AJI Indonesia bersama beberapa organisasi buruh di Jakarta menggelar pertemuan dengan Intelkam Polri, di Mabes Polri, Kamis (4/3) ini. Kedatangan mereka adalah tindak lanjut dari petemuan pertama yang digelar sebelumnya bersama Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Koordinator Serikat Pekerja AJI Indonesia, Winuranto Adhi sempat meminta polisi segera menindaklanjuti kasus union busting di Indosiar.
"Kami meminta polisi untuk menyidik kasus Sekar Indosiar atas kasus union busting," kata Winunanto. Hal itu penting dilakukan karena polisi terbukti tidak memahami persoalan perburuhan. Ketika Sekar Indosiar melaporkan kasus union busting ke Polres Jakarta Barat, justru aparat di polres malah menolaknya. "Waktu melapor di Polres Jakarta Barat, justru polisi menolaknya, dan menganggap hal itu sebagai kasus hukum biasa," kenang pengurus AJI Indonesia yang akrab dipanggil Wiwin ini.
Penolakan polisi kepada Sekar Indosiar itu bukan kejadian pertama kali. Banyak sekali laporan tindakan union busting dan proses penyelesaian kasus-kasus union busting yang tidak memihak buruh. Sialnya, semakin hari, kasus-kasus buruh semakin banyak saja. Dalam dunia media saja, setidaknya ada dua kasus besar. Suara Pembaruan dan Indosiar. Belum lagi kasus yang menimpa buruh-buruh di sektor manufaktur, BUMN dan jasa. "Jumlahnya bisa ratusan," kata Wiwin.
Wakil Direktur Intelkam Mabes Polri Bagus Kurniawan yang hadir dalam dialog itu berjanji menindak lanjuti dialog ini dengan mengusulkan unit khusus yang menangani kasus ketenagakerjaan. Selain itu, Mabes Polri dan tim advokasi buruh akan membuat modul untuk polisi dalam menangani kasus ketenaga kerjaan. Juga, mengidentifikasi pola union busting yang selama ini terjadi. Sekaligus surat edaran yang disebarkan kepada seluruh polisi di seluruh Indonesia agar tidak terlibat selalu memihak pengusaha.
Kita tunggu saja realisasinya.
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
jangan percaya polisi!!!!
BalasHapusMudah2an POLRI bisa berperan aktif, tidak ikuta2an 'masuk angin' seperti yang lainnya.
BalasHapusAyo pak Polisi tunaikan janji bpk sewaktu pertemuan dengan Kemenakertrans...
BalasHapus