UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Senin, 19 April 2010

Pertemuan Sekar Indosiar dengan SP Standard Chattered Bank. Dihadiri oleh Pengamat dan Praktisi Pers Australia

Pertemuan SekarIndosiar dengan SP Standard Chatterd Bank pada hari Jumat tanggal 16 April 2010 di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Jl. Prof. Dr. Soepomo Kompleks BIER No.1A Kelurahan Menteng Dalam Jakarta Selatan. Turut serta dalam pertemuan ini adalah Dicky Irawan - Ketua Sekar Indosiar, Hari - Ketua SP Standard Chattered Bank dan Nicole - seorang Pengamat dan Praktisi Pers dari Australia.





Perjuangan Sekar Indosiar melawan tindakan Union Busting oleh jajaran Direksi Indosiar telah mendapat perhatian serius dari banyak kalangan. Sharing perjuangan dengan sesama aktivis serikat pekerja, seperti dengan pengurus SP Standard Chattered Bank (SCB), dirasa dapat meneguhkan semangat perjuangan. Apalagi dengan hadirnya Pengamat dan Praktisi Pers dari Luar Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa perkara Union Busting di Indosiar sudah menjadi perhatian dunia.






Kebebebasan dalam menyampaikan pendapat adalah hak azasi manusia, tidak boleh karena adanya para aktivis serikat pekerja yang kritis dalam sebuah perusahaan, maka jajaran Direksi melakukan tindakan PHK. Akhir-akhir ini banyak terjadi di Indonesia, apalagi yang sangat memprihatinkan dimana perusahaan Media yang notabene banyak menayangkan pemberitaan perihal aksi-aksi Unjuk Rasa/Demo oleh serikat pekerja di perusahaan lain, sebaliknya dalam perusahaan Media itu sendiri malah turut ambil peran dalam pelanggaran hak pekerja tersebut (union busting). Dalam hal ini yang menjadi studi kasus adalah tindakan union busting oleh jajaran Direksi PT. Indosiar Visual Mandiri. Sudah seharusnya perusahaan Media di Indonesia menjadi ujung tombak atau contoh atas penegakan HUBUNGAN INDSUTRIAL yang BAIK dan BENAR.
Pemerintah harus punya perhatian yang sangat serius terhadap kasus union busting terhadap Sekar Indosiar.


MAJU BERSAMA SEJAHTERA BERSAMA,HIDUP PARA PEKERJA DI INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar