UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 04 Maret 2010

Dukungan Pada Sekar Terus Mengalir

Perlawanan Sekar Indosiar terhadap kesewenang-wenangan manajemen Indosiar yang melakukan PHK sepihak, tidak membuat dukungan berhenti mengalir. Seperti yang tampak pada gambar di samping, dua orang pekerja Indosiar menyerahkan forum pendaftaran menjadi anggota Sekar.

4 komentar:

  1. cuma nambah dua orang ???? katanya mengalir ??

    palingan anak Cleaning Service yg selalu kalian bo'ongin, seharusnya mereka itu meminta pertanggung jawaban kepada kalian ( SEKAR ) atas tindakan kalian yg tanpa perhitungan yg matang, krn situasi yg kalian ciptakan sendiri

    BalasHapus
  2. 2 org doang mah gak keitung ngalir atuh!
    Mentog2 cuman org2 bodoh yg berhasil dihasut oleh Sekar.

    BalasHapus
  3. Inti persoalannya adalah manajemen Indosiar memberi upah mereka dibawah UMP DKI untuk sekian lama... Jadi logikanya jangan dibolak-balik.

    BalasHapus
  4. para penjilat indosiar sekarang bangga ya..awas hati hati handoko...lidah mereka tampaknya semakin panjang....

    BalasHapus