UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 12 Januari 2011

KSN KECAM SIKAP ANTI-SERIKAT DI INDOSIAR

Selasa, 11 Januari 2011 | 21:05 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Solidaritas Nasional (KSN) mengecam PT Indosiar Visual Mandiri atas tindakannya mengekang kebebasan berserikat di lingkungan perusahaannya. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam siaran pers yang dibagikan di tengah demonstrasi karyawan anggota Serikat Karyawan Indosiar di depan kantor Indosiar, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (11/1/2011).

“KSN meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tetap mengawasi permasalahan yang terjadi di PT Indosiar, terutama mengenai perselisihan hubungan industrial, dan tidak segan-segan menindak tegas pihak Indosiar apabila di kemudian hari ditemukan melakukan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan,” kata Koordinator Komite Solidaritas Nasional Anwar Ma'ruf, dalam siaran persnya.

Dalam catatan Komite Solidaritas Nasional, tindakan yang dianggap melanggar hak karyawan antara lain berupa tindakan menghalang-halangi pekerja untuk bergabung dalam serikat, mengintimidasi, menolak diajak berunding soal Perjanjian Kerja Bersama, membuat peraturan perusahaan sepihak, membuat serikat yang dikendalikan penuh oleh manajemen, tidak memberikan pekerjaan, memutasi pengurus atau anggota serikat, melakukan skorsing, dan melakukan pemutusan hubungan kerja.


Dalam aksi tadi siang, Sekar Indosiar mendapatkan dukungan dari sejumlah serikat pekerja. Selain dihadiri wakil dari KSN, dukungan juga disampaikan oleh organisasi serikat pekerja media yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Media Independen dan organisasi jurnalis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Dalam orasinya, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia Winuranto Adhi mengatakan, apa yang dialami oleh anggota Sekar Indosiar adalah tindakan yang melanggar undang-undang. "AJI mendukung sepenuhnya perjuangan anggota Sekar untuk menuntut hak-haknya," kata Wiwin --sapaan akrab Winuranto Adhi.

Sekar Indosiar sudah menggugat secara perdata Manajemen PT Indosiar atas dugaan sikap anti-serikat. Saat ini, kasusnya sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rencananya, vonis atas kasus ini akan dibacakan dalam sidang, besok.

Annisa Aninditya | Manan

http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/01/11/brk,20110111-305512,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar