UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Senin, 06 Desember 2010

UPAH MINIMUM PROPINSI = GAJI POKOK UNTUK MASA KERJA 0-12 BULAN



Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp. 1.290.000 per bulan per orang. UMP ini naik sebesar 15,38 persen dari tahun 2010. Sebelumnya, UMP DKI Rp. 1.118.000 per bulan per orang.

UMP Provinsi DKI tahun 2011 ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 196 tahun 2010 tertanggal 15 November 2010.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Deded Sukandar, “UMP DKI tahun 2011 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2011. Dimana Nilai UMP Rp. 1.290.000 per bulan adalah besaran Gaji Pokok bagi pekerja bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun (0-12 bulan) dan masih belum menikah.” Sementara masih banyak karyawan Indosiar yang Gaji Pokoknya dibawah Rp. 1 juta.

Selanjutnya Deded Sukandar mengatakan “lebih dari itu gajinya harus di atas UMP. Besaran UMP ini diluar uang makan, transportasi, dan lembur yang harus dibayarkan perusahaan”.



UMP DKI 2011 lebih tinggi dibandingkan dengan besaran UMP daerah penyangga disekitar DKI Jakarta. Seperti UMP 2011 Kota Bekasi sebesar Rp. 1.275.000; Kabupaten Bekasi Rp. 1.286.421; Kota Bogor Rp. 1.079.100; Kabupaten Bogor Rp. 1.172.060 dan Depok Rp. 1.213.626.

Menurut Mas Muanam Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI, “pengusaha yang tidak membayar pekerjanya sesuai dengan UMP 2011 dianggap telah melakukan Kejahatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar ini akan dikenakan sanksi penjara 1-4 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta – 400 juta.

Sumber Harian Republika
Senin 29 November 2010

7 komentar:

  1. Penulis atau pemilik blog ini sudah baca definisi tentang Upah minimum ?
    Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja NOMOR: PER-01/MEN/1990 : Upah Minimum adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap, dengan ketentuan Upah Pokok serendah - rendahnya 75% dari upah minimum".

    Nah, silahkan ditelaah lagi, apakah benar di Indosiar masih ada yang gajinya berada di bawah UMP 2010 (jangan bicara UMP 2011, sekarang masih 2010 bung)
    Harap diingat, dalam memahami peraturan, tentunya yang berlaku adalah apa yang ada tercantum dalam Undang-undang, bukan omongan orang-per orang.

    BalasHapus
  2. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Deded Sukandar, “UMP DKI tahun 2011 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2011. Dimana Nilai UMP Rp. 1.290.000 per bulan adalah besaran Gaji Pokok bagi pekerja bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun (0-12 bulan) dan masih belum menikah.”

    TANYA: AKU SUDAH KERJA 5 TAHUN DAN PUNYA ANAK 2, TAKE HOME PAY CUMA 1,3 JUTA BAGAIMANA DONG?? SEDANG GP < 1 JUTA??

    BalasHapus
  3. Halah... Anonim yg sok ngerti UMP dg menyebut GP 75%, pasti orang Management Indosiar. Kok sekarang kayak yang paling ngerti soal Undang2, padahal di awal 2010 NGOTOT bahwa Indosiar tidak menyalahi Undang2. Kemana aja, Bung?! Kalo jadi bagian management, baca segala peraturan. Jangan cuma jadi PENJILAT yg bikin BOSS merem-melek.

    BalasHapus
  4. Anonim diatas ini adalah model orang serikat yang berbahaya.
    orang seperti ini mengandalkan emosi ketimbang akal sehat, sehingga semua orang dimusuhi, pantas saja sekar gagal karena isinya penuh dengan orang yang selalu curiga, merasa diri paling benar, parahnya lagi orang yang nggak sependapat langsung dianggap penjilat.
    Saya harapkan orang seperti ini segera enyah dari sekar, cuma bikin ribut saja.
    Baca lagi bung, yang saya kutip adalah permen, permen itu bukan sugus, bukan coklat, bukan peraturan menejemen, tapi PERATURAN MENTERI, jadi bukan omongan orang lain apalagi omongan manajemen indosiar.
    kalau saya baca justru anda lah yang penjilat, anda menjilat anggota sekar dengan sok menjadi pembela, padahal orang seperti anda itu menjerumuskan, asal njeplak tanpa mau tahu kebenaran, persis kayak sekjen yanri yang kerjanya merusak tatanan, yang membuat sekar jadi kehilangan arah, padahal arah dan gaya yang benar sudah disusun dengan susah payah oleh pak Dicky.
    orang seperti anda itu orang bodoh, kasihan

    BalasHapus
  5. Teman yang gaji pokoknya dibawah UMP DKI bisa tanyakan atau hubungi hrd atau ke pengurus serikat pekerja dimana anda bergabung, kalau masih belum jelas anda bisa bersama-sama pengurus serikat pekerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI di jl Menteng Prapatan sambil membawa data-datanya seperti slip gaji, tanda pengenal diri dll. Jika ada teman yang lain dengan kondisi yang sama seperti anda ajak saja sekalian, jika tidak ada ya tidak apa-apa. Mudah-mudahan dari sana mendapat penjelasan tentang UMP Propinsi DKI. Paling penting adalah anda berani bertanya dulu untuk mendapat informasi yang benar sehingga anda mendapatkan hak-hak anda sebagai pekerja yang tentunya anda sudah melakukan kewajibannya sebagai pekerja juga. Good Luck!

    BalasHapus
  6. Anonim yang diatas ini adalah contoh anggota serikat yang bener, menawarkan solusi dengan dingin tapi pas, tidak mengumbar emosi, kecurigaan dan provokasi, coba saja kebanyakan anggota Sekar seperti itu, yakin deh Sekar akan berada di jalan yang benar, bukan menjadi sekumpulan orang yang ingin memaksakan kehendak.
    sayang
    Itu jalan untuk PKB telah dibuka dengan adanya Judicial Review yang membatalkan peraturan tentang keanggotaan yang harus mencapai 51% + 1 dari jumlah karyawan agar dapat mengajukan PKB.
    Hayo siapa yang mau memulai ???
    Saya mengharapkan apabila suatu saat benar-benar bisa mengajukan PKB, kawan seperti anonim diatas saya itu menjadi salah satu tim perunding, kalau orangnya seperti Yanri wah, bakal berantakan lagi deh perundingannya...sumpah.

    BalasHapus
  7. pimpinannya dicari interpol tuh...!

    BalasHapus