UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 08 Desember 2010

Sekar Indosiar Hadirkan Punakawan PN Jakarta Barat Lanjutan Sidang PMH Anti Berserikat di Indosiar



Sekar Indosiar kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa di PN Jakarta Barat Rabu tanggal 8 Desember 2010. Dalam Aksi kali ini Sekar Indosiar selain orasi juga menampilkan Wayang Orang aksi Punakawan mencari kebernaran.

Sosok Punakawan sebagai orang jelata yang bertutur dan bersikap apa adanya. Tanpa ada kekuasaan takhta apalagi kekuasaan harta berlimpah. Lugu, punya sikap, berintegritas dan patuh hukum. Inilah simbol yang ingin disampaikan oleh Sekar Indosiar. Sekar Indosiar berjuang dari hati nurani, tanpa koneksi, tanpa limpahan uang, tanpa pamrih dan tidak neko-neko (macam-macam). Semata hanya berdasarkan kepatuhan pada hukum yang ada di Republik Indonesia ini.



Punakawan juga menatap jauh dan berharap pada Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. yang mengadili kasus Gugatan Perdata Anti Berserikat yang diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers. Dimana Gugatan ini dialamatkan ke Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko sebagai Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Punakawan berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan sebenar-benarnya. Kebenaran adalah kebenaran.



Selanjutnya Persidangan ini akan dilanjutkan Rabu tanggal 22 Desember 2010, dimana Majelis Hakim akan membacakan putusan akhirnya. Semoga dalam putusan Majelis Hakim kelak dapat memenuhi harap aksi theatrikal Para Punakawan Aktivis Sekar Indosiar dan juga asa perjuangan dari semua anggota Sekar Indosiar.

1 komentar:

  1. punokawan mewakili seluruh elemen buruh berharap PN jakbar...bisa menjadi pioneer bagi terjaminnya keberlangsungan serikat perkerja di seluruh bumi pertiwi......( fotonye keren bgt )

    BalasHapus