UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 23 Februari 2011

Saham SCTV dan Indosiar Disuspensi

Selasa, 22 Februari 2011 | 12:22 WIB
Editor: Erlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) untuk menggabungkan usahanya (merger) dengan anak usaha PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yaitu PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), masih terus bergulir. Terkait hal itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara tiga saham tersebut.

"Bursa saat ini tengah meminta penjelasan lebih lanjut kepada SCMA, IDKM, dan EMTK," kata Umi Kulsum, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa.

Bursa juga meminta investor untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi dari ketiga emiten tersebut. (Barratut Taqiyyah/Kontan)

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/22/12224559/Saham.SCTV.dan.Indosiar.Disuspensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar