Besar Kecil Normal
Majelis hakim selanjutnya menetapkan sanksi terhadap manajemen Indosiar. "Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara tertulis di Kompas dan Media Indonesia selama dua hari berturut-turut," katanya.
Adapun isi pernyataan permintaan maaf tersebut antara lain "Dengan ini saya Handoko atas nama pribadi dan PT Indosiar Visual Mandiri meminta maaf terhadap Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar..." Katanya.

Bahkan salah satu peserta sidang berteriak dan berjanji akan membuat buku. "Ini sejarah baru, saya akan membuat buku tentang persidangan ini," teriak seorang peserta sidang.
Dalam putusannya majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari Sekar Indosiar sebagai penggugat. Sejumlah tuntutan lain seperti permintaan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar pada Manajemen Indosiar ditolak. Namun majelis menetapkan bahwa manajemen Indosiar telah terbukti bersalah melakukan tindak menghalangi hak karyawan dalam berserikat dan meminta agar manajemen Indosiar meminta maaf.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Abdul Manan yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa putusan itu menjadi semangat baru bagi perjuangan berserikat di perusahaan media. "Ini sekaligus peringatan bagi semua pengusaha media untuk lebih bijak dan tidak melakukan tindak menghalangi hak berserikat karyawannya karena itu melanggar hukum," katanya.

Perbuatan itu dianggap melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000.
AGUNG SEDAYU
http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2011/01/18/brk,20110118-307168,id.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar