Sidang Pembacaan Putusan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat yang diajukan oleh Sholeh Ali dan rekan-rekan dari LBH Pers, kuasa hukum SEKAR Indosiar, yang menggugat pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, untuk kesekian kali kembali ditunda.
Jannes Aritonang S.H. menyatakan belum bisa membacakan Putusan Perkara No. 207/PDT.G/2010 karena sebelumnya dia cuti dari tanggal 23 Desember 2010 hingga baru masuk Senin tanggal 9 Januari 2011. Lalu Jannes Aritonag juga menyampaikan bahwa "Kami (Majelis Hakim, red) baru mulai hari ini (Rabu tanggal 12 Januari 2011) bersidang untuk membuat putusan atas perkara SEKAR Indosiar ini. Jadi yang seyogiyanya hari ini untuk membacakan putusan, tidak dapat dilakukan."
Jannes Aritonang juga memberi klarifikasi agar pembacaan putusan yang tertunda-tunda ini jangan ditafsirkan miring. Kalau sebelumnya pada tanggal 22 Desember 2010 Jannes Aritonang menyatakan bahwa dia tidak ikut lagi dalam tim yang memutuskan perkara SEKAR Indosiar, karena sudah mendapat SK Mutasi menjadi Hakim Pengadilan Tinggi di Samarinda. Dalam sidang tanggal 12 Januari 2011 Jannes Aritonang menyatakan bahwa Atasannya sementara menunda mutasinya, hingga dia membuat putusaan atas Perkara Perdata Anti Berserikat yang diajukan SEKAR Indosiar.
Ketua Majelis Hakim ini juga memohon agar semua pihak yang bersengketa tidak menafsirkan macam-macam. Dan meminta semua pihak memberi ruang dan kebebasan bagi Majelis Hakim untuk bisa mempertimbangkan segala dalil hukum yang sudah diajukan oleh para kuasa hukum dan fakta yang ada dipersidangan.
Lalu Ketua Majelis Jannes Aritonang menjadwalkan Sidang Pembacaan Putusan Perkara No.207/PDT.G/2010/JAK.BAR yang keempat kali, SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 PUKUL 11.00 WIB.
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tunda lagi... Tunda lagi... ALOT JUGA BERGAININGNYA. Tapi dengan Jannes Aritonang kembali jadi Ketua Hakim ini merupakan angin segar bagi Supremasi Hukum Indonesia...
BalasHapusJadi jadwal sidang tanggal 18 Januari 2011 ini yang ke-4 kali iya??? Kok bisa...??? Ada yang aneh memang dengan Kepala PN Jakbar Lexsy Mamonto?
BalasHapusLexsy Mamonto itu pernah dua tahun jadi Hakim Ketua di PHI Jakarta. Jadi teman-teman harus pantau terus. Ini sudah menunjukkan ada gejala-gejala yang aneh.
Semua para MARKUS ini harus diungkap. Terutama Kemalsjah Siregar yang banyak membela pimpinan perusahaan dan pengusaha memberangus Serikat Pekerja. Harus dibuat Kapok...
Satgas sudah bergerak kok. Siap2 aja mereka kejungkel semua. Cepat atau lambat kena sampai keluarga2nya. Tp yg terbaik adalah mereka semua insyaf dan memperbaiki diri. Kembali kepada jalan yg benar.
BalasHapusSemoga nantinya tidak berhenti sampai dikasus ini, menang atau kalah tetap bersolidaritas dengan kaum buruh yang lain, sodara sebangsa yang masih mengalami ketidakadilan dalam tempat kerja dan dalam hukum. Bersama2 - kita lebih kuat.
BalasHapusLihat saja semua putusan di PHI yang di advokasi Kemalsjah Siregar, aneh semua dalil putusan para hakim...
BalasHapusIni harus dilaporkan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Komisi Yudisial, dan Bagian Pengawasan Hakim MA.
Supaya para pemberangus Serikat Buruh/Pekerja ini KAPOK...