UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 12 Januari 2011

KE-3 KALINYA PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA ANTI BERSERIKAT DI INDOSIAR DITUNDA

Sidang Pembacaan Putusan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat yang diajukan oleh Sholeh Ali dan rekan-rekan dari LBH Pers, kuasa hukum SEKAR Indosiar, yang menggugat pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, untuk kesekian kali kembali ditunda.

Jannes Aritonang S.H. menyatakan belum bisa membacakan Putusan Perkara No. 207/PDT.G/2010 karena sebelumnya dia cuti dari tanggal 23 Desember 2010 hingga baru masuk Senin tanggal 9 Januari 2011. Lalu Jannes Aritonag juga menyampaikan bahwa "Kami (Majelis Hakim, red) baru mulai hari ini (Rabu tanggal 12 Januari 2011) bersidang untuk membuat putusan atas perkara SEKAR Indosiar ini. Jadi yang seyogiyanya hari ini untuk membacakan putusan, tidak dapat dilakukan."


Jannes Aritonang juga memberi klarifikasi agar pembacaan putusan yang tertunda-tunda ini jangan ditafsirkan miring. Kalau sebelumnya pada tanggal 22 Desember 2010 Jannes Aritonang menyatakan bahwa dia tidak ikut lagi dalam tim yang memutuskan perkara SEKAR Indosiar, karena sudah mendapat SK Mutasi menjadi Hakim Pengadilan Tinggi di Samarinda. Dalam sidang tanggal 12 Januari 2011 Jannes Aritonang menyatakan bahwa Atasannya sementara menunda mutasinya, hingga dia membuat putusaan atas Perkara Perdata Anti Berserikat yang diajukan SEKAR Indosiar.


Ketua Majelis Hakim ini juga memohon agar semua pihak yang bersengketa tidak menafsirkan macam-macam. Dan meminta semua pihak memberi ruang dan kebebasan bagi Majelis Hakim untuk bisa mempertimbangkan segala dalil hukum yang sudah diajukan oleh para kuasa hukum dan fakta yang ada dipersidangan.

Lalu Ketua Majelis Jannes Aritonang menjadwalkan Sidang Pembacaan Putusan Perkara No.207/PDT.G/2010/JAK.BAR yang keempat kali, SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 PUKUL 11.00 WIB.

Selasa, 11 Januari 2011

Karyawan Tabur Bunga di Depan Kantor Indosiar

Selasa, 11 Januari 2011 | 14:27 WIB



TEMPO Interaktif, Jakarta -Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar unjuk rasa dengan melakukan aksi tretikal dengan berbaring di jalan masuk kantor Indosiar. Sebagian lainnya menabur bunga. "Ini simbol bahwa hak karyawan untuk berserikat telah mati di sini," ujar Ketua Sekar Indosiar, Dicky Irawan, hari ini.


Peserta demontrasi juga menggelar spanduk berisi kecaman terhadap pemberangusan serikat karyawan. Mereka memblokir jalan masuk, sehingga sejumlah kendaraan yang hendak menuju kantor Indosiar urung masuk. "Kami lakukan aksi damai di sini, kami harap pihak manajemen bersedia menemui kami."

Unjuk rasa ini adalah buntut adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja di Indosiar. PT Indosiar Visual Mandiri telah memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari 300 karyawannya. Lebih dari 90 persen adalah anggota Sekar Indosiar. "Tidak hanya karyawan, para pengurus Sekar Indosiar juga dibabat," ujar Dicky.


Pengurus Sekar telah mengajukan gugatan perdata pada PT Indosiar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena menghalang-halangi hak karyawan untuk berserikat sebagaimana pasal 28 jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sidang akan digelar kembali besok.

http://tempointeraktif.com/hg/jakarta/2011/01/11/brk,20110111-305363,id.html

AKSI DAMAI DI JALAN DAMAI 11 TANGGAL 11 JANUARI 11 PUKUL 11



Sekar Indosiar menyelenggarakan Aksi Unjuk Rasa Damai di Jalan Damai Nomor 11 tanggal 11 Januari-11 tepat pukul 11 WIB. Aksi ini dalam rangka peringatan 1 tahun Perjuangan Sekar Indosiar melawan Arogansi dan Tindakan Anti Berserikat Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dimana Sekar Indosiar bersama 300 lebih anggotanya melakukan Unjuk Rasa di Jalan Damai 11 guna menyuarakan 7 (tujuh) tuntutannya. Pembayaran Upah diatas UMP DKI; Pengangkatan karyawan kontrak yang sudah lebih 5 (lima) tahun kerja; penyertaan Jamsostek yang merata; Pembayaran Upah yang sesuai dengan Pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003, Penyesuaian Gaji Pokok; Jenjang Karir yang jelas dan transparan; dan Pelatihan untuk peningkatan kompetensi karyawan Indosiar.

Mediasi berkali-kali yang sudah dilakukan oleh Kemenakertrans RI dan Komisi IX DPR RI tidak menjadi senjata ampuh untuk membawa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri agar mau duduk berunding. Tapi dengan Arogan dan jumawa Manajemen PT. INdosiar yang dipimpin oleh Handoko ini malah mem-PHK hampir semua peserta Unjuk Rasa.

Kali ini Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar didukung oleh lebih 50 (lima puluh) elemen yang tergabung dalam Komite Solidaritas Nasional/KSN. Aksi kali KSN menyuarakan Kebebasan dalam Berserikat dan Kebebasan dalam menyampaikan pendapat harus dibuka selebar-lebarnya di Negeri Indonesia Tercinta ini.


KSN juga menyatakan bahwa tahun 2011 ini adalah tahun Perlawanan terhadap Tindakan Anti Berserikat dimana pun di Indonesia ini. Sastro selaku Koordinator KSN menyatakan "Putusan gugatan Perdata teman-teman Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat tanggal 12 Januari 2011. Akan menjadi putusan fenomenal bagi perjuangan buruh. Terutama bagi penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Terutama Pasal 28 dan Pasal 43. Manajemen atau pengusaha yang tidak patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, harus tidak diberi kesempatan untuk dapat membeli dan mengatur pelaksanaan hukum itu. Bahkan mereka ini harus dimasukkan bui, seperti yang terjadi pada Pimpinan perusahaan PT. Kim Jing di Pasuruan Jawa Timur. Yang sekarang ini sudah masuk bui."

Senin, 10 Januari 2011

SETAHUN AKSI UNJUK RASA DAMAI DI JALAN DAMAI 11 INDOSIAR


(Aksi Unjuk Rasa Damai SEKAR Indosiar Tanggal 11 Januari 2010 di Jalan Damai No. 11 Daan Mogot Jakarta Barat. Tindak Lanjut dari Aksi Unjuk Rasa ini, Para Aktivis SEKAR Indosiar ini di PHK...)


(Ketua SEKAR Indosiar Dicky Irawan dan Sekretaris SEKAR Indosiar Yanri Silitonga. Tetap Berjuang Menegakkan Kebenaran. Karena "Kebenaran Tak Pernah Berpihak dan Bisa Dibeli!!" ANti Berserikat Adalah Pelanggaran Hak Azasi, Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Sudah seharusnya Media Tetap Menyuarakan Pergerakan ini. Kalau di Perusahaan Media Saja Hak Berserikat di Bungkam, Apalagi di Sektor Usaha Lainnya..)


(Orasi dan orasi adalah Wujud Ekpresi Demokrasi. Keterbukaan dan kerelaan untuk mendapat kritikan dan memperbaiki diri adalah Awal untuk Terjadinya Perubahan dan Perbaikan dalam Tata Kelola PT. Indosiar Visual Mandiri.)


(Ini salah satu alat yang digunakan untuk Membungkam Tersebarnya Suara Aksi Damai Unjuk Rasa SEKAR Indosiar, yakni dengan meng-jam signal Handphone pada saat berlangsungngya Aksi Unjuk Rasa tanggal 11 Januari 2010 yang lalu. Padahal Presiden RI saja di Demo tidak ada Upaya Pembungkaman Seperti ini oleh Aparat yang Berwenang Melakukan Tindakan ini. "Kebenaran Tidak Bisa Dibungkam...!!" )

Kamis, 06 Januari 2011

Sidang Putusan Kasus Indosiar Kembali Ditunda

Rabu, 05 Januari 2011 | 12:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Sidang putusan atas kasus dugaan anti-berserikat yang dilakukan oleh PT Indosiar Visual Mandiri terhadap Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) kembali ditunda.

"Sedianya, berdasarkan berita acara, putusan dibacakan hari ini. Namun sampai hari ini Pak Janes (Hakim Ketua) belum pulang dari cuti. Karena itu, kami mohon waktu untuk berkoordinasi sampai Rabu, tanggal 12 Januari, pekan depan," kata hakim anggota, Ebo M. Maulana yang menggantikan hakim ketua, Janes Aritonang memimpin sidang, Rabu (5/12) siang.

Mendengar pernyataan hakim tersebut, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Sholeh Ali, bertanya pada majelis mengenai rencana penggantian hakim. "Belum, karena beliau masih cuti," kata Ebo M. Maulana yang didampingi oleh hakim Encep Yuliadi sebelum mengakhiri pemberitahuannya tersebut.

Ketua Serikat Karyawan Indosiar, Dicky Irawan, mengaku kecewa lantaran penundaan pembacaan putusan tersebut. "Namun kami akan terus mengawal persidangan ini," ujarnya.

Dicky juga mengaku optimis hakim akan memutuskan hal terbaik dalam sidang pekan depan. "Ya, kami optimistis, karena tindakan mereka melakukan penggembosan organisasi tidak terbantahkan," katanya. Tindakan tersebut termasuk merampas formulir pendaftaran Sekar Indosiar hingga pemecatan terhadap 300 anggota Sekar Indosiar oleh pihak managemen PT Indosiar Visual Mandiri.

Sementara itu, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mendampingi Sekar Indosiar menyatakan bahwa penundaan putusan ini merupakan hasil dari usaha timnya yang meminta pada Mahkamah Agung agar hakim dalam kasus dugaan anti organisasi ini tidak diganti. "Kami sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung pada 27 Desember lalu agar hakim dalam kasus ini bisa melanjutkan hingga pembacaan putusan," ujarnya.

PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 jo pasal 43 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Sekar menuntut pihak managemen agar membuat permintaan maaf di media nasional selama satu minggu berturut-turut serta memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 100,026 miliar.

Persidangan atas kasus ini telah bergulir sejak April 2010. Dua pekan lalu, menjelang pembacaan keputusan yang seharusnya berlangsung pada 22 Desember 2010 lalu, kejanggalan mulai terlihat. Pembacaan putusan saat itu ditunda karena majelis hakim yang mengadili kasus ini diganti.
"Saya minta maaf, ini adalah hari terakhir saya dalam persidangan ini, karena mulai besok saya akan pindah tugas," kata Janes Aritonang, ketua majelis hakim saat itu. Ia akan dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Samarinda. Penundaan terjadi lagi hari ini, tapi dengan alasan Janes masih cuti.

PINGIT ARIA

http://tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2011/01/05/brk,20110105-303888,id.html

Jelang 1 tahun Perkara Union Busting di Indosiar

Tanggal 11 Januari 2010 sebanyak 300-an Anggota Sekar Indosiar melakukan Aksi Demo / Unjuk Rasa Damai di depan Kantor PT. Indosiar Visual Mandiri Jalan Damai Nomor 11 Daan Mogot dan di depan Wisma Indocement Jalan Jenderal Sudirman. Ada 7 (tujuh) butir tuntutan yang diusung Aksi Unjuk Rasa ini. Seperti: perbaikan pembayaran upah yang diabwah UMP DKI Jakarta; kejelasan kontrak kerja karyawan yang lebih dari 5 tahun; skala pengupahan yang menyalahi Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003; penyertaan Jamsostek karyawan yang merata; jenjang karir yang tidak terukur, jelas dan transparan; kenaikan upah pokok; dan adanya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi karyawan Indosiar.

Bahkan upaya Mediasi atas perkara diatas pernah dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Komisi IX DPR RI pada sekitar bulan Januari hingga Maret 2010 telah menghadapi tembok kokoh dan keras dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri Pihak Manajemen PT. Indosiar dengan arogan melakukan penggembosan terhadap keanggotaan Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar dengan memPHK lebih 300 karyawannya, dimana lebih 90 persen adalah anggota SEKAR Indosiar.

Tidak hanya membabat anggota SEKAR Indosiar, tapi juga aktivis dan semua pengurus SEKAR Indosiar. Bagi karyawan yang tidak menerima putusan PHK, perusahaan lalu dengan semena-mena membuat putusan skorsing sejak bulan Maret 2010.

Kemudian pihak Manajemen PT. Indosiar melakukan Gugatan PHK di Persidangan PHI pada PN Jakarta Pusat. Dimana Majelis Hakim Persidangan PHI membuat putusan PHK terhadap 22 orang aktivis dan pengurus SEKAR Indosiar.

Lengkaplah sudah tembok tebal yang dihadapi oleh SEKAR Indosiar. Lembaga Persidangan PHI yang ujung tombak penegak hukum Ketenagakerjaan malah membuat putusan yang aneh dan tidak berdasarkan dalil hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dan jauh dari fakta-fakta hukum yang telah dibeberkan selama persidangan. Bahkan dari awal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar ini malah sudah tidak seimbang, dimana lebih berpihak pada Manajemen PT. Indosiar.

Selanjutnya SEKAR Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Juga telah mengajukan Laporan Pengaduan ke Komisi Yudisial dan pada Bagian Pengawasan Hakim Mahakamah Agung Republik Indonesia. Bahkan Komisi Yudisial sudah menanggapi pengaduan SEKAR Indosiar melalui Kuasa Hukumnya LBH Pers dengan Nomor Surat 500/WASKIM.KY/X/2010.

SEKAR Indosiar melakukan perlawan hukum dengan mengajukan Gugatan Perdata kepada pihak Manajemen PT. Indoisar Visual Mandiri. Gugatan ini diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR Indosiar dari LBH Pers. Gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) melanggar Pasal 28 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan jo. Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000.

Adapun SEKAR menuntut agar pihak Manajemen PT. Indosiar membuat permohonan maaf di Media Massa (baik elektronik televisi, radio, on line dan cetak yang berskala nasional selama satu minggu berturut-turut) dan mengganti kerugian Materil dan Immateril sebanyak Rp. 100.026.000.000 (Seratus Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

Persidangan Perkara Perdata nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak April 2010. Persidangan Perkara Perdata Union busting ini adalah sebuah terobosan hukum yang telah dibuat oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H., dan didampingi oleh Ebo Maulana S.H. dan Encep Yuliardi S.H. sebagai Hakim Anggota. Dalam putusan Sela atas Eksepsi dari Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Kemalsjah Siregar and Associates, pada tanggal 01 Juli 2010, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Barat berhak secara absolut untuk mengadili Perkara PMH Anti Berserikat yang diajukan oleh para advokat dari LBH Pers.

Putusan ini sudah barang tentu sangat ditunggu oleh semua para pekerja/buruh, khususnya bagi para pekerja di Industri Media. Karena hingga saat ini, pelanggaran hak normatif pekerja sangat tinggi di Industri Media. Seperti banyak status Pekerja secara hitam diatas putih tidak ada; definisi pekerja Kontrak di Industri Media tidak jelas; sistem pembayaran (upah) yang berlaku di Media saat ini sangat tidak lazim dan melanggar aturan normatif yang berlaku di Indonesia, tidak jelas batasan jam kerja; dsb.

MAJELIS HAKIM PN JAKARTA BARAT KEMBALI MENUNDA PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING) DI INDOSIAR

Rabu tanggal 05 Januari 2011 pukul 12.30 WIB, Majelis Hakim PN Jakarta Barat kembali menggelar persidangan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 28 jo Pasal 43 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yakni perkara Anti Berserikat (union busting). Gugatan ini diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers melawan Tergugat pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko.

Dalam persidangan kali ini Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ebo Maulana S.H. dan didampingi oleh Encep Yuliardi S.H. sebagai Hakim Anggota kembali menunda pembacaan putusan perkara nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR. Dalam persidangan Ebo Maulana S.H. menyatakan “sidang yang seyogiyanya untuk membacakan putusan, saat ini belum bisa dilakukan. Karena Hakim Ketua Jannes Aritonang S.H. sedang cuti. Sehingga Majelis Hakim belum sempat bertemu untuk membuat putusan.”

Pernyataan Ebo Maulana dalam sidang kali ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang pada persidangan Rabu tanggal 22 Desember 2010, dimana Jannes Aritonang memberi pernyataan dalam persidangan bahwa “karena SK Mutasi sudah turun, dan efektif tertanggal 23 Desember 2010. Maka selanjutnya saya (Jannes Aritonang) tidak bisa membuat putusan atas perkara yang diajukan oleh ekar Indosiar melawan Manajemen PT. Indosiar.” Selanjutnya Jannes Aritonang menyerahkan kepada Kepala PN Jakarta Barat untuk menunjuk Hakim Penggantinya guna membuat putusan atas perkara ini.

Kemudian pimpinan Sidang Ebo Maulana S.H. mengetuk palu penunda sidang pembacaan putusan satu minggu, menjadi tanggal 12 Januari 2011.

Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers menyatakan sikap mendukung penetapan yang telah dilakukan oleh Kepala PN Jakarta Barat H. Lexsy Mamonto S.H. M.H. untuk tetap mempertahankan personil Majelis Hakim yang akan memutuskan perkara Gugatan Perdata Anti Berserikat ini. Sholeh Ali S.H. dari LBH Pers mengatakan “kita mendukung Majelis Hakim PN Jakarta Barat dalam memutuskan perkara anti berserikat ini. Penundaan pelaksanaan Mutasi Hakim Ketua Jannnes Aritonang ke Kalimantan adalah langkah yang tepat. Sehingga Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini adalah benar-benar Hakim yang memahami alur perkara ini secara utuh. Memahami bukti-bukti dan memahami fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung.”

Kemudian Sholeh Ali menambahkan “putusan atas perkara Anti Berserikat ini sangat ditunggu-tunggu oleh para buruh atau pekerja di Indonesia. Putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Barat ini akan menjadi tonggak bersejarah bagi tegaknya supremasi hukum di Republik Indonesia. Terutama bagi perjuang tegaknya kebebasan dalam berserikat dan dalam menyampaikan pendapat. Sedang putusan perkara Perdata Anti Berserikat (union busting) ini akan menjadi yang pertama di Indonesia. Sedang putusan perkara Pidana Anti Berserikat sudah pernah dilakukan oleh PN Pasuruan Jawa Timur. Dimana Majelis Hakim berani membuat terobosan hukum dengan membuat putusan bersalah terbukti melanggar Pasal 43 jo Pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pada bagi Pimpinan Perusahaan PT. Kim Jing.”

Selanjutnya Sastro Koodinator Komite Solidaritas Nasional (KSN) menyatakan “dengan dipenuhinya tuntutan Sekar Indosiar bersama kuasa hukumnya untuk tetap mempertahankan personil Majelis Hakim, patut disyukuri dan diberi ancungan jempol kepada Kepala PN Jakarta Barat. Selanjutnya kita harus tetap memonitor Majelis Hakim dalam membuat putusannya. Bila teman-teman punya bukti akan adanya ketidakberesan dalam membuat putusan ini. Selanjutnya kita akan tindaklanjuti ke lembaga yang berkompeten. Seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Satgas Mafia Hukum dan Peradilan.”

Sedang Winuranto dari Aliansi Juranlis Independen (AJI) membeberkan contoh tentang langkah tepat yang telah dilakukan oleh Pengurus Sekar Indosiar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Pers dengan membuat pengaduan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bagian Pengawasan Hakim, atas pelanggaran Kode Etik Hakim dan ketidakprofesionalan Majelis Hakim PHI Jakarta. Dimana selama menyidangkan perkara Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar bulan Oktober 2010 yang lalu, Ketua dan Anggota Majelis Hakim telah menunjukkan sikap keberpihakannya pada Manajemen PT. Indosiar dan mengabaikan semua fakta yang disampaikan oleh saksi fakta dan saksi Ahli, Surya Chandra, yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Sekar Indosiar. “Jadi banyak alternatif langkah hukum yang bisa ditempuh oleh aktivis serikat buruh atau serikat pekerja. Karena serikat buruh atau serikat pekerja tidak punya kekuatan UANG.”

Minggu, 02 Januari 2011

STOP PRESS: HADIRI SIDANG PUTUSAN GUGATAN PERDATA TINDAKAN ANTI BERSERIKAT

KAMI MENGUNDANG TEMAN-TEMAN SEPERJUANGAN ANGGOTA SEKAR INDOSIAR, BAIK YANG MASIH AKTIF DAN YANG SUDAH MANTAN; TEMAN-TEMAN AKTIVIS SERIKAT PEKERJA, FEDERASI SP MEDIA IDEPENDEN, KOMITE SOLIDARITAS NASIONAL, KASBI, TURC, LWG, ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN, SEKAR GARUDA, SP ANGKASA PURA, SP MANDIRI, SP STANCHART, SP CARREFOUR, SP PLN, SP TELKOM, DAN LAIN-LAIN YANG TIDAK DAPAT KAMI SEBUTKAN SATU PERSATU; TEMAN-TEMAN MEDIA CETAK, TELEVISI, ELEKTRONIK DAN RADIO; TEMAN-TEMAN LSM; YANG TERHORMAT BAPAK DAN IBU ANGGOTA KOMISI IX DPR RI; BAPAK DAN IBU PERWAKILAN DARI ILO DI INDONESIA;



UNTUK MENGHADIRI SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) ANTI BERSERIKAT YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM SEKAR INDOSIAR DARI LBH PERS MELAWAN MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI.

RABU TANGGAL 05 JANUARI 2011 PUKUL 11.00 WIB.

MARI KITA DUKUNG LEMBAGA PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, TERUTAMA BUAT MAJELIS HAKIM YANG TERDIRI DARI JANNES ARITONANG S.H. SEBAGAI HAKIM KETUA, EBO MAULANA S.H. SEBAGAI HAKIM ANGGOTA DAN ENCEP YULIARDI S.H. SEBAGAI HAKIM ANGGOTA. AGAR MAJELIS HAKIM TERBEBAS DARI INTERVENSI DARI PIHAK LUAR DAN ATASANNYA DALAM MEMBUAT TEROBOSAN HUKUM DEMI TEGAKNYA KEBERNARAN DAN SUPREMASI HUKUM DI REPUBLIK INDONESIA TERCINTA INI.

SEMOGA PUTUSAN PERKARA INI AKAN MENJADI ASPEK JURISPRUDENSI BAGI SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA, KHUSUSNYA BAGI BURUH/PEKERJA INDONESIA DALAM MENJALANKAN HAK AZASINYA UNTUK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL.