UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 03 Agustus 2010

MANAJEMEN INDOSIAR MANGKIR DARI TRIPARTIT PHK KARYAWAN DEPARTEMEN ART


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tanggal 26 Juli 2010 dengan nomor surat 4038/-1.835.3 telah mengundang Pimpinan Perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Untuk bertemu Senin tanggal 2 Agustus 2010 di Kantor Dinas Nakertrans Provinsi DKI Jakarta Jl. Kwitang Jakarta Pusat, Guna membicarakan masalah atas PHK 25 orang karyawan Propset Departemen Art PT. Indosiar Visual Mandiri. Yang mana telah bekerja sebagai karyawan harian di Departemen Art PT. Indosiar Visual Mandiri selama lebih dari 5 (lima) tahun.

Pimpinan PT. Indosiar Visual Mandiri sebagai Tergugat MANGKIR dalam Pertemuan Tripartit yang telah diundang secara patut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propvinsi DKI Jakarta H.R. Deded Sukandar, S.H., M.H. Pihak Tergugat dalam hal ini perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri yang Pimpin oleh Handoko, sama sekali tidak mengkonfirmasi atau memberitahu alasan ketidakhadirannya.

Adapun yang menjadi Pokok Perkara Gugatan Karyawan Departemen Art, Arif Susanto dkk, adalah PHK tanpa pesangon dan ucapan terima kasih dari Pimpinan PT. Indosiar Visual Mandiri atas kontribusi yang mereka abdikan selama lebih dari lima tahun bekerja berturut-turut di Indosiar sebagai karyawan harian. Padahal secara normatif atau aturan perundang-undangan Ketenagakerjaan karyawan harian yang sudah bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut otomatis telah menjadi KARYAWAN TETAP (PKWTT = Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sejak PELANGGARAN ITU TERJADI.

Adapun regulasi pemerintah perihal pekerjaan tidak tetap alias kontrak alias karyawan harian sangat ketat dan jelas, seperti yang dikutip berikut ini:


1. Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003: ayat (1) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:”

Poin (a) “pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.” Fakta, jenis pekerjaan ini adalah jenis pekerjaan terus menerus diperlukan oleh PT. Indosiar Visual Mandiri. Baik untuk program rutin harian dan mingguan dalam membangun set panggung (back drop) dari setiap program acara yang diproduksi dan tayang di Indosiar. Contoh program acara yang tayang regular setiap hari di Indosiar, yakni: Mama Aa, Take Me/Him/Celebrity Out, Happy Song, Mama Mia, Super Seleb, Akademi Fantasi Indosiar, AFI Junior, Fokus, Patroli dan lain-lain. Sedang program acara regular mingguan, yakni: Gebyar BCA, Halo Polisi, dll. Dimana set panggung selalu dibongkar dan pasang sesuai kebutuhan masing-masing program untuk tayang.;

Poin (b) “pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun”. Fakta, pekerjaan pembuatan set panggung (back drop) di PT. Indosiar Visual mandiri telah dilakukan sejak dari PT. Indosiar Visual Mandiri berdiri 11 Januari 1995 hingga pertemuan tripartit ini dilakukan. Pekerjaan pembuatan set panggung (back drop) telah rutin dilakukan, dimana semua program acara tayang di Indosiar membutuhkan set panggung. Dan selama ini semua dikerjakan oleh karyawan Dept. Art, yakni karyawan Departemen Art yang diantaranya seperti Sugianto dan Arif Susanto;

Poin (c) “pekerjaan yang bersifat musiman”, Fakta, membangun dan bongkar-pasang Set Panggung bukanlah jenis Perkerjaan bersifat musiman di PT. Indosiar Visual Mandiri. Dimana sesuai dengan Pasal 3 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) “Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.” Sedang jenis pekerjaan yang telah dilakukan oleh ke-6 (enam) karyawan Dept. Art tidak ada hubungannya dengan musim dan cuaca.

Poin (d) “pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.” Fakta, karyawan Dept. Art membuat set panggung di Indosiar tidak semata untuk program acara baru yang tayang di Indosiar. Seperti Program Acara Gebyar BCA sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun tayang di Indosiar.


2. Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003: ayat (2) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Fakta, karyawan Dept. Art yang di PHK selama ini adalah pekerjaan yang bersifat tetap. Karena PT. Indosiar Visual Mandiri selalu membutuhkan pekerja untuk membuat set panggung selama Indosiar untuk setiap produksi program acaranya.

3. Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS “Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.” Fakta, karyawan Dept. Art waktu dan volumenya selalu sama. Dimana pekerjaan harian secara rutin dan terus menerus membangun, memasang dan membongkar Set Panggung (back drop) program acara regular harian dan mingguan Indosiar.

4. Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (2) “Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.”

5. Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (3) “Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.”

Minggu, 01 Agustus 2010

Sedang Musim Atasan Dilaporkan ke Polisi

SERBA SERBI
Oleh : Jurnalis Suta | 30-Jul-2010, 23:05:32 WIB
http://www.kabarindonesia.com/


KabarIndonesia - Saat ini tengah musim atasan dilaporkan oleh bawahan. Selain Dahlan Iskan yang dilaporkan oleh karyawan yang juga Ketua Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko ke Mabes Polri, terjadi juga laporan di PT. Angkasa Pura. Pelaporan ini dibuat oleh Itje Julinar, Ketua Umum Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (SP AP I) didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serta Komite Solidaritas Nasional (KSN).

Laporan tersebut diterima oleh Piket Siaga II Bareskrim Mabes Polri, AIPTU Ahmadi pada pukul 23.00 WIB. Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Bambang Darwoto, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (28/7/2010) malam dengan tuduhan melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja berupa mutasi/demosi terhadap sepuluh orang Pengurus/Aktifis SP.AP.I.


Pengacara SP.AP.I dari LBH Jakarta, Maruli Panggabean, tindakan pemberangusan serikat pekerja merupakan pelanggaran Pasal 28 jo. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dimana dalam Pasal 28 dinyatakan bahwa siapa pun dilarang menghalang-halangi kegiatan SP/SB dengan jalan antara lain memutasi pengurus/anggota serikat pekerja. Sedangkan dalam Pasal 43 dinyatakan tindakan tersebut (Pasal 28) adalah tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

”Terlapor diadukan dengan tuduhan melakukan mutasi terhadap sepuluh orang Pengurus/Aktifis SP.AP.I yang merupakan pelanggaran UU No. 21 Thn 2000 tentang SP/SB,” kata Itje seperti rilis yang diterima media, Kamis (29/7/2010). Salah satu dokumen yang dijadikan dasar pelaporan oleh Itje adalah Surat Keputusan Mutasi dan Surat Peringatan I, II, dan III yang intinya memaksa sepuluh orang Pengurus/Aktifis untuk menjalankan mutasi paling lambat tanggal 2 Agustus 2010.

Terbitnya Surat Peringatan III pada tanggal 28 Juli 2010 ini sama sekali tidak diduga oleh SP.AP.I karena SP.AP.I mengira dengan terjadinya pergantian/pelantikan Direksi Baru pada tanggal 23 Juli 2010 persoalan mutasi dianggap tidak dilanjutkan. Namun sehari sebelum terjadinya serah terima jabatan dari Bambang Darwoto (Direktur Utama lama) kepada Tommy Soetomo (Direktur Utama baru), ternyata Aryadi Subagyo, Deputi Direktur Adm. Personalia sebagai bagian dari rezim Bambang Darwoto menerbitkan Surat Peringatan III.


“Kantor Staf Khusus Presiden (SKP) BSB menyatakan dengan diterimanya laporan SP.AP.I oleh POLRI di Jakarta pada Rabu (28/7/2010) tadi malam, akhirnya POLRI menilai tindakan Bambang Darwoto (Mantan Dirut Angkasa Pura I) dan rezimnya yang memberangus serikat pekerja dengan memecat, menskorsing dan memutasi sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar Yanno Nunuhitu, Liaison Officer SKP BSB.
Koordinator KSN, Anwar Ma’ruf menyatakan: “pemberangusan serikat pekerja merupakan pelanggaran UU”. Setelah serah terima jabatan Direksi baru, Anwar berharap Direksi yang baru menghentikan mutasi Pengurus/aktifis SP.AP.I. Serikat-serikat yang tergabung dalam KSN siap memberikan perlawanan terhadap pemberangusan serikat yang sistematis. Siapa pun juga yang menghalang-halangi kebebasan berserikat akan berhadapan dengan KSN. Negara, dalam hal ini, Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja dan Trans. bahkan Presiden harus menghormati kebebasan berserikat yang sudah diatur dalam UU R.I. No. 21 Thn 2000 tentang SP/SB.
Anwar menghimbau kepada seluruh serikat pekerja/ buruh untuk konsolidasi dan terus melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya pemberangusan SP/SB. Sekaligus himbauan kepada perusahaan-perusahaan, baik itu BUMN mau pun perusahaan swasta untuk tidak menghalang-halangi kebebasan berserikat seperti intimidasi, kriminalisasi, PHK, demosi, mutasi, tidak membayarkan upah dll.

Dalam versi KSN, tercatat ada 25 pola pemberangusan serikat pekerja yang terjadi di Indonesia dimana pola-pola tersebut merupakan upaya dari oknum-oknum yang anti terhadap penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Jaringan internasional seperti Dewan Amnesti Internasional mau pun serikat-serikat pekerja internasional sudah pasti akan mengecam tindakan tersebut.


Serikat-serikat BUMN juga dihimbau untuk terus memperkuat organisasinya baik itu untuk mempertahankan BUMN agar tidak diprivatisasi mau pun untuk mempertahankan statusnya agar tidak dioutsorcing/kontrak serta terus memperbaiki kualitas Perjanjian Kerja Bersama untuk mensejahterakan pekerja dan keluarganya yang merupakan hak serikat pekerja.

Anggota KSN lainnya dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN), yang diwakili oleh Sumadi, Sekretaris Jenderal, menyatakan: ”kasus yang menimpa SP.AP.I serupa dengan kasus yang menimpa SP PLN”. Sebelumnya pada tanggal 26 Juli 2010, SP PLN telah melaporkan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan beserta jajarannya ke Mabes Polri. Mabes Polri diminta melakukan penyidikan dengan serius.

Sumadi menambahkan bahwa dengan adanya kasus-kasus antara lain di SP PLN, SP Angkasa Pura I, SP Bank Mandiri, serta SP Dok Koja Bahari Grup, maka sudah waktunya Menteri BUMN memberikan penekanan kepada Direksi-direksu BUMN untuk menghentikan tindakan pemberangusan serikat pekerja. Seharusnya Direksi BUMN menjamin pelaksanaan kebebasan berserikat di BUMN serta menempatkanserikat pekerja sebagai mitra dalam memajukan perusahaan.

Kamis, 29 Juli 2010

WAGIRAH MENGABDI 15 TAHUN DI INDOSIAR MALAH DI PHK SECARA BIADAB


Wagirah namanya. Karyawan Cleaning Service yang telah bekerja di areal kerja PT. Indosiaahun 1995. Dia bercerita bahwa nasibnya telah diping-pong dengan semena-mena oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dia yang awalnya melamar kerja di PT. Indosiar Visual MAndiri, lalu kemudian ditempatkan dibagian Cleaning Service. Pada mulanya dia berharap ini adalah awal karirnya, yang kelak bilamana bekerja secara jujur dan baik, kelak akan diangkat menjadi karyawan tetap.

Harapan itu membuncah di dada saat dia dipercaya menjadi Staf Administrasi di Bagian Transportasi Departemen General Affair. Pekerjaan itu dilakukannya selama lebih dari 2 tahun dengan ketidak jelasan status. Upah masih tetap Upah seragam kuning cleaning service. Sementara tanggung jawab kerja sudah lebih dari itu. Sama sekali tidak ada penilaian yang adil dan transparan atas kerja dan kejujuran yang dia pegang teguh selama ini. Tak sepeserpun ia mencari keuntungan dari jabatannya.


