Selasa, 05/04/2011 14:02 WIB
Ari Saputra,Angga Aliya - detikFinance
Jakarta - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) berniat untuk melakukan gadai saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan meningkatkan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement untuk rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM).
Seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/4/2011), dana hasil gadai saham dan private placement itu akan digunakan EMTK untuk membiayai penawaran tender (tender offer) saham IDKM di kisaran harga Rp 900-1.040 per lembar.
Tender offer ini akan dilakukan usai pembelian 551.708.684 (27,24%) saham IDKM dari PT Prima Visualindo (PV) senilai Rp 496,5 miliar. Sementara tender offer dilakukan atas 1,473 miliar (72,76%) dari total saham IDKM.
Nilai penawaran tender ini sebanyak Rp 1,53 triliun. Dengan demikian, nilai seluruh transaksi akuisisi IDKM dari PV dan tender offer ini jumlahnya mencapai Rp 2,03 triliun.
Pembelian saham PV ini perseroan akan menggunakan dana internal, sementara untuk saham penawaran tender, dananya dari pinjaman lembaga keuangan.
Dalam rangka mencari pinjaman untuk biayai penawaran tender itu, induk Grup SCTV itu akan menandatangani perjanjian gadai saham. Saham yang akan digadaikan adalah SCMA.
Atas penggadaian itu, EMTK akan mengantongi dana sebanyak Rp 866,3 miliar. Perseroan juga akan melakukan transaksi peningkatan modal yang ditempatkan di EMTK tanpa HMETD
EMTK berniat menerbitkan saham sebanyak 512,730 juta (10%) saham perseroan. Dengan total target dana Rp 666,6 miliar, maka harga saham baru itu per lembarnya sebesar Rp 1.300 per lembar.
Soal Akuisisi Indosiar, KPI Masih Tegas Menolak
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) enggan disebut loyo dan mundur teratur bila menghadapi raksasa media. Menurut Ketua KPI Dadang Hidayat, sejauh ini sikap KPI selalu tegas menegakkan aturan penyiaran seperti rencana akuisisi Indosiar oleh pemilik SCTV yang dianggap pelanggaran UU Penyiaran.
"Kami sangat tegas menentang akuisisi. Itu sangat jelas. Karena rencana ini berimplikasi penguasaan opini. Kalau terjadi, ini efeknya sangat besar. Luar biasa penguasaan opini. Karena bisa saja kalau berkolaborasi dengan kekuasaan, publik harus bersikap," kata Dadang Hidayat menepis keraguan salah satu peserta seminar 'Tolak Monopoli TV Swasta' di Gedung Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2011).
Hanya saja, Dadang mengakui keputusan KPI tersebut masih menunggu keputusan pengadilan. Sebab, selain isi siaran, keputusan KPI tersebut tidak mengikat.
"Apakah keputusan KPI tersebut bisa membatalkan akuisisi atau tidak, merubah atau tidak, itu sebuah pertanyaan bagi kami. Kami menunggu pengadilan apakah keputusan kami dipakai atau tidak," tandas Dadang.
Seirama dengan Dadang, Ketua Komite Advokasi untuk Independen Penyiaran Wirawan Adnan juga menyatakan akuisisi jelas-jelas menyalahi aturan. Pada kesempatan serupa, pengacara tersebut menyatakan rencana akuisisi melanggar UU Penyiaran.
"Pasal 34 UU Penyiaran jelas melarang pemindahtanganan frekuensi. Dari A ke B. Itu tidak ada penafsiran, tegas. Hitam-putih jelas," kata Adnan.
"Kalau multitafsir itu kalau yang diambilalih hanya sahamnya saja. Dalam hukum pidana, pembuktian tidak hanya persoalan formil tetapi materil. Ini sudah betul-betul pelanggaran. Karena secara formal pengambilalihan saham, secara materil monopoli informasi," tandas Adnan.
Pendapat berbeda dilontarkan anggota Dewan Pers, Leo Batubara. Menurutnya, akuisisi tersebut tidak serta merta berujung monopoli. Akan tetapi dapat menyelamatkan isi siaran yang makin berkurang kualitasnya karena kompetisi tidak sehat.
"Diskusi ini seolah-olah kerjasama itu langsung dicap monopoli informasi. Diskusi para pakar ini tidak berimbang. Seolah-olah wacananya sudah menuju monopoli. Di Jakarta ada 11 stasiun televisi komersial. Jangan 11 ini dibiarkan sendirian untuk selera rendah, kompetisi tidak sehat dan berdarah-darah," kritik Leo Batubara.
Saat ini proses akuisisi Indosiar masih dalam tahap proses di Bapepam. Namun wacana boleh tidaknya televisi tersebut di beli oleh perusahaan pemilik SCTV masih terus berjalan. Untuk dapat selesai proses tersebut, akuisisi perlu mendengar suara Kemenkominfo, KPPU dan KPI.
(ang/dnl)
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Yang MNC membawahi RCTI, Global TV & MNC ( TPI ) disebut apa ya ? Bukankah itu kekuasaan 3 media di bawah 1 manajemen / 1 tangan ?
BalasHapusBingung juga neeehhh ?
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
trans tv dan trans7 ? jurisprudensi?
BalasHapusKetua KPI Dadang Rahmat Hidayat, S.Sos. SH. MSi. yang begelar panjang ini; harusnya IMPARSIAL.
BalasHapusJangan karena satu almamater dengan Pejabat di Indosiar, jadi ngomongnya PARSIAL.
PP 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, sudah pernah di Judicial Review oleh KPI lewat pengacaranya HINCA PANJAITAN. Dan hasil Judicial Review tersebut ditolak.
Kok KPI garang sekali, seolah-olah mau merebut kembali kewenangan Pemerintah dalam hal ini Menkominfo???
mungkin ada kepentingan dg salah satu manager di ivm kalee..
BalasHapusSTASIUN SCTV juga sepenuhnya didirikan, dikuasai, dan dikelola pengusaha besar. Orang-orang ”Cendana” –pengusaha yang dekat dengan keluarga Soeharto– macam Sudwikatmono, Peter Gontha, Henry Pribadi, Halimah Bambang Triatmodjo, dan Azis Mochtar pernah menguasainya. Kini SCTV dikuasai pengusaha besar lain: keluarga Sariaatmadja.
BalasHapusBisnis keluarga ini teknologi informasi. Mulanya, mereka masuk SCTV melalui PT Abhimata Mediatama pada 2002. Belakangan mereka tampil sebagai pemilik mayoritas PT Surya Citra Media Tbk, induk perusahaan SCTV, setelah membeli sisa saham PT Citrabumi Sacna milik Henry Pribadi dan PT Indika Multimedia kepunyaan Agus Lasmono, anak Sudwikatmono.
Dalam struktur komisaris SCTV keluaran 2003, keluarga Sariaatmadja diwakili oleh Eddy Kusnadi Sariaatmadja dan adiknya, Fofo Sariaatmadja. Eddy berusia 52 tahun, sedang Fofo 42 tahun. Keduanya meraih master of engineering science dari Universitas New South Wales, Australia. Filosofi hidup Fofo adalah kebersamaan. Idolanya, Bill Gates.
Di samping menguasai PT Abhimata Mediatama, kelompok bisnis Sariaatmadja juga punya beberapa perusahaan yang masih berafiliasi dengan grup ini antara lain PT Abhimata Citra Abadi, PT Abhimata Persada, PT Bitnet Komunikasindo, dan PT Elang Mahkota Teknologi.
Semua dikonsolidasikan dalam Grup Elang Mahkota Teknologi –disingkat Emtek. Pada 1980-an, Emtek adalah pemegang lisensi tunggal komputer merek Compaq di Indonesia. Grup ini juga disinyalir jadi pemasok kebutuhan komputer dan teknologi informasi di sejumlah departemen pada masa pemerintahan Soeharto.
Pesatnya pertumbuhan televisi lokal sejak Soeharto mundur, mendorong keluarga ini menggandeng kelompok penerbitan Mugi Rekso Abadi (MRA). Mereka mendirikan O Channel, televisi lokal Jakarta, dengan banyak acara kehidupan metropolitan: makanan, pesta, pakaian, dan gaya hidup.
Amelia Hezkasary Day dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan bahwa kiprah Sariaatmadja tidak lepas dari dukungan modal Singleton Group dari Australia. Perusahaan yang dimaksud oleh Miladay –panggilan akrab Amelia Hezkasary Day– tak lain sebuah konglomerat bisnis layanan komunikasi dari Australia, mulai jaringan radio, televisi, kehumasan, sampai periklanan. Mereka juga bergerak dalam bantuan operasi bisnis dan manajemen keuangan media.
Singleton Group Limited adalah hasil metamorfosis dari John Singleton Advertising Limited (JSA) pada 1996. Singleton Group sendiri sejak 2002 sebenarnya sudah melebur ke dalam payung konglomerasi STW Communications Group Limited, biasa disingkat SGN. Dalam profil perusahaan ini terdapat nama John Singleton, pendiri-cum-pemegang saham terbesar. John Singleton, menurut Miladay, teman kuliah Sariatmadja di Australia.