UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 02 Maret 2010

Sekar Konsolidasi di LBH Pers

Perjuangan Sekar Indosiar terus berlangsung. Selasa (2/3) ini Sekar Indosiar melakukan konsolidasi dengan LBH Pers di Menteng Dalam, Jakarta Selatan. "Kondisi kawan-kawan Sekar semakin kritis," kata Hendrayana, Direktur LBH Pers. Hadir dalam konsolidasi ini, Abdul Manan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Independen. "Federasi akan allout mendukung Sekar Indosiar," kata Manan.




Foto: dokumentasi LBH Pers

2 komentar:

  1. mohon diperjelas, kristis yang dimaksud dalam " kondisi kawan-kawan Sekar semakin kritis " itu apakah :
    kritis -- dalam konteks mengkritisi kebijakan, atau
    kritis -- dalam keadaan kritis dan memerlukan advokasi

    demikian, agar lebih jelas bagi yang membaca

    BalasHapus
  2. Yang ke dua mas.
    Kritis krn pengurus sdh diskorsing/"dirumahkan" = antiserikat.
    Target Operasi PHK adalah aktivis dan pengurus Sekar.

    BalasHapus