UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 29 Desember 2010

KONTRADIKTIF FAKTA DALAM SIDANG PEMBACAAN PERKARA SEKAR INDOSIAR VS MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI



Ada fakta yang UNIK terjadi saat akhir Gelar Perkara Pembacaan Putusan Sidang Gugatan PHK di PHI Jakarta terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar yang diajukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan saat sidang terjadwal Pembacaan Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat atas perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Anti Berserikat yang diajukan oleh pengurus Sekar Indosiar, seperti:

1. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; ada banyak Polisi dari Polda Metrojaya, Polres Jakarta Barat, dan banyak Intel. Diperkirakan ada kurang lebih 70 orang; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010 sama sekali tidak ada Polisi yang hadir.

2. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; ada banyak tim pendukung dari pihak manajemen PT. Indosiar yang hadir dalam persidangan. Seperti Dudi Ruhendi, Adhi Novie (Ketua Sekawan Indosiar), Immanuel Matondang, Willy, Syafrudin dan Adi staf cameraman EFP; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010 yang hadir cuma Immanuel Matondang alias Ogi.

3. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; tim Kuasa hukum dari Kemalsjah Siregar hadir dengan tim lengkap; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010 yang hadir Cuma satu orang pengacara, itupun hanya seorang pengacara magang.



4. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; Ketua Majelis Hakim F.X. Jiwo Santoso S.H. M.H galak sekali dengan para pejuang Sekar Indosiar. Lalu Ketua Majelis Hakim ini juga dapat kawalan yang sangat ketat dari pihak Aparat hingga keruang kerjanya; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, sama sekali Ketua Majelis Hakim dan Anggotanya tidak mendapat pengawalan sama sekali. Bahkan jalan dengan amat santai dari ruang kerjanya hingga ke ruang sidang.

5. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; Kantor PT. Indosiar Jalan Damai dapat pengawalan dari Kepolisian yang sangat ketat, seperti seolah-olah akan ada kerusuhan saja; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, Kantor PT. Indosiar Jalan Damai pengawalan hanya oleh beberapa anggota Polisi saja.

6. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; pihak Manajemen PT. Indosiar berpesta karena Gugatan PHKnya dimenangkan; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, pihak Manajemen PT. Indosiar tiarap, bahkan ada yang jadi buronan Interpol.

7. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; di media heboh dengan issu akuisisi PT. Indosiar oleh group Mahaka atau oleh Transcorp; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, di issukan akan diakuisisi oleh TV5 Philipina, yang nota bene milik Salim Group juga, seperti yang diberitakan oleh Harian Republika Jumat tanggal 17 Desember 2010.

Dahsyat dan IRONIS.....

--------------------------------
http://republika.co.id:8080/koran/49/125264/TV5_Berencana_Akuisisi_Indosiar

http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/ekonomi/10/12/17/152984-tv5-akan-akuisisi-indosiar

6 komentar:

  1. Labour Networking Group29 Desember 2010 pukul 10.08

    Teman-teman, kami dari Labour Networking Group mendukung perjuangan teman-teman. Tapi hati-hati loh. Kepala PN Jakarta Barat itu busuk. Dia itu pernah bertuga sebagai Hakim Ketua di Persidangan PHI Jakarta. Lexsy Mamonto sangat dekat dengan Kemalsjah Siregar pengacara Indosiar.

    Kasus ini harus diawasi dan diadukan ke Bagian Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Dan sekalian ke KPK. Jangan biarkan mereka punya celah.

    Kode Etik dalam Mutasi Hakim dari MA, semua perkara yang sudah masuk tahapan pengambilan putusan. Hakim yang akan di Mutasi harus membuat putusan.

    Kami pernah mengalami kasus yang seperti ini. Setelah dilaporkan ke MA dan KY, Hakim yang akan dipindah tetap yang memutuskan perkara tersebut.

    BalasHapus
  2. Kita paham teman-teman. Tx....

    BalasHapus
  3. makin jelas arahnya. sudah DIRENCANAKAN !!!!

    BalasHapus
  4. Conspiracy theory lovers
    Such a looser

    BalasHapus
  5. Percuma pake banyak uang. Emangnya kuasa hukum Indosiar itu sakti mandraguna. Silahkan saja beli semua aparat hukum yang ada. Tokh akhirnya puluhan milyar juga untuk membuat sebuah konspirasi.

    Dari mulai Sukudinas Nakertrans, Kemenakertrans, Anggota DPR, Partai, Polsek, Polres, Polda, Intel Mabes, Hakim di PHI, Hakim di PN. Bisa nanti lanjut ke PT dan MA. Terlalu banyak yang harus dibayar...

    Kesimpulannya, mending kelola perusahaan secara profesional dan sejahterakan karyawan. Lebih bermartabat, disayangi karyawan sendiri dan diridhoi oleh Allah SWT.

    BalasHapus
  6. Teman-teman, ingat Kemalsjah Siregar and Associates di pertengahan tahun 2010 KALAH MELAWAN SP STANDARD CHATTERED BANK. DIMANA MAHKAMAH AGUNG AKHIRNYA MEMENANGKAN KASASI PARA PENGURUS SP STANCHART.

    Saya kira pihak Manajemen Standard Chattered Bank jauh lebih kaya daripada para Direksi PT. Indosiar. So....???

    BalasHapus