Untuk kesekian kalinya PARA PEJUANG SEKAR INDOSIAR menerobos tembok-tembok yang merintangi dan membatasi guna meraih capaian-capaian besar yang dapat merontokkan Keangkuhan, dan stigma Arogan yang berlaku saat ini. Stigma bahwa Karyawan/Pekerja adalah pihak yang tidak mempunyai kekuatan Uang. Jadi sudah dipastikan akan kalah dan akan jadi korban, bila berperkara dengan pihak Pengusaha/Manajemen Perusahaan. Dimana Karyawan/Pekerja tidak akan pernah bisa memenangkan sebuah perkara Hukum.
Handoko Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri pernah berucap pada Pengurus SEKAR Indosiar "berapapun Pengacara yang akan kalian bawa (SEKAR Indosiar, red). Perusahaan siap untuk menghadapinya." Sebuah kata jumawa yang sangat mengagungkan kekuatan Uang.
Pada hari Senin tanggal 9 Mei 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengggelar Pleno Sidang Judicial Review atas Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang PHK karena alasan Efisiensi. Gugatan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Hotel Papandayan Bandung. Dimana 38 (tiga puluh delapan) orang karyawan Hotel Papandayan Bandung digugat PHK karena alasan EFISIENSI (Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, oleh Surya Paloh, pendiri dan tokoh Nasional Demokrat ini, dan sangat berambisi besar untuk maju menjadi Calon Presiden pada tahun 2014..
Bila ditinjau lebih dalam bunyi dari Pasal 164 ayat (3) ini adalah "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)."
Kalimat "...tetapi perusahaan melakukan efisiensi." ini banyak dipelintir oleh para Pengacara/Kuasa Hukum yang membela pengusaha/manajemen perusahaan. Sedang bunyi lengkap atas Pasal 164ayat (3) ini sangat terang-terangan dikebiri oleh para Mafia Hukum yang gentayangan di PHI Jakarta dan juga di seluruh Indonesia.
Kalimat lengkap dan mutlak dari Pasal dari Pasal 164 ayat (3) ini diabaikan atau ditiadakan. Seperti dikutip berikut ini "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena PERUSAHAAN TUTUP...". Jadi syarat utama PHK yang SAH dengan menggunakan pasal ini adalah Perusahaan HARUS TUTUP.
Sementara perusahaan Televisi PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko TIDAK TUTUP. Dan hal yang sama juga pada perusahaan Hotel Papandayan Bandung yang dipimpin oleh Surya Paloh TIDAK TUTUP. Demikian pula dengan segudang perkara lain yang ada digelar di Pengadilan Hubungan Industrial.
Modus PHK dengan menggunakan Pasal 164 ayat (3) ini banyak sekali ditemukan di PHI seluruh Indonesia. Aroma yang sangat kental bila ditelusuri adalah Upaya Sistematis guna menggembosi atau memberangus Pengurus beserta Aktivis sebuah Serikat Pekerja.
Yanri Silitonga Sekretasis SEKAR Indosiar dalam paparannya di Persidangan menyatakan bahwa "Mediasi yang sudah dilakukan di Kemenakertrans RI dan 3 kali di Komisi IX DPR RI adalah untuk memediasi SEKAR Indosiar dengan pihak Manajemen PT. Indosiar guna membahas tuntutan Hak Normatif karyawan Indosiar seperti: mengenai pembayaran Upah harus diatas UMP, Jamsostek harus merata diberikan, Karyawan Kotrak yang sudah lebih 3 tahun harus diangkat jadi karyawan tetap, Jenjang karir harus jelas dan transparan, dll. Luar biasanya pihak Manajemen PT. Indosiar mengabaikan Lembaga Eksekutif/ Pemerintah yakni Menteri Muhaimin Iskandar beserta Pejabat Tinggi di Kemenakertrans RI. Juga melecehkan Lembaga Legislatif yakni Ketua Komisi IX DPR RI, Dr. Ribka Tjiptaning, beserta dengan para Anggota Komisi IX DPR RI."
