UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Jumat, 29 April 2011

Petikan: Surat Dudi Ruhendi Tentang Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI

Berikut adalah Surat dari PT. Indosiar Visual Mandiri yang ditandatangani oleh Dudi Ruhendi Selaku Manager HRD Dept. Sekonyong-koyong Dudi Ruhendi adalah Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.

Surat No. 286/IVM-HRD/IV/2011 tanggal 18 April 2011. Hal: Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan Putusan tertanggal 28 Maret 2011, No. 188 K/Pdt.Sus/2011 (“Putusan”) yang kami unduh di Website resmi Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (17 Pekerj) dimana Saudara merupakan salah satu dari Pemohon Kasasi.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2010 No. 114/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. (“Putusan PHI”) telah berkekuatan hukum tetap.
Sehubungan dengan hal diatas, terhitung sejak tanggal 28 Maret 2011, Perusahaan tidak lagi berkewajiban untuk membayar upah dan hak Saudara lainnya berupa klaim pengobatan.

Untuk selanjutnya, PT. Indosiar Visual Mandiri akan memproses pembayaran hak kompensasi pemutusan hubungan kerja Saudara.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.

PT. Indosiar Visual Mandiri

Dudi RUhendi
HRD Dept. Manager

Lampiran: Putusan M.A. No. 188 K/Pdt.Sus/2011

NOte: Padahal yang dilampirkan adalah print out website Mahkamah Agung RI

8 komentar:

  1. Aku kadang berpikir, yang sakit itu manajemen Indosiar atau sekar indosiar? Koq tidak selesai-selesai sih....

    BalasHapus
  2. gimana mau cepat selesai kalau masing-masing pihak berkeras pada pendiriannya .... ! Ditambah lagi aparat/oknum penegak Hukum kita lemot/salah membuat keputusan Hukum. !

    BalasHapus
  3. Kalau pihak Manajemen merasa bisa membeli hukum, maka perkara ini tdk akan selesai. Perelisihan SEKAR dng Manajemen sdh ‎​∂ï Mediasi ‎​∂ï tingkat Kementrian, Komisi IX DPR RI bahkan oleh Majelis Hakim PN Jakbar. Tp Triyandi Suyatman mengatakan ‎​∂ï PN Jakbar bahwa Putusan Mereka PHK pengurus SEKaR sdh Final. Dan dia juga bilang tdk memahami tunntutan SEKAR. Hayo siapa yg Keras Kepala??

    BalasHapus
  4. Sudah saatnya emang Direksi bobrok ini ‎​∂ï ganti. Masak senang sich lht derita karyawannya? Semua ada waktunya kok...

    BalasHapus
  5. DUREN DUREN....lu makin kliatan TOLOLNYA !!.
    btw untung bukan lu yang digebukin debt colektor citibank.

    BalasHapus
  6. Pak Bu Admin..di upload donk putusan MA nya. saya cari2 di website MA kog gak ktemu. jangan2 downloadnya dari website porno.

    BalasHapus
  7. bang amidudin....justru aku berfikir ente yg sakit..!! inget waktu 11 jan 2010...? percuma air mata yg tertumpah...lari dari pertempuran..mending ente gak usah komen apa-apa...komen ente menyakiti kawan-kawan yg berjuang tuk semua karyawan bukan buat diri pribadi kaya ente....berkacalah bang.... Buat kawan-kawan yg berjuang ...KUATKAN TEKAD...BERTAHANLAH... JANGAN MENYERAH...!!!

    BalasHapus
  8. Teruslah berjuang kawan2 Sekar Indosiar, kami para buruh se Indonesia mendukung 100% perlawanan kalian melawan pengusaha yang zalim.

    FSPM

    BalasHapus