UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Jumat, 29 April 2011
SUDAH SAATNYA JAJARAN DIREKSI INDOSIAR DIGANTI
Demikian sekelumit dari sederet Seleberan yang tertempel disekeliling Tembok Pagar Kantor Indosiar. Ada juga beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar dalam Aksinya kali ini diantaranya adalah:
1. Sudah saatnya Indosiar dikelola secara Profesional
2. Cukup… adalah kata tepat untuk Indosiar lebih baik
3. Akuisisi Indosiar oleh EMTK, sekarang lebih baik kemajuan Indosiar
4. Akuisisi Indosiar oleh EMTK sudah Final, Mari songsong Indosiar lebih baik
5. Bayar Upah kami, Stop Mafia Peradilan
6. Putusan Pengadilan yang sah adalah Salina Putusan, bukan berita website
7. Perusahaan Modern adalah Perusahaan yang taat hukum
8. Perusahaan Modern adalah Perusahaan yang menghargai pekerjanya
Petikan: Surat Dudi Ruhendi Tentang Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI
Berikut adalah Surat dari PT. Indosiar Visual Mandiri yang ditandatangani oleh Dudi Ruhendi Selaku Manager HRD Dept. Sekonyong-koyong Dudi Ruhendi adalah Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.
Surat No. 286/IVM-HRD/IV/2011 tanggal 18 April 2011. Hal: Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan Putusan tertanggal 28 Maret 2011, No. 188 K/Pdt.Sus/2011 (“Putusan”) yang kami unduh di Website resmi Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (17 Pekerj) dimana Saudara merupakan salah satu dari Pemohon Kasasi.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2010 No. 114/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. (“Putusan PHI”) telah berkekuatan hukum tetap.
Sehubungan dengan hal diatas, terhitung sejak tanggal 28 Maret 2011, Perusahaan tidak lagi berkewajiban untuk membayar upah dan hak Saudara lainnya berupa klaim pengobatan.
Untuk selanjutnya, PT. Indosiar Visual Mandiri akan memproses pembayaran hak kompensasi pemutusan hubungan kerja Saudara.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.
PT. Indosiar Visual Mandiri
Dudi RUhendi
HRD Dept. Manager
Lampiran: Putusan M.A. No. 188 K/Pdt.Sus/2011
NOte: Padahal yang dilampirkan adalah print out website Mahkamah Agung RI
Surat No. 286/IVM-HRD/IV/2011 tanggal 18 April 2011. Hal: Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan Putusan tertanggal 28 Maret 2011, No. 188 K/Pdt.Sus/2011 (“Putusan”) yang kami unduh di Website resmi Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (17 Pekerj) dimana Saudara merupakan salah satu dari Pemohon Kasasi.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2010 No. 114/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. (“Putusan PHI”) telah berkekuatan hukum tetap.
Sehubungan dengan hal diatas, terhitung sejak tanggal 28 Maret 2011, Perusahaan tidak lagi berkewajiban untuk membayar upah dan hak Saudara lainnya berupa klaim pengobatan.
Untuk selanjutnya, PT. Indosiar Visual Mandiri akan memproses pembayaran hak kompensasi pemutusan hubungan kerja Saudara.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.
PT. Indosiar Visual Mandiri
Dudi RUhendi
HRD Dept. Manager
Lampiran: Putusan M.A. No. 188 K/Pdt.Sus/2011
NOte: Padahal yang dilampirkan adalah print out website Mahkamah Agung RI
SEKAR INDOSIAR DAN ELEMEN KSN AKSI UNJUK RASA DI DEPAN KANTOR INDOSIAR
17 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Indosiar. Ini adalah Aksi yang kesekian kalinya. Kali ini SEKAR Indosiar menuntut agar Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko untuk membayar Upah mereka, sebagaimana biasanya.
17 orang karyawan yang dijatuhi skorsing ini tidak jelas dasar dan alasannya. Menurut Dudi Ruhendi saat itu, “Perusahaan dapat memPHK siapa sa, tidak perlu ada alasannya. Selama Perusahaan tidak mau lagi menggunakan jasa karyawan tersebut, sudah cukup tidak perlu ada alasan lainnya.”
17 orang karyawan yang dijatuhi skorsing ini bersama Komite Solidaritas Nasional (KSN) melakukan Aksi Unjuk Rasa dengan Tertib dan Aman.
Daryoko Ketua SP PLN dalam orasinya mengatakan bahwa “Manajemen PT. Indosiar harus menghargai Hak Pekerja untuk berserikat. Pemberangusan SP adalah sebuah Tindak Pidana. Union Busting tidak hanya terjadi di Indosiar, di PLN juga terjadi. Demikian pula halnya dengan di perusahaan-perusahaan BUMN lainnya. Pemerintah telah gagal untuk melindungi Hak Pekerja Indonesia. Manajemen PLN telah melakukan Union Busting dengan membuat SP tandingan di PLN. Hal ini dilakukan Pemerintah untuk menggolkan Undang-Undang Privatisasi Pengelolaan Listrik. Jelas sekali Pemerintah ini sangat Pro Kapitalisme atau Neolib. Jadi pengusaha yang tidak memperhatikan hak buruh/pekerja harus dilawan. SP PLN siap mendukung dan siap membantu Perjuangan teman-teman SEKAR Indosiar.”
Selain SP PLN hadir juga dalam Aksi guna memberikan dukungannya, seperti: SP Angkasa Pura, SP Bank Swadesi, SP Aliansi Pekerja Outsourching JITC (buruh pelabuhan Tanjung Priok), SEKAR Garuda, SP Merpati, dll
Dalam Aksi Unjuk Rasa kali ini Dicky Irawan Ketua SEKAR Indosiar menegaskan bahwa “Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri harus menghormati proses hukum. Dan sudah saatnya pula Manajemen PT. Indosiar diganti. Karena sudah terbukti selama ini gagal untuk memanage Indosiar, gagal mengelola pekerjanya, gagal untuk mentaati Hukum Ketenagakerjaan. Yang ada hanya arogansi dan menganiaya kaum lemah dan kecil.”
Sementara Yanri Silitonga Sekretaris SEKAR Indosiar dalam orasinya menyatakan bahwa “Manajemen Indosiar harus tetap membayar Upah 17 orang Pengurus dan Aktivi SEKAR Indosiar. Hingga salinan putusan MA keluar. Bila permintaan ini diabaikan, maka aksi ini adalah awal dari sederet aksi yang akan dilakukan selanjutnya. Dan akan dilakukan pada simbol-simbol yang berhubungan dengan Pucuk pimpinan Indosiar. SEKAR Indosiar masih punya hak selanjutnya untuk mengajukan PK. Bila Novum yang diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR Indosiar dari LBH Pers diterima MA, maka Putusan Kasasi belum berkekuatan hukum tetap. Orang kecil bila haknya dilecehkan dan bahkan dirampas, maka dia akan mempunyai energi besar untuk tetap terus melawan.”
Setelah Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Indosiar, Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar beserta elemen yang tergabung di Komite Solidaritas Nasional melakukan Konfrensi Pers di Kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.
17 orang karyawan yang dijatuhi skorsing ini tidak jelas dasar dan alasannya. Menurut Dudi Ruhendi saat itu, “Perusahaan dapat memPHK siapa sa, tidak perlu ada alasannya. Selama Perusahaan tidak mau lagi menggunakan jasa karyawan tersebut, sudah cukup tidak perlu ada alasan lainnya.”
17 orang karyawan yang dijatuhi skorsing ini bersama Komite Solidaritas Nasional (KSN) melakukan Aksi Unjuk Rasa dengan Tertib dan Aman.
Daryoko Ketua SP PLN dalam orasinya mengatakan bahwa “Manajemen PT. Indosiar harus menghargai Hak Pekerja untuk berserikat. Pemberangusan SP adalah sebuah Tindak Pidana. Union Busting tidak hanya terjadi di Indosiar, di PLN juga terjadi. Demikian pula halnya dengan di perusahaan-perusahaan BUMN lainnya. Pemerintah telah gagal untuk melindungi Hak Pekerja Indonesia. Manajemen PLN telah melakukan Union Busting dengan membuat SP tandingan di PLN. Hal ini dilakukan Pemerintah untuk menggolkan Undang-Undang Privatisasi Pengelolaan Listrik. Jelas sekali Pemerintah ini sangat Pro Kapitalisme atau Neolib. Jadi pengusaha yang tidak memperhatikan hak buruh/pekerja harus dilawan. SP PLN siap mendukung dan siap membantu Perjuangan teman-teman SEKAR Indosiar.”
Selain SP PLN hadir juga dalam Aksi guna memberikan dukungannya, seperti: SP Angkasa Pura, SP Bank Swadesi, SP Aliansi Pekerja Outsourching JITC (buruh pelabuhan Tanjung Priok), SEKAR Garuda, SP Merpati, dll
Dalam Aksi Unjuk Rasa kali ini Dicky Irawan Ketua SEKAR Indosiar menegaskan bahwa “Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri harus menghormati proses hukum. Dan sudah saatnya pula Manajemen PT. Indosiar diganti. Karena sudah terbukti selama ini gagal untuk memanage Indosiar, gagal mengelola pekerjanya, gagal untuk mentaati Hukum Ketenagakerjaan. Yang ada hanya arogansi dan menganiaya kaum lemah dan kecil.”
Sementara Yanri Silitonga Sekretaris SEKAR Indosiar dalam orasinya menyatakan bahwa “Manajemen Indosiar harus tetap membayar Upah 17 orang Pengurus dan Aktivi SEKAR Indosiar. Hingga salinan putusan MA keluar. Bila permintaan ini diabaikan, maka aksi ini adalah awal dari sederet aksi yang akan dilakukan selanjutnya. Dan akan dilakukan pada simbol-simbol yang berhubungan dengan Pucuk pimpinan Indosiar. SEKAR Indosiar masih punya hak selanjutnya untuk mengajukan PK. Bila Novum yang diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR Indosiar dari LBH Pers diterima MA, maka Putusan Kasasi belum berkekuatan hukum tetap. Orang kecil bila haknya dilecehkan dan bahkan dirampas, maka dia akan mempunyai energi besar untuk tetap terus melawan.”
