UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 10 Maret 2010

Mars Sekar Tak Gentar

*Lagu mars Sekar Indosiar.

Sekar tak gentar,
Membela yang benar
Sekar tak gentar,
Lawan kezaliman

Ayolah kawan
Galang persatuan
Maju bersama
Tentu kita menang

Bergerak-bergerak!
Melawan-melawan!
Menerkam, menerjang terjang,..
Sekar tidak gentar melawan kezaliman
Majulah-majulah menang.

3 komentar:

  1. kecewa sama SEKAR11 Maret 2010 pukul 14.36

    mo tanya Om / Tante, yg zalim sapa sihh ???

    bukannya yg bikin orang kehilangan "pekerjaan" yg zalim !

    klo kalian tdk bertindak bodoh, semua ini tdk akan terjadi !

    ni lagu udah bayar "Hak Cipta" blm ? jgn sembarangan ahh...

    BalasHapus
  2. Wah, logika komentar di atas ini terbalik. Justru manajemen Indosiar yang salah. Sekar hadir karena mempertahankan hak atas pekerjaan. Gimana sih,..

    BalasHapus
  3. kecewa sama SEKAR12 Maret 2010 pukul 19.55

    kenapa Indosiar di anggap ZALIM ???

    BalasHapus