UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 25 November 2010

LEMAHNYA AKTOR HUKUM, MEMPERBURUK IMPLEMENTASI SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA

Cuplik: Kapolda Metro Perintahkan Hentikan Rekayasa Kasus


Kalimat diatas adalah judul berita yang dimuat di Harian Media Indonesia Rabu, 24 Nopember 2010. Apakah kita kaget dengan isi berita Harian Media Indonesia tersebut? Sudah pasti semua warga negara Indonesia tidak akan kaget. Bahkan mungkin sudah muak. Banyak anggota masyarakat yang akan berusaha menghindar untuk berhubungan dengan aparat hukum (aktor hukum) saat ini, kalau bisa.


Aktor Hukum yang harusnya jadi ujung tombak penegakan Supremasi Hukum di Indonesia malah dilemahkan oleh para aparat hukum itu sendiri. Umum kita saksikan di Kepolisian, Kejaksaan, Pengacara dan termasuk di Pengadilan. Contoh gamblang yang dapat kita saksikan seperti Rekaya Kasus Bibit-Chandra, Rekaya Kasus Gayus Halomoan Tambunan, Rekayasa Kasus Usep Cahyono yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan tapi dipaksa mengakui memiliki 5,13 kg ganja, dan enam anggota BNN yang tertangkap basah sedang melakukan Rekaya Kasus Narkoba yang ujung-ujungnya adalah upaya pemerasan.

Bila dimungkinkan ada opsi bagi masyarakat untuk bisa tidak memperpanjang masa berlaku SIM, atau plat nomor kendaraan yang digunakan, pasti banyak anggota masyarakat yang akan menggunakan opsi ini. Inilah bukti tidak percayanya masyarakat pada Kepolisian (aparata hukum) negara ini.

Dalam tulisan ini Kapolda Metrojaya Mayjen Pol. Sutarman mengatakan “anggota serse hamba hukum yang jujur, berperilakulah sebagai hukum yang tidak berpihak. Kita hanya dibolehkan memihak kepada aturan.


Selanjutnya Mayjen Pol. Sutarman memamparkan bahwa ada sejumlah kasus yang pernah ditangani oleh Polda Metrojaya sarat dengan rekayasa. Untuk meminimalisasi peristiwa serupa terulang, Sutarman akan membentuk pengawas reserse sekaligus berfungsi menilai sejauh mana perkembangan kasus yang ditangani pertugas. Pengawasan kinerja penyidik akan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kapolda, Irwasda, Kabid Propam dan Direktur.

Jika ada reserse yang tidak mampu menyelesaikan kasus maka penyidiknya akan diganti. Semua akan dinilai dari progress kasus yang ditangani oleh masing-masing penyidik. Jika tidak selesai berarti tidak mampu.

Sementara Jhonson Panjaitan dari Police Watch mengatakan “bukan hanya kualitas pengetahuan masih rendah, kemampuan teknis hukumnya juga belum mencukupi. Tidak heran kalau kemudian terjadi rekayasa kasus, kasus tidak ditindaklanjuti, bahkan berkas ditolak kejaksaan.


Harian Media Indonesia
Rabu, 24 Nopember 21010

Senin, 22 November 2010

DISKRIMINASI ADALAH AKAR DARI PELANGGARAN HAK AZASI MANUSIA



Akar dari seluruh pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) adalah DISKRIMINASI! Demikian pernyataan Salil Shetty di harian Kompas tanggal 12 Nopember 2010, dalam rangka peluncuran bukunya yang berjudul ‘life without a choice’.