Setelah Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Indosiar, Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar beserta elemen yang tergabung di Komite Solidaritas Nasional melakukan Konfrensi Pers di Kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.
Rabu, 27 April 2011
Sekar Indosiar Siapkan Novum Pembatalan PHK
26 Apr 2011
OLEH YUSUF WALUYO JATI
Bisnis Indonesia
JAKARTA Serikal Karyawan PT Indosiar Visual Mandiri menyiapkan bukti-bukti baru (novum) untuk diajukan ke Mahkamah Agung guna membatalkan keputusan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh manajemen stasiun televisi swasta tersebut.
Sekjen Sekar Indosiar Yandri Silitonga mengungkapkan upaya Peninjauan Kembali (PK) perkara dengan mangajukan novum terpaksa ditempuh karena ada kabar manajemen Indosiar telah mendapat persetujuan dari MA untuk melaksanakan PHK.
Dia menjelaskan novum yang disiapkan itu adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat 18 Januari 2011 di mana Hakim
Ketua PN Jakbar Jannes Aritonang mengabulkan perkara No. 207/PDT.G2010/JAKBAR tentang Gugatan Perdata Antiberserikat [Union Busting) oleh Sekar Indosiar.
Dengan keputusan itu, menurut Yandri, Majelis Hakim berpendapat pihak penggugat (Sekar Indosiar) mampu membuktikan pokok gugatannya terhadap tergugat manajemen Indosiar yang dipimpin Dirut Handoko sebagai Tergugat 1 dan Direktur Triandy Suyatman (Tergugat 2).
Oleh karena itu, lanjutnya, hakim Jannes memerintahkan Handoko membuat permintaan maaf terhadap Sekar Indosiar di media massa nasional serta membayar dwangsom senilai Rp2 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan hukuman tersebut.
"Mereka sebelumnya kamituntut meminta maaf selama 2 hari berturut-turut di dua harian nasional, " ujarnya di Jakarta, kemarin.
Adapun novum lain yang akan diajukan dalam PK, lanjutnya, Sekar Indosiar akan membeberkan saksi palsu dalam persidangan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industri (PHI).
Menurut Yandri, terdapat seorang saksi yang tak pernah hadir dalam persidangan tapi di dalam salinan putusan pengadilan PHI keterangan saksi itu dikutip.
"Ini juga merupakan tindakan pidana dari hakim PHI dengan melakukan rekayasa saksi. Kalau saksinya hadir dalam persidangan tak masalah, tapi saksi ini tak pernah hadir. Bahkan malah diambil sumpah lalu kutipan kesaksiannya dicantumkan, berarti ada suatu rekayasa hukum yangluar biasa."
Atas masalah ini, tambahnya, Sekar Indosiar dan kuasa hukumnya dari LBH Pers telah mengadukan hakim PHI ke Komisi Yudisial pada Maret 2011 atas perbuatan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim PHI dalam perkara No. 114/PHI. G/2010PN.JKT.PST tentang perkara gugatan PHK yang diajukan manajemen PT Indosiar.
Terima keputusan MA
Sementara itu, Direktur Program Indosiar Triandy Suyatman ketika dikonfirmasi Bisnis membenarkan pihaknya telah menerima salinan keputusan MA berkaitan dengan PHK karyawan Indosiar yang telah diputuskan di Pengadilan PHI DKI Jakarta.
"Keputusannya sudah keluar dan intinya MA sudah setuju de-ngan apa yang diputuskan dalam Pengadilan PHI pada Oktober 2010," paparnya.
Ketika ditanya soal rekayasa saksi di Pengadilan PHI, Triandy mengaku tidak tahu-menahu. "Saya tidak tahu. Yang pasti, kami tetap berpendirian pada jalur keputusan MA (yang setuju soal keputusan PHK karyawan Indosiar dari Pengadilan PHI].".
Dia juga mengklaim pada saat Pengadilan PHI mengeluarkan keputusan, sekitar lima orang karyawan sudah dikeluarkan dan diberikan pesangon sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kelima orang karyawan Indosiar itu sudah menyetujui PHK terkait dengan keputusan pengadilan PHI pada Oktober dan telah mendapatkan pesangon," paparnya.
Sumber: http://bataviase.co.id/node/652441
OLEH YUSUF WALUYO JATI
Bisnis Indonesia
JAKARTA Serikal Karyawan PT Indosiar Visual Mandiri menyiapkan bukti-bukti baru (novum) untuk diajukan ke Mahkamah Agung guna membatalkan keputusan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh manajemen stasiun televisi swasta tersebut.
Sekjen Sekar Indosiar Yandri Silitonga mengungkapkan upaya Peninjauan Kembali (PK) perkara dengan mangajukan novum terpaksa ditempuh karena ada kabar manajemen Indosiar telah mendapat persetujuan dari MA untuk melaksanakan PHK.
Dia menjelaskan novum yang disiapkan itu adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat 18 Januari 2011 di mana Hakim
Ketua PN Jakbar Jannes Aritonang mengabulkan perkara No. 207/PDT.G2010/JAKBAR tentang Gugatan Perdata Antiberserikat [Union Busting) oleh Sekar Indosiar.
Dengan keputusan itu, menurut Yandri, Majelis Hakim berpendapat pihak penggugat (Sekar Indosiar) mampu membuktikan pokok gugatannya terhadap tergugat manajemen Indosiar yang dipimpin Dirut Handoko sebagai Tergugat 1 dan Direktur Triandy Suyatman (Tergugat 2).
Oleh karena itu, lanjutnya, hakim Jannes memerintahkan Handoko membuat permintaan maaf terhadap Sekar Indosiar di media massa nasional serta membayar dwangsom senilai Rp2 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan hukuman tersebut.
"Mereka sebelumnya kamituntut meminta maaf selama 2 hari berturut-turut di dua harian nasional, " ujarnya di Jakarta, kemarin.
Adapun novum lain yang akan diajukan dalam PK, lanjutnya, Sekar Indosiar akan membeberkan saksi palsu dalam persidangan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industri (PHI).
Menurut Yandri, terdapat seorang saksi yang tak pernah hadir dalam persidangan tapi di dalam salinan putusan pengadilan PHI keterangan saksi itu dikutip.
"Ini juga merupakan tindakan pidana dari hakim PHI dengan melakukan rekayasa saksi. Kalau saksinya hadir dalam persidangan tak masalah, tapi saksi ini tak pernah hadir. Bahkan malah diambil sumpah lalu kutipan kesaksiannya dicantumkan, berarti ada suatu rekayasa hukum yangluar biasa."
Atas masalah ini, tambahnya, Sekar Indosiar dan kuasa hukumnya dari LBH Pers telah mengadukan hakim PHI ke Komisi Yudisial pada Maret 2011 atas perbuatan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim PHI dalam perkara No. 114/PHI. G/2010PN.JKT.PST tentang perkara gugatan PHK yang diajukan manajemen PT Indosiar.
Terima keputusan MA
Sementara itu, Direktur Program Indosiar Triandy Suyatman ketika dikonfirmasi Bisnis membenarkan pihaknya telah menerima salinan keputusan MA berkaitan dengan PHK karyawan Indosiar yang telah diputuskan di Pengadilan PHI DKI Jakarta.
"Keputusannya sudah keluar dan intinya MA sudah setuju de-ngan apa yang diputuskan dalam Pengadilan PHI pada Oktober 2010," paparnya.
Ketika ditanya soal rekayasa saksi di Pengadilan PHI, Triandy mengaku tidak tahu-menahu. "Saya tidak tahu. Yang pasti, kami tetap berpendirian pada jalur keputusan MA (yang setuju soal keputusan PHK karyawan Indosiar dari Pengadilan PHI].".
Dia juga mengklaim pada saat Pengadilan PHI mengeluarkan keputusan, sekitar lima orang karyawan sudah dikeluarkan dan diberikan pesangon sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kelima orang karyawan Indosiar itu sudah menyetujui PHK terkait dengan keputusan pengadilan PHI pada Oktober dan telah mendapatkan pesangon," paparnya.
Sumber: http://bataviase.co.id/node/652441
Selasa, 26 April 2011
Sekar Indosiar Bingung Karyawan Terbaik Kena PHK
6th April 2011
JAKARTA–MICOM: Perselisihan antara pihak manajemen dan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar kian memanas. Pihak Sekar menilai bahwa seluruh karyawan yang di-PHK oleh pihak manajemen adalah karyawan yang berprestasi dan dinilai tidak layak untuk dipecat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Sekar Yandri Silitonga saat dihubungi oleh Mediaindonesia.com di Jakarta, Rabu (6/4). Ia mengatakan bahwa motif pemecatan sepihak itu hanya ingin menghilangkan karyawan yang tidak berpihak kepada manajemen.
“Jelas ini pemecatan yang tidak adil dan bersifat pilih kasih. Manajemen hanya tidak suka karena kami (serikat pekerja) sering mengkoreksi kinerja dari para manajemen. Juga semua yang dipecat oleh manajemen adalah anggota dan pengurus dari Sekar,” ujar Yandri.
Karenanya, lanjut Yandri, mereka (manajemen) menuntut keadilan dengan melayangkan somasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menjelaskan bahwa Sekar pernah meminta untuk melakukan negosasi baik-baik dengan pihak manajemen, namun semua itu ditolak mentah-mentah.
“Kami pernah menawarkan negosiasi itu, dengan duduk bersama dan menyelesaikan dengan baik-baik. Tapi seluruh kebaikan kami selalu ditolak oleh manajemen. Mereka hanya mau menyingkirkan kami,” lanjut Yandri.
Tidak hanya itu, Yandri juga menuturkan bahwa banyak karyawan yang sudah bekerja diatas 10 tahun, namun tidak kunjung juga mendapat kompensasi saat pemecatan diberikan kepada mereka.
“Indosiar pernah memecat karyawan harian yang sudah 10 tahun bekerja tanpa memberikan pesangon. Juga, pegawai cleaning service yang dipecat dan sebelumnya mendapatkan upah dibawah minimum pemerintah,” sambungnya.
Seperti diketahui, Serikat Karyawan Indosiar (Sekar) masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan memeroleh kembali hak-hak mereka sebagai karyawan.
Sekar mengatakan bahwa sampai saat ini 22 karyawan yang memutuskan bertahan untuk tidak menandatangani pension dini, nasibnya seperti digantung oleh manajemen Indosiar.
Padahal berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tanggal 18 Januari 2011, Hakin Ketua Jannes Aritonang berpendapat, penggugat (Sekar) mampu membuktikan pokok gugatannya terhadap tergugat manajemen PT Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin Handoko.
Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Handoko untuk membuat permintaan maaf terhadap Sekar Indosiar di media nasional. Pihak tergugat juga diharuskan membayar Rp2 jua perhari atas keterlambatan pelaksanaan hukuman tersebut. (*/X-12)
Sumber: http://usahanews.com/2011/04/06/sekar-indosiar-bingung-karyawan-terbaik-kena-phk/
JAKARTA–MICOM: Perselisihan antara pihak manajemen dan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar kian memanas. Pihak Sekar menilai bahwa seluruh karyawan yang di-PHK oleh pihak manajemen adalah karyawan yang berprestasi dan dinilai tidak layak untuk dipecat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Sekar Yandri Silitonga saat dihubungi oleh Mediaindonesia.com di Jakarta, Rabu (6/4). Ia mengatakan bahwa motif pemecatan sepihak itu hanya ingin menghilangkan karyawan yang tidak berpihak kepada manajemen.
“Jelas ini pemecatan yang tidak adil dan bersifat pilih kasih. Manajemen hanya tidak suka karena kami (serikat pekerja) sering mengkoreksi kinerja dari para manajemen. Juga semua yang dipecat oleh manajemen adalah anggota dan pengurus dari Sekar,” ujar Yandri.
Karenanya, lanjut Yandri, mereka (manajemen) menuntut keadilan dengan melayangkan somasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menjelaskan bahwa Sekar pernah meminta untuk melakukan negosasi baik-baik dengan pihak manajemen, namun semua itu ditolak mentah-mentah.
“Kami pernah menawarkan negosiasi itu, dengan duduk bersama dan menyelesaikan dengan baik-baik. Tapi seluruh kebaikan kami selalu ditolak oleh manajemen. Mereka hanya mau menyingkirkan kami,” lanjut Yandri.
Tidak hanya itu, Yandri juga menuturkan bahwa banyak karyawan yang sudah bekerja diatas 10 tahun, namun tidak kunjung juga mendapat kompensasi saat pemecatan diberikan kepada mereka.
“Indosiar pernah memecat karyawan harian yang sudah 10 tahun bekerja tanpa memberikan pesangon. Juga, pegawai cleaning service yang dipecat dan sebelumnya mendapatkan upah dibawah minimum pemerintah,” sambungnya.
Seperti diketahui, Serikat Karyawan Indosiar (Sekar) masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan memeroleh kembali hak-hak mereka sebagai karyawan.
Sekar mengatakan bahwa sampai saat ini 22 karyawan yang memutuskan bertahan untuk tidak menandatangani pension dini, nasibnya seperti digantung oleh manajemen Indosiar.
Padahal berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tanggal 18 Januari 2011, Hakin Ketua Jannes Aritonang berpendapat, penggugat (Sekar) mampu membuktikan pokok gugatannya terhadap tergugat manajemen PT Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin Handoko.
Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Handoko untuk membuat permintaan maaf terhadap Sekar Indosiar di media nasional. Pihak tergugat juga diharuskan membayar Rp2 jua perhari atas keterlambatan pelaksanaan hukuman tersebut. (*/X-12)
Sumber: http://usahanews.com/2011/04/06/sekar-indosiar-bingung-karyawan-terbaik-kena-phk/
Kamis, 14 April 2011
Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang Dipimpin oleh Handoko Menuai Banyak Gugatan Hukum
Hal ini terjadi karena Manajemen PT. Indosiar banyak melakukan pemberangusan Hak karyawan untuk Berserikat. Karena karyawan sudah dianggap terlalu kritis dan dianggap dapat mengancam kepentingan serta rasa nyaman dari Petinggi Indosiar.
Pada bulan Maret 2010 lalu pihak Manajemen Indosiar dan Petinggi Departemen HRD Indosiar selama ini mengkalim bahwa perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Putus Hubungan Kerja (PHK) akan selesai dalam jangka 3 (tiga) bulan. Pihak Manajemen mengkalim bahwa pihak perusahaan menggunakan Pengacara Perkara PHI yang Hebat dan Mahal. Dan ternyata selama lebih 13 (tiga belas) bulan hingga April 2011, perkara PHI ini belum selesai. Bahkan tidak menutup kemungkinan perkaranya akan bertambah lebar dan lama. Seperti yang diuraikan berikut ini:
a.Perkara PHI Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Anggota SEKAR Indosiar. Dimana pada April 2010 Manajemen PT. Indosiar yang membuat Gugatan di Pengadilan PHI Provinsi DKI Jakarta. Dan perkara ini masih menunggu Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selanjutnya Tergugat dalam Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara PHK ini. Karena Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar mempunyai Novum yang sangat kuat, salah satunya Pemalsuan Berkas Putusan PHK oleh Majelis Hakim PHI dan lainnya.
Diantaranya SEKAR Indosiar telah membuat pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ke Komisi Yudisial dan Pelanggaran Profesionalisme Hakim ke Bagian Pengawasan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.
b.Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dimana Majelis Hakim PN Jakarta Barat memutuskan bahwa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, dalam hal ini Tergugat 1 Handoko sebagai Direktur Utama dan Tergugat 2 Triyandi Suyatman, terbukti telah melakukan Perbuatan Pelangaran Hukum. Dan harus meminta maaf pada SEKAR Indosiar pada harian Kompas dan Media Indonesia selama 2 (dua) hari beturut-turut.
c.Perkara PHI atas Hak Pemotongan Upah berupa Tunjangan Fungsional dan Struktural terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Anggota SEKAR Indosiar yang di Gugat PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Sekarang dalam tahapan Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta.
d.Perkara PHI atas Kekurangan Pembayaran Upah dan Uang Pesangon terhadap karyawan Cleaning Service Indosiar yang telah di Gugat PHK pada bulan Januari 2010. Karena selama ini Upah mereka dibayar dibawah standar UMP Provinsi DKI Jakarta. Dalam tahap Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta.
e.Perkara PHI atas Hak Kepesertaan Jamsostek pada karyawan Dubber Indosiar yang telah di PHK pada bulan Januari 2010. Karena selama ini mereka tidak diikutsertakan dalam Program Jamsostek. Padahal ini adalah wajib dan menjadi Hak pekerja. Saat ini dalam tahap Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta.
f.Perkara PHI atas putusan PHK secara sepihak dan mendadak oleh Manjemen PT. Indosiar pada bulan Maret 2010. Dan putusan PHK ini sama sekali tidak memberi hak pesangon mereka. Sementara karyawan Departemen Art PT. Indosiar ini sudah bekerja rata-rata lebih dari 5 (lima) tahun. Dimana Proses hukum ini sudah mendapat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta. Dan selanjutnya akan didaftarkan di Persidangan PHI Provinsi DKI Jakarta.
g.Perkara PHI atas Hak Dana Pensiun terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Anggota SEKAR Indosiar yang di Gugat PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Karena dalam kesepakatan Program DPLK Indolife pada mulanya, semua tabungan beserta setoran awal adalah milik karyawan setelah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun.
Pada bulan Maret 2010 lalu pihak Manajemen Indosiar dan Petinggi Departemen HRD Indosiar selama ini mengkalim bahwa perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Putus Hubungan Kerja (PHK) akan selesai dalam jangka 3 (tiga) bulan. Pihak Manajemen mengkalim bahwa pihak perusahaan menggunakan Pengacara Perkara PHI yang Hebat dan Mahal. Dan ternyata selama lebih 13 (tiga belas) bulan hingga April 2011, perkara PHI ini belum selesai. Bahkan tidak menutup kemungkinan perkaranya akan bertambah lebar dan lama. Seperti yang diuraikan berikut ini:
a.Perkara PHI Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Anggota SEKAR Indosiar. Dimana pada April 2010 Manajemen PT. Indosiar yang membuat Gugatan di Pengadilan PHI Provinsi DKI Jakarta. Dan perkara ini masih menunggu Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selanjutnya Tergugat dalam Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara PHK ini. Karena Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar mempunyai Novum yang sangat kuat, salah satunya Pemalsuan Berkas Putusan PHK oleh Majelis Hakim PHI dan lainnya.
Diantaranya SEKAR Indosiar telah membuat pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ke Komisi Yudisial dan Pelanggaran Profesionalisme Hakim ke Bagian Pengawasan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.
b.Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dimana Majelis Hakim PN Jakarta Barat memutuskan bahwa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, dalam hal ini Tergugat 1 Handoko sebagai Direktur Utama dan Tergugat 2 Triyandi Suyatman, terbukti telah melakukan Perbuatan Pelangaran Hukum. Dan harus meminta maaf pada SEKAR Indosiar pada harian Kompas dan Media Indonesia selama 2 (dua) hari beturut-turut.
c.Perkara PHI atas Hak Pemotongan Upah berupa Tunjangan Fungsional dan Struktural terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Anggota SEKAR Indosiar yang di Gugat PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Sekarang dalam tahapan Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta.
d.Perkara PHI atas Kekurangan Pembayaran Upah dan Uang Pesangon terhadap karyawan Cleaning Service Indosiar yang telah di Gugat PHK pada bulan Januari 2010. Karena selama ini Upah mereka dibayar dibawah standar UMP Provinsi DKI Jakarta. Dalam tahap Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta.
e.Perkara PHI atas Hak Kepesertaan Jamsostek pada karyawan Dubber Indosiar yang telah di PHK pada bulan Januari 2010. Karena selama ini mereka tidak diikutsertakan dalam Program Jamsostek. Padahal ini adalah wajib dan menjadi Hak pekerja. Saat ini dalam tahap Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta.
f.Perkara PHI atas putusan PHK secara sepihak dan mendadak oleh Manjemen PT. Indosiar pada bulan Maret 2010. Dan putusan PHK ini sama sekali tidak memberi hak pesangon mereka. Sementara karyawan Departemen Art PT. Indosiar ini sudah bekerja rata-rata lebih dari 5 (lima) tahun. Dimana Proses hukum ini sudah mendapat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta. Dan selanjutnya akan didaftarkan di Persidangan PHI Provinsi DKI Jakarta.
g.Perkara PHI atas Hak Dana Pensiun terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Anggota SEKAR Indosiar yang di Gugat PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Karena dalam kesepakatan Program DPLK Indolife pada mulanya, semua tabungan beserta setoran awal adalah milik karyawan setelah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun.
