopot, lalu upahnya dipotong, lalu gajinya diundur jadi tanggal 30 yang biasanya 25, lalu gajinya dibayar cash, lalu klaim obat keluarganya hanya bisa disampaikan satu bulan sekali, lalu kepesertaan mereka di Kokarin ditelantarkan, lalu dilarang masuk ke Kantor Indosiar, dan banyak lalu-lalu lainnya. Sungguh sebuah Pelanggaran Hak Azasi Manusia.

Kesimpulan Akhir dari tulisan ini adalah SEMUA MANAJEMEN DAN KOMISARIS PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG MENJABAT SEKARANG HARUS DIGANTI. Karena sudah tidak Capable, berprestasi buruk dan Pelanggar Hukum Republik Indonesia, terutama Hukum Ketenagakerjaan.

8 komentar:

  1. Mentang-mentang Manajemen Indosiar sudah mau kabur dari Indosiar. Lalu masih coba mau menganiaya iya...

    BalasHapus
  2. Udah pada makan gaji buta masih pada enggak puas yah?
    Rakus nya kalian... tsk tsk tsk...

    BalasHapus
  3. nanti mereka ( mnjmn idsr )insyaAllah akan merasakan "buah karya" nya sendiri ...!..!

    BalasHapus
  4. Selamat berjuang kawan-kawan Sekar! Maju terus !!!

    Khamid, KSN

    BalasHapus
  5. abang yg bilang rakus...bisa dipastikan ente adalah yg termasuk penghisap darah...mereka (anggota sekar) yg berjuang juga buat kepentingan ente...supaya ente tau para petinggi ivm yg sekarang banyak nipu karyawan...sadarlah bung...uang bukan segala-galanya...!!! dan uang nggak bisa beli harga diri seseorang...!!! kecuali seorang penjilat seperti ente...!!!

    BalasHapus
  6. Loh? Dibilang rakus kok anda yang merasa?
    Pake ngatain penjilat pula??
    Tong kosong emang nyaring bunyi nya.... Prang kromprang komprang!!!!

    BalasHapus
  7. Maju terus kawan2 Sekar indosiar, bela kaum lemah, perjuangkan hak-hak kalian, lawanlah kezaliman di Indosiar..tuntaskan perjuangan kalian!

    BalasHapus
  8. maju terus,nanti juga yg rakus dan tidaknya ketauan. nii kelompok rakus ni kelompok pembela. majuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu

    BalasHapus