Seperti yang umum disaksikan dalam kehidupan sehari-hari, sikap diskriminasi yang memilah manusia atas dasar perkawinan, suku, agama, ras, status sosial, pekerjaan, orientasi seksual, dll dilakukan dengan standar ‘moral’ sepihak. Demikian pula dalam dunia kerja saat ini. Standar ganda dan subjektif sering menjadi landasan pimpinan perusahaan dalam bertindak. Walau kadang standar ganda ini akan berdampak negatif pada masa depan sebuah perusahaan. Capaian jangka pendek dirasa sudah cukup untuk diraih, walau akibatnya akan mengorbankan capaian lebih besar yang dapat diraih oleh perusahaan tersebut. Yang penting selama berkuasa dapat membuat perusahaan dapat bertahan hidup, tapi bisa meraup keuntungan besar secara personal atau kelompok.

Dalam bahasan Sosok harian Kompas ini Maria Hartiningsih memberi judul Salil Shetty ‘Menolak Pembisuan’. Ternyata dalam perjuangan penegakan HAM harus terus berani ‘Menyuarakan Aspirasi Perjuangan’. Pembisuan dan Pembredelan adalah musuh utama dari perjuangan itu sendiri. Karena dampak yang paling besar kedepan menururut Sekjen Amnesty International ini adalah pelanggaran HAM / sikap Diskriminatif akan menyebabkan pelanggengan kemiskinan.



Contohnya saja dalam dunia kerja real saat ini, fakta real diskriminasi yang dapat menghancurkan masa depan perusahaan tersebut; seberapa jauh terjadi gap antara upah yang diterima oleh level terendah dalam sebuah perusahaan dengan upah yang diterima oleh level manajer hingga direktur; bagaimana gap besaran upah yang diterima oleh orang tertentu (ada faktor keluarga, teman, suku, dll) dalam level yang sama atau antar Departemen yang ada dalam perushaan tersebut; bagaimana SOP perusahaan berlaku bagi keluarga dekat dengan karyawan biasa lainnya; bagaimana perlakuan jenjang karir pada pekerja yang sangat mahir melekat/menempel pada tokoh di ring 1 perusahaan, terhadap pekerja lainnya yang ada di ring 4 atau lebih lainnya, padahal sudah bekerja secara sungguh-sungguh dan profesional; dan banyak conoth lainnya.

Sikap Diskrimasi ini tidak hanya akan mengancam masa depan dan capaian perusahaan itu sendiri. Tapi juga cikal bakal dari penyuburan atau pelanggengan kemiskinan dari sebuah negara. Kegagalan dari generasi sekarang untuk bersuara, stop bisu, juga akan berdampak pada rendahnya kualitas kader masa depan yang lebih baik dan kompetitif. Kenapa bisa demikian? karena generasi yang ada saat ini tidak mampu memberikan atau mengupayakan pemenuhan gizi yang lebih baik pada anak-anak atau turunannya. Padahal tuntutan hidup yang lebih sejahtera adalah HAM. Selama sikap Diskriminatif dan Standar Ganda masih terjadi, maka perbaikan kinerja perusahaan dan perbaikan kesejahteraan pekerja akan semakin jauh tertinggal. Oleh karena itu MARI KITA BERANI BERSUARA.



Dalam dunia ketenagakerjaan dikenal istilah hubungan industrial. Pilar pengusaha/ manajemen perusahaan dan pilar pekerja/serikat pekerja. Syaratnya harus menjadi mitra, sejajar dan secara terbuka/transparan. Tujuannya agar didapat rumusan positif dalam pengembangan strategis perusahaan kedepan, juga dihasilkan rumusan peningkatan/ perbaikan kesejahteraan pekerja di masa depan. Musuh dari pewujudan hubungan indutrial yang dinamis dan komprehensif ini adalah DISKRIMINASI.

Senin, 08 November 2010

ANTARA ANCAMAN PHK OLEH MANAJEMEN PERUSAHAAN DAN PERAN SEBUAH SERIKAT PEKERJA



Banyak pekerja awam yang bertanya “apakah perusahaan yang menawarkan PHK dengan memberikan uang pesangon hanya sesuai dengan pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sudah cukup dan memenuhi aturan Undang-Undang yang berlaku?

Menurut Surya Chandra, S.H. LLM dari TURC (Trade Union Rights Centre) yang juga dosen di Universitas Atmadjaja, dalam kesaksiannya di Persidangan PHI Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, tanggal 1 September 2010 terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar “Kalau menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saya pahami, buruh/pekerja bisa di PHK dengan syarat, secara prinsip dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memungkinkan PHK, tidak memudahkan PHK secara prinsip. Tapi secara prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan memang hampir memustahilkan PHK tanpa kesalahan. PHK tanpa kesalahan hanya bisa kalau masa percobaan berakhir dan perusahaan tidak mau memperpanjang, lalu mengundukan diri, pensiun, atau meninggal dunia.

Karena dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.



Bagaimana kalau perusahaan tetap berupaya menawarkan adanya PHK diluar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti alasan yang disampaikan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri pada 300 lebih karyawannya secara sepihak dan paksa pada bulan Maret 2010 yang lalu? Secara prinsip bisa saja sesuai dengan Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisi “Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Tapi harus ada terlebih dulu upaya keras dari Pihak Pengusaha atau Tim Manajemen Perusahaan menghindari pilihan Putusan PHK dengan membicarakan secara intensif dan terukur dan transparan dengan Pihak Pengurus Serikat Pekerja/Buruh. Hal ini sesuai dengan 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Tujuan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini adalah untuk memproteksi tenaga kerja. Sehingga Pengusaha atau Manajemen Perusahaan tidak semena-mena atau sesukanya menafsirkan Pasal 155 ayat (3) ini.



Oleh karena itulah banyak implementasi PHK bisa berlangsung di sebuah perusahaan setelah Pihak Pengusaha atau Manajemen Perusahaan bersepakat dengan Pihak Pengurus Serikat Pekerja/Buruh tentang adanya PHK di sebuah Perusahaan. Adapun kesepakatan PHK ini harus jelas siapa dan bagian apa saja yang di PHK, berapa jumlahnya, dan berapa hitungan pesangon yang disepakati. Yang tidak cuma sama atau sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena aturan yang tertera dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah batas minimal yang harus diberikan oleh Pengusaha atau Manajemen Perusahaan.

Sebenarnya berapa besaran yang ideal Uang PHK ini. Semua tergantung pada kesepakatan antara Pihak Pengusaha atau Manajemen Perusahaan dengan Pengurus Serikat Pekerja/Buruh. Seperti contoh kesepakatan yang terjadi antara Pengusaha atau Manajemen Perusahaan dengan Pengurus Serikat Pekerja PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI) yang berlokasi di Cibitung, Bekasi.

Contoh kesepakatan PHK untuk Pekerja/Karyawan yang bekerja 15 tahun kerja (lebih dari 9 tahun kerja). Disepakati rincian pesangon yang sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan plus tambahan kesepakatan seperti diuraikan berikut ini: 1) Pesangon, 18 kali Upah; 2) PerhitunganMasa Kerja/PMK, 6 kali Upah; 3) Pengganti Uang Perumahan/Pengobatan, 15% kali Jumlah Pesangon dan PMK; 4) Sisa cuti tahunan kali Upah bagi 21 hari; 5) Cuti Besar, 1 kali Upah; 6) Kebijakan Perusahaan, 2 kali Upah; 7) Kesepakatan antara Pengusaha dan Pengurus SP, 50% dari Jumlah yang diatas.



Sehingga karyawan yang mendapat Upah Rp. 4.006.375 per bulannya bisa mendapatkan uang PHK sebesar Rp. 313.413.387.

Wow, apakah hitungan ini real bisa dilakukan. Itulah guna dan fungsinya Serikat Pekerja. Kenapa besaran diatas bisa terjadi. Karena harus diakui oleh Pengusaha atau Manajemen Perusahaan, bahwa Pekerja/Karyawan telah memberikan kontribusi yang sangat besar untuk memajukan perusahaan selama ini.

Karena PHK hanya sah dilakukan bila antara Pengusaha dan Pekerja bersepakat. Bila tidak ada kata sepakat maka PHK hanya bisa ditentukan melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.



Sementara proses PHK sedang berjalan di Persidangan maka Pengusaha Wajib memberikan Upah Pekerja/Buruh sebagaimana biasanya. Prakteknya proses PHK ini di PHI paling cepat 3 (tiga) bulan. Bahkan yang real terjadi adalah sekitar 4 hingga 7 bulan. Bila saat Putusan Pengadilan PHI sudah keluar dan salah satu yang kalah atau tidak menerima hasil Putusan ini, masih bisa melanjutkan proses hukum selanjutnya melalui KASASI ke MAHKAMAH AGUNG. Biasanya proses ini bisa berjalan antara 4 hingga 6 bulan. Rata-rata proses Perselisihan PHK ini bisa selesai alias berkekuatan Hukum Tetap bisa berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 12 bulan. Jadi apalah artinya bila sebuah perusahaan bangga telah memberikan Uang PHK sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atau bahkan cuma hanya memberikan Uang Kebijaksanaan sebanyak 4 kali Upah.

Untuk itulah diperlukan kebersamaan dalam perjuangan untuk penegakkan hak-hak Pekerja/Karyawan melalui sebuah Serikat Pekerja. Keberadaan Serikat Pekerja bukan untuk membela atau jadi bumper dari Pengusaha atau Manajemen Perusahaan yang selama ini banyak mengebiri atau melanggar hak-hak normatif Pekerja/Karyawan. Hakikatnya Serikat Pekerja adalah untuk mengadvokasi Pekerja/Karyawan yang hak-haknya dilanggar dan untuk memperjuangkan kesejahteraan Pekerja/Karyawan yang lebih baik serta untuk mendorong agar roda manajemen perusahaan dapat dikelola lebih baik dan transparan.

Sabtu, 06 November 2010

KY TELAH MERESPON SURAT PENGADUAN SEKAR INDOSIAR, MAJELIS HAKIM PHI JAKARTA MELANGGAR KODE ETIK HAKIM

Pengurus Sekar Indosiar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Pers, Sholeh Ali, S.H. melakukan pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim dan Sikap Keberpihakan pada saat membuat putusan Sidang Perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 114/PHI.G/2010PN.JKT.PST. Yangmana Majelis Hakim membuat putusan yakni mengabulkan Tuntutan Pengugat untuk mem-PHK 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar.


Pengurus Sekar Indosiar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Pers kepada Komisi Yudisial (KY) mengadukan Ketua Majelis Hakim F.X. Jiwo Santoso, S.H. M.Hum. dan Endro Budiarto, S.H. M.H. atas tindakan Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sikap Keberpihakan pada saat mengadili dan membuat Putusan. Dimana Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan, bahkan Majelis Hakim sudah cenderung mempunyai putusan pada saat persidangan masih berlangsung.

Karena selama persidangan Sekar Indosiar merekam semua proses persidangan, maka hasil rekaman ini akan menjadi bukti yang kuat dan sahih buat KY untuk mengadili Hakim Nakal dan tidak Profesional ini.

Sebagai tindak lanjut Aduan ini, KY telah merespon Aduan Pengurus Sekar Indosiar dan Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers dengan Surat Nomor 500/WASKIM.KY/X/2010 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengawasan Hakim Eddy Hary Susanto NIP 19541004 197801 1 001 tertanggal 25 Oktober 2010. Selanjutnya KY meminta kelengkapan bukti-bukti berupa rekaman suara, Video, foto, berkas bukti selama jalannya persidangan dan salinan putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Sidang PHI Provinsi DKI Jakarta.

Pengurus Sekar Indosiar juga sedang mengumpulkan kelengkapan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semoga upaya Sekar Indosiar untuk mencari keadilan hukum dan upaya menegakka supremasi Hukum di Negara tercinta ini di Ridhoi dan diberi kemudahan oleh Allah SWT.

Kamis, 04 November 2010

ANGGOTA SEKAR INDOSIAR AKTIF CARI AMAN JADI SAKSI DALAM PERSIDANGAN ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT


Sidang Gugatan Pengurus Sekar Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) anti berserikat (union busting) oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko telah memasuki penggalian fakta dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri Kemalsjah Siregar and Associates.

Dalam persidangan penggalian fakta tindakan anti berserikat (union busting) yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Kuasa Hukum PT. Indosiar Visual Mandiri menghadirkan beberapa karyawan PT. Indosiar yang dalam pengakuaannya masih sebagai anggota aktif Sekar Indosiar. Tapi mengambil jalan amannya sendiri, lalu tampil menjadi saksi yang membela dan meringankan Tergugat yaitu Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Saksi yang mengaku masih anggota aktif Sekar Indosiar ini berani tampil melawan Pengurus Sekar Indosiar yang telah di skorsing secara semena-mena dan arogan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko selaku Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Pada hari Selasa tanggal tanggal 26 Oktober 2010 Kuasa Hukum PT. Indosiar menghadirkan dua saksi yakni Gusur Adhikarya dan Heru Dwi Priyono.


Gusur Adhikarya yang pernah cuti 3 (tiga) bulan dari PT. Indosiar Visual Mandiri guna mengerjakan proyek yang tidak ada hubungannya dengan PT. Indosiar Visual Mandiri memberikan kesaksian yang menyanggah kejadian pengusiran anggota Sekar Panji Atmono dkk dari ruang meeting lantai 1 Departemen Drama. Departemen Drama yang sudah dibubarkan, tapi Gusur dkk masih dipekerjakan sebagai karyawan PT. Indosiar karenan kelihaiannya dalam mengambil hati dan membela secara mati-matian para Manajemen PT. Indosiar, walau tindakan Manajemen PT. Indosiar ini telah bertentangan dengan Hukum yang berlaku saat ini di Indonesia.

Heru Dwi Priyono dalam kesaksiannya mengakui masih terdaftar sebagai anggota aktif Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Heru Dwi Priyono yang tertawan oleh kesalahannya sendiri oleh Manager HRD dimanfaatkan guna menyanggah bahwa PHK terhadap semua Pengurus Sekar Indosiar adalah karena tindakan union busting oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Kemudian dia juga mengatakan bahwa tidak pernah mengalami tindakan intimidasi atas sikapnya menjadi anggota Sekar Indosiar. Anehnya kesaksian Heru Dwi Priyono yang menjabat sebagai Head Section Audio di Dept. Post Production bertentangan dengan fakta yang ada, dimana saat ini aktifitas organisasi Sekar Indosiar sudah lumpuh. Tidak ada lagi aktivitas Sekar Indosiar selama semua pengurus di skorsing.


Rabu tanggal 3 Nopember 2010 kembali anggota aktif Sekar Indosiar memberikan kesaksiannya, yaitu Ciptono Head Section Presentation Departemen Post Production. Ciptono yang sangat aktif saat menjadi Ketua Komisi pembahasan materi draft PKB mengenai Kesejahteraan dan Kesehatan Karyawan, dalam pengakuannya yang sangat tidak konsisten dan mencla-mencle. Dia dalam kesaksiannya mengatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri telah mempunyai kesejahteraan yang baik. Tapi disaat dicecar oleh Hakim Ketua Jannes Aritonang, S.H. M.H. tentang ketidak konsistenan kesaksian Ciptono dan fakta yang ada. Yang mana di Indosiar sudah baik system kesejahteraan karyawannya, tapi tidak nyambung dengan semangat dan peranan aktif Ciptono sebagai Ketua Komisi pembuat draft PKB guna membahas Perbaikan Kesejahteraan Karyawan dan Kesehatan. Saat Andi Irwanda Ismunandar, S.H. Kuasa Hukum Sekar Indosiar menanyakan “apa visi dan misi anda saat menjadi Ketua Komisi Pembahasan Draft PKB tentang Kejehteraan dan Kesehatan Karyawan?Ciptono memberikan pengakuan bahwa “visi – misi awalnya adalah untuk perbaikan kesejahteraan karyawan. Lanjut Andi Irwanda Ismunandar, S.H. menanyakan “kalau gitu sistem kesejahteraan PT. Indosiar belum baik dong”. Akhirnya Ciptono bingung dan gugup serta sangat berubah-ubah dalam memberikan kesaksiannya.

Dalam sebuah perjuangan memang membutuhkan fokus dan konsistensi. Visi – Misi yang konsisten akan membuat perjuangan semakin solid dan berhasil biak. Anggota yang mengaku sebagai anggota aktif Sekar Indosiar, tapi tidak sejalan lagi dengan Visi – Misi perjuangan organisasi, selanjutnya kita perlu pertanyakan apa maksud dari para anggota ini malah duduk berseberangan dengan Pengurus Sekar Indosiar. Selain hanya untuk kepentingan dan ambisi pribadi. Sedang Pengurus Sekar Indosiar sudah secara konsisten berjuang untuk perbaikan semua kesejahteraan. Dan hasilnya sudah cukup banyak diperoleh semua karyawan PT. Indosiar. Seperti perhitungan lembur yang sudah mulai jelas dan transparan, Jamsostek sudah merata, karyawan kontrak lebih dari 3 (tiga) tahun sudah tidak ada lagi, skala pengupahan yang seusai dengan pasal 94 UU No. 13 tahun 2003 dimana skala gaji pokok dan tunjangan harus 3:1 dari Upah. Dan saat ini sedang berjuang atas tindakan anti berserikat dan perbedaan perlakuan atas hak berserikat pada Pengurus Sekar Indosiar dengan Sekawan Indosiar.

Selasa, 02 November 2010

JURNALIS MENGGUGAT CATATAN HARIAN UPI ASMARADHANA


Berawal dari ditetapkan-nya Upi Asmaradana sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat karena menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri dan Dewan Pers. Kemudian Upi Asmaradana dijerat dengan dakwaan Pasal 310 penghinaan dan Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan tuduhan ‘mengadu secara memfitnah dengan tulisan’. Penetapan status tersangka Upi itu merupakan buntut dari aksi protes Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, 1 Agustus 2008, terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulselbar, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto.

Upi memprotes pernyataan Kapolda Sulselbar dalam beberapa kesempatan, bahwa publik yang dirugikan oleh pemberitaan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam undang-undang pers. Disinalah awal LBH Pers mulai berkiprah melakukan advokasi untuk Upi Asmaradana, LBH Pers melihat kasus yang menimpa Upi adalah bentuk kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang akan memberangus kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi bagi warga Negara khususnya bagi wartawan media seperti Upi Asmaradana.

Memang kasus yang menimpa Upi tidak terkait langsung dengan tulisan pemberitaan, Upi sebagai jurnalis dan aktivis pers Makassar berjuang bersama temantemannya untuk menolak kriminalisasi pers sebagai momok yang dapat membungkam pers yang kritis. Sikap tegas dan tidak kompromi yang ditunjukan Upi bersama kawankawan jurnalis lainya menegaskan kepada kita semua bahwa kebebasan pers harus tetap diperjuangkan dan dipertahan.


Sangat ironis upaya perlawanan Upi untuk melawan kesewenangan yang harusnya mendapat penghargaan dari perusahaan dimana dia bekerja karena mempunyai tekad dan prinsip dalam memperjuangkan kebebasan pers, tapi diancam dipecat dari Metro TV sebelum akhirnya mundur dari Metro TV karena merasa terancam, sebuah perjuangan yang harus dibayar mahal.

Banyak hal menarik yang tergambar dalam CATATAN HARIAN KOORDINATOR KOALISI JURNALIS TOLAK KRIMINALISASI PERS MAKASSAR termasuk pergolakan selama proses penanganan kasus tersebut baik di kepolisian maupun dalam persidangan di pengadilan.

LBH Pers telah mampu mewarnai dalam proses pembelaan hak-hak Upi Asmaradana dalam memperjuangkan kebebasan pers, sampai akhirnya pengadilan negeri Makassar memutus bebas memutuskan bebas dan saat buku ini diluncurkan kasus Upi Asmaradana masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI.

Catatan yang menarik disini adalah bagaimana LBH Pers telah mampu membawa arah perubahan baru bagi perkembangan hukum positif di Indonesia dengan memperkenalkan istilah amicus curiae dalam sidang Upi Asmaradana. “Amicus Curiae”, merupakan istilah Latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktekkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.


Jadi, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.

Walaupun amicus curiae belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun dengan berpegangan pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, sebagai dasar hukum pengajuan amicus curiae, dasar hukum inilah yang digunakan dalam amicus curiae terhadap kasus Majalah Time vs Soeharto.

Sementara Amicus Curiae dalam kasus “Upi Asmaradana” menggunakan pasal 89 ayat 3 butir H UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Hal ini karena yang mengajukan Amicus Curiae adalah Yoseph Adi Prasetyo, Anggota Komnas HAM dimana salah satu kewenangannya adalah memberikan pendapat amicus curiae sebagaimana yang termaktub dalam pasal 89 ayat (3) butir h yaitu “pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak”.

Maka tidak berlebihan apabila mekanisme ini digunakan LBH Pers sebagai salah satu strategi yang dapat mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum, HAM dan konstitusi, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai UU atau pasal yang kontroversial. Inilah point penting dari hadirnya LBH Pers dalam proses pendampingan kasus yang menimpa Upi Asmaradana. Kehadiran LBH Pers ditengah tekanan pihak kepolisian terkait kasus yang menimpa Upi Asmaradana telah mampu menghantarkan kemenangan bagi kebebasan pers di bumi ayam kinantan. Mulai dari dicabutnya gugatan perdata Sisno Adiwinoto sampai dibebaskannya Upi Asmaradana dari jerat pidana di Pengadilan.


Kasus Upi Asmaradana bukanlah kasus pribadi semata, kasus ini mencermin perjuangan jurnalis Indonesia dalam memperjuangan kebebasan pers, menyatakan pendapat dari tekanan dan intimidasi untuk tidak mudah dikekang, dibungkam oleh kekuasaan yang anti kritik untuk mengebiri kemerdekaan pers.

Semangat solidaritas yang tinggi diantara jurnalis Makassar mulai dari tingkat reporter sampai pada pimpinan redaksi media, mahasiswa, seniman dan ulama menjadi modal utama dalam mengadvokasi kasus Upi Asmaradhana, kasus ini mempersatukan semangat untuk melawan dan menentang arogansi yang dilakukan seseorang dengan memakai institusi untuk menekan dan membungkam hak masyarakat untuk menyampaikan ekspresi dalam mengkritik, mengkoreksi kebijakan yang keliru.

Dengan hadirnya buku ini yang berisikan “catatan harian Jurnalis Menggugat” bisa bermanfaat bagi pembaca kami berharap memberikan pelajaran bagi kita semua untuk tidak takut dalam menyampaikan pendapat, kritik yang berkaitan dengan kepentingan public dalam menjaga, merawat dan mempertahankan kebebasan berekspresi, kebebasan pers sebagai prasyarat bagi terwujudnya demokrasi yang hakiki.


Jakarta, 25 Oktober 2010



Hendrayana
Direktur Eksekutif LBHPers