Rabu tanggal 05 Januari 2011 pukul 12.30 WIB, Majelis Hakim PN Jakarta Barat kembali menggelar persidangan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 28 jo Pasal 43 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yakni perkara Anti Berserikat (union busting). Gugatan ini diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers melawan Tergugat pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko.
Dalam persidangan kali ini Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ebo Maulana S.H. dan didampingi oleh Encep Yuliardi S.H. sebagai Hakim Anggota kembali menunda pembacaan putusan perkara nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR. Dalam persidangan Ebo Maulana S.H. menyatakan “sidang yang seyogiyanya untuk membacakan putusan, saat ini belum bisa dilakukan. Karena Hakim Ketua Jannes Aritonang S.H. sedang cuti. Sehingga Majelis Hakim belum sempat bertemu untuk membuat putusan.”
Pernyataan Ebo Maulana dalam sidang kali ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang pada persidangan Rabu tanggal 22 Desember 2010, dimana Jannes Aritonang memberi pernyataan dalam persidangan bahwa “karena SK Mutasi sudah turun, dan efektif tertanggal 23 Desember 2010. Maka selanjutnya saya (Jannes Aritonang) tidak bisa membuat putusan atas perkara yang diajukan oleh ekar Indosiar melawan Manajemen PT. Indosiar.” Selanjutnya Jannes Aritonang menyerahkan kepada Kepala PN Jakarta Barat untuk menunjuk Hakim Penggantinya guna membuat putusan atas perkara ini.
Kemudian pimpinan Sidang Ebo Maulana S.H. mengetuk palu penunda sidang pembacaan putusan satu minggu, menjadi tanggal 12 Januari 2011.
Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers menyatakan sikap mendukung penetapan yang telah dilakukan oleh Kepala PN Jakarta Barat H. Lexsy Mamonto S.H. M.H. untuk tetap mempertahankan personil Majelis Hakim yang akan memutuskan perkara Gugatan Perdata Anti Berserikat ini. Sholeh Ali S.H. dari LBH Pers mengatakan “kita mendukung Majelis Hakim PN Jakarta Barat dalam memutuskan perkara anti berserikat ini. Penundaan pelaksanaan Mutasi Hakim Ketua Jannnes Aritonang ke Kalimantan adalah langkah yang tepat. Sehingga Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini adalah benar-benar Hakim yang memahami alur perkara ini secara utuh. Memahami bukti-bukti dan memahami fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung.”
Kemudian Sholeh Ali menambahkan “putusan atas perkara Anti Berserikat ini sangat ditunggu-tunggu oleh para buruh atau pekerja di Indonesia. Putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Barat ini akan menjadi tonggak bersejarah bagi tegaknya supremasi hukum di Republik Indonesia. Terutama bagi perjuang tegaknya kebebasan dalam berserikat dan dalam menyampaikan pendapat. Sedang putusan perkara Perdata Anti Berserikat (union busting) ini akan menjadi yang pertama di Indonesia. Sedang putusan perkara Pidana Anti Berserikat sudah pernah dilakukan oleh PN Pasuruan Jawa Timur. Dimana Majelis Hakim berani membuat terobosan hukum dengan membuat putusan bersalah terbukti melanggar Pasal 43 jo Pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pada bagi Pimpinan Perusahaan PT. Kim Jing.”
Selanjutnya Sastro Koodinator Komite Solidaritas Nasional (KSN) menyatakan “dengan dipenuhinya tuntutan Sekar Indosiar bersama kuasa hukumnya untuk tetap mempertahankan personil Majelis Hakim, patut disyukuri dan diberi ancungan jempol kepada Kepala PN Jakarta Barat. Selanjutnya kita harus tetap memonitor Majelis Hakim dalam membuat putusannya. Bila teman-teman punya bukti akan adanya ketidakberesan dalam membuat putusan ini. Selanjutnya kita akan tindaklanjuti ke lembaga yang berkompeten. Seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Satgas Mafia Hukum dan Peradilan.”
Sedang Winuranto dari Aliansi Juranlis Independen (AJI) membeberkan contoh tentang langkah tepat yang telah dilakukan oleh Pengurus Sekar Indosiar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Pers dengan membuat pengaduan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bagian Pengawasan Hakim, atas pelanggaran Kode Etik Hakim dan ketidakprofesionalan Majelis Hakim PHI Jakarta. Dimana selama menyidangkan perkara Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar bulan Oktober 2010 yang lalu, Ketua dan Anggota Majelis Hakim telah menunjukkan sikap keberpihakannya pada Manajemen PT. Indosiar dan mengabaikan semua fakta yang disampaikan oleh saksi fakta dan saksi Ahli, Surya Chandra, yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Sekar Indosiar. “Jadi banyak alternatif langkah hukum yang bisa ditempuh oleh aktivis serikat buruh atau serikat pekerja. Karena serikat buruh atau serikat pekerja tidak punya kekuatan UANG.”
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Terus gimane tuh reaksinye orang2 menejemen nyang songong ntu? Mereka pikir segalanye bisa dibeli ame duit?!
BalasHapusSemoga ini merupakan tanda-tanda awal kemenangan teman-teman Sekar Indosiar.
BalasHapusKami juga mendukung Majelis Hakim PN Jakarta Barat dalam membuat putusan, agar sesuai dengan fakta dan bukti yang ada di persidangan.
Semoga langkah putusannya kelak jadi inspirasi bagi serikat buruh / pekerja di Seluruh Indonesia.
jangan menyerah...maju terus rekan2....perjuangan masih panjang...!!!!!...tetap Semangat....!!!!
BalasHapusKami dukung majelis hakim yg menangani kasus ini sejak awal perkara ini disidangkan....Smoga bapak2 hakim sekalian...dapat memutuskan perkara ini dengan se adil-adilnya...sesuai fakta yg ada dalam persidangan...
Tanggal 22 desember 2010 tak ada satupun batang hidung manajemen Indosiar yang datang. Kayaknya udah tau bakalan ditunda. Tapi kemarin 5 januari mereka datang dengan kepala tengadah sambil bawa kamera buiat ngerekam seperti di sidang keputusan PHI tempo hari. Percaya diri banget.
BalasHapusTapi begitu hakim menunda lagi keputusan, muka mereka langsung pucat. Ada apa ya?