UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 05 Juli 2011

Mantan Dirut Indosiar Dipanggil Penyidik Polda Metrojaya

Mantan Direktur Utama PT. Indosiar Visul Mandiri yang baru satu minggu diganti lewat Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 28 Juni 2011, Selasa 05 Juli 2011 pukul 10 WIB akan diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim Um) Polda Metrojaya sehubungan dengan Aduan Perkara Pidana Penggelapan atas Hak Upah 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar. Manajemen PT. Indosiar pada saat itu telah menahan/menggelapkan Hak Upah sejak April 2011 dan telah melakukan Pemotongan/menggelapkan Hak Upah secara sepihak dan semena-mena sejak Maret 2010 terhadap 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar (No. Perkara LP/1698/V/2011/Ditreskrim Um).

Handoko akan diperiksa atas kapasitas jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri pada saat itu, dimana diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Yang selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut.

Pasal 372 : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 374 : Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

1 komentar:

  1. semoga di lacak dengan benar, jangan karena uang menghilang lagi...kita tunggu aja kerja polisi bener gak ya kali ini...

    BalasHapus