UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 23 Februari 2011

Indosiar Segera Merger dengan SCTV

Senin, 21/02/2011 15:09 WIB
Wahyu Daniel – detikFinance

Jakarta - PT Indosiar Karya Media Tbk, pemilik stasiun televisi Indosiar akan segera menggabungkan usaha dengan PT Surya Citra Media Tbk (SCTV) yang merupakan anak usaha dari PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Indosiar Handoko dalam keterbukaannya informasinya, Senin (21/2/2011).

"Dewan Komisaris perseroan pada rapat dewan komisaris Jumat 18 Februari 2011 sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat dewan komisaris No.01/IKM-BOC/II/2011 mendukung rencana merger tersebut sepanjang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Handoko.

Sebelumnya memang dirumorkan banyak stasiun televisi yang berniat mencaplok Indosiar. (dnl/qom)

Sumber: http://us.detikfinance.com/read/2011/02/21/150524/1575223/6/indosiar-segera-merger-dengan-sctv

Tidak ada komentar:

Posting Komentar