
Majelis hakim yang diketuai Janes Aritonang menilai PT Indosiar Visual Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberangus serikat pekerja dan menghalang-halangi keberadaan serikat pekerja. Majelis menilai Indosiar melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.
Atas putusan itu, Indosiar diharuskan meminta maaf kepada Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar selama satu minggu di media-media nasional, salah satunya di surat kabar Kompas.
Gugatan ini dilayangkan Sekar Indosiar menyusul kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih kurang 239 karyawan Indosiar oleh manajemen. Sebanyak 90 persen karyawan yang di-PHK merupakan anggota Sekar Indosiar.
"Tuntutan kami akhirnya dikabulkan, untuk permintaan maaf Indosiar tersebut. Untuk tuntutan uang senilai Rp 100 miliar, tidak dikabulkan. Tapi, itu tidak masalah, kami menerima karena kami hanya mencari keadilan untuk serikat pekerja, bukan uang," tutur Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.
Atas putusan itu, kuasa hukum Indosiar, Riezka Gees Indrawanita, menyatakan akan mengajukan banding.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/01/18/1924340/Indosiar.Harus.Minta.Maaf.ke.Karyawan
"SAYA HANDOKO, ATAS NAMA PRIBADI DAN ATAS NAMA JAJARAN MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG SAYA PIMPIN. DENGAN INI MENYATAKAN PERMOHONAN MAAF ATAS TINDAKAN ANTI BERSERIKAT YANG TELAH SAYA LAKUKAN TERHADAP SERIKAT KARYAWAN (SEKAR) INDOSIAR".
BalasHapusloyo
BalasHapusGitu aja kok repot?!
BalasHapus