UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 26 Januari 2011

Indosiar Kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 18 Januari 2011 | 15:31 WIB
Besar Kecil Normal

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan kasus gugatan anti berserikat yang diajukan oleh Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar terhadap Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. "Tuntutan penggugat dikabulkan sebagian, tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan tindak menghalang-halangi hak karyawan dalam berserikat," ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/1).

Majelis hakim selanjutnya menetapkan sanksi terhadap manajemen Indosiar. "Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara tertulis di Kompas dan Media Indonesia selama dua hari berturut-turut," katanya.

Adapun isi pernyataan permintaan maaf tersebut antara lain "Dengan ini saya Handoko atas nama pribadi dan PT Indosiar Visual Mandiri meminta maaf terhadap Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar..." Katanya.

Selain itu majelis juga menetapkan tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut. Putusan persidangan itu disambut dengan sorak peserta sidang yang sebagian besar adalah para karyawan Indosiar dan sejumlah aktivis serikat buruh di Jakarta. "Hidup serikat pekerja," teriak Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.

Bahkan salah satu peserta sidang berteriak dan berjanji akan membuat buku. "Ini sejarah baru, saya akan membuat buku tentang persidangan ini," teriak seorang peserta sidang.

Dalam putusannya majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari Sekar Indosiar sebagai penggugat. Sejumlah tuntutan lain seperti permintaan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar pada Manajemen Indosiar ditolak. Namun majelis menetapkan bahwa manajemen Indosiar telah terbukti bersalah melakukan tindak menghalangi hak karyawan dalam berserikat dan meminta agar manajemen Indosiar meminta maaf.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Abdul Manan yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa putusan itu menjadi semangat baru bagi perjuangan berserikat di perusahaan media. "Ini sekaligus peringatan bagi semua pengusaha media untuk lebih bijak dan tidak melakukan tindak menghalangi hak berserikat karyawannya karena itu melanggar hukum," katanya.

Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Sekar Indosiar karena dianggap telah melakukan perbuatan anti berserikat. Pihak manajemen diduga telah melakukan penggembosan dan pelarangan berserikat terhadap anggota Sekar Indosiar. Bahkan manajemen telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 karyawannya dimana 90 persen (yang di-PHK) adalah anggota Sekar Indosiar.

Perbuatan itu dianggap melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000.

AGUNG SEDAYU

http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2011/01/18/brk,20110118-307168,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar