UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 02 Desember 2010

KESAKSIAN KOORDINATOR SECURITY INDOSIAR GUNAWAN SANTOSO DI PERSIDANGAN PN JAKARTA BARAT



Sidang Perkara Perdata Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan yang dipimpin oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. dimulai pukul 10.20 WIB lebih pagi dari biasanya. Padahal persidangan biasanya digelar diatas pukul 12 siang, bahkan sidang perkara ini sudah ditunda tiga kali berturut-turut (tiga minggu).

Dalam persidangan Rabu tanggal 1 Desember 2010 Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri dari Kemalsjah and Associates menghadirkan Gunawan Santoso yang menjabat sebagai Koordinator Security Indosiar sebagai saksi. Gunawan Santoso adalah salah satu petugas security yang mendampingi Section Head Departemen Art IGP Darmayuda mengambil paksa formulir pendaftaran masuk menjadi anggota Sekar Indosiar, yang sudah diisi oleh karyawan Departemen Art. Dimana kejadian ini berlansung diluar jam kerja (sore hari) tanggal 13 Januari 2010 di ruang kerja Parno salah satu Koordinator di Departemen Art, yang menjadi rekruter calon anggota Sekar Indosiar di Departemen Art.



Dalam konstutisi Republik Indonesia karyawan masuk dan terdaftar menjadi anggota serikat pekerja adalah salah satu Hak Azasi Manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Pada pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 mengatakan tidak seorangpun dapat menghalang-halangi atau mengintimidasi karyawan untuk berserikat. Tapi faktanya bukan semata menghalang-halangi, tapi mengambil formulir yang sudah diisi oleh karyawan lalu menyerahkannya ke Staf Departemen HRD PT. Indosiar Visual Mandiri telah menunjukkan bahwa ada tindakan Anti Berserikat.

Formulir menjadi anggota Sekar Indosiar adalah hak dan kewenangan dari Pengurus Sekar Indosiar. Bila ada penyimpangan dari proses pendaftaran ini, maka yang seyogiyanya IGP Darmayuda sebagai pimpinan Departemen Art mengadukan dan mendiskusikannya dengan Pengurus Sekar Indosiar. Bukan mengambil formulir yang sudah diisi, dimana kemudian formulir yang sudah diisi ini diparkir atau disimpan hingga dua minggu di Lemari Kerja seorang Staf Departemen HRD.

Formulir ini pada akhirnya dikembalikan ke pengurus Sekar Indosiar setelah pengurus Sekar Indosiar melayangkan surat tertulis ke IGP Darmayuda dan setelah melalui prosses konfirmasi atau bipartit di ruang rapat Departemen HRD.



Gunawan Santosa dalam persidangan memberi pernyataan di persidangan bahwa dia datang ke ruang kerja Departemen Art adalah secara kebetulan atau tidak sengaja. Dimana beliau dengan Tardi anggota security lagi melakukan tugas pengecekan dam pengendali banjir, karena sebelumnya telah turun hujan, yang posisinya berada dibelakang Studio 2 dekat Pintu Gerbang 3 dekat EFP. Sementara ruang kerja Parno ada di Departemen Art dekat Pintu Gerbang 2 Jalan Damai. Sedang jarak lokasi dam pengendali banjir dan ruang kerja Parno ada sekitar 200 meter. Dan itupun tidak dalam satu garis jalan yang sama, bahkan satu ke kiri dan yang ke kanan. Bila seorang menuju kearah dam pengendali banjir Indosiar, maka harus dengan niat khusus pula untuk bisa sampai di ruang kerja Parno, dan ruanga ini pun tersembunyi dibalik tumpukan set panggung yang ada. Tidaklah dapat diterima akal sehat bila kehadiran Gunawan Santoso bersama IGP Darmayuda yang seketika masuk ruang Parno bersuara lantang untuk minta Formulir. Lalu Gunawan Santoso hanya memberi pengakuan kebetulan lewat saja saat itu.

Kemudian Gunawan Santoso juga menyatakan bahwa dia tidak mendengar apa yang dibicarakan oleh IGP Darmayuda dengan Parno. Dia hanya mendengar kalimat IGP Darmayuda ke Parno yang meminta maaf. Tapi konteksnya pembicaraan apa dia tidak tahu. Sementara saat kuasa hukum Sekar Indosiar M. Slamet Jupri bertanya “berapa jarak anda (Gunawan Santoso) dengan Parno sedang duduk di meja kerjanya dan IGP Darmayuda saat terjadi pengambilan Formulir Sekar Indosiar?” Gunawan Santoso menjawab “2,5 meter.” Jarak 2,5 meter tidak mendengar isi pembicaraan, apalagi dengan suara lantang?? Disisi lain Gunawan Santoso mengakui bahwa dia melihat Map yang berisi Formulir Sekar Indosiar diserahkan oleh Parno ke IGP Darmayuda.



Lalu saat M. Slamet Jupri kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers meminta Gunawan Santoso untuk melihat bukti P-19 tentang Surat Pernyataan untuk Netral di Departemen Security dan Form Surat Pengunduran Diri dari keanggotaan Sekar Indosiar. Gunawan Santoso yang menjabat sebagai Koordinator Security, “saya tidak tahu.

Bahkan Gunawan Santoso juga mengaku tidak tahu atas Laporan Beberapa Karyawan Departemen Art di Polda Metrojaya tentang aduan Anti Berserikat, yaitu perampasan Formulir untuk menjadi anggota Sekar Indosiar. Padahal notabene posisi yang bersangkutan di Departemen Security sangat tinggi. Koordinator Security adalah satu level dibawah Manager Departemen Security. Dan sudah seharusnya pula semua yang menyangkut masalah keamanan atau perkara aduan ke Kepolisian seorang Koordinator Security tahu dan ikut terlibat didalam penanganannya.

5 komentar:

  1. Security (Satpam) BANCI. menang kumisnya doank. badan gede kopong

    BalasHapus
  2. maklumlah,gunawan santoso itu ternyata cuma lulusan SMP...,kredibilitasnya gak jelas.

    BalasHapus
  3. Kan di Indosiar yang dibutuhkan bukan ORANG PINTER, tapi yang bisa NGEJILAT PANTAT BOSS.

    BalasHapus
  4. Satu lagi orang yang sudah tergadai...dia pikir semua karyawan nggak punya logika....karena kalo mo k tempat mas parno...harus dg niat krn kalo kebetulan...orang males kesana...dan lagi nggak ada jalan tembus dari bak kontrol di EFP ke tempat mas parno...

    BalasHapus
  5. wkwkwkwkw ternyata ada di indosiar ada maho juga hahahahahaha

    BalasHapus