UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 12 Januari 2011

PUTUSAN INDOSIAR KEMBALI DITUNDA

Rabu, 12 Januari 2011 | 21:58 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang putusan atas kasus anti-berserikat yang dilakukan oleh PT Indosiar Visual Mandiri terhadap Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) ditunda untuk ketiga kalinya. Majelis Hakim yang dipimpin Janes Aritonang meminta pengunduran waktu untuk bisa memutuskan perkara itu.
"Kami harus bermusyawarah lagi," kata Janes dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/1).

Dalam sidang Janes meminta maaf kepada para pihak atas tertundanya putusan. Dia berharap tidak ada opini buruk terkait tertundanya putusan. "Tertunda semata karena teknis mutasi saya ke PN lain," ujarnya.

PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 jo pasal 43 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Sekar menuntut pihak managemen agar membuat permintaan maaf di media nasional selama satu minggu berturut-turut serta memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 100,026 miliar.


Persidangan atas kasus ini telah bergulir sejak April 2010. Dua pekan lalu, menjelang pembacaan keputusan yang seharusnya berlangsung pada 22 Desember 2010 lalu, kejanggalan mulai terlihat.

Namun dengan penjelasan hakim, kuasa hukum penggugat dari serikat karyawan Indosiar, Sholeh Ali menyatakan mengapresiasi penjelasan hakim. "Saya berharap hakim benar-benar memutuskan dengan hati nurani," katanya.

Sandy Indra Pratama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar