Rabu, 08 Desember 2010 | 11:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Empat orang berdandan tokoh Punakawan (Semar, Gareng, Petruk, dan Bagong) menari-nari di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/12) siang. Bukan sedang melakukan pentas wayang orang, mereka datang untuk melakukan aksi unjuk rasa menjelang putusan sidang perdata kasus dugaan antiberserikat antara Serikat Pekerja (Sekar) Indosiar dan Manajemen Indosiar.
Tangan mereka memegang poster berisikan tulisan tuntutan agar pengadilan memberi keputusan yang adil. Di belakang mereka puluhan orang berseragam karyawan Indosiar ikut mengiringi dengan membawa poster kain besar bertuliskan "Againts Union Busting."
Aksi yang berlangsung damai itu dijaga oleh puluhan petugas kepolisian dari Polres Jakarta Barat. "Kami mendukung hakim untuk berani mengambil keputusan yang adil dan melawan sikap anti berserikat dalam putusan hari ini," ujar Kordinator Sekar Indosiar, Dicky Irawan.
Sidang Perkara Perdata Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers rencananya hari ini akan kembali digelar. Sidang dipimpin oleh hakim Jannes Aritonang rencananya akan dimulai pukul 10.00. Namun hingga berita ini ditulis sidang masih belum dimulai.
Sekar Indosiar menggugat manajemen Indosiar dengan dugaan telah melakukan perbuatan anti berserikat. Menurut Ketua Sekar Indosiar, Dicky Irawan, tindakan anti berserikat tersebut antara lain adalah adanya perampasan formulir pendaftaran anggota Sekar Indosiar oleh pihak managemen. Selain itu, Indosiar juga mem-PHK dan menskorsing sejumlah pengurus Sekar Indosiar saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung. Bahkan sejumlah anggota Sekar Indosiar mengaku diintimidasi agar keluar dari serikat pekerja oleh pihak managemen.
http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2010/12/08/brk,20101208-297388,id.html
AGUNG SEDAYU
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Kami doakan semoga hasilnya membawa kemenangan bagi pekerja di Indosiar (Sekar Indosiar). Kemenangan ini juga akan bermanfaat bagi buruh di Indonesia.
BalasHapusKami akan datang jadi saksi fenomenal ini.
KSN
terima kasih rekan2 KSN....semoga perjuangan tak cuma sampai disini...!!!
BalasHapus