UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Jumat, 29 April 2011

SUDAH SAATNYA JAJARAN DIREKSI INDOSIAR DIGANTI



Demikian sekelumit dari sederet Seleberan yang tertempel disekeliling Tembok Pagar Kantor Indosiar. Ada juga beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar dalam Aksinya kali ini diantaranya adalah:
1. Sudah saatnya Indosiar dikelola secara Profesional
2. Cukup… adalah kata tepat untuk Indosiar lebih baik
3. Akuisisi Indosiar oleh EMTK, sekarang lebih baik kemajuan Indosiar
4. Akuisisi Indosiar oleh EMTK sudah Final, Mari songsong Indosiar lebih baik
5. Bayar Upah kami, Stop Mafia Peradilan
6. Putusan Pengadilan yang sah adalah Salina Putusan, bukan berita website
7. Perusahaan Modern adalah Perusahaan yang taat hukum
8. Perusahaan Modern adalah Perusahaan yang menghargai pekerjanya



1 komentar:

  1. Sing penting tuntutane konco-konco SEKAR di wujudke... Amien.
    Alon-alon asal kelakon !

    BalasHapus