UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 08 Februari 2011

JANGAN BERISIK, NANTI SAYA ANGKAT.....

Jangan berisik, nanti diangkat…!” demikian pernyataan Manager Departemen Infotainment (KISS) PT. Indosiar Visual Mandiri dalam mengakhiri pembicaraannya dengan seorang karyawan Departemen Infotainment, Selasa tanggal 25 Januari 2011, yang telah di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, mendadak, TANPA PESANGON dan TANPA SURAT PENGALAMAN KERJA. PHK ini juga tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, sedang dalam Ketentuan Menteri No. 100 Tahun 2004 minimal harus diberitahukan 7 (tujuh) hari sebelumnya. PHK ala Indosiar yang mendadak begini sudah berulangkali terjadi, bagaikan vonis mati karena serangan jantung. Mendadak, seketika dan selesai.

Adalah suatu yang aneh juga, bagaimana bisa seorang Ketua sebuah serikat pekerja yang bernama Sekawan Indosiar. Mem-PHK anak buahnya seperti ini, dan tidak berdasarkan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku?? Dan juga tidak memenuhi hak pesangon sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang.

Dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.” Apakah perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri telah melakukan segala upaya untuk menghindarai PHK ini?

Pepatah yang mengatakan bahwa “Tidak ada Keledai yang Terperosok Pada Lubang yang Sama”. Tapi tidak halnya dengan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) PT. Indosiar Visual Mandiri. Karyawan di KONTRAK terus menerus melewati ketentuan Undang-Undang, lalu kemudian di PHK sesuka hati. Ini adalah mental KAPITALIS yang harus dikoreksi di Nusantara tercinta ini, karena Negara ini didirikan atas dasar PANCASILA.

Nyaris pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak belajar dengan banyak kasus yang telah terjadi selama ini. Yang mana tokh akhirnya pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri diwajibkan oleh Dinas Nakertrans Propinsi DKI Jakarta untuk membayar UANG PESANGON karyawan yang telah di PHK pada tahun 2008 dan 2009. Seperti yang terjadi pada 20 orang karyawan Kontrak Departemen Drama, lebih 5 (lima) orang karyawan kontrak Departemen Security dan beberapa karyawan kontrak Sopir di Departemen GA Transportation PT. Indosiar Visual Mandiri.

Menurut Pasal 59 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Sedang Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 dinyatkan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Oleh karena itu, secara Undang-Undang yang berlaku di negeri tercinta Indonesia ini, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 2 (tahun) disuatu perusahaan, otomatis menjadi karyawan tetap. Tidak bisa PHK dilakukan atas dasar alasan masa kontrak kerja sudah habis dan tidak diperpanjang, lalu kemudian seorang Manager sebuah Departemen atau Manager HRD hanya sekedar mengucapkan salam perpisahan dan terima kasih.

Ini adalah bukti lemahnya pengelolaan SDM di perusahaan PT. Indosiar selama ini. Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri sama sekali tidak menganggap karyawannya sebagai asset penting dan strategis untuk memajukan perusahaan. Karyawan diibaratkan sebagai kuli yang sudah dibeli. Dan semua hak azasi mendasar karyawan/pekerja, yang juga sebagai warga Negara Indonesia telah dirampas. Seperti hak bebas untuk berpikir, berkreasi; hak bebas untuk mengutarakan pendapat; hak bebas berserikat; dan hak bebas untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih sejahtera. Para kuli televisi ini hanya bisa merasakan kemerdekaannya saat sang pengusaha mengatakan “masa kerja anda sudah tidak kami perpanjang, terima kasih!

INI SEMUA HARUS DIHENTIKAN.....

26 komentar:

  1. Kawan Sekar yg bukan Sekawan8 Februari 2011 pukul 19.40

    ck..ck..ck..sungguh t..e..r..l..a..l..u.... sebagai seorang ketua Sekawan bertindak seperti itu..jadi apa yg diperjuangkan Sekawan...kawan...!! apa ente cuma memperjuangkan diri ente sendiri..hah..?? mental tempe....!!!

    BalasHapus
  2. Adhi Novie iya....?? Memang demikianlah kualitasnya... Bedebah!!

    BalasHapus
  3. Tak berubah dan kapok nich Manajemen Indosiar, terutama Manager HRDnya.... Sudah sebaiknya dia diganti!!!

    BalasHapus
  4. Mr. AN ini pernah ngomong pada kami, jangan sampai aktivitas kalian di SEKAR... Mengganggu posisi dan kedudukan saya. Selama ini saya masih dapat 40 juta perbulannya... Ingat itu!!!

    BalasHapus
  5. ...dodol benyek...!
    ...pake diem-diem segala... si sabar aja bingung, kok pada tahu ya? ya..iya..lah..
    kebusukan...pasti terbongkar...!

    BalasHapus
  6. ...kok surat keterangan tidak ada kapan mulai masuk..?...keterlaluan...

    BalasHapus
  7. Sekali dimulai berbohong, selamanya akan berusaha bohong. Bohong yang satu akan menimbulkan bohong berikutnya.

    Untuk Manager SDM Indosiar, SELAMAT BERBOHONG DAN MENUAI AKIBAT BOHONG ANDA....

    Teman-teman, GUGAT SAJA!

    BalasHapus
  8. Ini adalah bukti lemahnya pengelolaan SDM di perusahaan PT. Indosiar selama ini. Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri sama sekali tidak menganggap karyawannya sebagai asset penting dan strategis untuk memajukan perusahaan.

    BalasHapus
  9. ...kalo ini...namanya...penistaan terhadap karyawan...

    BalasHapus
  10. Mungkin mereka sengaja bikin kasus baru supaya perhatian SEKAR teralihkan dari persidangan kasus lama?

    BalasHapus
  11. INIKAN KETUA SEKAWAN? KOK BISA MEM-PHK? LUAR BIASA..

    BalasHapus
  12. 40 juta ????? tapi masih kurang buat beli cat tembok

    BalasHapus
  13. ko bisa gitu ya ////

    BalasHapus
  14. haree genee masih cari muka emang masih kurang duit? dasar muka banci, mental banci, tapi sok preman

    BalasHapus
  15. Kebenaran Hukum itu harus diperjuangkan, ini namanya Law Awareness.

    Ternyata karyawan tanpa berserikat (union) sangat lemah dan sangat mudah diperdaya oleh pemilik modal, alias pengusaha. Padahal sudah ada dasar Hukum Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja, yang bisa dijadikan rujukan tebangunnya sebuah Hubungan Industrial yang Profesional, Fair, Proporsional dan Dinamis.

    Mari kita bersatu teman-teman...

    BalasHapus
  16. Jangan mau dibohongi oleh pengusaha ! Bersatulah kawan !

    BalasHapus
  17. Stop KORUPSI di Indosiar. Stop Benalu Perusahaan, yakni Perusahaan dalam Perusahaan.

    Be Professional men...

    BalasHapus
  18. Berbahayanya Serikat ya yang seperti ini, suka memelintir fakta.
    Mereka jelas bukan di PHK, tapi habis masa kontraknya dan tidak mungkin diperpanjang lagi karena sesuai aturan ketenagakerjaan ada batas maksimal seorang karyawan bisa diperpanjang kontraknya, jadi dimana persoalannya ?
    Untuk karyawan kontrak ya cuma ada 2 kemungkinan, diperpanjang atau tidak, dan jangan lupa juga, si karyawan bisa menolak perpanjangan kontrak, bukan cuma perusahaan saja.
    Sekar biang pelintir

    BalasHapus
  19. ...sssstttt...sudah...jangan berisik...nanti saya angkat...

    BalasHapus
  20. Saya siap jadi saksi bahwa teman-teman KISS yang di PHK sepihak ini sudah bekerja lebih dari tiga tahun... Jadi ini bukan pemilintiran.

    Ini Fakta! yang ada adalah tindakan tidak jantan petinggi KISS dan petinggi HRD Indosiar.
    Buktikan saja nanti di Pengadilan....

    BalasHapus
  21. Kawan Sekar yang bukan Sekawan23 Februari 2011 pukul 21.19

    Sudah ada yg siap jadi saksi di pengadilan...jadi kita buktikan...di pengadilan....di IVM terlalu banyak orang yg keilangan muka....hingga pada cari muka....tapi apakah teman2 dah pada tau akan ada merger....?? apakah managemen sudah menyampaikan dampak dari merger??....atau jangan2 merger di pake tuk cari untung pribadi....dari bursa saham....yang parah buat cuci tangan para petinggi IVM dari semua perkara yang ada.....waspadala...waspadalah...!!!!

    Ayo rapatkan barisan.....!!!

    BalasHapus
  22. Sape tuh nyang ngomong Sekar Berbahaye? Sembarangan aje. Emang mate lo bute. Ude jelas ketua serikat boneka yang mecat karyawan, ape lagi nyang mo diarepin dari Serikat boneka ntu? kalo jadi merger, penjilat2 itu nyang kalang kabut, soalnye gajinye ude kegedean.

    BalasHapus
  23. ha ha ha..cari muka ,,jilat sana sini,,biar selamet,,ujung ujung nya di pecat juga,dampak dari merger ya itulah.nasibmu tak lebih baik dari para korban PHK semena mena...apalagi yg gembar gembor gajinya 40 juta,,,bakalan gak bisa tidur.justru yg di skors akan bekerja kembali.Selamat datang Kebenaran,,GO TO HELL PENDUKUNG MANAGEMENT BOBROK!!!!

    BalasHapus
  24. biar pada mampus tuh manusia2 yang posisinya menejer ke atas makan tuh ulah2 lo2 pade yg sama persis kayaK tikus kantor, menindas org2 yg tidak bersalah demi kepentingan dirinya sendiri. Otak2 macem kayaK lo2 pade ga jauh bedanya dari otak kebo yg super tolol and dongo, teman2 kita harus terus berjuang dan mari kita gulung sama2 manusia2 laknat itu semuanya.....# HIDUP SEKAR SEKALI SEKAR TETAP SEKAR#

    BalasHapus