UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 23 Februari 2011

Merger Indosiar-SCTV, BEI Beri Waktu Tiga Hari

Selasa, 22 Februari 2011 | 15:36 WIB
Editor: Erlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memanggil tiga emiten terkait rencana merger dua stasiun televisi nasional Indosiar dan SCTV. Direktur Pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) Urip Budiprasetyo menuturkan, BEI memberi waktu tiga hari dari hari ini untuk PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), dan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) memberikan penjelasan lisan kepada Bursa.

"Bursa mau tahu detail rencana mereka. Kami minta mereka datang dan menjelaskan langsung biar tidak salah persepsi," ujar Urip, Selasa (22/2/2011).

Urip berharap ketiga emiten tersebut bisa hadir secepatnya. Apabila penjelasan dilakukan sesegera dan sejelas mungkin, ada kemungkinan suspensi terhadap SCMA, IDKM, dan EMTK dapat segera dicabut. "Kasihan investor kalau terlalu lama suspensi. Tapi ketiganya itu perusahaan terbuka, jadi wajib menyampaikan dengan jelas rencana-rencana kerja mereka," lanjut Urip.

Jika sampai batas hari ketiga ketiga emiten tersebut tak menghadap ke BEI, maka jelas suspensi terhadap saham ketiganya bakal berlanjut. Urip tak bisa mengatakan hingga kapan suspensi bakal dilakukan.

"Imej mereka sebagai perusahaan publik kan bisa terpengaruh kalau susepensi berlanjut. Jadi mereka harus datang setelah dipanggil," tandas Urip.
(Astri Karina Bangun/Kontan)

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/22/15364199/Merger.Indosiar-SCTV.BEI.Beri.Waktu.Tiga.Hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar