18 Januari 2011 | 17:35 | Hukum
Khresna Guntarto
Jakarta - Pihak Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menghukum PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) merupakan pertama kalinya perusahaan dihukum karena melarang adanya serikat pekerja.
"Tentu kami bangga sekali, karena kasus seperti ini sebelumnya tidak pernag dikabulkan, selalu kandas. Ini kemenangan buruh sekaligus sejarah," kata kuasa hukum Sekar Indosiar, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Soleh Ali, di PN Jakbar, Selasa (18/1).
Soleh mengatakan dalam beberapa pengalaman sebelumnya, pekerja selalu kalah apabila mengajukan gugatan terkait pelarangan terhadap serikat pekerja. Oleh sebab itu, hal ini adalah gugatan perdata pertema yang kali yang memenagkan buruh terkait serikat pekerja. "Sebelumnya, hanya ada satu pidana di Pasuruan," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara 207/PDT.G/PN JKT Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutuskan stasiun televisi swasta, PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran melarang kegiatan berserikat para karyawannya yang tergabung dalam Sekar Indosiar.
Majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Janes Aritonang mengabulkan sebagian gugatan Sekar Indosiar dengan memerintahkan Indosiar meminta maaf di hadapan publik melalui dua harian nasional.
Perkara ini sendiri dimulai sekitar tahun lalu, saat adanya sengketa antara Perjanjian Kerja Bersama antara PT Indosiar Visual Mandiri dengan Sekar Indosiar untuk mengubah peraturan perusahaan (PP). Manajemen perusahaan dinilai menolak melaksanakan PKB tersebut terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang dalam PP sebelumnya dianggap kurang adil.
Sebanyak 300 orang dan 11 orang diantaranya adalah pengurus Sekar Indosiar mendapat PHK secara massal karena menuntut pemenuhan pelaksanaan haknya sesuai PKB yang baru disepakati. Bahkan, kata Soleh, manajemen melarang beberapa aktivitas Sekar Indosiar serta membuat serikat pekerja tandingan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar yang lebih memihak kepada perusahaan.
Atas kekecewaan ini Sekar Indosiar berinisiatif untuk menggugat manajemen perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama PT Indosiar Visual Mandiri, Handoko.
(new)
http://www.primaironline.com/berita/hukum/sekar-indosiar-putusan-pn-jakbar-sejarah-kemenangan-buruh
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Terbukti!
BalasHapusada lagi karyawan yg di phk tanpa pesangon...
BalasHapusayo buruh lawan antiberserikat..!
BalasHapusdud ga komen lo?
BalasHapus