Sidang Pembacaan Putusan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat yang diajukan oleh Sholeh Ali dan rekan-rekan dari LBH Pers, kuasa hukum SEKAR Indosiar, yang menggugat pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, untuk kesekian kali kembali ditunda. Jannes Aritonang S.H. menyatakan belum bisa membacakan Putusan Perkara No. 207/PDT.G/2010 karena sebelumnya dia cuti dari tanggal 23 Desember 2010 hingga baru masuk Senin tanggal 9 Januari 2011. Lalu Jannes Aritonag juga menyampaikan bahwa "Kami (Majelis Hakim, red) baru mulai hari ini (Rabu tanggal 12 Januari 2011) bersidang untuk membuat putusan atas perkara SEKAR Indosiar ini. Jadi yang seyogiyanya hari ini untuk membacakan putusan, tidak dapat dilakukan."
Jannes Aritonang juga memberi klarifikasi agar pembacaan putusan yang tertunda-tunda ini jangan ditafsirkan miring. Kalau sebelumnya pada tanggal 22 Desember 2010 Jannes Aritonang menyatakan bahwa dia tidak ikut lagi dalam tim yang memutuskan perkara SEKAR Indosiar, karena sudah mendapat SK Mutasi menjadi Hakim Pengadilan Tinggi di Samarinda. Dalam sidang tanggal 12 Januari 2011 Jannes Aritonang menyatakan bahwa Atasannya sementara menunda mutasinya, hingga dia membuat putusaan atas Perkara Perdata Anti Berserikat yang diajukan SEKAR Indosiar.
Ketua Majelis Hakim ini juga memohon agar semua pihak yang bersengketa tidak menafsirkan macam-macam. Dan meminta semua pihak memberi ruang dan kebebasan bagi Majelis Hakim untuk bisa mempertimbangkan segala dalil hukum yang sudah diajukan oleh para kuasa hukum dan fakta yang ada dipersidangan.
Lalu Ketua Majelis Jannes Aritonang menjadwalkan Sidang Pembacaan Putusan Perkara No.207/PDT.G/2010/JAK.BAR yang keempat kali, SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 PUKUL 11.00 WIB.





