UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Jumat, 14 Januari 2011

Putusan sengketa PHK massal karyawan Indosiar ditunda

12 Januari 2011 | 15:56 | Hukum www.primaironline.com


Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang putusan sengketa antara Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar melawan manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. Diketahui, penundaan putusan ini dilakukan untuk keempat kalinya dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap pekerja stasiun televisi swasta itu.

"Alasannya musyawarah putusan dari majelis hakim belum selesai," kata kuasa hukum Sekar Indosiar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Soleh Ali, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (12/1).

Soleh mengatakan, musyawarah belum selesai karena sempat terjadi pergantian susunan majelis saat penundaan sidang putusan yang pertama kalinya beberapa waktu lalu. Ketua majelis hakim Janes Aritonang sempat diganti oleh hakim lain di PN Jakbar lantaran mendapat mutasi ke PN Palangkaraya.


"Namun, kita protes lewat surat ke Mahkamah Agung (MA). Perjalanan sidang sudah berlangsung 10 bulan tiba-tiba kok hakimnya diganti dan dalam satu minggu sudah harus membuat putusannya. Ini sangat naif," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) terkait mutasi dan perpindahan hakim, perkara yang sedang ditangani harus diselesaikan lebih dahulu, sebelum hakim itu berpindah ke pengadilan lain. "MA menindaklanjutinya sehingga hakimnya diperintahkan untuk menyelesaikan perkara ini terlebih dahulu," kata dia.

Kendati demikian, meskipun hakim Janes Aritonang sudah kembali dari PN Palangkaraya untuk menyelesaikan perkara ini, rupanya musyawarah putusan belum selesai dibuat. Majelis yang beranggotakan Janes Aritonang, Edo dan Cecep meminta sidang putusan hari ini ditunda hingga pekan depan, Selasa (18/1).

Perkara ini sendiri dimulai sekitar tahun lalu, saat adanya Perjanjian Kerja Bersama antara PT Indosiar Visual Mandiri dengan Sekar Indosiar untuk mengubah peraturan perusahaan (PP). Manajemen perusahaan dinilai menolak melaksanakan PKB tersebut terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang dalam PP sebelumnya dianggap kurang adil.


Sebanyak 300 orang dan 11 orang di antaranya adalah pengurus Sekar Indosiar mendapat PHK secara massal karena menuntut pemenuhan pelaksanaan haknya sesuai PKB yang baru disepakati. Bahkan, kata Soleh, terkait hal ini manajemen membuat serikat pekerja tandingan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar yang lebih memihak kepada perusahaan.

Atas kekecewaan ini Sekar Indosiar berinisiatif untuk menggugat manajemen perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama PT Indosiar Visual Mandiri, Handoko. PN Jakbar diminta menyatakan manajemen Indosiar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan segera memenuhi hak-hak kekaryawanan.

"Ini kasus terbesar di Indonesia, kami menyebutnya Union Busting, PHK besar-besaran dalam waktu bersamaan. Kasus ini juga upaya pembrangusan anti berserikat terhadap karyawan Indosiar yang tergabung dalam Serikat," paparnya.

Khresna Gunarto (new)

Sumber: http://www.primaironline.com/berita/hukum/putusan-sengketa-phk-massal-karyawan-indosiar-ditunda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar