INFO UTAMA:
Kamis tanggal 22 April 2010 pukul 10.00 WIB akan ada Sidang Perdata Perdana Gugatan Sekar Indosiar yang Advokasi oleh LBH Pers (Hendrayana, Soleh Ali dan Rekan) tentang Tindakan Union Busting oleh jajaran manajemen Indosiar, di PN Jakarta Barat. Diharap semua partisipasi kehadiran teman-teman anggota Sekar Indosiar, baik yang masih bekerja di Indosiar dan yang sudah tidak bekerja aktif di Indosiar (tapi status masih karyawan Indosiar). Dan juga karyawan yang sudah keluar dari PT. Indosiar Visual Mandiri.
"KEBENARAN ITU TIDAK PERNAH BERPIHAK,
TIDAK HANYA MILIK ORANG BERDUIT,
TIDAK JUGA MILIK MUTLAK ORANG YANG BERKUASA,
TAPI MILIK ORANG YANG HIDUPNYA BENAR...
DIMANA SELARAS ANTARA KATA DAN PERBUATAN!"
MAJU TERUS... SEKAR INDOSIAR TAK GENTAR.
Pekerja bersatu tak bisa dikalahkan...
BalasHapus