Lalu secara tiba-tiba dan alasan tidak jelas Wagirah dipindah ke Bagian Kantin di Departemen General Affair. Tak secuil surat pun ia dapatkan mengenai pemindahan tugas ini. Upah yang diterima setiap bulannya masih tetap sama dengan upah seorang seragam kuning. Jam kerja semakin tidak jelas. Karena selama bekerja di Kantin, pekerjaan semakin lebih sering hingga larut malam. Masuk jam 8 pagi, lalu terus lanjut hingga 2 dini hari, saat program live selesai di Studio Indosiar. Besoknya pagi-pagi sudah bekerja kembali di Kantin Indosiar. Tidak ada perhitungan lembur yang jelas. Sementara karyawan tidak bisa menolak jam kerja yang sangat tidak manusiawi ini.

Ironisnya upah yang diterima setiap bulannya, walau sudah ditambah dengan uang insentif lembur yang tidak jelas hitungannya ini, tetap saja Upah yang dibawa kerumah setiap tanggal 25 tidak pernah bisa menembus Rp. 1 juta. Padahal besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI adalah Rp. 1,067 Juta Rupiah tahun 2009.

Lalu dia memberanaikan diri untuk menjadi anggota Serikat Karyawan (Sekar)Indosiar. Karena Sekar Indosiar mau mendengar keluhan para serdadu kuning ini. Harapannya mereka dapat dikasih Upah secara layak, dapat Jamsostek, jam kerja sehari-hari menjadi jelas berikut perhitungan lemburnya. Dan pilihannya menjadi mantap, karena pengurus Sekar Indosiar benar-benar mau mempejuangkan mereka.


Lalu Wagirah juga menyatakan bahwa banyak juga teman-teman yang senasib dengan dia. "Status teman-teman sebagai Kontrak yang tidak ada ujungnya. Upah juga sama dengan pasukan kebersihan. Sementara beban pekerjaan sudah beda sekali. Ada yang menjadi kurir (mesenger), office boy, tenaga photograper dan bahkan ada yang menjadi tenaga administrasi di Divisi Finance dan Akunting." IRONIS-nya Status pekerjaan mereka tetap Tenaga Kebersihan dan Upah dibawah UMP.

Wagirah yang sudah bekerja lebih dari 15 tahun saja hanya mendapat Upah +/- Rp. 900 ribu, apalagi bagi para pasukan kuning yang baru masuk kerja. "setahu saya sich Upah anak cleaner yang baru sekitar Rp. 700 ribu." katanya.

"saya tidak bisa terima di PHK secara biadab seperti ini." ujar Wagirah menahan emosi. "Sudah lama mengabdi, kok di PHK seperti kita ini pelaku terorisme. Dibawa mutar-mutar. Katanya mau meeting di Indocement (maksudnya Wisma Indocement). Ada pengawalan Yongky dan kawan-kawan (maksudnya tenaga bodyguard bayaran). Kita di jam (maksudnya akses telepon selular di block secara lokal). Lalu terus disodori PHK sepihak. Harus tanda tangan saat itu juga. Kalau tidak tanda tangan, katanya uangnya akan tidak dapat sebesar ini (maskudnya besaran uang yang telah disodorkan). Pokoknya nyesek banget." urai Wagirah secara detail.


Selanjutnya Wagiran mengatakan bahwa mereka dan teman-teman dari Dubber (sulih suara) akan melakukan perlawan hukum. Mereka sudah mengkuasakannya ke PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia). "kami sudah memberi kuasa dengan Pak Totok dan kawan-kawan." serunya. "Pak Hendardi (pengacara Xanana Gusmao pejuang Timor Leste, red) sudah meminta agar kasus kami ini untuk serius ditangani." Wagirah menjelaskan bangga.

"Saat ini PBHI sudah mengajukan beberapa kali pertemuan bipartit sich. Dan pihak Manajemen PT. Indosiar belum ada tanggapan. Pokoknya saya dan teman-teman akan terus berjuang. Karena kami sudah lama bekerja dan mengabdi di PT. Indosiar. Hal ini harus diperhitungkan." tutur Wagirah menutup pembicaraan.

DUPLIK TAK BEDA DENGAN JAWABAN


Kuasa Hukum dari Tergugat perkara Anti Berserikat (union busting) yang telah disampaikan dalam sidang Rabu tanggal 28 Juli 2010 dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Barat tidak berbeda dengan materi "Jawaban" atas Pokok Perkara Gugatan Anti Berserikat yang telah disampaikan oleh Tim Pengacara dari Manajemen Indosiar dari Kemalsjah and Associates.

Dalam Dupliknya kuasa hukum Tergugat 1 Handoko selaku Direktur PT. Indosiar Visual Mandiri masih berkutat di dalil bahwa perkara yang terjadi adalah ranah perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), padahal Eksespsi tentang kompetensi Absolut atas Perkara Perdata Anti Berserikat (union busting) ini telah ditolak oleh Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Jannes Aritonang..

Sudah seharusnya tim Pengacara Indosiar untuk fokus membahas Pokok Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni pelanggaraan Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Kuasa Hukum Tergugat tidak dapat lagi menghindar atau mencoba mengaburkan Pokok Perkara. Suka atau tidak suka, tepaksa atau tidak terpaksa, sebal atau tidak sebal, Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Indosiar Handoko sudah tidak dapat lagi menghindar guna membuat dalil yang dapat menangkisan dalil Pokok Perkara atas Gugatan Union busting yang disampaikan oleh Sholeh Ali, SH dan rekan dari LBH Pers selaku Kuasa Hukum Pengurus Sekar Indosiar. Karena sudah sangat jelas dan benderang bahwa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menghalang-halangi karyawan PT. Indosiar yang tergabung dalam SEKAR Indosiar untuk menjalankan aktivitasnya sebagai serikat pekerja.


Selanjutnya tim pengacara Tergugat 2 Triandy Suyatman ini juga masih mengulang dalil bahwa karena belum adanya Putusan Pidana atas Perbuatan Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar. Maka menurut dalil Kuasa Hukum Tergugat 2 ini bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh para Tergugat belum terbukti. Padahal tidak ada keharusan bahwa harus ada pembuktian Putusan Pidana terlebih dahulu baru kemudian Perkara Perdata Anti Berserikat (union busting) dapat dilakukan. Tokh dalil Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Kuasa Hukum Tergugat 2 Triandy Suyatman selaku Direktur News Program dan Tergugat 1 Handoko selaku Direktur Utama PT. Indosiar, semua sudah ditolak saat Putusan Sela yang telah dibacakan oleh Hakim Ketua Jannes Aritonang tanggal 1 Juli 2010.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 4 Agustus 2010 jam 11 WIB di PN Jakarta Barat Tomang. Pihak Pengugat Pengurus Sekar Indosiar, Dicky Irawan dkk, melalui Kuasa Hukumnya dari LBH Pers, Sholeh Ali dkk, akan menyampaikan bukti-bukti sehubungan dengan Tindakan para Tergugat yang bertentangan dengan Hukum Indonesia, yakni PMH atas Kemerdekaan untuk Berserikat dan Berkumpul sebagai sebuah serikat pekerja.


Apalagi disaat Pengurus Sekar Indosiar sedang memperjuangkan implementasi Hak-Hak Normatif Karyawan PT. Indosiar yang ada dasar Undang-undangnya, seperti pembayaran upah diatas UMP DKI, Kepesertaan Jamsostek yang merata, Skala penggajian yang sesuai dengan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003, pengangkatan karyawan menjadi karyawan tetap bagi pekerja yang telah bekerja sebagai karyawan kontrak lebih dari 3 tahun, pembayaran upah lembur yang sesuai dengan Kepmen 102 tahun 2004 tentang Perhitungan Upah Lembur dan Kenaikan Gaji Pokok bagi karyawan PT. Indosiar.

Rabu, 28 Juli 2010

ANALISA LAPORAN KEUANGAN INDOSIAR DICOBA UNTUK DIKABURKAN


Laporan Keuangan PT. Indosiar Karya Media tahun 2009 dan 2008 telah dimuat di beberapa Harian Nasional. Telah dicoba untuk dikaburkan oleh Penggugat Manajemen PT. Indosiar. Adapun beberapa coba dibahas seperti yang diuraikan berikut ini:

1. PT. Indosiar Karya Media yang hanya mempunyai satu anak perusahaan, yakni PT. Indosiar Visual Mandiri. Dalam Laporan Keuangan yang telah di Publish di Media, dapat terlihat jelas bahwa PT. Indosiar memperoleh Laba Bersih pada tahun 2009 sebesar Rp. 8.513.000.000 dan tahun 2008 sebesar Rp. 19.565.000.000.

2. Sedang nilai Asset Tidak Lancar (Tanah, Gedung dan Peralatan) PT. Indosiar Karya Media mengalami penurunan drastis, dimana tahun 2008 ada sebesar Rp. 629.012.000.000. Lalu turun menjadi Rp. 571.716.000.000.
- Hal ini terjadi karena ada penurunan drastis atas Asset Tetap (Tanah dan Gedung) milik PT. Indosiar Karya Media. Tahun 2008 ada sebesar Rp. 358.017.000.000 menjadi sebesar Rp. 323.562.000.000 untuk tahun 2009.
- Sedang Asset (peralatan) milik PT. Indosiar Visual Mandiri nilainya mengalami kemerosotan yang sangat dalam. Pada tahun 2008 nilai penyusutannya adalah Rp. 656.786.000 dan tahun 2009 semakin parah menjadi sebesar Rp. 703.081.000.
-Tapi disisi lain PT. Indosiar Karya Media masih dapat terus melakukan ekspansi pembangun Gedung baru, seperti adanya poin dalam Neraca Konsolidasi tentang Uang Muka Pembelian Asset Tetap sebesar Rp. 9.990.000.000 tahun 2008, sedang tahun 2009 membengkak menjadi Rp. 11.823.000.000


3. Tapi uniknya PT. Indosiar Karya Media malah mempunyai peningkatan Piutang Usaha, yakni pada tahun 2008 sebesar RP. 227.743.000.000 dan pada tahun 2009 membengkak menjadi Rp. 303.933.000.000.

4. Walau PT. Indosiar Karya Media dapat membayar cicilan Hutang Jangka Panjangnya setiap tahunnnya, untuk tahun 2008 sebesar Rp. 100 milyar dan tahun 2009 sebesar Rp. 115 milyar. Tapi Hutang Jangka Panjang PT. Indosiar Karya Media terus kian membengkak dari Rp. 375.000.000.000 tahun 2008 menjadi Rp. 450.000.000.000 tahun 2009. Ini menunjukkan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri masih aktif dan berjalan baik. Karena perusahaan ini masih terus bisa menambah Investasi dalam pengembangan usahanya. Seperti Pembangunan Studio Zona E beserta peralatan baru untuk Mega Studio ini dan Pembangunan Gedung Kuliah ATKI, .


Dengan demikian alasan perusahaan melakukan tindakan PHK atas alasan EFISIENSI, menjadi sangat jelas bertentangan dengan pasal 164 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana PHK dengan alasan Efisiensi harus dibuktikan oleh Akuntan Publik dimana perusahaan tersebut telah mengalami kerugian dalam masa 2 (dua) tahun berturut-turut.

Sedang Auditor dari Eddy Prakarsa Permana dan Siddharta, Deswan PL Tobing dalam kesaksiannya dalam Sidang Gugatan PHK atas 22 orang Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar, dengan tegas dan benderang mengatakan bahwa PT. Indosiar Karya Media yang hanya mempunyai satu anak perusahaan yang bernama PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, memperoleh Keuntungan/Laba Bersih dalam Operasional Usahanya pada tahun 2008 dan 2009 (TITIK!).

Selasa, 27 Juli 2010

KERUGIAN 2 TAHUN TERAKHIR PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI TIDAK TERBUKTI


Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) kembali dilanjutkan Selasa tanggal 27 Juli 2010. Majelis Hakim menyidangkan perkara antara Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri (Direktur Utamanya Handoko) dengan 22 orang karyawan PT. Indosiar yang kesemuanya adalah Aktivis dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Persidangan yang kali ini dilaksanakan molor dari biasanya, pihak Penggugat Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri Handoko, melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi dari Auditor Akuntan Publik Eddy Prakarsa Permana dan Siddharta (EPPS) yakni Deswan PL. Tobing SE, Ak, BAP.

Sementara PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini, mengakui bahwa Gugatan PHK yang dijatuhkan terhadap lebih dari 300 orang karyawan PT. Indosiar adalah dalam rangka efisiensi dimana perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri sedang mengalami kerugian dalam operasional usahanya.


Sedang dalam kesaksiannya Auditor dari EPPS mengakui bahwa PT. Indosiar Karya Media Tbk. Holding dari PT. Indosiar Visual Mandiri mengalami LABA pada 2 (dua) tahun terakhir, yakni tahun 2008 dan tahun 2009. Dimana keuntungan tahun 2008 sebesar Rp. 19.564.753.721 dan tahun 2009 sebesar Rp. 8.513.147.709.

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 pasal 164 ayat (2) dikutip berbunyi sebagai berikut: “Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.”

Dengan demikian alasan efisiensi yang diajukan oleh Penggugat Handoko sebagai Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri oleh karena alasan PT. Indosiar melakukan Efisiensi sesuai dengan Pasal 164 UU No. 13 tahun 2003, tidak perlu ada pembuktikan lebih lanjut.

Minggu, 25 Juli 2010

Cuplik: Pemerintah Diminta Lindungi Kebebasan Berserikat

www.bataviase.co.id
07 Jun 2010

JAKARTA - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia meminta Kementerian Tenaga Kerja melindungi kebebasan berserikat dan berunding para pekerja. Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban mengatakan sedikitnya perjanjian kerja bersama antara lain lantaran perusahaan anti terhadap serikat buruh.


Menurut Rekson, hubungan industrial akan harmonis jika konflik industri dapat diselesaikan di tingkat perusahaan. "Perjanjian kerja bersama itu adalah mekanisme preventif dalam menangani masalah karena disepakati secara sukarela," katanya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Is-kandar pekan lalu mengimbau pengusaha menjalin hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja. Hubungan yang harmonis akan bisa terjalin dengan adanya perjanjian kerja bersama yang bertujuan menjalin dan membangun industrial yang kondusif antara serikat pekerja dan perusahaan. "Perusahaan yang sudah melakukan perjanjian kerja bersama masih sangat sedikit, kira-kira 15 persen. Padahal perjanjian kerja adalah semangat membangun produktivitas dan hubungan industrial secara dini," katanya.


Muhaimin sebelumnya mengatakan jumlah penganggur terbuka di Indonesia sebanyak 8,75 juta orang atau 7,5 persen dari total jumlah pen-duduk. Untuk mengurangi angka pengangguran, dia meminta pengusaha dan serikat pekerja menjalin hubungan yang harmonis. "Kalau perusahaannya maju, akan dapat membuka kesempatan kerja bagi yang lain," katanya pekan lalu.

Saat ini jumlah perusahaan yang sudah melakukan perjanjian kerja bersama baru 15 persen. Data kementerian menyebutkan, mulai April 2010, dari 200 ribu perusahaan, hanya 16.667 perusahaan yang sudah menandatangani perjanjian kerja bersama. Perjanjian berisi hak serta kewajiban pekerja dan pengusaha. Di dalamnya juga disebutkan penerapan sistem remunerasi berbasis kinerja, (us ruus)

Sumber: http://bataviase.co.id/node/240617

Sabtu, 24 Juli 2010

Mencermati Trik Tindakan Anti Serikat Pekerja



oleh : SAEPUL TAVIP
Presiden OPSI


Pengantar

Kendati Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tentang kebebasan berserikat (freedom of association) telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia di tahun 1998 serta UU No 21 tahun 2000 telah lama disahkan, namun kenyataan di lapangan persoalan kebebasan berserikat masih menghadapi berbagai kendala yang sangat serius. Sikap kalangan Pengusaha terhadap keberadaan Serikat Pekerja masih sangat resisten. Pada umumnya mereka tidak suka dan tidak mau bila di Perusahaannya berdiri Serikat Pekerja.

Ini terkait dengan pandangan yang masih sangat miring terhadap serikat pekerja yang dianggapnya sebagai organisasi yang kerjanya menuntut dan jika tidak dipenuhi kerap melakukan aksi-aksi unjuk rasa, mogok atau demonstrasi.

Image yang buruk terhadap serikat pekerja ini diperkuat juga oleh peran mass media yang kerap memberitakan aksi-aksi unjuk rasa yang di belakangnya dimotori oleh Serikat Pekerja dan pasti yang diwawancara adalah Pemimpin Serikat Pekerjanya. Pemberitaan semacam ini semakin menimbulkan sikap alergi di kalangan Pengusaha. Akibatnya setiap upaya pembentukan serikat pekerja di tempat kerja kerap ditentang dengan berbagai cara.


Sebaliknya sangat jarang mass media memberitakan aktivitas serikat pekerja yang sangat konstruktif seperti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang kerap dilakukan oleh sejumlah serikat pekerja, perundingan-perundingan dengan pihak Manajemen Perusahaan dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan di tempat kerja melalui cara-cara persuasif, seminar-seminar, diskusi-diskusi yang bertujuan menggali berbagai informasi yang valid dan akurat tentang berbagai isu ketenagakerjaan, penilitian-penelitian, publikasi dan lain sebagainya.

Di satu sisi, kebebasan berserikat juga masih dipandang sebagai sekedar memberi ruang kebebasan bagi pekerja untuk mendirikan Serikat Pekerja tanpa disertai itikad baik untuk membuka ruang perundingan bagi serikat pekerja dalam menetapkan syarat-syarat kerja (working condition) di tempat kerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Padahal Konvensi ILO No.98 sangat jelas akan adanya hak yang melekat dalam serikat pekerja untuk melakukan perundingan bersama (collective bargaining).

Sayangnya, tidak seperti Undang Undang Ketenagakerjaan (UUK) No.13 tahun 2003 dan Undang Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) No. 2 tahun 2004 yang begitu gencar disosialisasikan oleh Pemerintah melalui Instansi Depnakertrans (biasanya bekerja sama dengan sebuah event organizer atau konsultan) melalui berbagai acara Seminar, Lokakarya dan sebagainya, sepertinya UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh No. 21 tahun 2000 kurang mendapat perhatian dan animo Pemerintah untuk secara intensif disosialisasikan dan dikampanyekan kepada kalangan Pengusaha. Termasuk juga penting dan manfaatnya serikat pekerja bagi pengusaha dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif di Perusahaan melalui kerja sama yang berlandaskan nilai-nilai kemitraan serta implikasi hukum jika mereka menghalang-halangi karyawannya dalam berserikat.

Akibatnya, yang ada di kepala para pengusaha adalah pemahaman yang selalu miring terhadap serikat pekerja dan upaya penghalangan kepada setiap usaha pekerja membentuk serikat pekerja.

Sementara penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan berserikat masih sanggat lemah. Entah sudah berapa banyak laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian) dan Pengawas Ketenagakerjaan yang akhirnya kandas hanya dengan alasan klasik : tidak cukup bukti.

Ada sejumlah modus operandi atau boleh dibilang trick yang biasa dilakukan oleh kalangan Pengusaha dalam rangka menghambat pembentukan atau perkembangan serikat pekerja yang sering disebut sebagai tindakan anti serikat pekerja (anti union action) atau lebih dikenal dengan istilah Union Busting, antara lain yaitu :


1. Membentuk Serikat Pekerja tandingan
Cara ini boleh dibilang cukup efektif untuk menciptakan perpecahan dan konflik horizontal di kalangan pekerja. Di sejumlah perusahaan, Manajemen melalui kaki tanggannya - biasanya karyawan di level Manajer - membentuk SP ini untuk menandingi keberadaan SP genuine yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja.

Ciri-ciri dari SP ini adalah mereka lebih membela kepentingan Manajemen, tak mau membuat konflik dengan Manajemen, sarat oleh intervensi dan banyak mendapat fasilitas dari Manajemen serta dipimpin oleh orang-orang yang dekat dengan Manajemen, yaitu para penjilat setia. Yang pasti serikat pekerja ini cuma jadi bonekanya Manajemen.

Beberapa kasus bahkan menunjukkan upaya dari Serikat Pekerja Tandingan untuk menggagalkan usaha Serikat Pekerja yang genuine dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan pekerja. Tanpa malu-malunya mereka berani pasang badan.

2. Membentuk Club
Ada fenomena yang sekarang mulai berkembang, yaitu Manajemen tidak membentuk serikat pekerja tandingan, melainkan membentuk semacam Club karyawan yang tidak jarang fungsi dan peran yang dimainkannya hampir sama dengan serikat pekerja. Ini tentu saja untuk mengeleminir peran serikat pekerja yang ada yang pada akhirnya menimbulkan ketidak percayaan dari anggota.

Tidak jarang, pihak Manajemen lebih suka berkomunikasi dengan Club ketimbang dengan Serikat, dan kebanyakan pengurus Club berasal dari level Manajemen.

3. Mem-PHK Pengurus SP
Untuk membuat semacam shock terapi, Manajemen biasanya mencari-cari kesalahan dari para Pengurus SP untuk memuluskan niat mereka mem-PHK Pengurus. Tak jarang kesalahan-kesalahan yang dituduhkan terhadap Pengurus Serikat adalah kesalahan yang sudah lama terjadi tapi kemudian dikorek-korek. Atau kesalahan-kesalahan kecil yang diperbesar yang tentu saja mengarah kepada PHK.

Jika kesalahan tersebut sudah ditemukan, maka skorsing akan segera dijatuhkan. Bahwa kesalahan yang dituduhkan itu benar atau salah, bagi Manajemen itu masalah lain. Nanti saja dibuktikan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), demikian biasanya mereka berkilah.

Pada situasi ini, bagi sejumlah Pengurus yang tidak cukup memiliki daya tahan mental dan kesabaran biasanya mereka menyerah begitu saja. Padahal tuduhan melakukan pelanggaran berat belum tentu benar

Bagi anggota pengaruhnya secara psikologis sangat luar biasa. Mereka beranggapan, jika pengurus saja bisa di-PHK, apalagi mereka yang anggota. Maka tidak heran jika mereka kemudian berbondong-bondong mengundurkan diri dari keanggotaan dan mencari selamat sendiri-sendiri.


4. Mutasi Pengurus
Dengan berdalih bahwa mutasi adalah hak prerogative Manajemen, maka tidak jarang langkah ini dilakukan untuk memecah belah kesatuan dan kesolidan Pengurus yang semula sangat mudah, bertemu, berinteraksi dan berkoordinasi, karena mutasi menjadi sangat sulit hal itu dilakukan.

Tak jarang pula mutasi dilakukan ke daerah yang sangat jauh. Penolakan dengan alasan pertimbangan keluarga, waktu untuk mutasi yang terlalu mepet, apalagi dengan alasan karena jadi Pengurus dan berindikasi adanya tindakan anti Serikat, sangat sulit untuk dipertimbangkan dan diterima oleh Manajemen. Mutasi mau tidak mau, suka tidak suka harus dijalankan.

Selain mutasi ke daerah yang jauh, sering juga mutasi dilakukan ke posisi yang sangat tidak nyaman yang sering tidak sesuai dengan kemampuan dan keahlian dari pengurus yang bersangkutan. Misalnya posisi yang menerapkan target-target tertentu dalam pekerjaan yang sesungguhnya tidak akan mungkin dicapai atau tidak memenuhi target. Sehingga pada situasi seperti ini, pihak Manajemen memiliki alasan untuk mem-PHK yang bersangkutan.

Kalaupun penolakan atas mutasi kemudian diperselisihkan, sangat jarang pihak Depnaker mengabulkan penolakan tersebut Malah sebaliknya menyetujui langkah Manajemen dengan alasan bahwa mutasi adalah hak prerogatifnya Manajemen. Padahal sesungguhnya di balik itu, hal tersebut nyata-nyata merupakan tindakan anti Serikat yang dibungkus dengan hak mutasi.

5. Tekanan melalui atasan langsung / Kepala Cabang
Barangkali adagium yang mengatakan bahwa bawahan harus tunduk dan patuh pada atasan apapun instruksi yang dikeluarkannya, walau bertentangan dengan hukum sangat tepat untuk menggambarkan langkah-langkah penekanan yang dilakukan oleh para atasan langsung dari anggota Serikat Pekerja agar keluar dari Serikat Pekerja

Dengan intruksi yang dikeluarkan oleh Top Manajemen, para Manager/Kepala Cabang memanggil orang per orang dari anggota Serikat Pekerja. Menanyakan apakah mereka anggota Serikart Pekerja, jika iya maka tekanan agar mereka keluar dari Serikat Pekerja mulai dilakukan. Biasanya hal yang disampaikan oleh para Manager/Kepala Cabang adalah hal-hal yang buruk tentang Serikat Pekerja disertai pertanyaan “Mau ikut Serikat Pekerja atau mau ikut Perusahaan ?”, yang tentu saja bisa menimbulkan keraguan dan ketakutan di kalangan anggota khususnya bagi mereka yang kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang serikat pekerja, terlebih lagi bagi mereka yang bermental “safety player”

Akibatnya mereka mudah sekali terpengaruh dan akhirnya memutuskan untuk keluar dari keanggotaan Serikat Pekerja. Bahkan ada di sejumlah perusahaan, secara terencana dan sistematis menyiapkan formulir pengundurang diri.

Langkah semacam ini bisa disebut sebagai stigmatisasi terhadap serikat pekerja.


6. Memberikan volume pekerjaan yang bertumpuk
Membiarkan para pengurus aktif dan banyak mencurahkan waktunya di dalam kegiatan serikat pekerja, kiranya menjadi perhatian serius sekaligus kekhawatiran yang luar biasa bagi Manajemen dalam melihat pertumbuhan dan perkembangan Serikat Pekerja. Maka untuk menghambat gerak laju para aktivis atau pengurusnya agar tidak terlalu banyak waktunya untuk mengurusi Serikat Pekerja, maka cara yang biasa dilakukan adalah dengan memberikan volume pekerjaan yang lebih banyak.

Dengan demikian, maka akan semakin sedikit perhatian, waktu, tenaga dan pikiran dari para pengurus untuk mengembangkan serikat pekerja. Menolak tugas-tugas/pekerjaan yang diberikan kepadanya, berarti menolak perintah atasan yang seringkali dikategorikan sebagai kesalahan berat dan ini akan memudahkan pihak Manajemen untuk mengeluarkan surat peringatan terakhir atau mungkin juga skorsing yang mengarah kepada PHK.

7. Memberikan Promosi Kepada Pengurus
Cara ini boleh dikatakan sebagai cara yang paling halus untuk memperlemah gerakan serikat pekerja. Bagi pengurus yang kurang memiliki komitmen dan integritas moral, mendapat promosi adalah kesempatan yang biasanya tidak disia-siakan.

Kendati serikat pekerja tidak pernah melarang bahkan mendukung siapapun untuk mengembangkan karirnya dan mendapat kesempatan promosi, namun tetap harus dicermati secara jeli kalau promosi tersebut bernuansa anti serikat pekerja.

Karena biasanya, pada saat posisi yang lebih tinggi, mereka dihadapkan pada situasi yang sulit untuk berpihak kepada serikat pekerja karena adanya conflict of interest. Artinya, pihak menajemen berhasil menempatkan Pengurus tersebut pada posisi di pojok ruangan yang penuh dilematis. Yang tidak lagi bisa berkutik, apa lagi jika yang bersangkutan kurang pandai bermain untuk tetap bisa menunjukkan komitmennya terhadap serikat pekerja.

Namun, dari banyak kasus-kasus promosi, sangat jarang ditemukan seseorang yang semula menjadi aktivis, masih mau menunjukkan komitmennya dan tetap aktif di dalam gerakan serikat pekerja.

Bahkan ada ungkapan yang sangat miring bahwa mereka-mereka yang berhasil mendapat promosi sesungguhnya cuma menjadikan Serikat Pekerja sebagai batu loncatan saja. Dulu sewaktu masih aktif di Serikat Pekerja, orang-orang ini begitu vokalnya menentang setiap kebijakan Perusahaan. Namun sekarang setelah menduduki jabatan yang enak, tak kedengaran lagi suaranya, menghilang ditelan bumi.

Namun, di sisi lain ada juga pandangan yang cukup positif yaitu bahwa serikat pekerja bukanlah tempat orang-orang bermasalah, melainkan orang-orang yang berprestasi.

8. Perlakuan diskriminatif
Membuat pengurus dan anggota Serikat Pekerja kegerahan adalah dengan memberikan perlakuan yang berbeda dari yang non anggota dalam hal penilaian prestasi kerja, kenaikan gaji, fasilitas, promosi dan lain sebagainya. Bagi yang tidak cukup memiliki daya tahan terhadap tantangan semacam ini, tidak jarang membuat sebagian pengurus dan sebagian anggota berfikir dua kali untuk tetap menjadi pengurus atau anggota Serikat Pekerja.

Sering kita saksikan seorang Pengurus bertahun-tahun berada pada posisi yang sama tanpa diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensinya di tempat lain. Juga nilai pretasi kerja yang kurang menggembirakan walau yang bersangkutan telah bekerja dengan baik. Akibatnya, dengan nilai prestasi yang rendah, nilai kenaikannya pun menjadi rendah.


Sesungguhnya setiap tindakan Manajemen yang menimbulkan ketidak-nyamanan dalam bekerja termasuk perlakuan diskriminatif bisa dipermasalahkan atau diperselisih-
kan. Cuma banyak pekerja yang tidak tahu. Mereka sesungguhnya kecewa, tidak bisa terima, namun diam saja, tidak berani menyampaikan keluhannya. Akibatnya, langkah
pragmatis yang dilakukan adalah dengan tidak lagi menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja. Namun mereka lupa, bahwa suatu ketika dan kapan saja mereka bisa dihadapkan oleh permasalahan yang jauh lebih besar yang dapat mengancam kelangsungan kerjanya. Nah, pada situasi seperti ini, biasanya baru terpikir lagi oleh mereka bahwa serikat pekerja itu memang sangat dibutuhkan, terutama untuk mengantisipasi persoalan-persoalan yang jauh lebih besar dan mendasar.

9. Meminta data keanggotaan
Tidak salah memang jika pihak Manajemen meminta keanggotaan Serikat Pekerja. Namun yang jadi persoalan adalah bila data tersebut digunakan untuk melakukan penekanan kepada karyawan yang menjadi anggota agar keluar dari Serikat Pekerja. Hal ini yang sering menjadi kekhawatiran kalangan Serikat Pekerja dan hal ini pula yang sering terjadi.

10. Kriminalisasi
Masih ingat pasal karet di dalam UU Pidana yang menyangkut tindakan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan ? Ya, dengan pasal itu, aktivis serikat pekerja bisa dipidanakan dan diseret ke pengadilan.

Kasus Ngadinah dari PT. Panarub beberapa waktu yang lalu, kiranya cukup memberikan bukti bahwa apapun bagi pihak Manajemen bisa dijadikan cara untuk menghambat pergerakan serikat pekerja di perusahaannya. Cara ini bisa disebut sebagai shock therapy agar para karyawan tidak macam-macam.

Mengingat pasal tersebut adalah pasal karet, maka sangat mungkin tuduhannya menjadi sangat sumir/absurd. Namun karena ada ruang untuk melaporkannya ke pihak Kepolisian, maka ini sudah cukup memberikan daya kejut yang luar biasa bagi kalangan aktivis serikat pekerja khususnya bagi mereka yang jarang-jarang berurusan dengan pihak Kepolisian.

Tidak jarang, surat panggilan dari Kepolisian tersebut diantar langsung oleh aparat kepolisian ke rumah seorang aktivis dengan pakaian berseragam lengkap. Bisa dibayangkan kekagetan dari seluruh penghuni rumah. Belum lagi tanggapan dari para tetangga yang melihatnya.

11. Melakukan intervensi terhadap urusan intern SP
Ada-ada saja cara Manajemen untuk terus merongrong keberadaan Serikat Pekerja. Mengotak-atik kandungan AD/ART, mempertanyakan legitimasi para pengurus, menanyakan berita acara pembentukan serikat pekerja dan sebagainya.

Bagi sementara aktivis Serikat Pekerja yang belum cukup paham dengan trik semacam ini, tidak jarang membuat mereka menjadi gamang untuk terus mengerakan roda organisasinya. Seakan dengan manuver-manuver dari Manajemen seperti itu SP dianggap tidak lagi memiliki legitimasi. Padahal sesungguhnya legitimasi SP ditentukan oleh pengakuan anggota terjhadap SP, bukan pengakuan Manajemen. Karena mendirikan SP tidak memerlukan persetujuan ataupun pengakuan dari Manajemen.

Oleh karenanya, jika ada Manajemen yang mencoba mengutak-utik hal-hal tersebut, maka SP harus menentukan sikap dengan berkirim surat resmi ke Manajemen dan mengatakan bahwa sesuai UU No.21 tahun 2000, Manajemen harus menghormati urusan-urusan intern SP dan tidak diperbolehkan untuk melakukan intervensi. Karena jika itu dibiarkan, maka hal ini akan menjadi preseden buruk dan selamanya mereka akan terus mengutak-atik urusan intern SP.


12. Tidak mengacuhkan surat-surat SP
Meski SP telah berkali-kali berkirim surat, untuk sesuatu permintaan (pertemuan, perun dingan, klarifikasi dan lain sebagainya) tidak jarang Manajemen enggan atau memang tidak mau sama sekali memberikan tanggapan/balasan terhadap surat-surat tersebut.

Kondisi ini kerap membuat rekan-rekan SP menjadi kehilangan motivasi. Menganggap bahwa SP tidak mendapat legitimasi di depan mata Manajemen. Padahal sesungguhnya legitimasi didapat berdasarkan pengakuan dari para karyawan yang menjadi anggota, bukan dari Manajemen yang cenderung tidak menyukai adanya SP di Perusahaan.

Sesungguhnya, atas surat-surat yang tidak ditanggapi tersebut, SP bisa saja membawa permasalahannya ke Depnaker, meminta pihak Depnaker untuk menengahinya, agar pihak Manajemen bisa lebih bersikap kooperatif dengan membuka ruang-ruang dialog, baik secara face to face maupun melalui surat menyurat.

Masih banyak lagi cara-cara Manajemen dalam menghambat, memperlemah bahkan kalau bisa mematikan serikat pekerja di Perusahaan, seperti tidak menanggapi ajakan berunding PKB, melakukan kekerasan melalui preman dan lain sebagainya.

Menghadapi berbagai tekanan sebagaimana digambarkan di atas, maka proses pengorganisasian yang dimaksudkan untuk memperluas keanggotaan serikat pekerja, memperkuat kesadaran dan tradisi berserikat di kalangan pekerja, meningkatkan efektivitas kerja SP, membangun team work yang solid, membuka network yang luas, mempelajari produk-produk hukum ketenagakerjaan dan merubah image bahwa SP bukanlah trouble maker melainkan mitra yang bisa diajak bekerja sama, harus secara intensif dilakukan.

Lemahnya upaya-upaya pengorganisasian, tak jarang membuat SP mandul, tak berdaya bahkan mati sendiri. Artinya kendala tersebut sesungguhnya datang dari dalam SP sendiri.

Dari uraian di atas, maka serikat pekerja harus tetap menunjukkan kewaspadaan dan kesigapannya dalam menghadapi berbagai tekanan Manajemen seraya terus mengupayakan langkah-langkah pengorganisasian agar serikat pekerja dapat tetap eksis dan memainkan kiprahnya sebagai organisasi yang dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan mensejahterakan pekerja, Semoga …!!!

ONE WORLD, ONE VOICE SOLIDARITY

Salam solidaritas
SAEPUL TAVIP
stavip@gmail.com
Hp. 0813-83658633