Senin, 11 April 2011
Beli Indosiar Rp 2,03 Triliun, Emtek Gadaikan Saham SCTV
Selasa, 05/04/2011 14:02 WIB
Ari Saputra,Angga Aliya - detikFinance
Jakarta - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) berniat untuk melakukan gadai saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan meningkatkan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement untuk rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM).
Seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/4/2011), dana hasil gadai saham dan private placement itu akan digunakan EMTK untuk membiayai penawaran tender (tender offer) saham IDKM di kisaran harga Rp 900-1.040 per lembar.
Tender offer ini akan dilakukan usai pembelian 551.708.684 (27,24%) saham IDKM dari PT Prima Visualindo (PV) senilai Rp 496,5 miliar. Sementara tender offer dilakukan atas 1,473 miliar (72,76%) dari total saham IDKM.
Nilai penawaran tender ini sebanyak Rp 1,53 triliun. Dengan demikian, nilai seluruh transaksi akuisisi IDKM dari PV dan tender offer ini jumlahnya mencapai Rp 2,03 triliun.
Pembelian saham PV ini perseroan akan menggunakan dana internal, sementara untuk saham penawaran tender, dananya dari pinjaman lembaga keuangan.
Dalam rangka mencari pinjaman untuk biayai penawaran tender itu, induk Grup SCTV itu akan menandatangani perjanjian gadai saham. Saham yang akan digadaikan adalah SCMA.
Atas penggadaian itu, EMTK akan mengantongi dana sebanyak Rp 866,3 miliar. Perseroan juga akan melakukan transaksi peningkatan modal yang ditempatkan di EMTK tanpa HMETD
EMTK berniat menerbitkan saham sebanyak 512,730 juta (10%) saham perseroan. Dengan total target dana Rp 666,6 miliar, maka harga saham baru itu per lembarnya sebesar Rp 1.300 per lembar.
Soal Akuisisi Indosiar, KPI Masih Tegas Menolak
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) enggan disebut loyo dan mundur teratur bila menghadapi raksasa media. Menurut Ketua KPI Dadang Hidayat, sejauh ini sikap KPI selalu tegas menegakkan aturan penyiaran seperti rencana akuisisi Indosiar oleh pemilik SCTV yang dianggap pelanggaran UU Penyiaran.
"Kami sangat tegas menentang akuisisi. Itu sangat jelas. Karena rencana ini berimplikasi penguasaan opini. Kalau terjadi, ini efeknya sangat besar. Luar biasa penguasaan opini. Karena bisa saja kalau berkolaborasi dengan kekuasaan, publik harus bersikap," kata Dadang Hidayat menepis keraguan salah satu peserta seminar 'Tolak Monopoli TV Swasta' di Gedung Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2011).
Hanya saja, Dadang mengakui keputusan KPI tersebut masih menunggu keputusan pengadilan. Sebab, selain isi siaran, keputusan KPI tersebut tidak mengikat.
"Apakah keputusan KPI tersebut bisa membatalkan akuisisi atau tidak, merubah atau tidak, itu sebuah pertanyaan bagi kami. Kami menunggu pengadilan apakah keputusan kami dipakai atau tidak," tandas Dadang.
Seirama dengan Dadang, Ketua Komite Advokasi untuk Independen Penyiaran Wirawan Adnan juga menyatakan akuisisi jelas-jelas menyalahi aturan. Pada kesempatan serupa, pengacara tersebut menyatakan rencana akuisisi melanggar UU Penyiaran.
"Pasal 34 UU Penyiaran jelas melarang pemindahtanganan frekuensi. Dari A ke B. Itu tidak ada penafsiran, tegas. Hitam-putih jelas," kata Adnan.
"Kalau multitafsir itu kalau yang diambilalih hanya sahamnya saja. Dalam hukum pidana, pembuktian tidak hanya persoalan formil tetapi materil. Ini sudah betul-betul pelanggaran. Karena secara formal pengambilalihan saham, secara materil monopoli informasi," tandas Adnan.
Pendapat berbeda dilontarkan anggota Dewan Pers, Leo Batubara. Menurutnya, akuisisi tersebut tidak serta merta berujung monopoli. Akan tetapi dapat menyelamatkan isi siaran yang makin berkurang kualitasnya karena kompetisi tidak sehat.
"Diskusi ini seolah-olah kerjasama itu langsung dicap monopoli informasi. Diskusi para pakar ini tidak berimbang. Seolah-olah wacananya sudah menuju monopoli. Di Jakarta ada 11 stasiun televisi komersial. Jangan 11 ini dibiarkan sendirian untuk selera rendah, kompetisi tidak sehat dan berdarah-darah," kritik Leo Batubara.
Saat ini proses akuisisi Indosiar masih dalam tahap proses di Bapepam. Namun wacana boleh tidaknya televisi tersebut di beli oleh perusahaan pemilik SCTV masih terus berjalan. Untuk dapat selesai proses tersebut, akuisisi perlu mendengar suara Kemenkominfo, KPPU dan KPI.
(ang/dnl)
Ari Saputra,Angga Aliya - detikFinance
Jakarta - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) berniat untuk melakukan gadai saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan meningkatkan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement untuk rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM).
Seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/4/2011), dana hasil gadai saham dan private placement itu akan digunakan EMTK untuk membiayai penawaran tender (tender offer) saham IDKM di kisaran harga Rp 900-1.040 per lembar.
Tender offer ini akan dilakukan usai pembelian 551.708.684 (27,24%) saham IDKM dari PT Prima Visualindo (PV) senilai Rp 496,5 miliar. Sementara tender offer dilakukan atas 1,473 miliar (72,76%) dari total saham IDKM.
Nilai penawaran tender ini sebanyak Rp 1,53 triliun. Dengan demikian, nilai seluruh transaksi akuisisi IDKM dari PV dan tender offer ini jumlahnya mencapai Rp 2,03 triliun.
Pembelian saham PV ini perseroan akan menggunakan dana internal, sementara untuk saham penawaran tender, dananya dari pinjaman lembaga keuangan.
Dalam rangka mencari pinjaman untuk biayai penawaran tender itu, induk Grup SCTV itu akan menandatangani perjanjian gadai saham. Saham yang akan digadaikan adalah SCMA.
Atas penggadaian itu, EMTK akan mengantongi dana sebanyak Rp 866,3 miliar. Perseroan juga akan melakukan transaksi peningkatan modal yang ditempatkan di EMTK tanpa HMETD
EMTK berniat menerbitkan saham sebanyak 512,730 juta (10%) saham perseroan. Dengan total target dana Rp 666,6 miliar, maka harga saham baru itu per lembarnya sebesar Rp 1.300 per lembar.
Soal Akuisisi Indosiar, KPI Masih Tegas Menolak
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) enggan disebut loyo dan mundur teratur bila menghadapi raksasa media. Menurut Ketua KPI Dadang Hidayat, sejauh ini sikap KPI selalu tegas menegakkan aturan penyiaran seperti rencana akuisisi Indosiar oleh pemilik SCTV yang dianggap pelanggaran UU Penyiaran.
"Kami sangat tegas menentang akuisisi. Itu sangat jelas. Karena rencana ini berimplikasi penguasaan opini. Kalau terjadi, ini efeknya sangat besar. Luar biasa penguasaan opini. Karena bisa saja kalau berkolaborasi dengan kekuasaan, publik harus bersikap," kata Dadang Hidayat menepis keraguan salah satu peserta seminar 'Tolak Monopoli TV Swasta' di Gedung Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2011).
Hanya saja, Dadang mengakui keputusan KPI tersebut masih menunggu keputusan pengadilan. Sebab, selain isi siaran, keputusan KPI tersebut tidak mengikat.
"Apakah keputusan KPI tersebut bisa membatalkan akuisisi atau tidak, merubah atau tidak, itu sebuah pertanyaan bagi kami. Kami menunggu pengadilan apakah keputusan kami dipakai atau tidak," tandas Dadang.
Seirama dengan Dadang, Ketua Komite Advokasi untuk Independen Penyiaran Wirawan Adnan juga menyatakan akuisisi jelas-jelas menyalahi aturan. Pada kesempatan serupa, pengacara tersebut menyatakan rencana akuisisi melanggar UU Penyiaran.
"Pasal 34 UU Penyiaran jelas melarang pemindahtanganan frekuensi. Dari A ke B. Itu tidak ada penafsiran, tegas. Hitam-putih jelas," kata Adnan.
"Kalau multitafsir itu kalau yang diambilalih hanya sahamnya saja. Dalam hukum pidana, pembuktian tidak hanya persoalan formil tetapi materil. Ini sudah betul-betul pelanggaran. Karena secara formal pengambilalihan saham, secara materil monopoli informasi," tandas Adnan.
Pendapat berbeda dilontarkan anggota Dewan Pers, Leo Batubara. Menurutnya, akuisisi tersebut tidak serta merta berujung monopoli. Akan tetapi dapat menyelamatkan isi siaran yang makin berkurang kualitasnya karena kompetisi tidak sehat.
"Diskusi ini seolah-olah kerjasama itu langsung dicap monopoli informasi. Diskusi para pakar ini tidak berimbang. Seolah-olah wacananya sudah menuju monopoli. Di Jakarta ada 11 stasiun televisi komersial. Jangan 11 ini dibiarkan sendirian untuk selera rendah, kompetisi tidak sehat dan berdarah-darah," kritik Leo Batubara.
Saat ini proses akuisisi Indosiar masih dalam tahap proses di Bapepam. Namun wacana boleh tidaknya televisi tersebut di beli oleh perusahaan pemilik SCTV masih terus berjalan. Untuk dapat selesai proses tersebut, akuisisi perlu mendengar suara Kemenkominfo, KPPU dan KPI.
(ang/dnl)
Langganan:
Postingan (Atom)