UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 23 Februari 2011

KPPU Minta Laporan Merger SCTV & Indosiar

Pangsa Pasarnya Hampir Menyamai MNC Group
Rabu, 23 Februari 2011 , 00:46:00 WIB


Rayat Merdeka OnLine. Rencana penggabungan atau merger antara Indosiar dan SCTV belum mengarah ke monopoli. Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunggu laporan resmi terkait rencana merger tersebut. Rencana merger antara PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dan Grup SCTV, yaitu PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), untuk sementara tidak akan mengganggu pasar penonton (market audience). Sebab, masing-masing stasiun televisi (TV) sudah memiliki penonton masing-masing. Hal itu disampaikan Analis BNI Securities Deo Rawendra di Jakarta, kemarin, menanggapi rencana merger kedua stasiun televisi swasta tersebut.

Menurutnya, rencana merger tersebut justru akan berdampak positif bagi kedua stasiun TV. Terutama untuk memperkuat “jualan” acara utamanya, yaitu sinetron. Ia menilai, masing-masing stasiun televisi sudah memiliki segmentasi penonton. Sehingga rencana merger ini tidak akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Justru bagus kalau keduanya (SCTV dan Indosiar-red) merger. Mereka memiliki visi yang sama dan sama-sama menaruh fokus pada entertainment, khususnya melalui program sinetron. Sementara SCTV juga tidak ada masalah dari segi kinerja. Jadi sinergi keduanya akan bagus dan memberikan peluang bagi pendapatan Elang Mahkota Teknologi sebagai induk SCTV,” jelasnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, besarnya pendapatan Indosiar akan memberikan kontribusi nyata ketika keduanya melakukan merger. Dari segi pasar, Deos yakin sinergi keduanya tidak akan mengganggu beralihnya penonton.

Menurutnya, masing-masing stasiun TV sudah memiliki program unggulan dan penonton yang tersegmentasi. “Ada stasiun TV yang lebih ke berita, ada yang fokus ke program musik dan lain-lain. Saat ini, segmen sudah terkotak-kotakkan,” sambungnya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku belum menerima laporan rencana merger baik dari pihak Indosiar maupun SCTV. KPPU mengimbau merger atau akuisisi yang berpotensi terjadi pelanggaran persaingan usaha harus melakukan pra notifikasi atau melapor ke KPPU.

Jika dalam kegiatan merger tersebut berpotensi terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang membatalkan. Hal ini penting agar langkah merger atau akuisisi tidak melanggar Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memanggil kedua stasiun TV tersebut untuk menjelaskan secara rinci mekanisme merger yang akan dilakukan.

“Pemanggilan dilakukan dalam tempo tiga hari sejak suspensi saham IDKM, SCMA dan EMTK diberlakukan. BEI akan meminta keterangan rinci mekanisme penggabungan usaha tersebut. Karena dalam keterbukaan yang disampaikan manajemen IDKM atau EMTK, tidak secara rinci disebutkan,” ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Anggota Bursa BEI Uerip Budhi Prasetyo.

Dari survei Nielsen Media Research menunjukkan, pangsa pasar Indosiar mencapai 16 persen dari sekitar 46,72 juta pemirsa di Indonesia. Berdasarkan pangsa pasarnya, Indosiar menduduki peringkat kedua, sedangkan SCTV ada di ranking keempat dengan pangsa 13,4 persen.

Dengan begitu, jika SCTV kelak menguasai Indosiar, keduanya memiliki pangsa 29,4 persen. Jumlah yang nyaris sebanding dengan Media Nusantara Citra (MNC) Group sebesar 31,2 persen. Sedangkan Para Group sebesar 22,6 persen dan Bakrie Group sebesar 10,8 persen.

Direktur Utama Indosiar Handoko berjanji akan mengumumkan merger tersebut. Dia menjamin, proses merger itu dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan. [RM]

Sumber: http://ekbis.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=19051

2 komentar:

  1. Untung cepet-cepet di suspen.....bisa jadi ini trik tuk...naekin harga saham...biar engkoh bisa untung...ato ini merupakan upaya cuci tangan atas perkara yg belum terselesaikan di Pengadilan Jakarta Barat.....engkoh harus minta maaf.....ingat itu.....!!!!

    BalasHapus
  2. Iya... bau2nye Direksi Indosiar mo cuci tangan ye? Ude kagak sanggup ngurusin tipi? Kalo gak becus, jangan nyalain pegawe!

    BalasHapus