Selasa, 18/01/2011 17:11 WIB
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menyatakan stasiun televisi swasta, PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melarang kegiatan berserikat para karyawannya yang tergabung dalam Sekar Indosiar. Majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Janes Aritonang mengabulkan sebagian gugatan Sekar Indosiar dengan memerintahkan Indosiar meminta maaf di hadapan publik melalui dua harian nasional.
"Menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka di media cetak nasional, Harian Kompas dan Media Indonesia dalam dua kali penerbitan," kata Janes, saat membacakan putusannya, di PN Jakbar, Jalan S Parman, Selasa (18/1/2011).
Majelis mengatakan, Indosiar yang diwakili oleh Direktur Utama Handoko harus membuat pengumuman yang intinya bertuliskan meminta maaf kepada Sekar Indosiar karena telah menghalang-halangi karyawan untuk berserikat. "Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta per hari, apabila putusan ini tidak dilaksanakan," tambahnya.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Sekar Indosiar mampu membuktikan bahwa manajemen Indosiar telah mengintimidasi karyawan, dengan mengambil formulir keanggotaan Sekar Indosiar terkait rencana penuntutan pelaksanaan perjanjian kerja bersama (PKB).
Lalu, Indosiar juga terbukti melarang karyawan yang tergabung dengan serikat untuk melakukan aksi unjuk rasa. Atas pelarangan ini, berakibat pada pemutusan hubungan kerja.
"Penggugat mampu membuktikan pokok gugatannya," ujar dia.
Kendati demikian, majelis tidak mengabulkan tuntutan materil dan immateril yang berjumlah total Rp 126 miliar. Seusai putusan ini, beberapa anggota Sekar Indosiar, sangat bersyukur dan berteriak di ruang sidang.
"Hidup buruh. Allahu Akbar, kebenaran adalah segalanya," teriak karyawan Indosiar.
Atas putusan ini, PT Indosiar Visual Mandiri mengataka (Indosiar) akan mengajukan banding.
"Menurut kami putusannya tidak berdasarkan bukti. Buktinya tidak dipertimbangkan secara tepat. Kami akan mengajukan banding segera," ujar kuasa hukum Indosiar, Riezka Gees usai sidang.
Perkara ini sendiri dimulai sekitar tahun lalu, saat adanya sengketa antara Perjanjian Kerja Bersama antara PT Indosiar Visual Mandiri dengan Sekar Indosiar untuk mengubah peraturan perusahaan (PP). Manajemen perusahaan dinilai menolak melaksanakan PKB tersebut terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang dalam PP sebelumnya dianggap kurang adil.
Sebanyak 300 orang dan 11 orang di antaranya adalah pengurus Sekar Indosiar mendapat PHK secara massal karena menuntut pemenuhan pelaksanaan haknya sesuai PKB yang baru disepakati. Bahkan, kata Soleh, manajemen melarang beberapa aktivitas Sekar Indosiar serta membuat serikat pekerja tandingan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar yang lebih memihak kepada perusahaan.
Atas kekecewaan ini Sekar Indosiar berinisiatif menggugat manajemen perusahaan.
(asp/anw)
http://us.detiknews.com/read/2011/01/18/171102/1549376/10/pn-jakbar-indosiar-lakukan-perbuatan-melanggar-hukum?9911022
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Salut dan selamat atas kemenangan perjuangan kawan-kawan Indosiar yang telah mendobrak tirani pengusaha dengan berhasil memenangkan gugatan melawan penindas buruh di Indosiar -semoga ini menjadi batu tapal dan penambah semangat gerakan perjuangan rakyat pekerja di semua sektor dan semua lini. Hidup Sekar Indosiar, hidup buruh yang berani dan melawan hadapi penindasan. Salam hangat dan penuh hormat.
BalasHapusSultoni -KASBI JAKARTA
Dari jauh teriring doa dan haru :
BalasHapusSELAMAT ATAS KEMENANGAN INI DI PN JAKBAR ! PERJALANAN MASIH AKAN JAUH DAN BERAT. MARI PERKUAT BARISAN
Khamid
Ha.. ha.. apa belatnya sih, minta maap aja lepot. Bilang aja ama tu Sekal, maapin owe..tapi sayang owe tidak dapet tu kasih uang 100M-nya..., pokoknya bial meleka seneng aja..cukup deh..namanya anak2 kasih permen juga udah pada tidak blisik... ganggu owe aja...
BalasHapusLantutkan yang lebih dahsyat bang..!
BalasHapusIndoSIAL emang punya OWE, tapi perlawanan Buruh punya. Mendingan engkoh diem aja, gak usah banyak omong gak bermutu.
BalasHapusselamat untuk Sekar Indosiar jangan terbuai tetap berjuang semoga kawan2 makin solid
BalasHapussalam
Ruddy
SP Pindodeli FSP2KI
Kepada pengurus sekar indosiar. Selamat atas putusan yang (smoga) diharapkan. Tks atas kegigihannya MENOLAK UNION BUSTING !
BalasHapusIsmail - SP Bank Swadesi
Pengusaha dan Manajemen yang TIDAK PROFESIONAL HARUS DILAWAN dan DIBUAT JERA.
BalasHapusJangan karena ketidakbecusan mereka, akhirnya pekerja/karyawan yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi KORBAN. Tak mampu mengelola perusahaan supaya beroleh UNTUNG, tak mampu memenuhi hak normatif buruh dan tak mampu menyejahterakan pekerjanya, seharusnya tak diberi tempat DI BUMI INDONESIA TERCINTA INI. Apalagi buat yang punya track record pelanggar HUKUM/Undang-Undang.
Aparat Hukum itu dibayar oleh rakyat untuk menegakkan Supremasi Hukum Indonesia. Bukan menjadi alat stempel pembenaran tindak-tanduk pengusaha busuk.
MUSUH PEKERJA/BURUH saat ini adalah PENGUSAHA/MANAJEMEN BUSUK + ADVOKAT BUSUK + MEDIATOR BUSUK + HAKIM PHI BUSUK. Mereka tahunya hanya memperkaya diri sendiri. SEMUA INI HARUS DILAWAN...
Kayaknya opsi untuk mempidanakan Pengusaha yang Anti Berserikat dapat ditindak lanjuti teman-teman SEKAR Indosiar.
BalasHapusLawan terus....
Teman-teman SEKAR Indosiar. Laporan HAKIM NAKAL yang di PHI, harus terus ditindaklanjuti. Jangan dibiarkan mengendap tak jelas... Harus terus-menerus ditanyakan.
BalasHapusPara MAFIA PERADILAN & HAKIM BUSUK di PHI JAKARTA ini, HARUS DIBUAT JERA. Jangan mereka duduk nyaman dan tinggal ketok palu putusan yang memberangus SP/SB. Lalu kemudian dapat uang TUNAI, entah Rp-Rp, US$-US$, S$-S$...
Demikian pula dengan pengaduan Mediator Jakarta Barat yang ke Inspektorat Propinsi DKI Jakarta itu sudah sejauh mana. Harus jelas sanksi apa yang sudah diberikan oleh Inspektorat Propinsi DKI Jakarta kepada Mediator BUSUK tersebut.
Selamat buat teman-teman SEKAR Indosiar. KEBENARAN memang tak bisa DIBELI.
BalasHapusKetua Federasi Serikat Pekerja Media Independen
BalasHapusINI MERUPAKAN PERINGATAN UNTUK PARA PENGUSAHA YANG BANDEL..
Abdul Manan