UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 22 Desember 2010

Hakim Diganti Jelang Putusan, Pengacara Sekar Kecewa

Rabu, 22 Desember 2010 | 13:53 WIB



TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang putusan kasus dugaan anti berserikat dengan tergugat manajemen PT Indosiar Visual Mandiri dan penggugat Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar batal dibacakan hari ini. "Kami belum bisa membacakan putusan hari ini karena berkas belum siap," ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang didampingi dua hakim anggota Ebo M. Maulana dan Encep Yuliadi, Rabu (22/12).

Dalam sidang, Janes juga menyatakan bahwa Ia juga tidak bisa menyelesaikan persidangan tersebut hingga akhir. "Saya minta maaf, ini adalah persidangan terakhir saya dalam kasus ini karena saya mulai besok harus pindah tugas," katanya. Janes pindah tugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Karena kepindahan tersebut maka persidangan dengan agenda pembacaan putusan diundur selama dua pekan. "Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan diadakan pada tanggal 5 Januari 2011 mendatang, tentu dengan majelis yang baru, bukan kami," ujarnya. Mengenai siapa majelis pengganti, Janes mengatakan, itu nanti akan ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Keputusan tersebut kontan membuat kaget semua peserta persidangan. "Ini hal yang sangat aneh, kenapa majelis diganti pada saat akhir persidangan, pada saat menjelang putusan, mestinya pada momen krusial seperti ini tidak ada penggantian majelis hakim," ujar kuasa hukum Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, Sholeh Ali.

Menurut Sholeh, penggantian majelis menjelang putusan sangat berisiko. "Perkara ini telah berjalan 10 bulan. Kami khawatir jika majelis diganti menjelang putusan seperti ini penggantinya nanti akan kurang memahami persoalan dan mengambil keputusan yang merugikan," paparnya.



Dia berharap sidang putusan bisa tetap diteruskan dengan majelis yang sama. "Kami minta pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menunda pemindahan dan memberi waktu pada hakim Janes Aritonang selaku ketua majelis untuk menyelesaikan dan memutus kasus ini," lanjutnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Moestofa mengatakan masih belum mengetahui perihal siapa yang akan menggantikan majelis hakim kasus tersebut. "Pergantian majelis hakim ada di tangan ketua pengadilan," katanya.

Moestofa menepis kekhawatiran adanya kemungkinan majelis pengganti kurang memahami persoalan jika ada pergantian jelang pembacaan putusan. "Pada prinsipnya penggantian majelis hakim itu tidak masalah, karena ada berita acara persidangan yang bisa dipelajari oleh majelis hakim pengganti meskipun mereka tidak ikut dalam persidangan-persidangan sebelumnya," ujarnya.

Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Sekar Indosiar karena dianggap telah melakukan perbuatan anti berserikat. Pihak manajemen diduga telah melakukan penggembosan dan pelarangan berserikat terhadap anggota Sekar Indosiar.

Bahkan, kata Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan, manajemen telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 karyawannya, "Lebih dari 90 persen (yang di-PHK) adalah anggota Sekar Indosiar," kata Dicky usai persidangan.

Manajemen Indosiar digugat karena dianggap melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Sekar Indosiar menuntut agar manjemen PT Indosiar membuat permintaan maaf di media massa nasional baik elektronik, online, dan cetak selama satu minggu berturut-turut dan mengganti kerufian materi serta imateri sebesar Rp 100,026 miliar.

Sidang gugatan perdata kasus antiberserikat ini telah berlangsung sejak April 2010. Rencananya, putusan akan dibacakan dalam sidang hari ini namun batal dan diundur 5 Januari 2011 nanti.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/12/22/brk,20101222-300824,id.html

3 komentar:

  1. Uang suapnya udah ditransfer belum?!

    BalasHapus
  2. semua org pasti kecewa, semoga ini bukan tanda buruk hakim masuk angin. harus dikerok kalau masuk angin.

    BalasHapus
  3. Ha... ha... Kok yang datang ndak full team. Dan kok pengacara yang datang cuma seorang yang berstatus pengacara magang. Orang dia belum dapat lisensi dari PERADI. Ada yang kecewa nich kayaknya...

    BalasHapus