Lanjut papar Sekretaris SEKAR Indosiar ini "Bila kami yang bekerja di Media saja diperlakukan PHK semena-mena dan arogan, bagaimana pula dengan Pekerja lain yang jauh dari sorotan Media dan tidak punya link dengan Pejabat atau Lembaga Berwenang di Republik Indonesia ini. Kamis pagi saya dapat undangan mediasi bipartit. Lalu sorenya dikasih lagi undangan bipartit kedua dan ketiga untuk membicarakan putusan PHK esok harinya, yakni hari Jumat. Tapi akhirnya mundur jadi hari Senin. Bagaiman bisa membicarakan Putusan PHK hanya dalam waktu3 hari. Saat saya Menolak PHK, lalu pihak Manajemen Indosiar menjatuhkan sanksi SKORSING. Padahal saya tidak pernah ada masalah denganperformace kerja dan kedisiplinan." Senin
Dicky Irawan selaku Ketua SEKAR Indosiar dalam kesaksiaannya mengatakan bahwa "PHK terhadap kami mengada-ada alasannya. Hari Jumat teman-teman Cleaning Service dan Sopir di PHK, Hari Minggu sudah pekerjaannya sudah digantikan oleh tenaga kerja dari outsourcing. Tidak ada juga alasan dan capaian PHK yang mendasari Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar. Hampir semua 300 orang karyawan Indosiar yang di PHK adalah Anggota kami. Nyaris tidak anggota Serikat Pekerja Tandingan (SEKAWAN Indosiar) yang terkena PHK. Dan yang luar biasanya Majelis Hakim PHI Jakarta juga menyetujui PHK atas dasar Pasal 164 ayat (3) yang tidak berdasar ini. Karena hingga sekarang Perusahaan Televisi PT. Indosiar Visual Mandiri masih berjalan. Dan Laporan Keuangan tahun 2008 dan 2009 PT. Indosiar Visual Mandiri memperoleh UNTUNG."
Sudah saatnya Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 ini dihapus. Bila tidak dihapus, maka akan semakin banyak korban-korban PHK berikutnya.
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
selagi uang dan atau politik sabagai panglima,
BalasHapusmaka keadilan akan jadi sangat susah di jangkau .!
Jangan takut sama uang atau politik kawanku, takutlah hanya pada Allah semata. Pemilik sesungguhnya langit, bumi dan segala isinya..termasuk negara ini dan perusahaan mu. GBU Sekar Indosiar, teruslah berjuang dan bergerak!
BalasHapusUU no. 13 tahun 2003 pasal 164 ayat 3 harus direvisi, dihilangkan kalimat "karena Perusahaan tutup" nya, karena kalimat itu tidak sejiwa dengan kalimat selanjutnya.
BalasHapusPerusahaan yang tutup tidak perlu melakukan efisiensi, sebaliknya kalau perusahaan ingin tetap berjalan baik seringkali harus melakukan efisiensi, baik itu berupa penghematan listrik, air,kertas,bahan bakar dan kalau terpaksa efisiensi dari sisi sdm, efisiensi ini untuk menjamin keberlangsungan perusahaan, supaya perusahaan tetap dapat berdiri dan menjalankan usahanya dengan sehat.
Misalnya di indosiar, karyawan drama seperti Pak Dicky, Pak Deddy, Pak Panji dan lain-lain, sebelum huru-hara demo sekar pun sudah lama tidak meproduksi apapun tetapi tetap menerima gaji, ini tidak adil bagi karyawan lain yang tetap bekerja keras dan tidak efisien bagi perusahaan.
terlepas kondisi manajemen indosiar dibawah pimpinan handoko, pasal PHK karena efisiensi mutlak diperlukan untuk keberlangsungan usaha apapun di Indonesia.
Kalau tidak ingin di PHK jadi PNS saja.
Misalnya Pak Dicky punya bengkel motor dengan pelanggan puluhan motor setiap hari sehingga butuh 5 montir bergaji tetap.
Ketika jumlah pelanggan turun drastis tinggal 5 motor sehari apakah pak Dicky akan tetap mempekerjakan 5 montir bergaji tetap tersebut ?
Kalau Pak Dicky tetap mempertahankan 5 montir itu, tinggal tunggu waktu bengkel motor bapak bangkrut.
Yang benar, mau tidak mau Pak Dicky harus memberhentikan sebagian montir dan mempertahankan sebagian yang lain, itu kalau Pak Dicky tetap ingin mempertahankan supaya bengkel motor itu tetap berdiri.
Jadi meskipun perusahaan tidak tutup, PHK karena alasan efisiensi tetap diperlukan dan harus di atur
Sekali lagi ini tidak ada hubunganya dengan bela membela manajemen indosiar dibawah pimpinan handoko.
Tidak sepakat dengan sekar bukan berarti membela manajemen indosiar.
Mas Fernando Torres ada salah tafsir akan hukum ini. Yang dimaksud dengan Pasal 164 ayat (3) ini adalah bila perusahaan mempunyai 5 anak perusahaN. Lalu dalam Perkembangan Usahanya ada kesulitan Ekonomi atau ada masalah manajemen di Perusahaan. Tapi perusahaan rugi bukan karena korupsi atau perampokan aset perusahaan yang telah dilakuakan oleh Manajemen itu sendiri. Perusahaan dapat menutup anak perusahaan itu dengan alasan EFISIENSI. Jadi kalimat lengkap Pasal 164 ayat (3) ini adalah PERUSAHAAN TUTUP KARENA EFISIENSI.
BalasHapusCoba dech anda baca Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2). Aneh dan sangat kontradiktif muncul ayat (3). Iya udah boleh saja PHK suka-suka walau tanpa alasan yang jelas.
Karena Pasal 164 ayat (3) ini telah sering dipelintir oleh Para Advokat dan sekaligus Mafia Kasus di PHI hingga MA. Apalagi bayarannya sangat Tinggi. Makanya perlu di judicaial review atau dihapuskan. Supaya tidak ada korban-korban berikutnya di bumi Indonesia Tercinta ini.
Perusahaan kalau dikelola dengan baik, pasti UNTUNG dan dapat memberi kesejahteraan pada karyawannya.
BalasHapusPHK hanya bisa dilakukan bila perusahaan telah melakukan segala upaya. Gaji Direksi dikurangi, fasilitas Manager keatas dikurangi, jam kerja dikurangi, bila perlu ada shift kerja gantian, dll.
Ini fakta sederhana, Perusahaan Indosiar rating all market kurang lebih sama dengan Trans TV. Tapi kenapa incomenya nyaris 1/2 dari Trans TV. Jadi ini bukan hanya miss manajement, tapi ada perampokan sistematis atas income Indosiar oleh pihak-pihak tertentu.
Sudahlah entar Juni 2011 juga, jajaran Direksi dan Komisaris sekarang Kelar.
BalasHapusTahu ndak bahwa ada Petinggi di Indosiar ini yang punya rumah di Beverly Hills Los Angeles. Jadi jangan sok membela secara membabi buta Manajemen yang Sekarang...
FernadoTorres itu kaya nggak tahu aja, drama indosiar juga pernah membuat hit pada masa jaya nya. Sekarang siapa yang berkuasa menaik turunkan program.... dan siapa yang bisa memasukkan program dari luar ???
BalasHapusnggak usah di jawab mas Torres juga tahu, mungkin juga mencicipi madu nya di atas nestapa orang lain. Scripter 2 jebolan drama ... ada mbak GS dll sudah keluar dari indosiar ...dan sekarang menghasilkan HITS bagi drama indosiar via MD ....
jadi yang ada potensi2 di kebiri.... dan mas Torress ikut ungkang-ungkang kaki menikmati.
sudahlah... biarkan kami di luaran menikmati takdir kami. . . kami dulu dari bawah.. dan sekarang harus mulai lagi.. nggak apa-apa.
kami ikhlas.
Salam persahabatan bagi rekan-rekan semua di indosiar. termasuk anda mas Torress ...
( kadang saya masih tersenyum2 ... benar kok kata anda, banyak pegawai yang tidak efisien - tidak capable dan sampai saat ini masih bertahan... hihihihi )
Mas Torres....cuma ngeliat dengan sebelah mata dan nglirik lagi....jadi nggak jelas dalam memandang.....lha wong yg pensiunan aje...bisa ngeliat..masih banyak karyawan yg nggak memberikan kontribusi buat indosiar dan nggak capable di bidangnya...masih disayang-sayang...cuma karena...jilatan mereka....!!! Mas Torres....Mas Torres...jangan-jangan ente termasuk yg jilatannye dianggap ueeenakkkk.....
BalasHapusSubhanallah.... sudahlah jangan berselisih di bawah. Kita sedang prihatin dan berjuang untuk yang lebih besar dalam negri ini. Untuk kemaslahatan orang lebih banyak. Bagi yang ingin berjuang, mari silahkan bergabung. Yang belum siap tak perlu khawatir, kami tak menyalahkan anda. Mohon doanya saja mudah2an urusan kami selesai dengan baik. Semoga negara kita walau perlahan tapi pasti dapat menuju Indonesia sejahtera bersama... Salam Perjuangan. AD
BalasHapusYang seperti inilah yang membuat saya prihatin dan tidak sepakat dengan pola pikir anggota Sekar.Mereka yang tidak sepakat dan berbeda pendapat dengan Sekar dicap penjilat pantat manajemen.
BalasHapusSaya cukup lama bekerja di indosiar untuk tahu secara persis bahwa kawan-kawan di drama pernah begitu berjaya dengan karya-karya mereka, seperti kipas kipas asmara,tahta,lupus, olga dan masih banyak lagi. Begitu juga dengan kawan-kawan non drama yang pernah sangat sukses dengan pesta,konser bon jovi atau republik bbm. semua punya kontribusi yang luar biasa. tetapi dalam perjalanannya entah apa yang terjadi sebagian besar in house drama di stop, penyebabnya tentu bisa diperdebatkan panjang lebar, dari budget yang tidak efisien, pengaturan kerja yang kacau sampai tidak diberi ruang gerak yang cukup bebas untuk berekspresi , saya tidak tahu mana yang salah mana yang benar. yang saya tahu pasti setelah inhouse drama di stop, yang dilihat oleh karyawan lain adalah barisan penganggur yang digaji, pahit untuk disampaikan tapi ini fakta.Yang pasti ketidak efisienan seperti ini ada. miss manajemen ada dan nyata, misalnya saja masalah penggajian, pemilihan orang dan lain-lain. ambil contoh, seorang karyawan yang tadinya menjadi script writer senior di drama yang kemudian diperbantukan menjadi pa atau PD Switcher namun gajinya lebih besar daripada pa atau pd aslinya, padahal ketika diperbantukan mereka justru diajari oleh pa atau pd switcher aslinya. ini kan contoh nyata. pihak manajemen berpendapat seharusnya mereka itu tahu diri dan mengundurkan diri saja, sedangkan pihak eks drama juga ngotot nganggurnya mereka karena kesalahan manajemen yang tidak mampu mengurus perusahaan dengan baik sehingga tidak ada produksi yang membuat mereka menganggur, silahkan saja berdebat tanpa ujung pangkal untuk persoalan ini, tapi yang saya lihat ini adalah fakta, banyak penganggur bergaji.
untuk saya sendiri, fernando torres hanya karyawan biasa, bukan pegawai istimewa. alhamdulillah sejak masuk indosiar lebih dari 14 tahun yang lalu sampai sekarang tidak pernah menerima uang indosiar yang bukan dari jalur resmi, saya tidak pernah menerima uang dari intikom, dari ph, biro iklan atau dari vendor atau dari rekanan-rekanan indosiar yang lain atau bahkan dari side job, saya tidak pernah menerima uang dari handoko yang saya tahu sering bagi bagi uang ke orang orang dekatnya
saya masih cukup waras untuk memberi makan anak istri hanya dari penghasilan yang sah, bukan dari mencuri atau korupsi atau mencuri waktu kerja atau memanfaatkan peralatan kantor untuk kepentingan pekerjaan non kantor. gaji saya mungkin lebih besar dari sebagian karyawan lain mungkin lebih kecil dari sebagian yang lain, apalagi dari gaji para oportunis yang harus saya akui dengan sedih memang ada banyak di indosiar, meskipun belum tentu yang bergaji besar itu semua oportunis atau penjilat.
saya tidak sepakat dengan cara sekar bergerak bukan karena loyal terhadap handoko atau siapapun, saya seperti kawan-kawan sekar yang saya tahu sebetulnya mencintai indosiar, bukan pengurusnya.
Ketidak sepakatan boleh dalam dunia. bang fernando benar menurut bang fernando, yang komentar lainya benar menurut mereka. pada intinya kita sama sama berjuang walau jalan yg berbeda. saya juga punya pengalaman di PHI tahun 1994 intinya PHI tdk akan pernah membela kaum buruh. suatu saat bang fernando kan tau kalo bang fernando mengalami hal yg sama dan mengalami perselisihan dengan management. saya tdk mendoakan bang fernando. tp yg namanya hubungan kerja suatu saat pasti ada perselisihan. maju terus berjuang para pekerja indonesia, ditangan kalian nasib kalian. kalo kalian bersatu kalian kan sukses amien
BalasHapusOm Torres, maen bola lagi yuk
BalasHapusMeskipun usia sudah 50 tahun lebih, tapi kalau main bola doang sih ayo aja.
BalasHapusTapi siapa kipernya ?
Pak Dicky terlalu baik, nanti malahan mempersilahkan bola masuk gawang terus
Pak Yandri terlalu galak, kalau kebobolan terlalu banyak nanti demo
Pak Ngateman terlalu sibuk ngurus kumis, mana mau main bola
Pak Dino, kalau kebobolan nanti lapor istrinya, bisa didor kita.
Hahahaha...sekedar intermezo.
Belayar, berlayar dan terus berlayar sobat-sobat SEKAR. Jangan kira perubahan itu datang dengan sedirinya.
BalasHapusKejar, kejar dan terus kejar saudaraku. Impian akan kau gapai walau banyak parut perih ditubuh mu.
Waktu akan membuktikan bahwa KEBENARAN itu tidak pernah BERPIHAK.
So DO IT NOW. Don't you keep stay sit and sleep... Then hope The Angles come to change your destiny!
DO IT NOW. Perubahan tidak akan pernah datang dengan sendirinya. Saya malah salut buat Derita dan Kerja teman-teman Pengurus SEKAR Indosiar. Berjuang terus teman-teman...
Pekerja media semestinya punya kemungkinan yang besar untuk menjadi ujung tombak gerakan buruh. Tinggal lagi bagaimana menyusun strategi yang jitu serta menanamkan idealisme yang tinggi pada setiap komponen gerakan buruh media.
BalasHapusMas Dicky... berbuatlah dulu pasti ada hasil walau harus kecewa... dalam pembuatan undang2 selalu tidak meng akomodir kepentingan smua dikarenakan wakil2 rakyat juga. Negara ini walau ada perbaikan tetapi undang2 kadang diplintir oleh orang2 yang berkepentingan tdk baik. Disinilah UU akan teruji...maju terus !!!!
BalasHapusSemoga perjuangan ini dilindungi dan diperhatikan oleh Hakim Paling Agung yang tak Mungkin Salah Mengadili. Semangat dan jangan berhenti berjuang. Sukses, teman-teman...
BalasHapussdr Fernando tahu gak sih dari sekian ratus karyawan yg di PHK itu banyak yang masih aktif bekerja pada profesinya masing-masing dan tak ada kesalahan, serta banyak yang potensial !. sdr tau gak kenapa drama section di hapus ? dan tau juga gak kalau yg sering dpt 'tip' dari rekanan, yg pernah side job, yg pernah maling barang di ivm dan yg, yg, yg lain yg tidak potensial/ rajin masih bertahan di indosiar ...?
BalasHapusjadi jangan lah menilai sesuatu persoalan itu secara dangkal.
owalah kangmas fernando torres ...mohon maaf.. ternyata anda orang jujur..suci dan tidak bersalah. sudah kami hakimi sebagai penjilat. saya bukan pengurus sekar..saya keluar ikut rombongan prahara pasca demo...saya do'a kan semoga mas Torres bisa berbuat sesuatu untuk memperbaiki dari dalam. salam ...pensiunan karyawan
BalasHapus