UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 14 April 2011

Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang Dipimpin oleh Handoko Menuai Banyak Gugatan Hukum

Hal ini terjadi karena Manajemen PT. Indosiar banyak melakukan pemberangusan Hak karyawan untuk Berserikat. Karena karyawan sudah dianggap terlalu kritis dan dianggap dapat mengancam kepentingan serta rasa nyaman dari Petinggi Indosiar.

Pada bulan Maret 2010 lalu pihak Manajemen Indosiar dan Petinggi Departemen HRD Indosiar selama ini mengkalim bahwa perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Putus Hubungan Kerja (PHK) akan selesai dalam jangka 3 (tiga) bulan. Pihak Manajemen mengkalim bahwa pihak perusahaan menggunakan Pengacara Perkara PHI yang Hebat dan Mahal. Dan ternyata selama lebih 13 (tiga belas) bulan hingga April 2011, perkara PHI ini belum selesai. Bahkan tidak menutup kemungkinan perkaranya akan bertambah lebar dan lama. Seperti yang diuraikan berikut ini:

a.Perkara PHI Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Anggota SEKAR Indosiar. Dimana pada April 2010 Manajemen PT. Indosiar yang membuat Gugatan di Pengadilan PHI Provinsi DKI Jakarta. Dan perkara ini masih menunggu Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selanjutnya Tergugat dalam Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara PHK ini. Karena Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar mempunyai Novum yang sangat kuat, salah satunya Pemalsuan Berkas Putusan PHK oleh Majelis Hakim PHI dan lainnya.
Diantaranya SEKAR Indosiar telah membuat pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ke Komisi Yudisial dan Pelanggaran Profesionalisme Hakim ke Bagian Pengawasan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

b.Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dimana Majelis Hakim PN Jakarta Barat memutuskan bahwa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, dalam hal ini Tergugat 1 Handoko sebagai Direktur Utama dan Tergugat 2 Triyandi Suyatman, terbukti telah melakukan Perbuatan Pelangaran Hukum. Dan harus meminta maaf pada SEKAR Indosiar pada harian Kompas dan Media Indonesia selama 2 (dua) hari beturut-turut.

c.Perkara PHI atas Hak Pemotongan Upah berupa Tunjangan Fungsional dan Struktural terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Anggota SEKAR Indosiar yang di Gugat PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Sekarang dalam tahapan Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta.

d.Perkara PHI atas Kekurangan Pembayaran Upah dan Uang Pesangon terhadap karyawan Cleaning Service Indosiar yang telah di Gugat PHK pada bulan Januari 2010. Karena selama ini Upah mereka dibayar dibawah standar UMP Provinsi DKI Jakarta. Dalam tahap Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta.

e.Perkara PHI atas Hak Kepesertaan Jamsostek pada karyawan Dubber Indosiar yang telah di PHK pada bulan Januari 2010. Karena selama ini mereka tidak diikutsertakan dalam Program Jamsostek. Padahal ini adalah wajib dan menjadi Hak pekerja. Saat ini dalam tahap Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta.

f.Perkara PHI atas putusan PHK secara sepihak dan mendadak oleh Manjemen PT. Indosiar pada bulan Maret 2010. Dan putusan PHK ini sama sekali tidak memberi hak pesangon mereka. Sementara karyawan Departemen Art PT. Indosiar ini sudah bekerja rata-rata lebih dari 5 (lima) tahun. Dimana Proses hukum ini sudah mendapat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta. Dan selanjutnya akan didaftarkan di Persidangan PHI Provinsi DKI Jakarta.

g.Perkara PHI atas Hak Dana Pensiun terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Anggota SEKAR Indosiar yang di Gugat PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Karena dalam kesepakatan Program DPLK Indolife pada mulanya, semua tabungan beserta setoran awal adalah milik karyawan setelah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun.

7 komentar:

  1. manajemen yang tertutup

    BalasHapus
  2. yang pusing khan Handoko, kalo gue kagaq....hahahaaa.

    BalasHapus
  3. Biar dia makan PIL SABAR yg buanyak.

    BalasHapus
  4. "Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui"

    BalasHapus
  5. Tapi, realitas menunjukkan, stasiun-stasiun televisi besar di Indonesia, taruhlah Indosiar dan RCTI, belum lagi lepas dari jejaring Cendana itu.

    Indosiar, misalnya, tak bisa dilepaskan dari gurat bisnis Sudono Salim, taipan terbesar di zaman Soeharto. Generasi kedua keluarga Salim, Andree Halim dan Anthony Salim, pada 1999 tercatat menjadi pemiliknya. Proporsi kepemilikannya sama. Masing-masing 50 persen.

    Ketika krisis ekonomi, Grup Salim memang sempat terhuyung-huyung oleh utang. Asetnya macam BCA ditarik oleh BPPN. Indosiar termasuk juga. Biar lebih mudah dalam mengelolanya, oleh BPPN, dibikinlah holding company baru khusus untuk menampung perusahaan-perusahaan Salim. Namanya PT Holdiko Perkasa.

    Pada tahun yang sama, 1999, terjadi perubahan struktur kepemilikan. Holdiko masuk dan langsung memegang separuh saham Indosiar. Kepemilikan Salim muda dikonversi ke saham sisanya. Kali ini mereka tak muncul secara perorangan, tapi masuk lewat jalur perusahaan lain bernama PT Prima Visualindo. Kakak-beradik, Andree dan Anthony, punya masing-masing 33,3 persen di perusahaan ini. Waktu itu Indosiar belum tercatat di bursa. Masih perusahaan tertutup.

    Tahun berikutnya, 2001, perbandingan saham Holdiko dengan PT Prima Visualindo mengalami perubahan. Berat sebelah. Holdiko menguasai 67, 37 persen, sedang PT Prima Visualindo 32, 67 persen.

    Seperti balon udara, saham Holdiko di Indosiar, kian hari kian menipis. Saya kutip dari Proposal Penyediaan Jasa di BPPN yang dikeluarkan PT Trimegah Securities, Tbk, pada akhir tahun 2001 itu, saham Holdiko menyusut hingga tinggal 8,26 persen. Majalah Trust menduga Salim ada di balik kasus penyusutan ini.

    Buktinya, Salim juga menguasai PT Prima Visualindo, pemilik 27,74 persen saham Indosiar. Di dokumen pendirian perusahaan ini, nama Salim memang tak disebut. Yang tercatat adalah Widodo Purnomosidi sebagai direktur utama saat PT Prima Visualindo didirikan tahun 1990.

    Purnomosidi juga ikut mendirikan Indosiar bersama Karel Budiman. Dalam arsip milis apakabar, saya menemukan nama duo Salim, Purnomosidi dan Karel Budiman, tergabung dalam PT Pertiwi Asri, perusahaan pengembang yang pernah bermasalah dengan Departemen Kehutanan.

    Sedang lewat PT TDM Asset Management, Salim punya 29,02 persen saham Indosiar, dan di PT Prima Visualindo punya 27,74 persen. Salim berhasil tampil sebagai pemilik mayoritas Indosiar kembali. Kendali Indosiar pun kembali ke tangan keluarga Salim. Saat itu Indosiar sudah listing di bursa efek dengan holding PT Indosiar Visual Mandiri Tbk. Nama emitennya IDSR. Publik menguasai 43,24 persen saham.

    Sudah jadi pemegang mayoritas, tak membuat langkah Salim di Indosiar mentok. Strategi menguasai kembali lewat dua kaki ini terbukti berhasil di perusahaan induk televisi berpusat di Cengkareng ini. Taktik Salim berikutnya adalah mengurangi kepemilikan publik sekaligus menambah porsi kepemilikannya. Salim lantas bikin holding company baru, menggantikan IDSR di bursa. Senin, 4 Oktober 2004. Namanya PT Indosiar Karya Media Tbk. Emitennya tercatat IDKM. PT Indosiar Visual Mandiri delisting.

    Angky Handoko, direktur utama Indosiar mengatakan, ”Pergantian holding ini diharapkan akan memudahkan perusahaan melakukan ekspansi usaha ke sektor multimedia lainnya.”

    Tapi analis menduga ini hanya akal-akalan untuk menutupi usaha ekspansi Salim. Faktanya, di holding baru, kepemilikan sahamnya melonjak tajam, mencapai 95,24 persen melalui PT Prima Visualindo. Maka, episode kepemilikan Indosiar adalah episode bisnis Salim.

    BalasHapus
  6. Maksud luh???? Kalo udah tahu bisa apa? Terus kita kebagian gitu...? Bagi mereka EGP ,lu smua pada cuap-cuap. Kagak ngaruuuhh... gitu loh!!!

    BalasHapus