Dalam Sidang Pembacaan Perkara Anti Berserikat yang diajukan oleh Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers semakin hari semakin mendapat dukungan dari banyak elemen Aktivis Serikat Pekerja di Indonesia.
Dukungan tidak hanya datang dari Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FPSMI); Komite Solidaritas Nasional (KSN), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SP ANTV, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, LBH Jakarta, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), SP Carrefour Indonesia, KASBI, Labour Working Group (LWG), Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trade Union Right Center (TURC).
Pada sidang Perkara Anti Berserikat di PN Jakarta Barat Rabu tanggal 12 Januari 2011 hadir banyak elemen yang mendukung perjuangan Sekar Indosiar. Seperti dari: Perhimpunan Rakyat Pekerja; Forum Karyawan Merpati Nusantara; SP Angkasa Pura 1; SP Angkasa Pura 2; SP PLN, Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FPSP2KI); SP Pontianak Pos; SP Dok Koja Bahari; Aliansi Pekerja Outsourcing (APO) JICT; SP Bank Swadesi; Serikat Pekerja Nasional (SPN); Ikatan Dosen dan Karyawan IBII; SP British International School; dll.
Mursalin, pengurus SP Pontianak Post ikut aksi solidaritas Sekar Indosiar, Selasa (11/1) "Perlawanan sekar Indosiar menginspirasi SP yg lain, termasuk SP Pontianak Pos," kata Mursalin dalam aksinya.
Perkara Putusan Perdata Anti Berserikat yang diajukan oleh Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers, sungguh sudah ditunggu-tunggu oleh para Pegiat Serikat Pekerja di Indonesia.
Sesudah Hakim Ketua Jannes Aritonang menunda pembacaan putusan perkara Anti Berserikat ini. Para aktivis Serikat Pekerja menyatakan dukungan pada Majelis Hakim yang terdiri dari Jannes Aritonang S.H. sebagai Hakim Ketua; Ebo Maulana S.H. dan Encep Yuliardi S.H sebagai Hakim Anggota, untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan sesuai dengan hati nurani. Putusan perkara ini akan menjadi sebuah terobosan hukum dan akan dicatat dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia.
Para aktivis menyatakan puas atas dikembalikannya Jannes Aritonang S.H. tetap sebagai Hakim Ketua Perkara ini. Diharap Majelis Hakim yang memutusakan perkara ini bisa jernih dan lengkap dalam memutuskan perkara yang sudah berlangsung lebih sepuluh bulan di PN Jakarta Barat.
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kalo mo MENANG memang banyak jalan terjal yang harus dilalui.....
BalasHapusbetul-betul-betul (ipin-upin)
BalasHapusmudah mencari orang yang akan di adili.......tapi sukar mendapat keadilan di INDONESIA yang KATANYA negara hukum..
BalasHapusMari sebarkan informasi ini pada kawan-kawan seperjuangan lainnya.
BalasHapusHidup BURUH....
Mari kita dukung Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini...semoga putusan yg dihasilkan sesuai dengan janji Majelis yg akan memutus perkara ini secara profesional sesuai dengan fakta-fakta yg ada selama persidangan...
BalasHapusbuat rekan2 Sekar...tetap semangat...buat rekan2 SP yang lain terima kasih dukungannya...ayo rapatkan barisan..!!
rapatkan barisan hai kaum buruh!
BalasHapussdh banyak antiserikat dilakukan pemerintah dan pengusaha nakal...
Pukul lebih keras GENDERANG PERLAWANAN, agar semua buruh di seluruh Indonesia bangkit melakukan perlawanan atas kesewenang2an.
BalasHapusJurnalis juga Buruh. Banyak status dan aturan ketenagakerjaan di bidang jurnalis yang tidak ada dasar hitam diatas putih; gaji kecil; tidak ada hitungan lebur; dapat upah kalau liputannya tayang, kalau tidak tayang tidak dapat upah; status kerja tidak jelas; tidak dapat asuransi dan jaminan kesehatan; kalau telat apalagi tidak gambar dan momen bagus, pasti akan kena sanksi dan tidak sedikit juga yang dipecat; sama sekali tidak mempertimbangkan sulit dan berbahanya medan liputan; peralatan milik sendiri, kalau rusak, perusahaan media tidak mau tahu; dll.
BalasHapusOleh karena itu, mari teman-teman kita bersatu alias berserikat...
semarak cinta palsu indosiar...acaranya aja peduli kasih padahal BOBROK...!!
BalasHapus