UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Minggu, 02 Januari 2011

STOP PRESS: HADIRI SIDANG PUTUSAN GUGATAN PERDATA TINDAKAN ANTI BERSERIKAT

KAMI MENGUNDANG TEMAN-TEMAN SEPERJUANGAN ANGGOTA SEKAR INDOSIAR, BAIK YANG MASIH AKTIF DAN YANG SUDAH MANTAN; TEMAN-TEMAN AKTIVIS SERIKAT PEKERJA, FEDERASI SP MEDIA IDEPENDEN, KOMITE SOLIDARITAS NASIONAL, KASBI, TURC, LWG, ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN, SEKAR GARUDA, SP ANGKASA PURA, SP MANDIRI, SP STANCHART, SP CARREFOUR, SP PLN, SP TELKOM, DAN LAIN-LAIN YANG TIDAK DAPAT KAMI SEBUTKAN SATU PERSATU; TEMAN-TEMAN MEDIA CETAK, TELEVISI, ELEKTRONIK DAN RADIO; TEMAN-TEMAN LSM; YANG TERHORMAT BAPAK DAN IBU ANGGOTA KOMISI IX DPR RI; BAPAK DAN IBU PERWAKILAN DARI ILO DI INDONESIA;



UNTUK MENGHADIRI SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) ANTI BERSERIKAT YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM SEKAR INDOSIAR DARI LBH PERS MELAWAN MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI.

RABU TANGGAL 05 JANUARI 2011 PUKUL 11.00 WIB.

MARI KITA DUKUNG LEMBAGA PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, TERUTAMA BUAT MAJELIS HAKIM YANG TERDIRI DARI JANNES ARITONANG S.H. SEBAGAI HAKIM KETUA, EBO MAULANA S.H. SEBAGAI HAKIM ANGGOTA DAN ENCEP YULIARDI S.H. SEBAGAI HAKIM ANGGOTA. AGAR MAJELIS HAKIM TERBEBAS DARI INTERVENSI DARI PIHAK LUAR DAN ATASANNYA DALAM MEMBUAT TEROBOSAN HUKUM DEMI TEGAKNYA KEBERNARAN DAN SUPREMASI HUKUM DI REPUBLIK INDONESIA TERCINTA INI.

SEMOGA PUTUSAN PERKARA INI AKAN MENJADI ASPEK JURISPRUDENSI BAGI SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA, KHUSUSNYA BAGI BURUH/PEKERJA INDONESIA DALAM MENJALANKAN HAK AZASINYA UNTUK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL.

5 komentar:

  1. Kami dukung & akan datang, semoga sukses!

    BalasHapus
  2. Lawan antiberserikat!

    BalasHapus
  3. Semoga Sekar Indosiar berhasil. Mari kita dukung Majelis Hakim PN Jakarta Barat membuat putusan yang bersejarah bagi buruh/pekerja di Republik Indonesia Tercinta ini... Kami dukung...

    BalasHapus
  4. walau ditunda tetap waspada dan tetap berlawan, semoga Tuhan beserta kita. Maha Tahu segala yang disembunyikan.

    BalasHapus
  5. QS 2:284. Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

    BalasHapus