UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Kamis, 04 November 2010
ANGGOTA SEKAR INDOSIAR AKTIF CARI AMAN JADI SAKSI DALAM PERSIDANGAN ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
Sidang Gugatan Pengurus Sekar Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) anti berserikat (union busting) oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko telah memasuki penggalian fakta dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri Kemalsjah Siregar and Associates.
Dalam persidangan penggalian fakta tindakan anti berserikat (union busting) yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Kuasa Hukum PT. Indosiar Visual Mandiri menghadirkan beberapa karyawan PT. Indosiar yang dalam pengakuaannya masih sebagai anggota aktif Sekar Indosiar. Tapi mengambil jalan amannya sendiri, lalu tampil menjadi saksi yang membela dan meringankan Tergugat yaitu Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Saksi yang mengaku masih anggota aktif Sekar Indosiar ini berani tampil melawan Pengurus Sekar Indosiar yang telah di skorsing secara semena-mena dan arogan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko selaku Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri.
Pada hari Selasa tanggal tanggal 26 Oktober 2010 Kuasa Hukum PT. Indosiar menghadirkan dua saksi yakni Gusur Adhikarya dan Heru Dwi Priyono.
Gusur Adhikarya yang pernah cuti 3 (tiga) bulan dari PT. Indosiar Visual Mandiri guna mengerjakan proyek yang tidak ada hubungannya dengan PT. Indosiar Visual Mandiri memberikan kesaksian yang menyanggah kejadian pengusiran anggota Sekar Panji Atmono dkk dari ruang meeting lantai 1 Departemen Drama. Departemen Drama yang sudah dibubarkan, tapi Gusur dkk masih dipekerjakan sebagai karyawan PT. Indosiar karenan kelihaiannya dalam mengambil hati dan membela secara mati-matian para Manajemen PT. Indosiar, walau tindakan Manajemen PT. Indosiar ini telah bertentangan dengan Hukum yang berlaku saat ini di Indonesia.
Heru Dwi Priyono dalam kesaksiannya mengakui masih terdaftar sebagai anggota aktif Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Heru Dwi Priyono yang tertawan oleh kesalahannya sendiri oleh Manager HRD dimanfaatkan guna menyanggah bahwa PHK terhadap semua Pengurus Sekar Indosiar adalah karena tindakan union busting oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Kemudian dia juga mengatakan bahwa tidak pernah mengalami tindakan intimidasi atas sikapnya menjadi anggota Sekar Indosiar. Anehnya kesaksian Heru Dwi Priyono yang menjabat sebagai Head Section Audio di Dept. Post Production bertentangan dengan fakta yang ada, dimana saat ini aktifitas organisasi Sekar Indosiar sudah lumpuh. Tidak ada lagi aktivitas Sekar Indosiar selama semua pengurus di skorsing.
Rabu tanggal 3 Nopember 2010 kembali anggota aktif Sekar Indosiar memberikan kesaksiannya, yaitu Ciptono Head Section Presentation Departemen Post Production. Ciptono yang sangat aktif saat menjadi Ketua Komisi pembahasan materi draft PKB mengenai Kesejahteraan dan Kesehatan Karyawan, dalam pengakuannya yang sangat tidak konsisten dan mencla-mencle. Dia dalam kesaksiannya mengatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri telah mempunyai kesejahteraan yang baik. Tapi disaat dicecar oleh Hakim Ketua Jannes Aritonang, S.H. M.H. tentang ketidak konsistenan kesaksian Ciptono dan fakta yang ada. Yang mana di Indosiar sudah baik system kesejahteraan karyawannya, tapi tidak nyambung dengan semangat dan peranan aktif Ciptono sebagai Ketua Komisi pembuat draft PKB guna membahas Perbaikan Kesejahteraan Karyawan dan Kesehatan. Saat Andi Irwanda Ismunandar, S.H. Kuasa Hukum Sekar Indosiar menanyakan “apa visi dan misi anda saat menjadi Ketua Komisi Pembahasan Draft PKB tentang Kejehteraan dan Kesehatan Karyawan?” Ciptono memberikan pengakuan bahwa “visi – misi awalnya adalah untuk perbaikan kesejahteraan karyawan.” Lanjut Andi Irwanda Ismunandar, S.H. menanyakan “kalau gitu sistem kesejahteraan PT. Indosiar belum baik dong”. Akhirnya Ciptono bingung dan gugup serta sangat berubah-ubah dalam memberikan kesaksiannya.
Dalam sebuah perjuangan memang membutuhkan fokus dan konsistensi. Visi – Misi yang konsisten akan membuat perjuangan semakin solid dan berhasil biak. Anggota yang mengaku sebagai anggota aktif Sekar Indosiar, tapi tidak sejalan lagi dengan Visi – Misi perjuangan organisasi, selanjutnya kita perlu pertanyakan apa maksud dari para anggota ini malah duduk berseberangan dengan Pengurus Sekar Indosiar. Selain hanya untuk kepentingan dan ambisi pribadi. Sedang Pengurus Sekar Indosiar sudah secara konsisten berjuang untuk perbaikan semua kesejahteraan. Dan hasilnya sudah cukup banyak diperoleh semua karyawan PT. Indosiar. Seperti perhitungan lembur yang sudah mulai jelas dan transparan, Jamsostek sudah merata, karyawan kontrak lebih dari 3 (tiga) tahun sudah tidak ada lagi, skala pengupahan yang seusai dengan pasal 94 UU No. 13 tahun 2003 dimana skala gaji pokok dan tunjangan harus 3:1 dari Upah. Dan saat ini sedang berjuang atas tindakan anti berserikat dan perbedaan perlakuan atas hak berserikat pada Pengurus Sekar Indosiar dengan Sekawan Indosiar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KALO MEMANG JANTAN, POSTING SAYA TIDAK DIHAPUS..
BalasHapusBEGINI , KALO SAYA JADI ANDA MALU... PERUSAHAAN INDOSIAR ANDA HINA-HINA... EE GILIRAN KENA PHK NGEMIS-NGEMIS MINTA KERJA KEMBALI... CEMEN!!!! SPORTIF KAYAK YANG LAIN, AMBIL PROGAM RASIONALISASI, KERJA TEMPAT LAIN, ..
Sedikit pencerahan untuk mas/mbak Anonim (kenapa harus anonim kalo memang jantan?).
BalasHapusBegini, saya pribadi yakin mereka akan menerima PHK seandainya memang melakukan kesalahan (melanggar hukum). Tapi mereka-mereka ini kan tidak melanggar hukum karena pendirian serikat pun sudah dijamin oleh negara.
Jadi bukan masalah "ngemis-ngemis" seperti istilah Anda, beri dulu mereka penjelasan "Apa alasan mereka di-PHK. Apa kesalahan mereka sehingga harus di-PHK."
Begitu lho, ayo tunjukkan kejantanan Anda dengan identitas asli, tak baik lho bersembunyi...
Karyawan kontrak lebih dari 3 tahun sudah tidak ada karena kontraknya diputus, jadi diputusnya kontrak karyawan kontrak adalah gara-gara Sekar.
BalasHapusHidup sekar....
Sahabat_Pak Ciptono
BalasHapusSaya demi Alloh anggota Sekar juga maka jangan di hapus, mungkin saya orang pertama yang tahu saat Pak Cip akan jadi saksi tanggal 3 Nov 2010, bahkan anak buahnya juga belum tahu, melalui chat FB malem hari. Di FB Pak Cip cerita sebelum jadi saksi ,dia berusaha menanyakan, “Apakah 22 orang ini sudah tidak mungkin dipekerjakan lagi pada DR?” sebagai bentuk solidaritas anggota Sekar. Jawab DR “Amat tidak mungkin”. Kalau diblog ini di tulis Pak Cip pengin cari aman dan mempunyai ambisi dan kepentingan pribadi sangat tidak benar. Di FB pak Cip cerita sanggup jadi saksi asal: (1) Sekar tetap ada di Indosiar meski dengan semangat baru (untuk perjuangan karyawan sesuai visi dan misi bukan melawan direksi dengan menuntut ganti (2) Jangan jadikan saya Pengurus Sekar yang baru (Jadi tidak ada ambisi kan dia? Wahai penulis blog sekar ? ) deal pun terjadi…
Trus kalau cari aman? Menurut saya pribadi sangat tidak beralasan. Pak Cip hampir 10 tahun jadi section head, terus terlibat aktif persiapan penyiaran digital 2015, dimana instalasi di ruangan MCR tempat pak cip , terus ikut training-training untuk itu… masih kurang amankah Pak Cip di Indosiar sehingga hanya untuk takut kehilangan pekerjaan dan jabatan di Indosiar harus menjadi saksi… (naïf sekali tuduhan itu…)
Sebagai sahabat tentu akan membela mati2an sahabatnya. Mungkin apa yg dikatakan si sahabat ada benarnya. Tapi kita bicara soal FAKTA persidangan.
BalasHapusSaksi CTN awalnya ditanya tentang pengetahuannya bahwa Dicky Irawan dkk diskors. Dia menjawab tidak tahu. Tapi ketika ditanya apakah Sekar Indosiar masih berjalan, dia malah mengatakan tidak. Karena para pengurusnya diskors.
Saksi juga ditanya, apakah ada ketidakmerataan dalam penyertaan karyawan dalam Jamsostek? Dia menjawab tidak tahu. Dan selalu menjawab tidak tahu, karena di seksinya masih aman.
Jawaban saksi ini membuat Majelis Hakim gusar dan meminta jawaban yg tegas.
Intinya, saksi secara pribadi adalah orang yg baik, soleh, taat beribadat. Tapi sayang dia menyembunyikan kebenaran yg diket ahuinya.
Itulah "hebatnya management indosiar" cari yang terbagus dalam pekerjaan tapi terlemah mentalnya ato yang punya hutang budi kpada perusahaan.
BalasHapuskok gak ada yg bela gusdur ehh gusur ama heru ya ? yg 22 org itu ngemis kerjaan ? ?. mereka menolak phk itu merupakan perlawanan atas arogansi mngmt ivm coy ! jgn picik lah
BalasHapuskenapa pada berdebat, kalian tidak sadar penjajahnya siapa....mikir ya...kalian berdebat yang senang siapa...ayo berjuang...
BalasHapusBeginilah kalau Indosiar sudah di tinggalkan Salim Group...Hancur oleh perbuatan Handoko dan kawan-kawan...mereka tidak takut karenma masih ada ELSINTA TV or Radio..semua aset Indosiar akan beralih ke Esinta secara berlahan lihatlah...kami tunggu
BalasHapusSaya kira 22 orang teman-teman yang diskorsing tidak ngemis-ngemis kerja. Tapi gentle melawan. Justru Manajemen Indosiar Handoko CS, tidak Happy dan tidak menyangka ada perlawanan sebesar ini. Mereka dengan pongah mengatakan bahwa perkara PHK ini akan selesai dalam 50 hari. Ternyata teman-teman Pengurus Sekar benar bahwa perkara ini tidak selesai akan selesai dalam 1 tahun. Selamat berjuang teman-teman. SALUT! (saya masih anggota aktif dan masih bekerja)
BalasHapusSALUT juga buat rekan2 Sekar yg masih di dalam dan mau berkomen...buat sahabat pak cip sudahkah anda melihat atau mendengar keterangan yg di berikan oleh pak cip..? kalo belum coba saudara cari tau dulu seperti apa sih kesaksian pak cip itu baru ente komen lagi...Buat yg ngaku jantan...ente pasti merasa nyaman dibawah ketek para penindas itu...
BalasHapusperjuangan pasti ada aral melintang, iblis , setan, gundul pocong, semua akan menghantui, tergantung anda makin kuat melawan atau ciut karena cibiran........majuuuuuuuuuuuuuuuu
BalasHapusKasus CTN jadi saksi menjadi obrolan hangat di MCB. Tapi perlu dijelaskan dulu, Persidangan bukan tempat Curhat dan Fungsi saksi hanya mengungkapkan "Fakta" apa yang dialami dan rasakan. Tapi menurut keterangan CTN soal Pengurus Sekar dan CS adalah: CTN "TAHU" Pengurus diskors tapi "TIDAK TAHU KENAPA" mereka diskors. Karena menurut CTN itu wewenang Manajemen dan HRD. Harusnya Pengacara 22 pengurus sekar menanyakan pada HRD atau saat persidangan PHI soal PHK tsb. Karena persidangan 3 Nov 2010 hanya mengagendakan gugatan Anti Berserikat bukan soal PHK, dimana saksi (CTN) bersama 30-an orang anak2 MCR tidak mengalami tindakan anti berserikat tsb. Sehingga CTN Normatif menjawab TIDAK TAHU , karena nanti kalau menjawab banyak "TAHU" nanti dikira SOK TAHU...dan CTN menyalahi persidangan karena jadi ajang CURHAT dan kehadirannya sebagai saksi tidak mengungkapkan FAKTA yang dialami , tapi membahas gosip seputar PHK dibagian lain dong... Gimana itu?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusPak / Bu Admin judul "ANGGOTA SEKAR INDOSIAR AKTIF CARI AMAN JADI SAKSI DALAM PERSIDANGAN ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT" sebaiknya diganti menjadi "KORUPTOR & PENJILAT CARI AMAN DENGAN MENJADI ANGGOTA SEKAWAN"
BalasHapusHuahahahhaa
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusMCB Fans Club itu apaan seh? Kok berani2nya mengatasnamakan MCB? Bukankah di MCB itu ada penggagas pendiri Sekar yang suaranya keras dan selalu mendesak pengurus Sekar bertindak berani dan tidak lemah? Di sana juga ada orang yang lantang bilang orang2 manajemen itu kafir? Apakah semuanya sudah berubah? Apakah mereka sudah masuk angin?
BalasHapusTahukah sampeyan apa yang namanya DPLK? Itu kan Asuransi Dana Pensiun, jadi ketentuan itu hanya berlaku buat yang pensiun. Bukan yang lainnya. Jadi ke 5 orang itu bukan mencla-mencle, tapi menuntut haknya doang. Gitu aja Kok repot....
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusDPLK apa? Asuransi dana pensiun? Sepengetahuanku bukan asuransi deh Anonim. DPLK itu Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Hukumnya tidak wajib bagi perusahaan, jadi sifatnya hanya kebijakan perusahaan untuk membantu karyawannya, jika terjadi pailit terhadap perusahaan itu, karyawan tidak gigit jari. Masih ada yg dibawa pulang. Kewajiban perusahaan menurut UU, hanya mengikutkan karyawan Program Jamsostek. Dan memberi pesangon jika PHK. Kalau perusahaan pailit karena hutang misalnya, ASET DISITA, urutan pembayaran adalah pelunasan Pihak 3(kreditor), Pajak, kalau sisa baru ke karyawan (kasihan ya...itu juga kalo masih ada sisa). Nah, dengan PHK, karyawan masih aman, karena DPLK tidak dapat dipakai perusahaan utk melunasi hutang2nya, jadi murni milik karyawan... Begitu kalau tidak salah spiritnya. Maaf kalau salah namanya juga masih belajar...
BalasHapusCoba baca lagi UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Bila perusahaan akan Pailit prosesnya panjang. Dan kalau tidak bisa dihindari, hak pekerja dulu dipenuhi baru yang lainnya. Yang jelas SP harus dilibatkan dalam proses Pailit. Makanya Manajemen TPI bermanis ria dengan SP TPI, sehingga perusahaan itu tidak di Pailit. SP TPI lah yang anjangsana kemana-mana untuk melobby agar perusahaan itu tidak di Pailit. Daripada Perusahaan Pailit, mendingan Manajemennya saja di ganti. Tokh kinerja tidak bagus kok, sudah terbukti sekian lama...
BalasHapussahabat ciptono....sudah dengar atau lihat kesaksian pak cip belom....kalo blom neh salah satunya diintisarikan..."yang penting bagian saya aman"...ini sangat menyakitkan bagi kami di bagian lain...karena yg diperjuangkan Sekar adlh kesejahteraan bersama bukan sebagian saja...bukan cuma bagian pak cip...!!!
BalasHapus