UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Kamis, 25 Maret 2010
PHK di Departemen ART Indosiar Tanpa Pesangon
Proses PHK sepihak di Indosiar semakin banyak memakan korban. Di Departemen ART PT. Indosiar Visual Mandiri Tanggal 8-9 Maret 2010 telah melakukan PHK sepihak pada karyawannya, yang semuanya adalah anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, sejumlah 34 orang. Sehingga jumlah karyawan di Departemen ART yang sudah di PHK secara sepihak mencapai 51 orang. PHK ini sama sekali jauh dari alasan efisiensi seperti yang diutarakan oleh perusahaan, yang menggunkan alasan pasal 164 ayat 3 UU no.13 tahun 2003. Karyawan di Departemen ART ini masih sangat sibuk dalam pekerjaan mereka masing-masing. Seperti pembuatan set panggung dan properti lainnya untuk program unggulan Indosiar, seperti Mama Mia, Take Me/Him Out Indonesia, Gebyar BCA dan lain-lain.
Proses PHK ini kian berlanjut pada para pekerja harian Departemen ART Indosiar. Tanggal 19 Maret 2010 sejumlah 25 orang pekerja harian di Indosiar telah di PHK tanpa pesangon oleh perusahaan Indosiar. Padahal para karyawan harian ini sudah bekerja secara terus-menerus, tanpa putus, bahkan ada yang sudah bekerja sebagai karyawan harian selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
lawannn...!
BalasHapusSatu lagi pelanggaran UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Wah, bagaimana nich pemahaman hukum legal dan personalia Indosiar???
BalasHapus