Cuplik: Kapolda Metro Perintahkan Hentikan Rekayasa Kasus
Kalimat diatas adalah judul berita yang dimuat di Harian Media Indonesia Rabu, 24 Nopember 2010. Apakah kita kaget dengan isi berita Harian Media Indonesia tersebut? Sudah pasti semua warga negara Indonesia tidak akan kaget. Bahkan mungkin sudah muak. Banyak anggota masyarakat yang akan berusaha menghindar untuk berhubungan dengan aparat hukum (aktor hukum) saat ini, kalau bisa.
Aktor Hukum yang harusnya jadi ujung tombak penegakan Supremasi Hukum di Indonesia malah dilemahkan oleh para aparat hukum itu sendiri. Umum kita saksikan di Kepolisian, Kejaksaan, Pengacara dan termasuk di Pengadilan. Contoh gamblang yang dapat kita saksikan seperti Rekaya Kasus Bibit-Chandra, Rekaya Kasus Gayus Halomoan Tambunan, Rekayasa Kasus Usep Cahyono yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan tapi dipaksa mengakui memiliki 5,13 kg ganja, dan enam anggota BNN yang tertangkap basah sedang melakukan Rekaya Kasus Narkoba yang ujung-ujungnya adalah upaya pemerasan.
Bila dimungkinkan ada opsi bagi masyarakat untuk bisa tidak memperpanjang masa berlaku SIM, atau plat nomor kendaraan yang digunakan, pasti banyak anggota masyarakat yang akan menggunakan opsi ini. Inilah bukti tidak percayanya masyarakat pada Kepolisian (aparata hukum) negara ini.
Dalam tulisan ini Kapolda Metrojaya Mayjen Pol. Sutarman mengatakan “anggota serse hamba hukum yang jujur, berperilakulah sebagai hukum yang tidak berpihak. Kita hanya dibolehkan memihak kepada aturan.”
Selanjutnya Mayjen Pol. Sutarman memamparkan bahwa ada sejumlah kasus yang pernah ditangani oleh Polda Metrojaya sarat dengan rekayasa. Untuk meminimalisasi peristiwa serupa terulang, Sutarman akan membentuk pengawas reserse sekaligus berfungsi menilai sejauh mana perkembangan kasus yang ditangani pertugas. Pengawasan kinerja penyidik akan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kapolda, Irwasda, Kabid Propam dan Direktur.
Jika ada reserse yang tidak mampu menyelesaikan kasus maka penyidiknya akan diganti. Semua akan dinilai dari progress kasus yang ditangani oleh masing-masing penyidik. Jika tidak selesai berarti tidak mampu.
Sementara Jhonson Panjaitan dari Police Watch mengatakan “bukan hanya kualitas pengetahuan masih rendah, kemampuan teknis hukumnya juga belum mencukupi. Tidak heran kalau kemudian terjadi rekayasa kasus, kasus tidak ditindaklanjuti, bahkan berkas ditolak kejaksaan.”
Harian Media Indonesia
Rabu, 24 Nopember 21010
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar