JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/1/2011), mengabulkan gugatan perdata karyawan terhadap PT Indosiar Visual Mandiri berkaitan dengan keberadaan serikat karyawan.
Majelis hakim yang diketuai Janes Aritonang menilai PT Indosiar Visual Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberangus serikat pekerja dan menghalang-halangi keberadaan serikat pekerja. Majelis menilai Indosiar melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.
Atas putusan itu, Indosiar diharuskan meminta maaf kepada Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar selama satu minggu di media-media nasional, salah satunya di surat kabar Kompas.
"Kami senang karena keadilan sudah ditegakkan. Ini adalah hasil perjuangan kami. Kemenangan kami menunjukkan bahwa serikat pekerja itu tidak boleh diberangus karena pekerja punya hak untuk itu. Indosiar harusnya mengganti direksinya yang sekarang," kata Sekretaris Jenderal Sekar Indosiar Yanri Syawal Silitonga, Selasa (18/01/2011).
Gugatan ini dilayangkan Sekar Indosiar menyusul kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih kurang 239 karyawan Indosiar oleh manajemen. Sebanyak 90 persen karyawan yang di-PHK merupakan anggota Sekar Indosiar.
"Tuntutan kami akhirnya dikabulkan, untuk permintaan maaf Indosiar tersebut. Untuk tuntutan uang senilai Rp 100 miliar, tidak dikabulkan. Tapi, itu tidak masalah, kami menerima karena kami hanya mencari keadilan untuk serikat pekerja, bukan uang," tutur Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.
Atas putusan itu, kuasa hukum Indosiar, Riezka Gees Indrawanita, menyatakan akan mengajukan banding.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/01/18/1924340/Indosiar.Harus.Minta.Maaf.ke.Karyawan
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
"SAYA HANDOKO, ATAS NAMA PRIBADI DAN ATAS NAMA JAJARAN MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG SAYA PIMPIN. DENGAN INI MENYATAKAN PERMOHONAN MAAF ATAS TINDAKAN ANTI BERSERIKAT YANG TELAH SAYA LAKUKAN TERHADAP SERIKAT KARYAWAN (SEKAR) INDOSIAR".
BalasHapusloyo
BalasHapusGitu aja kok repot?!
BalasHapus