6th April 2011
JAKARTA–MICOM: Perselisihan antara pihak manajemen dan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar kian memanas. Pihak Sekar menilai bahwa seluruh karyawan yang di-PHK oleh pihak manajemen adalah karyawan yang berprestasi dan dinilai tidak layak untuk dipecat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Sekar Yandri Silitonga saat dihubungi oleh Mediaindonesia.com di Jakarta, Rabu (6/4). Ia mengatakan bahwa motif pemecatan sepihak itu hanya ingin menghilangkan karyawan yang tidak berpihak kepada manajemen.
“Jelas ini pemecatan yang tidak adil dan bersifat pilih kasih. Manajemen hanya tidak suka karena kami (serikat pekerja) sering mengkoreksi kinerja dari para manajemen. Juga semua yang dipecat oleh manajemen adalah anggota dan pengurus dari Sekar,” ujar Yandri.
Karenanya, lanjut Yandri, mereka (manajemen) menuntut keadilan dengan melayangkan somasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menjelaskan bahwa Sekar pernah meminta untuk melakukan negosasi baik-baik dengan pihak manajemen, namun semua itu ditolak mentah-mentah.
“Kami pernah menawarkan negosiasi itu, dengan duduk bersama dan menyelesaikan dengan baik-baik. Tapi seluruh kebaikan kami selalu ditolak oleh manajemen. Mereka hanya mau menyingkirkan kami,” lanjut Yandri.
Tidak hanya itu, Yandri juga menuturkan bahwa banyak karyawan yang sudah bekerja diatas 10 tahun, namun tidak kunjung juga mendapat kompensasi saat pemecatan diberikan kepada mereka.
“Indosiar pernah memecat karyawan harian yang sudah 10 tahun bekerja tanpa memberikan pesangon. Juga, pegawai cleaning service yang dipecat dan sebelumnya mendapatkan upah dibawah minimum pemerintah,” sambungnya.
Seperti diketahui, Serikat Karyawan Indosiar (Sekar) masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan memeroleh kembali hak-hak mereka sebagai karyawan.
Sekar mengatakan bahwa sampai saat ini 22 karyawan yang memutuskan bertahan untuk tidak menandatangani pension dini, nasibnya seperti digantung oleh manajemen Indosiar.
Padahal berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tanggal 18 Januari 2011, Hakin Ketua Jannes Aritonang berpendapat, penggugat (Sekar) mampu membuktikan pokok gugatannya terhadap tergugat manajemen PT Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin Handoko.
Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Handoko untuk membuat permintaan maaf terhadap Sekar Indosiar di media nasional. Pihak tergugat juga diharuskan membayar Rp2 jua perhari atas keterlambatan pelaksanaan hukuman tersebut. (*/X-12)
Sumber: http://usahanews.com/2011/04/06/sekar-indosiar-bingung-karyawan-terbaik-kena-phk/
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
yang tidak produktif diberi tempat tinggi, dan yang berprestasi dipecat.. suruh pak AH dan pak TS, baca bukunya Jack Welch, mantan CEOnya GE. udah terbukti, bahwa bukan SDA yang paling berpotensi dalam perusahaan tapi SDM.. SDMnya bagus pasti perusahaannya bagus
BalasHapus