UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Senin, 19 April 2010
STOP PRESS - SIDANG PERDATA UNION BUSTING DI PN JAKARTA BARAT, KAMIS 22 APRIL 2010
INFO UTAMA:
Kamis tanggal 22 April 2010 pukul 10.00 WIB akan ada Sidang Perdata Perdana Gugatan Sekar Indosiar yang Advokasi oleh LBH Pers (Hendrayana, Soleh Ali dan Rekan) tentang Tindakan Union Busting oleh jajaran manajemen Indosiar, di PN Jakarta Barat. Diharap semua partisipasi kehadiran teman-teman anggota Sekar Indosiar, baik yang masih bekerja di Indosiar dan yang sudah tidak bekerja aktif di Indosiar (tapi status masih karyawan Indosiar). Dan juga karyawan yang sudah keluar dari PT. Indosiar Visual Mandiri.
"KEBENARAN ITU TIDAK PERNAH BERPIHAK,
TIDAK HANYA MILIK ORANG BERDUIT,
TIDAK JUGA MILIK MUTLAK ORANG YANG BERKUASA,
TAPI MILIK ORANG YANG HIDUPNYA BENAR...
DIMANA SELARAS ANTARA KATA DAN PERBUATAN!"
MAJU TERUS... SEKAR INDOSIAR TAK GENTAR.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pekerja bersatu tak bisa dikalahkan...
BalasHapus