UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 20 Juli 2010

LBH PERS TOLAK DUA SAKSI MANAJEMEN INDOSIAR UNTUK DISUMPAH


Hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 kembali dilanjutkan persidangan Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar terhadap 22 orang karyawan Indosiar yang dijatuhi putusan Skorsing. Kali ini Tim Pengacara Indosiar menghadirkan dua orang saksi dari karyawan Indosiar yakni Sanjaya dan Handi Utama, dimana kedua-duanya adalah anggota dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar. Yakni serikat pekerja tandingan bentukan (underbow) Manajemen Indosiar.



Pengacara Indosiar, Sholeh Ali dari LBH Pers menolak kedua saksi untuk diambil sumpahnya. Karena kedua saksi bukan dari Manajemen Indosiar yang mengetahui Latar Belakang proses PHK sebelumnya.

Hal yang menarik dari Kedua Saksi ini adalah sama-sama anggota serikat pekerja Sekawan Indosiar. Padahal mengatakan bahwa tidak ada diskriminasi dalam menjalankan serikat pekerja di Indosiar. Disisi lain mereka sebagai anggota serikat pekerja malah jadi saksi buat mendukung Manajemen Indosiar atas Gugatan PHK Arogan dan semena-mena atas 22 orang anggota Sekar Indosiar termasuk semua Pengurus Sekar Indosiar.

AKSI UNJUK RASA DAN JUAL OBAT


Sekar Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung Peradilah PHI Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Dalam Aksi Unjuk Rasa ini Sekar Indosiar menyampaikan agar Majelis Hakim PHI dapat bertindak secara Adil dan Atas Azas Ketuhanan Yang Maha Esa. Meminta agar Majelis Hakim tidak terpengaruh atas godaan para Makelar Kasus dan bebas dari Suap.

Dalam Aksi Unjuk Rasa ini Sekar Indosiar juga mendapat dukungan dari Komite Solidaritas Nasional (KSN), Kasbi, Serikat Pekerja Carreforu Indonesis (SPCI), Sekar Garuda, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan SP Angkasa Pura.

Sastro dari KSN menyatakan bahwa tindakan Union Busting saat ini sangat masive (besar) berlangsung di Indonesia. Hanya Aksi Unjuk Rasa dan Demo sajalah yang bisa mendorong berlangsungnya Persidangan yang Bersih dan Fair. KSN juga meminta agar Majelis Hakim agar dapat melaksanakan tugas secara Adil. Bila terlihat bahwa Majelis Hakim tidak menjalankan tugasnya secara benar, kita akan menyampaikan Laporan ke Pengawas PN Jakarta Pusat hingga ke Mahkamah Agung dan Lembaga Ombudsman.


Dalam Aksinya Sekar Indosiar juga menggelar dagangan kaki lima berupa spanduk dan leaflet tindakan union busting oleh Manajemen Indosiar terhadap serikat pekerja Sekar Indosiar di depan Lobby Gedung Peradilan PHI. Dagangan lembaran berita Gatra tanggal 15-21 Juli 2010 tentang “Menang Pertama Sekar Indosiar” dalam sekejap laris manis diserbu para Penggugat dan Tergugat yang sedang bersengketa di Peradilan PHI Jalan MT Haryono Pancoran.

Selanjutnya persidangan Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar ini akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 27 Juli 2010, untuk mendengarkan kesaksian dari Sekar Indosiar.

Sabtu, 17 Juli 2010

Menang Pertama Sekar Indosiar

GATRA NO. 36 TAHUN XVI
15-21 JULI 2010



Pengadilan Negeri Jakarta Barat meloloskan gugatan perdata kasus anti-serikat pekerja (union busting) Karyawan PT. Indosiar. Bukan kasus hubungan indusrial semata. Bisa yurisprudensi bagi kasus-kasus sengketa serikat pekerja lainnya.

Rasa optimis sedang menjangkiti pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. “Kami punya bukti kuat dan kami yakin pasti menang,” kata Yanri Sywal Silitonga, Sekretaris Sekar Indosiar. Keyakinan Yanri bertambah tebal menyusul putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis pekan lalu.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Jannes Aritonang menyatakan kewenangannyamengadili kasus gugatan perdata yang diajukan Sekar Indosiar. Hakim menilai gugatan Sekar Indosiar yang terkait tindakan pembatasan terhadap aktivitas serikat pekerja (union busting) menjadi kewenangan absolut pengadilan negeri dan bukan lagi menyangkut kasus hubungan industrial semata.

“Dengan demikian, kasus gugatan ini (Sekar Indosiar) layak untuk dilanjutkan,” demikian bunyi putusan sela PN Jakarta Barat. Putusan sela ini sekaligus mementahkan eksepsi kuasa hukum PT. Indosiar Visual Mandiri selaku tergugat.

PT. Indosiar sebelumnya menilai gugatan perdata yang diajukan Sekar Indosiar salah alamat karena menyangkut persoalan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pengadilan hubungan industrial. “Ini suatu terobosan hukum dan menjadi putusan pertama di Indonesia menyangkut union busting,” kata Sholeh Ali, kuasa hukum Sekar Indosiar.

Sekar Indosiar menggugat perusahaan berlambang ikan tebang itu, menyusul tindakan manajemen terhadap pengurus dan anggota Sekar Indosiar, beberapa waktu lalu. Menurut Sholeh Ali, pasca aksi mogok kerja dan demonstrasi menuntut perbaikan kondisi ketenagakerjaan yang dilakukan Sekar Indosiar, beberapa waktu lalu.intimidasi anggota dan pengurus Sekar.

Aksi intimidasi itu berupa sikap menghalang-halangi aktivitas Sekar hingga menekan anggota agar keluar dari keanggotaan Sekar. Bahkan sebagian anggota disodori formulir pengunduran diri atau terancam di-PHK. Sholeh Ali menyatakan, aksi manajemen itu jelas-jelas masuk dalam kasus union busting, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 jo Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Dalam tuntutannya, organisasi karyawan yang berdiri pada 21 April 2008 itu, menurut Sholeh Ali, menuntut PT. Indosiar untuk minta maaf atas tindakannya selama ini serta membayar ganti rugi, baik materiil maupun immaterial. “Tuntutan semacam ini tidak dimungkinkan kalau kasusnya dibawa ke sengketa hubungan industrial. Jadi ini (putusan sela) luar biasa,” tutur pengacara dari LBH Pers itu.

Pandangan Sholeh Ali itu tentu saja bertentangan dengan sikap PT. Indosiar. Menurut kuasa hukum PT. Indosiar, Riezka Gees Indrawanita, gugatan Indosiar sebenarnya termasuk hal yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Sehingga apa yang di dalilkan bukan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena masalah ini berkaitan dengan hubungan kerja,” kata Riezka kepada Birny Birdieni dari GATRA.

Ia juga membantah tudingan bahwa PHK yang dilakukan manajemen PT. Indosiar didasari aktivitas karyawan di Sekar. Menurut dia, PT. Indosiar paham betul konsekuensi hukum jika memberhentikan seseorang karena aktivitas di organisasi karyawan. “Tidak mungkin karena itu (aktivitas di Sekar –Red) Tapi lebih karena pertimbangan efisiensi yang harus dilakukan perusahaan,” ujar Riezka.

Namun pengacara dari Kemalsjah and Associates itu tetap menghormati putusan majelis hakim dan siap mengikuti tahap sidang selanjutnya.

HENDRI FIRZANI DAN RACH ALIDA BAHAWERES


GATRA NO. 36 TAHUN XVI
15-21 JULI 2010
Halaman 34

Jumat, 16 Juli 2010

PENGGUGAT HARUS DIRAWAT OLEH PSIKIATER?


Dalam 'jawaban' atas Pokok Perkara Gugatan Anti Berserikat dari Sekar Indosiar, Perkara No. 207/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR, tim Advokasi Tergugat (Manajemen Indosiar) dinyatakan bahwa "Para Tergugat menolak seluruh dalil pada halaman 15 Gugatan mengenai kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- Apabila memang benar dalil Para Penggugat bahwa mereka telah dirugikan secara immaterial, yang tidak bisa dinilai harganya, karena terkait citra/image, kepercayaan, harga diri serta mengalami tekanan psikologis, tekanan fisik yang begitu berat dan kehidupan tidak menentu, dapat dibayangkan aksi dan reaksi anggota-anggota Sekar Indosiar yang saat ini merupakan anggota Para Penggugat. Tentunya pula akibat mengalami tekanan psikologis, trauma, tekanan fisik yang begitu berat dan kehidupan tidak menentu tersebut Para Penggugat harus dirawat oleh psikiater dan menghentikan kegiatan berserikat."


Dari uraian kutipan diatas, hanya karyawan yang sudah gila dan tidak waras saja yang berhak untuk menggugat perdata kerugian immateriil. Bilamana anggota dan Pengurus SEKAR Indosiar yang sudah dihabisi hak berserikat dan berkumpulnya, masih bisa dan secara waras melakukan perlawanan, yakni gugatan di PN Jakarta Barat. Berdasar nalar Tergugat, maka pengurus dan anggota Sekar Indosiar tidak berhak dan tidak sah untuk menggugat. Jadi sangat terlihat jelas dan gamblang arogansi dan ketidaksukaan Manajemen Indosiar terhadap lembaga serikat pekerja SEKAR Indosiar.

Rabu, 14 Juli 2010

Jawaban Atas Pokok Perkara: Putusan Pidana Anti Berserikat Manajemen Indosiar, Belum Pernah Ada


Dalam 'jawaban' atas Gugatan Anti Berserikat dari Sekar Indosiar kepada Manajemen Indosiar, pengacara Manajemen Indosiar dari Kemalsjah Siregar and Associates menyatakan bahwa karena tidak pernahnya ada Putusan Pidana yang menyatakan bahwa Para Tergugat (Manajemen Indosiar) dihukum karena terbukti melanggar Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 jo Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, sehingga gugatan Pengugat harus ditolak.

Adapun kutipan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 adalah "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
"


Sedang dalam sidang Replik Eksepsi Kompetensi Absolut tanggal 16 Juni 2010, pengacara Sekar Indosiar dari LBH Pers memaparkan argumen bahwa "yang dimaksud menghalang-halangi dalam Undang-Undang tidak memberikan batasan secara limtative tentang kategori sebagai perbuatan menghalang-halangi. Akan tetapi dalam kamus bahasa Indonesia menghalang-halangi artinya merintangi dan akibatnya menjadi terhalang. Sedangkan yang dimaksud memaksa artinya mendesak, menekan, memperlakukan (kamus Umum bahasa Indonesia, WJS. Poerwadarminto, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1976). Dengan demikian apa yang diargumentasikan Para Penggugat dalam perkara aquo adalah nyata-nyata fakta hukum perbuatan para Tergugat yang menghalangi-halangi dengan berbagai tindakan yang secara nyata berdampak merugikan Tergugat."


Juga dalam isi Replik Eksepsi Kompetensi Absolut yang telah dibacakan oleh tim Advokasi Sekar Indosiar dari LBH Pers pada tanggal 16 Juni 2010 yang dikutip sebagai berikut: "Bahwa gugatan aquo diajukan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata, yakni perbuatan atas penghalang-halangan hak berserikat Para Penggugat sebagai pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Tindakan penghalang-halangan hak berserikat atau setidaknya perbuatan Parat Tergugat (Manajemen Indosiar) dapat dikategorikan perbuatan Anti Berserikat tersebut dilakukan saat perjuangan melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang akhirnya terhenti atas perbuatan Para Tergugat dengan berbagai cara sebagaimana diuraikan dalam gugatan sudah terang dan jelas. Di dalam tindakan tersebut sama sekali tidak membahas pelanggaran perjanjian kerja, maupun kontrak kerja atau perjanjian lain yang terkait subyek hukum Para Penggugat (Sekar Indosiar) sebagai pekerja dan subyek hukum para Tergugat sebagai pengusaha. Jika para Tergugat dengan teliti membacanya maka sudah dipastikan gugatan aquo adalah gugatan serentetan perbuatan yang faktanya menghalang-halangi dan memutus tujuan para Tergugat dalam menggapai PKB."

SIDANG PERKARA BAJU HITAM MOLOR


Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Barat menegur Pers yang sedang mempersiapkan peralatan guna meliput sidang Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Anggota Majelis Hakim mengatakan "ini belum perkara baju hitam! Perkara baju hitam nanti!" serunya saat akan mengawali perkara lain dalam Ruang Sidang 01 - Cakra, dimana biasanya persidangan PMH Anti Berserikat diselenggarakan atas gugatan yang diajukan oleh LBH Pers, tim Advokasi dari Sekar Indosiar.



Sementara beberapa Anggota Sekar terlihat santai sambil rebahan istirahat hingga molor saat menunggu Tim Advokasi Tergugat (Manajemen Indosiar) dari Kemalsjah Siregar and Associates. Akibatnya persidangan jadi molor hingga 3 jam karena keterlambatan Kemalsjah Siregar dan rekan, dan hal ini sudah untuk yang kesekian terjadi.

Dalam lanjutan persidangan ini Sholeh Ali, S.H. dari LBH Pers meminta kepada Majelis Hakim supaya pihak Pengacara Tergugat (Manajemen Indosiar) punya komitmen ketepatan waktu untuk hadir di persidangan. Dalam penutupan persidangan 'jawaban' kali ini, Jannes Aritonang MENEGUR KERAS tim Advokasi Manajemen Indosiar dari Kemalsjah & Associates. Karena hal ini sudah berlangusng berkali-kali. Diminta tim Advokat Manajemen Indosiar hadir di Persidangan antara pukul 10-12 siang. Dimana Persidangan Pidana di PN Jakarta Barat dijadwalkan mulai pukul 13 WIB. Jika tim Pengacara Tergugat (Manajemen Indosiar) datang sekitar jam 13, maka waktu istirahat dan makan siang Majelis Hakim juga menjadi molor dan bahkan kadang tidak ada.

SIDANG PHI PENYERAHAN BUKTI TAMBAHAN


Selasa tanggal 13 Juli 2010 Persidangan Gugatan PHK yang diajukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri kembali dilanjutkan di PHI Jakarta. Kali ini persidangan melengkapi bukti-bukti dari Penggugat (Manajemen Indosiar) dan dari Tergugat (Sekar Indosiar). Tim Advokasi Manajemen Indosiar menyerahkan 3 bukti tambahan yang berhubungan dengan Annual Report PT. Indosiar Karya Media Tbk Tahun 2009.


Sementara LBH Pers, Tim Advokasi Sekar Indosiar menyerahkan kelengkapan bukti administrasi 22 orang karyawan Indosiar yang di jatuhi putusan skorsing sepihak; bukti draft PKB yang telah disusun oleh Sekar Indosiar; bukti peranan Sekar dalam melakukan Advokasi anggotanya, yakni risalah tripartit perselisihan PHK Karyawan Harian yang di PHK sepihak dan arogan oleh Manajemen Indosiar tanpa Pesangon, walau sudah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun di Depatemen Art PT. Indosiar Visual Mandiri.

Selanjutnya persidangan ini akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 guna mendengar kesaksian dari Penggugat.

Minggu, 11 Juli 2010

Pelajari Modus Suap

Dikutip dari Harian Kompas, Jumat 9 Juli 2010
“Menanti Profesionalisme Ungkap Teror Kekerasan”


Kian banyak kehebohan yang terjadi pasca pemberitaan majalah Tempo tentang dugaan rekening “gendut” milik sejumlah Jenderal di Kepolisian. Selain majalah itu dipasaran diborong habis sejumlah orang dan pelemparan bom Molotov di kantor media tersebut, termutakhir, aktivis Indonesia Corruoption Watch, Tama Satya Langkun, luka serius oleh serangan sekelompok orang di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kami (8/7) dini hari. Tama adalah pelapor rekening milik petinggi Polri itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelajari Modus Suap

Menarik dicermati, temuan Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang juga ikut mempelajari berbagai modus praktik korupsi dari aparat penegak hukum, khususnya di Kepolisian. Kepada Kompas, Edwin Partogi dari Kontas menyebutkan, apa yang termuat dalam majalah Tempo hanya sebagian kecil dari modus konvensional korupsi dan kongkalikong di kalangan penegak hukum. Ada banyak modus lain yang lebih canggih.

Berdasarkan temuan Kontras, pemberian suap bisa dipilah dalam sejumlah kategori yang nantinya akan terkait pula dengan bagaimana suap diberikan, dalam bentuk apa, dan di mana uang disimpan atau disembunyikan .

“Pola pemberian suap bisa bermacam-macam, mulai dari memberikan gaji buta, setoran bulanan, atau fasilitas pribadi. Selain itu juga bisa dalam bentuk pembiayaan perjalanan dan pendidikan di setiap tingkatan, pemberian success fee, dan biaya hiburan (entainment),” ujar Edwin. Adapula pemberian rutin lainnya yang sifatnya berkala atau insidental, seperti hadiah setiap kali kenaikan pangkat serta pemberian uang tunjangan hari raya (THR).


“Mereka yang punya kepentingan untuk menyuap polisi, antara lain, pengusaha dan pengacara hitam serta pihak lain yang tengah beperkara sehingga membutuhkan ‘bantuan’ kepolisian,” ujar Edwin. Selain dalam bentuk tunai, Kontras juga menemukan sogokan diberikan pula dalam bentuk cek, transfer antar rekening, dan reimbussment. Uang suap disimpan di rekening bank atas nama pribadi atau keluarga, dalam safety box, atau dialihkan dalam unit usaha.

Dengan mempelajari bagaimana suap terjadi dan siapa saja yang berkepentingan, diyakini semua itu bisa dijadikan tidak masuk bagi Polri untuk melakukan penyelidikan. Kami tunggu kabar, Pak Polisi!