UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Senin, 26 April 2010

Parodi: UNION BUSTING ANTARA JURAGAN & MARKUS

Note: Banyak orang berpikir bahwa dengan uang semua urusan akan beres. Dengan uang semua persoalan hukum juga dapat digemgam. Dengan uang semua orang dapat dibeli. Tapi bila ada beberapa hati yang tidak dapat dibeli, di sanalah titik perjuangan itu di mulai. Tidak ada yang tahu akhir dari perjuangan itu. Harapan mereka yang hatinya putih dan tersegel rapat itu, adalah bahwa para penegak hukum Indonesia ini bisa membuktikan bahwa mereka adalah juru adil yang benar. Benteng terakhir penegakan hukum dan kebenaran yang sejati di bumi Indonesia tercinta ini. Tak goyah dengan kucuran uang dan hadiah dari sang penyiasat hukum. Kebenaran adalah kebenaran. Dasar hukum adalah dasar hukum alas dari aturan tersebut dijalankan, dan harus dipatuhi. SEMOGA!














2 komentar:

  1. Gambar2 yg cukup bercerita...

    BalasHapus
  2. Top nich roundown pengambilan gambarnya... Teman-teman, kami tetap mendukung kalian!

    BalasHapus